Tugas dan Tanggung Jawab Polri di Era Reformasi

Secara umum saat ini ada dua bentuk ancaman bagi keamanan dan pertahanan bangsa Indonesia yakni separatisme dan terorisme. Sayangnya, tidak ada kesadaran bersama dalam kepemimpinan nasional untuk menghadapi ancaman ini secara adil. Pada dasarnya, baik kelompok separatis maupun teroris dalam operasinya memiliki tujuan yang sama, yaitu merusak legitimasi negara. Bedanya, kelompok separatis mencoba untuk melawan negara dan berupaya melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan mendirikan negara baru versi mereka. Mereka juga memiliki kemampuan untuk mendapatkan simpati dunia serta mampu menjalin hubungan dengan kekuatan internasional.

Tidak demikian dengan kelompok teroris yang dalam operasinya tidak mesti memusuhi negara. Kelompok ini berusaha melawan dominasi global Barat. Karenanya, ancaman teroris tidak hanya berdampak secara lokal tetapi juga global. Namun demikian dua-duanya tidak bisa dipisahkan dari aksi-aksi kekerasan (violence) dalam mencapai tujuan-tujuan mereka.
Dalam konteks Indonesia, terutama sejak terjadinya pemisahan kelembagaan antara TNI dan Polri, pengertian tentang “keamanan” tampak menjadi semakin kabur. Bahkan, pada tingkat tertentu, kekaburan itu ikut mempengaruhi tidak hanya masalah pengaturan tataran kewenangan di antara keduanya, tetapi juga kinerja dan efektifitas kedua institusi itu dalam menjalankan fungsi-fungsinya. ”Keamanan” merupakan istilah yang sering menjadi kontroversi. Belum ada kesepakatan tentang ruang lingkup dari yang dimaksud dengan keamanan nasional (national security) ataupun keamanan dalam negeri (internal security). Sebagai kondisi, keamanan biasa dikaitkan dengan kondisi nasional (keamanan nasional), dalam negeri (keamanan dalam negeri), atau masyarakat (keamanan dan ketertiban masyarakat). Konsep-konsep baru memperkenalkan ranah lain, misalnya keamanan manusia (human security), keamanan ekonomi (economic security) dan keamanan lingkungan (environment security).
Hakikat keamanan pada dasarnya melekat pada hakikat kehidupan manusia yaitu kebutuhan untuk mengatasi rangkaian kesulitan dari satu kesulitan kepada kesulitan berikutnya sepanjang hayat tanpa henti, Dalam mengatasi berbagai kesulitan tersebut timbul pertentangan antara satu manusia dengan manusia yang lain atau hambatan alam sekitar yang menjadi lingkungannya. Maka timbulah bahaya yang berasal dari sesama manusia maupun dari lingkungan alam sekitarnya.

Memahami konsep keamanan telah termasuk di dalamnya aspek politik, ekonomi, societal dan lingkungan sebagaimana aspek militer yang didefinisikan dalam lingkup yang lebih luas. Dimana keamanan merupakan sebuah keadaan yang bebas dari ancaman. Dalam konteks sistem internasional keamanan adalah mengenai kemampuan negara dan masyarakat untuk memelihara kemerdekaan indentitasnya dan fungsi integritasnya. Dalam mecapai keamanan negara dan masyarakat kadangkala memiliki interaksi yang harmonis satu sama lainnya dan kadangkala saling bertentangan.

Secara sederhana konsep keamanan sendiri dapat dipahami bahwa suatu kondisi yang aman (secure) adalah suatu kondisi yang bebas akan adanya ancaman baik itu dari aspek militer maupun aspek lainnya dan keadaan yang tidak aman (insecure) dapat didefinisikan adanya ancaman terhadap kehidupan manusia di dalam sebuah kelompok, masyarakat dan negara di segala aspek kehidupan manusia. Bagi kelompok pemikir critical security studies seperti Richard Wyn Jones dalam bukunya Securiry, Strategy and Critical Theory, konsep keamanan harus dielaborasi dan didefinisikan kembali untuk melahirkan sebuah bentuk gerakan emansipasi terhadap dominasi di dunia internasional. Oleh karena terdapat beberapa alternatif dalam melihat keamanan itu sendiri, yakni :
a. Deeper (lebih dalam) bahwa perlunya pemahaman bahwasanya keamanan adalah sebuah konsep yang dibangun (derivative concept) dimana keamanan merefleksikan asumsi yang lebih dalam mengenai keadaan alamiah politik dan peran konflik dalam kehidupan politik.
b. Broader (lebih luas), adanya pengakuan bahwa kekuatan militer tidak hanya sebagai satu-satunya ancaman potensial terhadap keamanan dan bahwa ancaman lainnya sama pentingnya dan sama-sama dipertimbangkan didalam kajian keamanan.
c. Extended (diperluas), bahwa adanya perluasan terhadap objek terancam lainnya dibandingkan negara, kehidupan individu manusia dan bagaimanapun semuanya dianggap sebagai objek yang paling terancam (ultimate referents).
d. Adanya pemfokusan bahwasanya antara teori dan praxis keamanan dapat terlihat sebagai sebuah kesatuan.

Negara dalam mewujudkan tujuan di bidang keamanan adalah dengan menyelenggarakan upaya penanggulangan gangguan keamanan. Gangguan keamanan negara menampilkan bentuknya yang beraneka ragam sejak dari bentuknya yang masih mengendap dan melekat dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat sehari-hari sebagai akar gangguan, merupakan potensi gangguan, gangguan yang masih berada pada tahap ambang atau ambang gangguan sampai pada gangguan nyata.
a. Potensi gangguan
Potensi gangguan adalah bentuk gangguan keamanan pada tahap pembiakan dini. Pada tahapan ini bentuknya berupa endapan permasalahan kehidupan yang tidak ditangani dengan tuntas. Keadaan ini akan terus berkembang menjadi keadaan yang semakin buruk dan menjadi ambang gangguan dan akhirnya menjadi gangguan nyata. Keadaan ini berisikan timbunan rasa kekecewaan, rasa kebencian dan juga ketidakpedulian terhadap suatu permasalahan dalam kehidupan bersama.
b. Ambang gangguan adalah bentuk gangguan keamanan yang belum terjadi tetapi telah menimbulkan rasa kekhawatiran pada perasaan orang, karena dugaan dan perkiraan bila hal itu benar - benar terjadi. Ambang gangguan dapat berupa perbuatan orang maupun sekelompok orang ataupun suatu keadaan.
c. Gangguan nyata menampilkan bentuknya sebagai kejahatan, pelanggaran aturan, bencana alam dan kecelakaan.
1) Kejahatan banyak jenis dan luas pengaruhnya adalah setiap perbuatan orang yang menimbulkan korban ataupun menimbulkan kerusakan tatanan kehidupan. Kejahatan dapat ditujukan kepada negara, kepentingan umum, orang ataupun barang.
2) Pelanggaran aturan adalah bentuk gangguan nyata berupa perbuatan orang yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan ketidak tertiban yang dapat mengganggu perasaan orang lain.
3) Bencana alam adalah bentuk gangguan keamanan yang nyata-nyata membahayakan keselamatan orang dan karenanya negara wajib memberikan pertolongan dan penyelamatan.
4) Kecelakaan adalah keadaan yang terjadi tiba-tiba tanpa diduga sebelumnya yang membawa korban manusia dan atau harta benda. Kecelakaan dapat dialami oleh setiap orang atau banyak orang atau menimpa hak milik orang sehingga merupakan bentuk gangguan keamanan yang nyata-nyata menimbulkan korban sekalipun hal ini akibat dari kelalaian dan bukan kesengajaan, termasuk bencana massal.

Selama ini kita selalu mempersandingkan dua konsep : (1) pertahanan (defence/defense) dan (2) keamanan (security). “Pertahanan” adalah kata benda yang menggambarkan upaya atau proses, sedangkan “keamanan” adalah kata benda yang menggambarkan keadaan atau kondisi, dan merupakan hasil atau “out-come” (dari suatu proses). Istilah “pertahanan” biasanya dikaitkan dengan bidang politik dan pemerintahan (negara) sementara istilah “keamanan” mencakup bidang yang lebih luas, yaitu keamanan Negara dan keamanan kehidupan dalam negara, baik yang bersifat umum (publik) maupun individu. Upaya pertahanan akan menentukan kondisi keamanan (negara), tetapi keamanan tidak hanya bergantung kepada upaya pertahanan karena banyak faktor yang menentukannya. Jika dirumuskan secara teoritis, pertahanan (jika ditransformasikan kedalam item yang terukur) bukan satusatunya “independent variable” yang menerangkan keamanan (depedent variable).

Maka konsep “keamanan” mencakup keamanan negara dan keamanan umum. Keamanan negara berada dalam domain yang berbeda dengan keamanan umum. Keamanan negara menyangkut kepentingan eksistensi, keutuhan dan kedaulatan negara, sedangkan keamanan umum menyangkut kepentingan eksistensi / kelompok orang yang (pada umumnya) hidup dalam negara. Kelompok orang dalam domain pertama disebut rakyat (people) yang terikat dalam politik, sedangkan kelompok yang kedua disebut masyarakat (society / community) yang terikat dalam sosial. Karena itu ancaman / gangguan terhadap keamanan negara belum tentu merupakan ancaman / gangguan terhadap keamanan individu / kelompok /masyarakat.

Uraian tersebut diatas hendak menunjukkan bahwa pemikiran untuk mengembangkan satu sistem yang mencakup kedua domain tersebut merupakan hal yang tidak tepat. Dewan Ketahanan Nasional misalnya, mengembangkan Konsep Sistem Kemanan Nasional yang mencakup ketentraman masyarakat, keselamatan dan perlindungan masyarakat, penegakan hukum dan pertahanan negara. Kedua domain tersebut bukan saja menyangkut dua kepentingan yang berbeda, tetapi jika diintegrasikan kedalam satu sistem akan membuka peluang penyalah-gunaan kekuasaan-paling tidak kooptasi-negara terhadap individu/kelompok orang yang hidup dalam negara. Ini tidak berarti bahwa negara boleh tidak memperdulikan kepentingan individu/kelompok terutama yang menjadi pilar (stake-holder)-nya, sebagaimana juga sebaliknya. Tetapi relasional tersebut bukan lagi dalam hubungan “topdown” dan “trickle down effects” seperti dalam paradigma lama kita tentang sebuah negara. Pendekatan atas nama “stabilitas keamanan” seperti yang diterapkan pada masa lalu justru semakin menjauhkan kita dari tujuan nasional “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Dengan kata lain, pemahaman atas konsep ”dalam negeri” dalam istilah ”keamanan dalam negeri” memang lebih dikaitkan dengan aspek ”wilayah”. Padahal dimensi kewilayahan hanya menjelaskan sebagian dari persoalan. Dimensi lain yang tidak kalah penting adalah watak atau konsekuensi tindak kekerasan dari ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Seperti diketahui, masalah-masalah keamanan kontemporer (contemporary security issues) tidak lagi dapat dipahami dengan menafsirkan asas teritorialitas secara ketat. Munculnya beragam ancaman transnasional, atau ancaman yangdilakukan oleh aktor bukan-negara (non-state actors), seperti organisasi-organisasi teroris atau gerakan separatis bersenjata menimbulkan sejumlah persoalan. Begitu pula halnya dengan ancaman yang berasal dari mereka-mereka yang tidak menjadi subyek hukum internasional dan/atau hukum nasional, misalnya perompak atau teroris.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama