PEMILIHAN bupati (pilbup) di Kab. Bandung Jawa barat-indonesia rencananya digelar 9 Agustus 2010 untuk putaran satu. Dan, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kab. Bandung, Osin Permana, kalau harus dua putaran, putaran keduanya kemungkinan dilaksanakan pada 11 Oktober 2010. Pelantikan dan serah terima jabatan bupati lama ke bupati baru dilaksanakan pada 5 Desember 2010.
Bagi Kab. Bandung, Pilbup 2010 diperkirakan yang paling dinamis dibandingkan dengan pilbup-pilbup sebelumnya. Karena informasi yang lebih terbuka seperti sekarang ini, memberikan kesempatan bagi banyak orang yang punya kecakapan dalam segala aspek untuk tampil dan merebut hati masyarakat. Sebaliknya, informasi yang lebih terbuka, juga membuka ruang banyaknya kampanye negatif, baik melalui Facebook, Twitter, dan media pertemanan lainnya. Karena keborokan sekecil apa pun akhirnya dengan mudah dilemparkan ke ruang publik dan menjadi bahan perhatian banyak orang. (klik-galamedia.com)
Berbicara Pilbup atau pemilihan bupati maka salah satu prasaran yang mutlak terjadi berupa kondusipnya kamtibmas dan yang berperan untuk menciptakan kamtibmas salah satunya Polri pasal 13 Undang-Undang No. 2 tahun 2002, yaitu a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menegakkan hukum; c. Memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dan dalam pasal 14 ayat (1) huruf c, dinyatakan: Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas : Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
Seperti yang tercantum dalam pasal 14, maka masyarakat tidak menutup kemungkinan untuk berperan aktif dalam ikut menjaga kamtibmas baik dalam skala kecil maupun berupa perbantuan kepada Polri selaku pemegang amanat undang-undang. Hal tersebut dapat dimplementasikan dalam kegiatan Pilbup pemilihan bupati yang pada tahun 2010 akan dilaksanakan di 246 daerah se Indonesia (http://www.antaranews. com/) mengigat permasalahan keamanan yang semakin komplek terutama dengan perkembangan kejahatan yang terjadi dan jumlah rasio Polri belum seperti yang distandarkan PBB 1 : 500 atau belum sebanding dengan jumlah masyarakat, maka partisipasi masyarakat mutlak dilakukan, guna pemenuhan harapan masyarakat terhadap keamanan (mediaskripsi.blogspot.com).
Perkembangan demokrasi salah satunya Pilbup atau pemilihan bupati pada hakekatnya merupakan aspirasi masyarakat dimana menghendaki adanya pemerintahan yang kuat ,bersih, stabil dan efektif, hal ini dapat terwujud manakala dilaksanakannya berbagai fungsi kontrol yang ada dengan meningkatkan berbagai fungsi kontrol dimasyarakat sebagai media penyeimbang tugas dan kebijakan yang dilaksanakan pemerintah. Sehingga keterlibatan masyarakat dalam kontek kamtibmas berupa Pam Swakarsa sangat penting untuk di kembangkan sehinga peran dan fungsi-nya dapat di optimalkan.
Sebagaimanana yang diketahui bahwa linmas yang merupakan bagian dari Pam swakarsa yang memiliki teritorial yang jelas dan sangat mengakar didalam masyarakat sehingga jika peluang ini tidak dimanfaatkan maka kerugiaan yang sangat besar. Karena Linmas mempunyai kearifan lokal yang telah di akui oleh masyarakat minimal untuk lingkungan terkecil “Rt, Rw, Desa”
Dalam kegiatan Pilbup atau pemilihan bupati pelanggaran seperti mengendarai sepedah motor tanpa helm, tanpa dilengkapi surat-surat, sepedah motor ditumpangi lebih dari 2 (dua) orang, suara klalpot motor menggangu pengendara lain, naik diatas kap mobil, menggunakan mobil bak terbuka dan lain-lainya merupakan hal yang sangat lazim terlihat dalam setiap kegiatan Pilbup atau pemilihan bupati meskipun hal tersebut melanggar aturan yang berlaku salah satu pasalnya Pasal 283, 288, 290 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Dengan pelibatan linmas sebagai ujung tombak maka kegiatan pre-ventif akan berjalan karena linmas dengan sendirinya akan memberikan penyadaran kepada para pelanggar dengan sentuhan kearifan lokal yang dimiliki setiap daerah dengan berbagai bentuk kearifan lokal yang ada.
gambar kapuaspostlandak.blogspot.com
Bagi Kab. Bandung, Pilbup 2010 diperkirakan yang paling dinamis dibandingkan dengan pilbup-pilbup sebelumnya. Karena informasi yang lebih terbuka seperti sekarang ini, memberikan kesempatan bagi banyak orang yang punya kecakapan dalam segala aspek untuk tampil dan merebut hati masyarakat. Sebaliknya, informasi yang lebih terbuka, juga membuka ruang banyaknya kampanye negatif, baik melalui Facebook, Twitter, dan media pertemanan lainnya. Karena keborokan sekecil apa pun akhirnya dengan mudah dilemparkan ke ruang publik dan menjadi bahan perhatian banyak orang. (klik-galamedia.com)
Berbicara Pilbup atau pemilihan bupati maka salah satu prasaran yang mutlak terjadi berupa kondusipnya kamtibmas dan yang berperan untuk menciptakan kamtibmas salah satunya Polri pasal 13 Undang-Undang No. 2 tahun 2002, yaitu a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menegakkan hukum; c. Memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dan dalam pasal 14 ayat (1) huruf c, dinyatakan: Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas : Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
Seperti yang tercantum dalam pasal 14, maka masyarakat tidak menutup kemungkinan untuk berperan aktif dalam ikut menjaga kamtibmas baik dalam skala kecil maupun berupa perbantuan kepada Polri selaku pemegang amanat undang-undang. Hal tersebut dapat dimplementasikan dalam kegiatan Pilbup pemilihan bupati yang pada tahun 2010 akan dilaksanakan di 246 daerah se Indonesia (http://www.antaranews. com/) mengigat permasalahan keamanan yang semakin komplek terutama dengan perkembangan kejahatan yang terjadi dan jumlah rasio Polri belum seperti yang distandarkan PBB 1 : 500 atau belum sebanding dengan jumlah masyarakat, maka partisipasi masyarakat mutlak dilakukan, guna pemenuhan harapan masyarakat terhadap keamanan (mediaskripsi.blogspot.com).
Perkembangan demokrasi salah satunya Pilbup atau pemilihan bupati pada hakekatnya merupakan aspirasi masyarakat dimana menghendaki adanya pemerintahan yang kuat ,bersih, stabil dan efektif, hal ini dapat terwujud manakala dilaksanakannya berbagai fungsi kontrol yang ada dengan meningkatkan berbagai fungsi kontrol dimasyarakat sebagai media penyeimbang tugas dan kebijakan yang dilaksanakan pemerintah. Sehingga keterlibatan masyarakat dalam kontek kamtibmas berupa Pam Swakarsa sangat penting untuk di kembangkan sehinga peran dan fungsi-nya dapat di optimalkan.
Sebagaimanana yang diketahui bahwa linmas yang merupakan bagian dari Pam swakarsa yang memiliki teritorial yang jelas dan sangat mengakar didalam masyarakat sehingga jika peluang ini tidak dimanfaatkan maka kerugiaan yang sangat besar. Karena Linmas mempunyai kearifan lokal yang telah di akui oleh masyarakat minimal untuk lingkungan terkecil “Rt, Rw, Desa”
Dalam kegiatan Pilbup atau pemilihan bupati pelanggaran seperti mengendarai sepedah motor tanpa helm, tanpa dilengkapi surat-surat, sepedah motor ditumpangi lebih dari 2 (dua) orang, suara klalpot motor menggangu pengendara lain, naik diatas kap mobil, menggunakan mobil bak terbuka dan lain-lainya merupakan hal yang sangat lazim terlihat dalam setiap kegiatan Pilbup atau pemilihan bupati meskipun hal tersebut melanggar aturan yang berlaku salah satu pasalnya Pasal 283, 288, 290 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Dengan pelibatan linmas sebagai ujung tombak maka kegiatan pre-ventif akan berjalan karena linmas dengan sendirinya akan memberikan penyadaran kepada para pelanggar dengan sentuhan kearifan lokal yang dimiliki setiap daerah dengan berbagai bentuk kearifan lokal yang ada.
gambar kapuaspostlandak.blogspot.com