BERBICARA keamanan dan ketertiban bukan hanya domain Polri dan TNI, namun masyarakatpun berkewajiban dalam menjaga keamanan minimal di lingkungnya. Berbicara keamanan lingkungan identik dengan siskamling atau hancip dan bila berbicara keamanan perusahaan maka identik dengan Satpam. Menurut Pasal 1 (5), UU RI No.2 Tahun 2002 keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Keamanan merupakan salah satu syarat mutlak untuk berjalanya perekonomian masyarakat sehingga sebagian masyarakat menyikapi perkembangan kejahatan yang terjadi dengan menggunakan jasa keamanan baik berupa linmas, satpam/sekurity dalam melindungi aset perusahaan yang di jalaninya. Kebutuhan akan rasa aman yang dilakukan oleh masyarakat dengan melibatkan linmas atau satpam/security merupakan sebuah hal yang wajar dalam menyikapi perkembangan masyarakat yang terjadi dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku pasal 14 UU no 2 tahun 2002 tentang Polri.
Linmas, Jasa security merupakan salah satu bentuk dari pengamanan swakarsa yang terbentuk akibat dari perkembangan kebutuhan akan keamanan didalam masyarakat. Biasanya keberadaanya di dalam masyarakat modern (real estate, perusahaan, perkantoran, hotel-hotel, tempat hiburan dan obyek-obyek vital lainnya). Dalam perkembangannya jasa security membentuk sebuah PT, CV, yayasan yang khusus memberikan layanan kepada masyarakat yang memerlukan jasanya salah satu bentuk usaha badannya yaitu BUJPP (Badan Usaha Jasa Penyelamatan dan Pengamanan).
Dengan berbagai permasalahan sistem keamanan yang terjadi akibat dari perkembangan hukum, perkembangan otonomi dan perkembangan kejahatan yang timbul yang tidak mampu di diantisipasi oleh Polri akibat dari kurangnya jumlah personil seperti yang di standarkan PPB dengan rasio 1 : 500 polisi, maka kehadiran atau bermunculannya jasa pengamanan seperti jasa sekurity, jasa pengawalan, debt collector atau jasa penagihan uang diharapkan mampu menjadi mitra sejajar sesuai perkap no 7 tahun 2008 tentang polmas juga diharapkan mampu mengantisipasi perkembangan sistem hukum yang terjadi sehingga pada giliranya akan berdampak kepada terwujudnya kamtibmas.
Dengan kondisi tersebut maka mutlak partisipasi masyarakat di perlukan sesuai dengan pasal 14 ayat (1) huruf c, dinyatakan: “ Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas : “Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan ”. Kemudian dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 54, berupa walikota dan bupati memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Dalam implementasinya agar partisipasi publik atau masyarakat dapat tumbuh dan berkembang maka di keluarkan Perkap Kapolri no 7 tahun 2008 tentang pedoman dasar strategi dan implementasi pemolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri yang bertujuan dalam partisipasi masyarakat antara lain mampu melaksanakan deteksi dini, peringatan dini, dan memberikan laporan kejadian kepada Polri.
Dengan sinergitas atau kerjasama Pam Swakarsa (linmas, Hancip, siskamling) security dan lainya yang dikelola oleh stakeholder yang di bina Polri dalam bingkai community policing (polmas) maka kerjasama akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi seperti yang dikemukan Soetomo dalam pembangunan masyarakat yang merupakan proses perubahan yang bersifat multi dimensi menuju kondisi semakin terwujudnya hubungan yang serasi antara Needs And Resources melalui pengembangan kapasitas masyarakat untuk membangun. Lanjut teori Soetomo berusaha memberikan pengembangan kapasitas masyarakat berupa pemberdayaan, kaitanya dengan kepolisan yang mana dalam kontek para pam swakarsa hancip, linmas di arahkan untuk mampu memberikan rasa akan.
Sehingga dalam implementasinya diperlukan kerjasama antara Polri, Pemda dan stakeholder (perusahaan, masyarakat dan lainya) kerjasama menurut Roucek dan Warren berarti bekerja bersama-sama dan merupakan suatu proses yang paling mendasar. Kerja sama merupakan suatu bentuk proses sosial dimana di dalamnya terdapat aktifitas tertentu yang ditujukan untuk mencapai tujuan bersama dengan saling membantu dan saling memahami terhadap aktifitas masing-masing. (Abdul Syani, Sosiologi Skema, Teori, dan Terapan, Bumi Aksara Jakarta, 2002;156).
Dengan melakukan kerjasama Polri, Pemda dan stakeholter dalam bingkai community policing (polmas) dengan tujuan melaksanakan pembangunan masyarakat seperti yang dikemukan Soetomo, maka tujuan perkap no 7 tahun 2008 dapat terlaksana, dan dapat berdampak kepada meningkatnya ekonomi masyarakat. Adapun tujuan yaitu (1) terwujudnya kemitraan polisi dan masyarakat yang didasari kesadaran bersama dalam rangka menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan rasa aman, tertib dan tentram serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. (2) menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup rangkaian upaya pencegahan dengan melakukan identifikasi akar permasalahan, menganalisis, menetapkan prioritas tindakan, melakukan evaluasi dan evaluasi ulang atas efektifitas tindakan.
(3) Kemitraan polisi dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mekanisme kemitraan yang mencakup keseluruhan proses manajemen, mulai dari perencanaan, pengawasan, pengendalian, analisis dan evaluasi atas pelaksanaannya. Kemitraan tersebut merupakan proses yang berkelanjutan. (4) Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram, warga masyarakat diberdayakan untuk ikut aktif menemukan, mengidentifikasi, menganalisis dan mencari jalan keluar bagi masalah-masalah yang menggangu keamanan, ketertiban dan masalah sosial lainnya. Masalah yang dapat diatasi oleh masyarakat terbatas pada masalah yang ringan, tidak termasuk perkara pelanggaran hukum yang serius.