Kekuasaan Negara dan Tupoksi Polri

Teori asal-usul negara, jelas mengatakan, negara diadakan oleh rakyat . Rakyat perlu membentuk negara karena mereka butuh ketenangan dan keselamatan. Negara diciptakan untuk mencegah dan memberantas setiap kekuatan yang mengancam, mengganggu dan merusak kehidupan rakyat. Oleh karena itu, negara diberi kewenangan tunggal untuk menggunakan alat-alat kekerasan.

Disebut kewenangan tunggal, karena tidak ada organisasi lain yang diberi kewenangan itu, kecuali negara. Tujuannya tidak lain, guna menghancurkan setiap kekuatan yang mengacaukan ketenteraman masyarakat. Jadi, bisnis pertama negara adalah menjaga keamanan dan keselamatan rakyat.

Di situlah maka setiap negara memiliki alat penjaga keamanan dan ketertiban, yaitu tentara dan polisi. Dalam perkembangannya kemudian, negara memang mendapatkan tugas-tugas lain, seperti menyejahterakan rakyat dan melindungi hak-hak politik rakyat.

Namun tugas negara menjaga keamanan dan keselamatan tetap utama. Sebab tanpa jaminan keamanan dan keselamatan, mustahil terjadi pemenuhan atas kebutuhan lain. Rakyat sejahtera dan berpolitik bebas, tak mungkin terjadi bila mereka tidak aman tenteram hidupnya.

Ketika negara lemah, keamanan dan keselamatan rakyat nyaris tidak terjamin. Hal ini bisa kita saksikan pada saat menjelang dan sesudah negara Orde Baru jatuh pada Mei 1998. Menjelang puncak pimpinan negara jatuh, tidak ada pihak yang bisa menjamin keselamatan rakyat.

Bagaimana setelah SBY berkuasa? Peritiwa konflik berdarah seperti di Maluku dan Kalimantan, memang tidak terjadi lagi. Namun, hampir setiap pekan, pada masa kekuasaannya, selalu terdengar aksi-aksi kekerasan yang dilakukan kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lain. Polisi tidak mencegah, tentara tidak ada perintah untuk bertindak. Terjadi pembiaran. Skalanya memang kecil jika dibandingkan dengan konflik Maluku dan Kalimantan. Tapi kekerasan tetap kekerasan, dan rakyat jadi korban. Negara gagal menjamin keselamatan individu atau kelompok masyarakat akibat kekerasan yang dilakukan oleh kelompok lain. Dan itu terjadi, pada saat negara kuat, pada saat negara dipimpin oleh seorang mantan jenderal.

Dalam Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 5 disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlidungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terciptanya keamanan dalam negeri, sedangkan dalam pasal 14 (1) huruf “g” disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dalam pasal 13 Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas : melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Polri sebagai salah satu sub sistem dalam sistem peradilan pidana berada pada garda terdepan dalam penegakan hukum dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam upaya menjamin terpeliharanya ketertiban dalam rangka mewujudkan masyarakat yang menghargai supremasi hukum, Peranan Polri yang sedemikian besar dan strategis tersebut belum dapat diwujudkan sepenuhnya karena walau Polri sebagai alat Negara penegak hukum utamanya dalam proses penyidikan terhadap berbagai pelanggaran hukum terutama kejahatan, namun pada kenyataannya masih adanya berbagai ketentuan perundang-undangan dimana penegakan hukumnya dalam hal penyidikan terhadap kejahatan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut dilakukan oleh instansi lain di luar Polri. Walaupun dalam pasal 1 (1) KUHAP dijelaskan bahwa ” Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”.

Dikaitkan dengan kewenangan yang dimiliki Polri maka intrumen yang mengatur atau payung hukumnya harus harmonis dengan Tugas Pokok Polri sehingga Polri sebagai garda terdepan dalam melaksanakan penegakan hokum dapat di tegakkan. Oleh karena itu maka dalam pembentukan peraturan undang-undang termasuk didalamnya undang-undang, ada beberapa azas yang harus diperhatikan antara lain : kejelasan tujuan, dapat dilaksanakan, kejelasan rumusan, keterbukaan dan efisiensi. Maksud azas tersebut adalah sebagai berikut :

Azas kejelasan tujuan : Adalah undang-undang dibuat mempunyai tujuan yang jelas, seperti pembentukan undang-undang baru, menggantikan atau melakukan perubahan undang-undang. Idealnya undang-undang yang baru dapat memperkuat undang-undang yang ada sehingga Polri tidak dihadapkan kepada perbedaaan pendapat dalam menyikapi perundang-undangan yang berlaku. Azas manfaat : Adalah bahwa setiap jenis undang-undang yang dibuat harus mempunyai manfaat bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga masyarakat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam berdemokrasi di Indonesia betul-betul mendapatkan hak-nya.

Azas kewenangan : Adalah setiap jenis undang-undang harus dibuat oleh organ pembentuk undang-undang yang berwenang, sehingga undang-undang tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum bila dibuat oleh lembaga atau organ yang tidak berwenang. Azas kesesuaian jenis dan materi muatan : Adalah bahwa dalam membentuk setiap undang-undang harus benar-benar memperhatikan kesesuaian antara jenis undang-undang dan materi yang akan diatur dalam undang-undang bersangkutan.

Azas dapat dilaksanakan : Adalah bahwa dalam setiap pembentukan undang-undang harus didasarkan pada perhitungan bahwa undang-undang dimaksud akan dapat berlaku secara folosofis, yuridis maupun sosiologis. Azas kejelasan rumusan : Adalah bahwa dalam membentuk setiap undang-undang harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan undang-undang sehingga sistematikanya maupun terminologi dan bahasa hukumnya jelas, sehingga tidak menimbulkan interprestasi ganda.

Azas keterbukaan : Adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan. Azas efisiensi : Adalah azaz bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan dilaksanakan dengan sumber daya yang seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Inset Photo http://www.swaberita.com/wp-content/uploads/2009/06/demo-mahasiswa.jpg

2 Komentar

Lebih baru Lebih lama