MENINGKATKAN kinerja seseorang dalam organisasi tidaklah mudah. Begitu juga yang terjadi dalam tubuh organisasi baik dalam organisasi Pemda, BUMN, Polri, TNI, Perusahaan. Harapan yang di emban pucuk pimpinan, agar para bawahan, aparatur negara mampu meningkatkan pelayanan yang profesional dalam berbakti kepada negara sehingga kinerjanya dapat lebih dirasakan oleh masyarakat tidaklah mudah. Baik Pemda, BUMN, Polri, TNI harus terus berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dalam memberikan sumbangsihnya kepada negara dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk melakukan perubahan di berbagai lini pemerintahan diperlukan kepemimpinan yang kuat, menurut Nielche Patric dalam bukunya The Codes of A Leader menyebutkan bahwa kepemimpinan adalah proses mempengaruhi aktivitas sebuah kelompok yang terorganisir untuk mencapai sebuah tujuan. Definisi lain mengenai kepemimpinan adalah suatu proses memberikan tujuan (arah yang berarti) mengumpulkan usaha, menyebabkan kemauan untuk berusaha mencurahkan segalanya demi mencapai tujuan. Tujuan bernegara berupa mensejahterakan rakyat Indonesia sesuai para pendiri negara (the founding fathers and mothers).
Dalam mewujudkanya setidaknya pemimpin harus (a) mampu mewujudkan perubahan pola pikir dan perilaku budaya penguasa menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta menegakan hukum secara jujur dan adil. Pola pikir sangat penting karena dalam perkembangnya banyak di jumpai para pelaksana yang mendapat amanah dari rakyat baik aparatur Pemda, BUMN, Polri, TNI sudah keluar dari tujuan berdirinya Negara berupa mensejahterakan masyarakat yang terjadi fakta dilapangan yang sejahtera dari golongan aparatur itu sendiri dan kalangan yang dekat dengan “Penguasa”.
Budaya organisasipun sangat membantu dalam melanggengkan budaya dalam mensejakterakan Pemda, BUMN, Polri, TNI dimana banyak di jumpai pasilitas-pasilitas ”publik” yang cederung membuat kelompok dan pengkelompokan berupa pelayanan baik yang terjadi dalam pelayanan rumah sakit, asuransi kesehatan, partai politik.
Dalam budaya pelayanan kesehatan akhir-akhir ini berkembang pola bisnis atas dasar kelompok baik dalam pelayanan rumah sakit ataupun pelayanan lainya. Yang dalam pelayanannya tentunya secara tidak langsung memberikan pelayanan khusus kepada kelompoknya dengan ”anggunan, jaminan” tempat kerja sehingga pelayanan yang diberikan akan terlihat adanya diskriminasi pelayanan.
(b) Pemimpin harus selalu memegang teguh dan mengaktualisasikan etika kepemimpinan dengan menampilkan diri sebagai sosok pelayan yang jujur, berani, adil, bijaksana, transparan, terbuka, tauladan, kreatif, inovatif, kooperatif. Etika kepemimpinan harus mampu mengedepankan kenegarawanan yang tujuanya mensejahterkan masyarakat bukan hanya mensejahteran kelompok atau intitusinya. Dengan menempatkan tujuan Negara sebagai akhir dari tujuan maka secara tidak langsung akan mengangkat citra institusi yang di pimpinanya, namun faktanya para pemimpin kita masih ada dalam ego-sektoral kelompok atau institusi yang dipimpinya sehingga banyak di jumpai mis-koordinasi
(c) Pemimpian harus mampu menjaga kehormatan dan harga diri dengan tidak melakukan kolusi, korupsi, nepotisme serta berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya
Transformasional Kultur/budaya Pelayanan.
Kata transformasional berasal dari dua kata dasar, ‘trans dan form.’ Trans berarti melintasi dari satu sisi ke sisi lainnya (across), atau melampaui (beyond); dan kata form berarti bentuk. Transformasional mengandung makna, perubahan bentuk yang lebih dari, atau melampaui perubahan bungkus luar saja. Transformasional sering diartikan adanya perubahan atau perpindahan bentuk yang jelas, pemakaian kata transformasional menjelaskan perubahan yang bertahap dan terarah tetapi tidak radikal. Walaupun demikian pengertian transformasional sendiri secara konkret masih suatu wacana yang membingungkan, banyak pandangan yang berbeda dari pemakaian kata tersebut yang hanya disesuaikan dengan perspektif parsial para penggunanya.
Dalam melaksanakan transformasional atau percepatan perubahan dari budaya lama ke budaya baru menurut Ary Ginanjar Agustian harus memperhatikan 7 (tujuh) langkah, yaitu : Jujur, Tanggung jawab, Disiplin, kerjasama, Adil, Visioner, dan Peduli.
Jujur, dalam melaksanakan tugasnnya maka kejujuran merupakan dasar dalam berperilaku, sebagai contoh : dalam pelayanan yang dilakukan oleh PNS baik dalam pelayanan pembuatan KTP, Akta Kenal Lahir dan lainya maka prilaku “Pungli” harus dihilangkan karena semua kegiatan sudah dianggarkan dalam APBD, dalam penegakkan hukum di lingkungan Polri maka Polantas sebagai etalase Polri yang sering bersentuhan dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan harus bersikap jujur terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar tanpa melebihkan dan menutupi kesalahannya sesuia dengan peraturan yang berlaku sehingga semuanya baik Polantas maupun pelanggar lalulintas terlindungi hukum yang sama.
Bertanggung-jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat sesuai dengan beban tugas yang diembannya kalau di PNS maka budaya “uang bensin”dalam pelayanan harus dihilangkan sehingga semua masyarakat diperlukan sama tanpa adanya “jalur pintas”
Mampu disiplin dalam menjalankan tugasnya dengan tidak keluar dari tupoksi yang telah digariskan bila dalam fungsi dinas perhubungan daerah maka harus mampu mencari solusi bila terjadi gangguan baik dalam berlalu lintas maupun dampak dari kemacetan berlalu lintas.
Kerjasama, baik kerjasama internal maupun dengan lintas sektor baik dengan unsur Criminal Justice System (CJS), yang terdiri dari Kepolisian, Jaksa, Hakim, Lembaga Pemasyarakatan dan Advokad Pemda, maupun dengan kemitraan masyarakat dalam bingkai Polisi Sipil.
Adil, kemampuan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil tanpa memandang status, jabatan, hubungan keluarga dan lainya, jika mereka melanggar maka harus dilakukan upaya penegakan hukum.
Visioner, mampu menjabarkan visi yang ada dalam organisasi sehingga kinerjanya sesuai dengan visi dan misi pimpinan dan mampu melaksanakan pelayanan Publik sesuai yang telah digariskan. Dalam intitusi Polri maka harus mampu melaksanakan program Quick Wins (keberhasilan segera), yaitu quick respond, transparansi pelayanan SIM, STNK, BPKP; transparansi proses penyidikan; dan transparansi rekruitmen personel.
Kepedulian dalam melaksanakan tugas dimanapun berada, karena tugas Pelayanaan kepada masyarakat melekat dalam pribadi PNS, sehingga dimanapun PNS tinggal harus mampu menjadi penggerak dalam setiap kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan contoh : sebagai penggerak kerja bakti, sebagai penggerak kamtibmas dan lainya. Sehingga keberadaan Pemda, BUMN, Polri, TNI bisa dirasakan dimana-mana.