Mengoptimalkan Kemitraan Polisi Sipil dengan masyarakat

Jalurberita.com - Meningkatkan kinerja seseorang dalam organisasi tidaklah mudah. Begitu juga yang terjadi dalam tubuh organisasi Polri saat ini. Harapan yang di emban pucuk pimpinan Polri, agar para personil Polri mampu meningkatkan pelayanan yang profesional dalam berbakti kepada negara sehingga kinerja Polri dapat lebih dirasakan oleh masyarakat tidaklah mudah. Polri sebagai fungsi sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat[1] harus mampu menjadikan organisasinya mampu bergerak sinergi sehingga mampu meningkatkan kinerja Polri dan mampu memenuhi harapan masyarakat.
Add caption
Untuk melakukan perubahan diperlukan kepemimpinan yang kuat yang menurut Komjenpol. Drs. Jusuf Manggabarani[2] harus (a) mampu mewujudkan perubahan pola pikir dan perilaku budaya penguasa menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta menegakan hukum  secara jujur dan adil. (b) menjadi pemimpin yang selalu memegang teguh dan mengaktualisasikan etika kepemimpinan dengan menampilkan diri sebagai sosok pelayan yang jujur, berani, adil, bijaksana, transparan, terbuka, tauladan, kreatif, inovatif, kooperatif dan mengutamakan kepentingan anggota serta soliditas institusi. (c) dapat selalu menjaga kehormatan dan harga diri dengan tidak melakukan kolusi, korupsi, nepotisme serta berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya. (d) mampu merespon kesulitan dan membantu memecahkan masalah sosial dalam masyarakat dengan cepat merupakan perbuatan yang mulia dan luhur.  (e) tetap   menjaga   soliditas  dan tidak terpancing dengan isue – isue yang berkembang saat ini dengan melaksanakan tugas dengan baik, profesional, jujur dan adil.
Melakukan perubahan dari yang kurang baik menjadi lebih baik atau perubahan dari budaya lama ke budaya baru berupa paradigma baru Polri atau lebih dikenal dengan kata transformasional[3]  yang berasal dari dua kata dasar, ‘trans dan form.’ Trans berarti melintasi dari satu sisi ke sisi lainnya (across), atau melampaui (beyond); dan kata form berarti bentuk. Transformasional mengandung makna, perubahan bentuk yang lebih dari, atau melampaui perubahan bungkus luar saja. Transformasional sering diartikan adanya perubahan atau perpindahan bentuk yang jelas, pemakaian kata transformasional menjelaskan perubahan yang bertahap dan terarah tetapi tidak radikal.
Transformasional Polri atau percepatan perubahan dari budaya lama ke budaya baru berupa paradigma baru Polri menurut Ary Ginanjar Agustian Emotional Spiritual Quoient ( E S Q ) maka dalam implementasinya harus memperhatikan 7 (tujuh) langkah, yaitu : Jujur,  Tanggung jawab, Disiplin, kerjasama, Adil,  Visioner, dan Peduli.
Namun dalam mengimplementasikan kepemimpinan yang transformasional guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dihadapkan berbagai persoalan diantaranya permasalahan kurangnya ketauladan dan permasalahan yang multi kompleks[4] sehingga diperlukan perubahan-perubahan agar transformasional pelayanan publik dapat dirasakan oleh masyarakat salah satunya dengan pemberian reward and punisment yang konsisten sehingga proses pencocokan sumber daya organisasi (sumber daya manusia, sistem, manajemen dan struktur) dapat terwujud dan menggeser Polri yang antagonis menjadi protagonis dengan meletakkan masyarakat setara dan sebagai mitra Polri dalam berbagai aspek pemolisian[5].
Mengubah struktur organisasi Polri yang semula lebih menonjolkan pendekatan militeristik menjadi lebih menitikberatkan pada segi pemahaman terhadap Hak Asasi Manusia tentunya relatif mudah dilakukan mengingat yang akan diubah adalah benda (obyek) mati yang tidak memiliki perasaan. Hal ini berbeda apabila yang akan diubah adalah sikap dan perilaku dari anggota Polri, sehingga dalam pelayanan Publik masih dijumpai permasalahan seperti di lansir mas-media[6] diantaranya : (1) belum meratanya pemahaman anggota Polri terkait tugas-tugasnya sebagai anggota Polri, sehingga prilaku di layani masih mendominasi (2) belum memiliki kemampuan dalam bertindak secara sistematis, yang berakibat tidak profesionalnya Polri ketika menyikapi permasalahan (3) tidak semua personil Polri memiliki pemahaman dan penguasaan mengenai kondisi sosial budaya masyarakat dimana anggota Polri berdinas, sehingga berdampak adanya benturan budaya (4) Dalam memberikan pelayanan belum memiliki kemampuan analisis yang baik sehingga belum mampu menemukan berbagai perspektif dalam menghadapi setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat; (5) belum memiliki kemampuan dalam membangun jaringan komunikasi, baik dengan instansi pemerintah maupun non pemerintah; dan (6) belum mampu memberdayakan segala potensi yang ada guna mendukung pelaksanaan tugas.
Untuk mewujudkan transformasional salah satunya diwujudkannya kemitraan Polri dan Masyarakat dalam bingkai polisi sipil (community policing) dengan melibatkan salah satu kearipan lokal yaitu linmas atau hancip dengan tujuan terwujudnya kemitraan polisi dan masyarakat yang didasari kesadaran bersama dalam rangka menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan rasa aman, tertib dan tentram serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat[7]. Hal ini sesuai dengan Renstra Polri 2010 – 2014 berupa ; menggelar pelayanan masyarakat  sampai komunitas terjauh didukung sinergi polisional dengan elemen-elemen masyarakat serta tercapaianya kualitas masyarakat patuh hukum melalui perencanaan sosial yang partisipatoris dan mampu membentuk wadah komunitas masyarakat samapta sebagai mitra polmas di desa-desa[8]

Action Plan Polisi Sipil (Linmas, Hancip) dalam Kegiatan Polri
Ada banyak definisi mengenai konsep kepemimpinan, menurut Nielche Patric dalam bukunya The Codes of A Leader[9], menyebutkan bahwa kepemimpinan adalah proses mempengaruhi aktivitas sebuah kelompok yang terorganisir untuk mencapai sebuah tujuan. Definisi lain mengenai kepemimpinan adalah suatu proses memberikan tujuan (arah yang berarti) mengumpulkan usaha, menyebabkan kemauan untuk berusaha mencurahkan segalanya demi mencapai tujuan. 
Menurut Bass (1990)[10]  cara mempengaruhi personil polri agar dapat memberikan pelayanan Publik yang terbaik dengan melakukan hal-hal, diantaranya : (1) mendorong anggota Polri untuk lebih menyadari arti penting hasil usaha; atau  kepuasan konsumen dalam hal ini masyarakat. (2) mendorong anggota Polri untuk mendahulukan kepentingan kelompok  atau organisasi ; dan (3) meningkatkan kebutuhan anggota yang lebih tinggi seperti harga diri dan aktualisasi diri.
Sedangkan menurut Chairudin Ismail[11] guna terwujudnya transformasional kultural pelayanan Publik melibatkan 3 (tiga) komponen yang saling berkaitan, yakni sang pemimpin (leader), para pengikut (fol-lowers), dan situasi serta kondisi (situation) dimana kepemimpinan itu dioperasikan. secara sederhana dapat diartikan sebagai kemampuan menggunakan kelebihan (watak) dari sang pemimpin sesuai dengan harapan pengikut dalam situasi tertentu.
Hal yang sangat mendesak dalam rangka transformasional guna meningkatkan kualitas pelayanan publik  yang Profesional harus dimulai dari tingkat pimpinan Mabes sampai Polsek. Transformasional atau percepatan perubahan dari budaya lama ke budaya baru harus melibatkan komponen masyarakat yang telah bergulir sejak tahun 2010 berupa terbentuknya kemitraan masyarakat dan Polri dalam bingkai community policing (Polmas).
Menyikapi salah satu kearipan local yang berkembang di tengah masyarakat berupa Linmas (hancip) maka sangat potensial jika hal tersebut dijadikan sebagai etalase Polri dalam melakukan transformasional guna meningkatkan kualitas pelayanan publik  yang diharapkan karena Linmas (hancip) terbentuk atas kebutuhan masyarakat akan keamanan ketertiban masyarakat.
Guna mempercepat perubahan paradigma baru Polri dalam memberikan pelayanan Polri kepada masyarakat menurut Ary Ginanjar Agustian dalam Emotional Spiritual Quoient (E S Q) maka harus memperhatikan 7 (tujuh) langkah, yaitu : Jujur,  Tanggung jawab, Disiplin, kerjasama, Adil,  Visioner, dan Peduli.
Jujur,  dalam melaksanakan tugasnnya maka kejujuran merupakan dasar dalam berperilaku  sesuai dengan Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat[12]. Bertanggung-jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat sesuai dengan beban tugas yang diembannya dan sesuai dengan tugas pokok polri sesuai dengan fungsinya masing-masing. Disiplin dalam menjalankan tuganya tidak keluar dari tupoksi yang telah digariskan bila dalam fungsi lalu lintas maka pelayanan yang diberikan harus mampu memberikan solusi atau jalan keluar bila terjadi kemacetan lalu lintas ataupun terganggu karena tidak adanya petugas yang mengatur lalu lintas dan melaksanakan penegakkan hukum bagi para pelanggar.
Kerjasama, baik kerjasama internal maupun dengan lintas sektor baik dengan unsur Criminal Justice System (CJS), yang terdiri dari Kepolisian, Jaksa, Hakim, Lembaga Pemasyarakatan dan Advokad Pemda, maupun dengan kemitraan masyarakat dalam bingkai Polisi Sipil. Adil, kemampuan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil tanpa memandang status, jabatan, hubungan keluarga dan lainya, jika mereka melanggar maka harus dilakukan upaya penegakan hukum.
Visioner, mampu menjabarkan visi yang ada dalam organisasi sehingga kinerjanya sesuai dengan visi dan misi pimpinan dan mampu melaksanakan pelayanan Publik sesuai yang telah digariskan baik dalam program Quick Wins (keberhasilan segera), yaitu quick respond, transparansi pelayanan SIM, STNK, BPKP; transparansi proses penyidikan; dan transparansi rekruitmen personel. Kepedulian dalam melaksanakan tugas dimanapun berada, karena tugas Polisi melekat dalam diri anggota Polri dan tidak terikat oleh waktu dan tempat. Jika diperlukan peran Polisi maka anggota harus mampu memberikan layanan Polisi dimanapun ia berada sehingga keberadaan Polisi bisa dirasakan dimana-mana. Adapun dalam fungsi kepolisian sebagai berikut :
Fungsi Intelijen diharapkan dalam melakukan kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan kepada tokoh-tokoh masyarakat, adat dan agama dalam mencari  informasi yang berkembang dapat dilakukan dengan  Jujur, Tanggung jawab, Disiplin, kerjasama, Adil,  Visioner, dan Peduli sehingga fungsi Intelijen dalam mendapatkan informasi  dapat di jadikan dasar bagi pimpinan guna menentukan arah dan kebijakan operasional Kepolisian. Adapun fungsi  Intelijen diantaranya : (a) Melakukan penyelidikan, agar mengetahui segala perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat serta perkembangannya, selanjutnya mengidentifikasikan hakekat ancaman yang tengah dan akan dihadapi, kemudian memberikan peringatan dini sebagai bahan dasar serta penentuan arah bagi kebijaksanaan dan pengambilan keputusan atau tindakan oleh pimpinan Polri. (b) Mengamankan dan melaksanakan kebijaksanaan pimpinan yang akan, sedang atau yang telah dilaksanakan. (c) Menciptakan  kondisi dengan melakukan penggalangan dalam rangka menunjang pencapaian sasaran operasi Kepolisian dengan cara tertutup bagi kepentingan pelaksanaan tugas pokok Kepolisian.
Kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan yang dilakukan Intelijen dapat melibatkan kearifan local salah satunya  linmas (hancip) yang berada di lingkungan komunitas masyarakat setempat dengan memberikan berbagai informasi yang berkembang sehingga setiap gejala yang akan menimbulkaan gangguan kamtibmas dapat dengan cepat dilakukan upaya pre-emtif sehingga potensi gangguan keamanan dapat dengan cepat diatasi.
Fungsi Samapta  dengan lebih mengaktifkan kegiatan patroli dan sambang desa serta mengadakan penjagaan dan pengaturan pada pos-pos pengamanan dengan mengedepankan nilai-nilai Jujur, Tanggung jawab, Disiplin, kerjasama, Adil,  Visioner, dan Peduli, dalam: (a) Menyiapkan personil Samapta dalam satuan tugas operasi termasuk menyiagakan Ton Dalmas. (b) Melaksanakan penjagaan, pengawalan dan patroli serta pengaturan sesuai dengan sasaran operasi yang telah ditentukan. (c) Melakukan pengamanan terhadap lokasi, sarana dan prasarana yang ada.
Keberadaan linmas (hancip) yang berada di lingkungan komunitas masyarakat setempat dapat difungsikan sebagai perbantuan fungsi samapta dalam melakukan berbagai kegiatan baik pengawalan unjuk-rasa, pengawalan kegiatan pemerintah dan lainya sehingga keberadaan Polri dan masyarakat yang diwakili oleh kearipan local salah satunya linmas (hancip) dapat dirasakan oleh masyarakat.
Fungsi Bina Mitra dalam melakukan kegiatan  penyuluhan kepada tokoh masyarakat, adat dan agama,  dapat dilakukan  prinsip Jujur, Tanggung jawab, Disiplin, kerjasama, Adil,  Visioner, dan Peduli, sehingga penyuluhan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Keberadaan kearifan local salah satunya linmas (hancip) yang berada di lingkungan komunitas masyarakat setempat dapat dijadikan mitra dalam kegiatan penyuluhan kepada masyarakat sehingga tujuan Polmas berupa terwujudnya kemitraan polisi dan masyarakat yang didasari kesadaran bersama dalam rangka menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan rasa aman, tertib dan tentram dapat terwujud.
Fungsi Lantas berupa kegiatan pengaturan dan penjagaan di persimpangan-persimpangan yang rawan terjadi laka lantas serta melaksanakan pendidikan masyarakat tentang lalu lintas untuk menyampaikan pesan-pesan tertib berlalu lintas. Dalam kegiatan ini diharapkan keberadaan linmas (hancip) yang berada di lingkungan komunitas masyarakat setempat dapat difungsikan sebagai perbantuan Polri dalam fungsi lantas baik dalam  kegiatan turjawali maupun kegiatan lainya  di sekitar masyarakat tersebut.
Hal lain yang dapat dilakukan dengan linmas (hancip) dalam kegiatan lainya, yaitu (a) Bersama – sama dengan fungsi Samapta melaksanakan pengaturan Lalu Lintas pada waktu kegiatan kampanye,  dengan tujuan sebagai untuk menjamin kelancaran lalu lintas sehingga tidak menghambat kegiatan penyelenggaraan kampanye dan masayarakat pengguna jalan lainnya. (b) Untuk menyekat dan mengalihkan para pelaku yang menghambat, mengganggu dan menggagalkan pelaksanaan kegiatan baik  kampanye, Unjuk rasa dan lainya . (b) Melaksanakan pengawalan terhadap berbagai kegiatan-kegiatan baik Pemilu Presiden, Gubernur, Bupati, Kepala Desa.  (c) Dalam hal terjadi unjuk rasa massa dan atau huru – hara maka keberadaan linmas (hancip) dapat difungsikan sebagai perbantuan dalam mengawal unjuk-rasa.
Fungsi Reskrim  dengan melaksanakan penyidikan terhadap setiap kasus kriminalitas yang terjadi secara cepat, tepat, benar dan tuntas, dengan mengedepankan prinsip-prinsip Jujur, Tanggung jawab, Disiplin, kerjasama, Adil,  Visioner, dan Peduli sehingga tercipta supremasi hukum sesuai kehendak masyarakat. Dalam melakukan fungsi penyelidikan yang dilakukan reskrim maka linmas (hancip) sebagai salah satu bentuk kearipan lokal dapat berperan dalam memberikan informasi yang berkembang didalam masyarakat sehingga kasus-kasus yang terjadi dapat dengan cepat diselesaikan baik secara hukum adat maupun hukum positif. Gambar inset google.com
dapatkan versi fdp-nya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama