Jalurberita.com - Meningkatkan kinerja
seseorang dalam organisasi tidaklah mudah. Begitu juga yang terjadi dalam tubuh
organisasi Polri saat ini. Harapan yang di emban pucuk pimpinan Polri, agar
para personil Polri mampu meningkatkan pelayanan yang profesional dalam
berbakti kepada negara sehingga kinerja Polri dapat lebih dirasakan oleh
masyarakat tidaklah mudah. Polri sebagai fungsi sebagai pelayan, pengayom dan
pelindung masyarakat[1] harus mampu menjadikan organisasinya
mampu bergerak sinergi sehingga mampu meningkatkan kinerja Polri dan mampu
memenuhi harapan masyarakat.
Add caption |
Untuk melakukan perubahan diperlukan
kepemimpinan yang kuat yang menurut Komjenpol. Drs. Jusuf Manggabarani[2] harus (a) mampu mewujudkan perubahan pola pikir dan perilaku
budaya penguasa menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta
menegakan hukum secara jujur dan adil. (b)
menjadi pemimpin yang selalu memegang teguh dan mengaktualisasikan etika
kepemimpinan dengan menampilkan diri sebagai sosok pelayan yang jujur, berani,
adil, bijaksana, transparan, terbuka, tauladan, kreatif, inovatif, kooperatif
dan mengutamakan kepentingan anggota serta soliditas institusi. (c) dapat
selalu menjaga kehormatan dan harga diri dengan tidak melakukan kolusi,
korupsi, nepotisme serta berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya. (d) mampu merespon kesulitan dan membantu
memecahkan masalah sosial dalam masyarakat dengan cepat merupakan perbuatan
yang mulia dan luhur. (e) tetap menjaga
soliditas dan tidak terpancing
dengan isue – isue yang berkembang saat ini dengan melaksanakan tugas dengan
baik, profesional, jujur dan adil.
Melakukan perubahan dari yang kurang baik
menjadi lebih baik atau perubahan
dari budaya lama ke budaya baru berupa paradigma baru Polri atau lebih dikenal
dengan kata transformasional[3] yang berasal dari dua kata dasar, ‘trans dan
form.’ Trans berarti melintasi dari satu sisi ke sisi lainnya (across), atau
melampaui (beyond); dan kata form berarti bentuk. Transformasional mengandung
makna, perubahan bentuk yang lebih dari, atau melampaui perubahan bungkus luar
saja. Transformasional sering diartikan adanya perubahan atau perpindahan
bentuk yang jelas, pemakaian kata transformasional menjelaskan perubahan yang
bertahap dan terarah tetapi tidak radikal.
Transformasional Polri atau percepatan
perubahan dari budaya lama ke budaya baru berupa paradigma baru Polri menurut
Ary Ginanjar Agustian Emotional Spiritual Quoient ( E S Q ) maka dalam
implementasinya harus memperhatikan
7 (tujuh) langkah, yaitu : Jujur,
Tanggung jawab, Disiplin, kerjasama, Adil, Visioner, dan Peduli.
Namun dalam mengimplementasikan kepemimpinan
yang transformasional guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dihadapkan berbagai
persoalan diantaranya permasalahan kurangnya ketauladan dan permasalahan yang multi kompleks[4] sehingga diperlukan perubahan-perubahan agar
transformasional pelayanan publik dapat dirasakan oleh masyarakat salah satunya
dengan pemberian reward and punisment yang konsisten sehingga proses pencocokan sumber daya organisasi (sumber
daya manusia, sistem, manajemen dan struktur) dapat terwujud dan menggeser
Polri yang antagonis menjadi
protagonis dengan meletakkan masyarakat
setara dan sebagai mitra Polri dalam berbagai aspek pemolisian[5].
Mengubah struktur organisasi Polri yang
semula lebih menonjolkan pendekatan militeristik menjadi lebih menitikberatkan
pada segi pemahaman terhadap Hak Asasi Manusia tentunya relatif mudah dilakukan
mengingat yang akan diubah adalah benda (obyek) mati yang tidak memiliki
perasaan. Hal ini berbeda apabila yang akan diubah adalah sikap dan perilaku
dari anggota Polri, sehingga dalam pelayanan Publik masih dijumpai permasalahan
seperti di lansir mas-media[6] diantaranya : (1) belum meratanya
pemahaman anggota Polri terkait tugas-tugasnya sebagai anggota Polri, sehingga
prilaku di layani masih mendominasi (2) belum memiliki kemampuan dalam
bertindak secara sistematis, yang berakibat tidak profesionalnya Polri ketika
menyikapi permasalahan (3) tidak semua personil Polri memiliki pemahaman dan
penguasaan mengenai kondisi sosial budaya masyarakat dimana anggota Polri
berdinas, sehingga berdampak adanya benturan budaya (4) Dalam memberikan pelayanan
belum memiliki kemampuan analisis yang baik sehingga belum mampu menemukan
berbagai perspektif dalam menghadapi setiap permasalahan yang dihadapi oleh
masyarakat; (5) belum memiliki kemampuan dalam membangun jaringan komunikasi,
baik dengan instansi pemerintah maupun non pemerintah; dan (6) belum mampu
memberdayakan segala potensi yang ada guna mendukung pelaksanaan tugas.
Untuk mewujudkan transformasional salah
satunya diwujudkannya kemitraan Polri dan Masyarakat dalam bingkai polisi sipil
(community policing) dengan melibatkan salah satu kearipan lokal yaitu linmas
atau hancip dengan tujuan terwujudnya kemitraan polisi dan masyarakat yang
didasari kesadaran bersama dalam rangka menanggulangi permasalahan yang dapat
mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan rasa aman,
tertib dan tentram serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat[7]. Hal ini sesuai dengan Renstra
Polri 2010 – 2014 berupa ; menggelar pelayanan masyarakat sampai komunitas terjauh didukung sinergi
polisional dengan elemen-elemen masyarakat serta tercapaianya kualitas
masyarakat patuh hukum melalui perencanaan sosial yang partisipatoris dan mampu
membentuk wadah komunitas masyarakat samapta sebagai mitra polmas di desa-desa[8]
Action Plan Polisi Sipil (Linmas,
Hancip) dalam Kegiatan Polri
Ada banyak definisi mengenai konsep
kepemimpinan, menurut Nielche
Patric dalam bukunya The Codes of A Leader[9], menyebutkan bahwa kepemimpinan adalah
proses mempengaruhi aktivitas sebuah kelompok yang terorganisir untuk mencapai
sebuah tujuan. Definisi lain mengenai kepemimpinan adalah suatu proses
memberikan tujuan (arah yang berarti) mengumpulkan usaha, menyebabkan kemauan
untuk berusaha mencurahkan segalanya demi mencapai tujuan.
Menurut Bass
(1990)[10] cara mempengaruhi personil polri agar dapat
memberikan pelayanan Publik yang terbaik dengan melakukan hal-hal, diantaranya
: (1) mendorong anggota Polri untuk lebih menyadari arti penting hasil usaha;
atau kepuasan konsumen dalam hal ini
masyarakat. (2) mendorong anggota Polri untuk mendahulukan kepentingan kelompok atau organisasi ; dan (3) meningkatkan
kebutuhan anggota yang lebih tinggi seperti harga diri dan aktualisasi diri.
Sedangkan
menurut Chairudin Ismail[11] guna terwujudnya
transformasional
kultural pelayanan Publik melibatkan 3 (tiga)
komponen yang saling berkaitan, yakni sang pemimpin (leader), para pengikut
(fol-lowers), dan situasi serta kondisi (situation) dimana kepemimpinan itu
dioperasikan. secara sederhana dapat diartikan sebagai kemampuan menggunakan
kelebihan (watak) dari sang pemimpin sesuai dengan harapan pengikut dalam
situasi tertentu.
Hal yang sangat
mendesak dalam rangka transformasional guna meningkatkan kualitas pelayanan
publik yang Profesional harus dimulai
dari tingkat pimpinan Mabes sampai Polsek. Transformasional atau
percepatan perubahan dari budaya lama ke budaya baru harus melibatkan komponen masyarakat yang
telah bergulir sejak tahun 2010 berupa terbentuknya kemitraan masyarakat dan
Polri dalam bingkai community policing (Polmas).
Menyikapi salah satu kearipan local yang
berkembang di tengah masyarakat berupa Linmas (hancip) maka sangat potensial
jika hal tersebut dijadikan sebagai etalase Polri dalam melakukan transformasional
guna meningkatkan kualitas pelayanan publik
yang diharapkan karena
Linmas (hancip) terbentuk atas kebutuhan masyarakat akan keamanan ketertiban
masyarakat.
Guna mempercepat perubahan paradigma baru Polri
dalam memberikan pelayanan Polri kepada masyarakat menurut Ary Ginanjar
Agustian dalam Emotional Spiritual Quoient (E S Q) maka harus memperhatikan 7
(tujuh) langkah, yaitu : Jujur, Tanggung
jawab, Disiplin, kerjasama, Adil,
Visioner, dan Peduli.
Jujur, dalam
melaksanakan tugasnnya maka kejujuran merupakan dasar dalam berperilaku sesuai dengan Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara
di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat[12]. Bertanggung-jawab dalam
menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat sesuai dengan beban tugas yang diembannya dan sesuai dengan tugas pokok polri sesuai
dengan fungsinya masing-masing. Disiplin dalam
menjalankan tuganya tidak keluar dari tupoksi yang telah digariskan bila dalam
fungsi lalu lintas maka pelayanan yang diberikan harus mampu memberikan solusi
atau jalan keluar bila terjadi kemacetan lalu lintas ataupun terganggu karena
tidak adanya petugas yang mengatur lalu lintas dan melaksanakan penegakkan
hukum bagi para pelanggar.
Kerjasama, baik kerjasama internal maupun dengan lintas
sektor baik dengan unsur Criminal Justice System (CJS), yang terdiri dari
Kepolisian, Jaksa, Hakim, Lembaga Pemasyarakatan dan Advokad Pemda, maupun dengan kemitraan masyarakat dalam
bingkai Polisi Sipil. Adil, kemampuan memberikan pelayanan kepada masyarakat
secara adil tanpa memandang status, jabatan, hubungan keluarga dan lainya, jika
mereka melanggar maka harus dilakukan upaya penegakan hukum.
Visioner, mampu menjabarkan visi yang ada dalam organisasi
sehingga kinerjanya sesuai dengan visi dan misi pimpinan dan mampu melaksanakan
pelayanan Publik sesuai yang telah digariskan baik dalam program Quick Wins
(keberhasilan segera), yaitu quick respond, transparansi pelayanan SIM, STNK,
BPKP; transparansi proses penyidikan; dan transparansi rekruitmen personel. Kepedulian
dalam
melaksanakan tugas dimanapun berada, karena tugas Polisi melekat dalam diri
anggota Polri dan tidak terikat oleh waktu dan tempat. Jika diperlukan peran
Polisi maka anggota harus mampu memberikan layanan Polisi dimanapun ia berada
sehingga keberadaan Polisi bisa dirasakan dimana-mana. Adapun dalam fungsi kepolisian sebagai
berikut :
Fungsi Intelijen diharapkan dalam melakukan kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan
kepada tokoh-tokoh masyarakat, adat dan agama dalam mencari informasi yang berkembang dapat dilakukan
dengan Jujur, Tanggung jawab, Disiplin, kerjasama, Adil,
Visioner, dan Peduli sehingga fungsi Intelijen dalam mendapatkan informasi dapat di jadikan dasar bagi pimpinan guna
menentukan arah dan kebijakan operasional Kepolisian. Adapun fungsi Intelijen diantaranya :
(a) Melakukan
penyelidikan, agar mengetahui segala perubahan kehidupan sosial dalam
masyarakat serta perkembangannya, selanjutnya mengidentifikasikan hakekat
ancaman yang tengah dan akan dihadapi, kemudian memberikan peringatan dini
sebagai bahan dasar serta penentuan arah bagi kebijaksanaan dan pengambilan
keputusan atau tindakan oleh pimpinan Polri. (b) Mengamankan dan melaksanakan kebijaksanaan pimpinan yang akan, sedang
atau yang telah dilaksanakan.
(c) Menciptakan kondisi dengan melakukan penggalangan dalam
rangka menunjang pencapaian sasaran operasi Kepolisian dengan cara tertutup
bagi kepentingan pelaksanaan tugas pokok Kepolisian.
Kegiatan penyelidikan, pengamanan dan
penggalangan yang dilakukan Intelijen dapat melibatkan
kearifan local salah satunya linmas
(hancip) yang berada di lingkungan komunitas masyarakat setempat dengan
memberikan berbagai informasi yang berkembang sehingga setiap gejala yang akan
menimbulkaan gangguan kamtibmas dapat dengan cepat dilakukan upaya pre-emtif
sehingga potensi gangguan keamanan dapat dengan cepat diatasi.
Fungsi Samapta dengan lebih
mengaktifkan kegiatan patroli dan sambang desa serta mengadakan penjagaan dan
pengaturan pada pos-pos pengamanan dengan mengedepankan nilai-nilai Jujur, Tanggung jawab,
Disiplin, kerjasama,
Adil, Visioner, dan Peduli, dalam:
(a) Menyiapkan personil Samapta dalam satuan tugas operasi termasuk menyiagakan
Ton Dalmas. (b) Melaksanakan penjagaan, pengawalan dan patroli serta pengaturan sesuai
dengan sasaran operasi yang telah ditentukan. (c) Melakukan pengamanan terhadap lokasi, sarana dan
prasarana yang ada.
Keberadaan linmas
(hancip) yang berada di lingkungan komunitas masyarakat setempat dapat
difungsikan sebagai perbantuan fungsi samapta dalam melakukan berbagai kegiatan
baik pengawalan unjuk-rasa, pengawalan kegiatan pemerintah dan lainya sehingga
keberadaan Polri dan masyarakat yang diwakili oleh kearipan local salah satunya
linmas (hancip) dapat dirasakan oleh masyarakat.
Fungsi Bina Mitra dalam melakukan
kegiatan penyuluhan kepada tokoh
masyarakat, adat dan agama, dapat
dilakukan prinsip Jujur, Tanggung jawab, Disiplin, kerjasama, Adil, Visioner, dan Peduli, sehingga
penyuluhan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Keberadaan kearifan local
salah satunya linmas (hancip) yang
berada di lingkungan komunitas masyarakat setempat dapat dijadikan mitra dalam kegiatan
penyuluhan kepada masyarakat sehingga tujuan Polmas berupa terwujudnya
kemitraan polisi dan masyarakat yang didasari kesadaran bersama dalam rangka
menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban
masyarakat guna menciptakan rasa aman, tertib dan tentram dapat terwujud.
Fungsi Lantas berupa kegiatan pengaturan
dan penjagaan di persimpangan-persimpangan yang rawan terjadi laka lantas serta
melaksanakan pendidikan masyarakat tentang lalu lintas untuk menyampaikan
pesan-pesan tertib berlalu lintas. Dalam kegiatan ini diharapkan keberadaan linmas
(hancip) yang berada di lingkungan komunitas masyarakat setempat dapat
difungsikan sebagai perbantuan Polri dalam fungsi lantas baik dalam kegiatan turjawali maupun kegiatan lainya di sekitar masyarakat tersebut.
Hal lain yang dapat dilakukan dengan
linmas (hancip) dalam kegiatan lainya,
yaitu (a) Bersama – sama dengan fungsi Samapta melaksanakan
pengaturan Lalu Lintas pada waktu kegiatan kampanye, dengan tujuan sebagai untuk menjamin kelancaran lalu lintas sehingga tidak menghambat kegiatan
penyelenggaraan kampanye dan masayarakat pengguna jalan lainnya. (b) Untuk menyekat dan mengalihkan para pelaku
yang menghambat, mengganggu dan menggagalkan pelaksanaan kegiatan baik kampanye, Unjuk rasa dan lainya . (b) Melaksanakan pengawalan terhadap berbagai kegiatan-kegiatan baik
Pemilu Presiden, Gubernur, Bupati, Kepala Desa. (c) Dalam hal terjadi unjuk rasa massa dan atau huru – hara maka
keberadaan linmas (hancip) dapat
difungsikan sebagai perbantuan dalam mengawal unjuk-rasa.
Fungsi Reskrim dengan melaksanakan penyidikan terhadap
setiap kasus kriminalitas yang terjadi secara cepat, tepat, benar dan tuntas,
dengan mengedepankan prinsip-prinsip Jujur, Tanggung jawab, Disiplin, kerjasama, Adil,
Visioner, dan Peduli sehingga tercipta
supremasi hukum sesuai kehendak masyarakat. Dalam melakukan fungsi penyelidikan yang dilakukan
reskrim maka linmas (hancip)
sebagai salah satu bentuk kearipan lokal dapat berperan dalam memberikan informasi
yang berkembang didalam masyarakat sehingga kasus-kasus yang terjadi dapat
dengan cepat diselesaikan baik secara hukum adat maupun hukum positif. Gambar inset google.com
dapatkan versi fdp-nya
dapatkan versi fdp-nya