Manajemen Penyidikan Reskrim

Jalurberita.com- Polri menegaskan pedangdut Saipul Jamil akan tetap diproses hukum, meskipun keluarga istrinya Virginia Anggraeni telah memaafkan kelalaian Saipul. Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo menjelaskan, kasus kecelakaan lalu lintas yang dikemudikan Saipul dan menewaskan istrinya di tol Cipularang bukan kasus yang bersumber dari delik aduan, atau dalam kata lain kasus yang berdasarkan laporan polisi.
"Kalau bukan delik aduan tidak bisa dicabut atau digugurkan kasusnya, tetap jalan terus," kata Didik kepada inilah.com, di DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2011).Saipul ditetapkan sebagai tersangka tunggal akibat kecelakaan lalu lintas yang menewaskan istrinya sendiri. Penetapan tersangka mantan suami Dewi Persik ini dilakukan polisi setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), di Km 97 Tol Cipularang, Jawa Barat.
Saat kecelakaan, mobil Toyota Avanza merah maroon yang dikemudikan Saipul Jamil berisi sembilan orang keluarganya, termasuk istri Saipul yang akrab disapa Egi itu. Polisi menyimpulkan berdasarkan olah TKP di lokasi kejadian, Saipul lalai dalam mengemudikan kendaraan itu.
Bukti kelalaian Saipul antara lain, mengemudikan kendaraan dengan muatan 10 orang penumpang termasuk dirinya. Sementara dalam ketentuannya mobil itu hanya berkapasitas penumpang enam orang. Selain itu kendaraan yang dikemudikan Saipul dalam kondisi tidak prima, seperti rem mobil hanya berfungsi satu dari dua bagian kiri dan kanan. Kemudian Saipul diduga mengemudi kendaraan dalam kondisi mengantuk, meski dalam kecepatan tidak tinggi.
Akibat kecelakaan nahas yang menewaskan istrinya sendiri, Saipul dijerat pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas. Yakni, seseorang lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ia diancam enam tahun kurungan dan denda Rp12 juta. [tjs] http://nasional.inilah.com/read/detail/1772440/perkara-saiful-jamil-tak-bisa-dicabut
Manajemen Penegakan Hukum.
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 2 Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dan masih dalam undang-undang yang sama juga ditegaskan dalam pasal 13 UU No. 2 tahun 2002  bahwa Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah (1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) menegakkan hukum; dan (3) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Penegakkan  Hukum kepolisian  mengedepankan  fungsi  Reskrim  sesuai dengan pasal 14,  huruf (g) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kemudian dalam kasus pedangdut Saipul Jamil yang telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan adanya korban meninggal dunia  yaitu istrinya Virginia Anggraeni menurut versi kepolisian bukanlah delik aduan atau dalam kata lain kasus yang berdasarkan laporan polisi sehingga kasus ini terus akan berjalan sampai pengadilan.
Sehingga Reskrim sebagai salah satu etalase Polri dalam  penegakan  hukum  harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesionalisme  dan mandiri menjadi garda terdepan salam mengawal undang-undang sehingga menjadi P21 dan di uji kebenaranya didalam persidangannya. Namun kadang kala kasus-kasus seperti ini sering dijadikan “bahan” untuk menaikan cintra baik pribadi maupun institusi yang sering berbenturan dengan nurani rakyat. Sehingga sering dipertanyakan oleh berbagai LMS tentang keindependensiannya karena terkesan adanya tebang pilih dalam melaksanakan peraturan yang berlaku.
Adapun  ending  dari  proses  penegakkan  hukum itu  sendiri  menurut Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. adalah pakar hukum perdata dan hukum acara perdata (2000:1) adalah adanya  suatu  kepastian  hukum,   kemanfaatan dan keadilan. Kepastian hukum  menekankan  agar  hukum  atau  peraturan  itu  ditegakkan sebagaimana  yang  dinginkan  oleh  bunyi  hukum/peraturannya.  Fiat  justitia et pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan).   Adapun  nilai   sosiologis menekankan kepada kemanfaatan bagi masyarakat. Masyarakat mengharapkan  bahwa  pelaksanaan hukum  harus  memberi manfaat, karena memang  hukum  adalah  untuk  manusia,  maka  dalam  melaksanakan  hukum  jangan sampai justru menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Dalam menangani  suatu  perkara, ketiga unsur di atas secara teoritis, harus mendapat perhatian secara proporsional dan seimbang, meskipun dalam prakteknya tidak selalu mudah untuk mengusahakan kompromi terhadap unsur-unsur tersebut.  Pertentangan yang terjadi dalam setiap menangani suatu perkara, dengan apa yang diinginkan masyarakat, biasanya berkisar antara sejauh mana pertimbangan unsur yuridis (kepastian hukum) dengan unsur filosofis (keadilan) ditampung di dalamnya. Kepastian hukum harus ditegakkan agar tidak timbul keresahan. Tetapi terlalu menitikberatkan  pada  kepastian  hukum,  terlalu  ketat mentaati hukum akibatnya kaku dan akan menimbulkan rasa tidak adil. Apapun yang terjadi memang peraturannya adalah demikian, sehingga Undang-undang itu sering terasa kejam apabila dilaksanakan secara ketat (lex dura sed tamen scripta).
Dengan berbagai permasalahan yang sedanga berkembang maka penegakkan  hukum  yang  dilaksanakan  oleh  fungsi  Reskrim  tersebut  masih  perlu  ditingkatkan  kinerjanya  sehingga  tidak terjadi lagi keindependensiannya dan bebas dari berbagaiu kepentingan selain mengawal perundang-undangan. Secara umum Manajemen  Reskrim  dibagi  menjadi  4  tahap, yaitu : manusia atau personil Reskrim (man), dukungan anggaran dalam melaksanakan fungsi penyelidikan dan penyidikan (money), fakta dan data kejadiaan (Material), prosedur perudang-undangan terkai (methode), masyarakat (market).
dapatkan versi fdp-nya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama