Jalurberita.com- Polri menegaskan pedangdut Saipul Jamil akan tetap diproses hukum, meskipun
keluarga istrinya Virginia Anggraeni telah memaafkan kelalaian Saipul. Wakil Kepala
Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo menjelaskan, kasus kecelakaan
lalu lintas yang dikemudikan Saipul dan menewaskan istrinya di tol Cipularang
bukan kasus yang bersumber dari delik aduan, atau dalam kata lain kasus yang
berdasarkan laporan polisi.
"Kalau
bukan delik aduan tidak bisa dicabut atau digugurkan kasusnya, tetap jalan
terus," kata Didik kepada inilah.com,
di DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2011).Saipul ditetapkan sebagai tersangka
tunggal akibat kecelakaan lalu lintas yang menewaskan istrinya sendiri. Penetapan
tersangka mantan suami Dewi Persik ini dilakukan polisi setelah melakukan olah
tempat kejadian perkara (TKP), di Km 97 Tol Cipularang, Jawa Barat.
Saat
kecelakaan, mobil Toyota Avanza merah maroon yang dikemudikan Saipul Jamil
berisi sembilan orang keluarganya, termasuk istri Saipul yang akrab disapa Egi
itu. Polisi menyimpulkan berdasarkan olah TKP di lokasi kejadian, Saipul lalai
dalam mengemudikan kendaraan itu.
Bukti kelalaian
Saipul antara lain, mengemudikan kendaraan dengan muatan 10 orang penumpang
termasuk dirinya. Sementara dalam ketentuannya mobil itu hanya berkapasitas
penumpang enam orang. Selain itu kendaraan yang dikemudikan Saipul dalam
kondisi tidak prima, seperti rem mobil hanya berfungsi satu dari dua bagian
kiri dan kanan. Kemudian Saipul diduga mengemudi kendaraan dalam kondisi
mengantuk, meski dalam kecepatan tidak tinggi.
Akibat
kecelakaan nahas yang menewaskan istrinya sendiri, Saipul dijerat pasal 310
ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas. Yakni, seseorang lalai dalam mengemudikan
kendaraan hingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain
meninggal dunia. Ia diancam enam tahun kurungan dan denda Rp12 juta. [tjs] http://nasional.inilah.com/read/detail/1772440/perkara-saiful-jamil-tak-bisa-dicabut
Manajemen Penegakan Hukum.
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 2 Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa Fungsi
kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat. Dan masih dalam undang-undang yang sama juga ditegaskan dalam pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 bahwa Tugas pokok Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah (1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) menegakkan
hukum; dan (3) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
Dalam Penegakkan Hukum kepolisian mengedepankan fungsi
Reskrim sesuai dengan pasal 14, huruf (g) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan
perundang-undangan lainnya. Kemudian dalam kasus pedangdut
Saipul Jamil yang telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan adanya korban
meninggal dunia yaitu istrinya Virginia Anggraeni menurut versi kepolisian bukanlah delik aduan atau dalam kata
lain kasus yang berdasarkan laporan polisi sehingga kasus ini terus akan
berjalan sampai pengadilan.
Sehingga Reskrim sebagai salah satu etalase Polri dalam
penegakan hukum harus mampu melaksanakan
tugasnya secara profesionalisme dan mandiri
menjadi garda terdepan salam mengawal undang-undang sehingga menjadi P21 dan di
uji kebenaranya didalam persidangannya. Namun kadang kala kasus-kasus seperti ini
sering dijadikan “bahan” untuk menaikan cintra baik pribadi maupun institusi
yang sering berbenturan dengan nurani rakyat. Sehingga sering dipertanyakan
oleh berbagai LMS tentang keindependensiannya karena terkesan adanya tebang pilih
dalam melaksanakan peraturan yang berlaku.
Adapun ending
dari proses penegakkan
hukum itu sendiri menurut Prof.
Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. adalah pakar hukum perdata
dan hukum acara perdata (2000:1) adalah
adanya suatu kepastian
hukum, kemanfaatan dan keadilan. Kepastian hukum menekankan agar hukum atau peraturan itu ditegakkan sebagaimana yang dinginkan oleh bunyi hukum/peraturannya.
Fiat justitia et pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Adapun nilai sosiologis menekankan kepada kemanfaatan bagi masyarakat.
Masyarakat mengharapkan bahwa pelaksanaan hukum harus memberi manfaat, karena memang hukum adalah untuk manusia, maka dalam melaksanakan hukum jangan sampai
justru menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Dalam menangani suatu perkara, ketiga unsur di atas secara teoritis,
harus mendapat perhatian secara proporsional dan seimbang, meskipun dalam prakteknya
tidak selalu mudah untuk mengusahakan kompromi terhadap unsur-unsur tersebut. Pertentangan yang terjadi dalam setiap menangani suatu perkara,
dengan apa yang diinginkan masyarakat, biasanya berkisar antara sejauh mana
pertimbangan unsur yuridis (kepastian hukum) dengan unsur filosofis (keadilan)
ditampung di dalamnya. Kepastian hukum harus ditegakkan agar tidak timbul
keresahan. Tetapi terlalu menitikberatkan pada kepastian hukum, terlalu ketat mentaati
hukum akibatnya kaku dan akan menimbulkan rasa tidak adil. Apapun yang terjadi
memang peraturannya adalah demikian, sehingga Undang-undang itu sering terasa
kejam apabila dilaksanakan secara ketat (lex
dura sed tamen scripta).
Dengan berbagai permasalahan yang sedanga berkembang maka penegakkan
hukum yang dilaksanakan
oleh fungsi Reskrim
tersebut masih perlu
ditingkatkan kinerjanya sehingga
tidak terjadi lagi keindependensiannya dan bebas dari
berbagaiu kepentingan selain mengawal perundang-undangan. Secara umum Manajemen
Reskrim dibagi menjadi
4 tahap, yaitu : manusia atau personil Reskrim (man), dukungan anggaran dalam
melaksanakan fungsi penyelidikan dan penyidikan (money), fakta dan data
kejadiaan (Material), prosedur perudang-undangan terkai (methode), masyarakat
(market).
dapatkan versi fdp-nya
dapatkan versi fdp-nya