JALURBERITA Selama gelaran Operasi Ketupat, hingga hari ke-11 (23 Agustus-3 September 2011) atau H+3, Markas Besar Kepolisian RI mencatat 3.530 kecelakaan terjadi di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut naik jika dibandingkan dengan pada 2009 dan 2010. Sebanyak 587 orang meninggal dunia, 990 orang luka berat, dan 2.415 orang mengalami luka ringan dengan jumlah kerugian materiil mencapai Rp10.877.294.909. "Data itu kami terima hingga Jumat (2/9) malam," ujar Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Operasi Mudik 2011, AKBP Heru TS, kemarin.
Menurut Heru, kecelakaan masih didominasi sepeda motor, yang menyumbang sekitar 90% dari total kecelakaan yang terjadi. Heru mengatakan ada tiga faktor penyebab kecelakaan, yakni pengendara mengantuk, kelaikan jalan raya, dan kelaikan kendaraan. Faktor pengendara mengantuk saat mengemudi merupakan penyumbang terbesar terjadinya kecelakaan lalu lintas, yakni sampai 941 kasus.
Guna meminimalisasi angka kecelakaan, Heru mengimbau masyarakat yang hendak kembali ke daerah asal agar memperhatikan keselamatan. "Diharapkan masyarakat benar-benar memeriksa kendaraan sebelum bepergian," ujarnya. Masyarakat, kata Heru lagi, juga harus memperhatikan ketahanan tubuh saat menyetir mobil. "Jangan memaksakan diri kalau sudah capek, ya istirahat di pos pengamanan atau pos pelayanan yang ada," jelasnya. www.mediaindonesia.com
Peran Pemda dalam Lalu Lintas
Menurut AKBP Heru TS kepala Unit Analisis dan Evaluasi Operasi Mudik 2011 Kerugian materil arus mudik lebaran dari (23 Agustus - 3 September 2011) mencapai Rp10.877.294.909 dengan jumlah kecelakaan 3.530 kecelakaan yang terjadi di seluruh Indonesia. Penyebabnya menurutnya pengendara mengantuk, kelaikan jalan raya, dan kelaikan kendaraan kecelakaan terbesar dialami oleh sepeda motor yang menyumbang sekitar 90% yakni 942 kasus.
Indikator human error sering dijadikan kambing hitam dalam setiap kejadian kecelakaan tanpa memerhatikan peran pemerintah yang harus memberikan infrastruktur jalan yang layak bagi masyarakat seperti yang tertuang dalam pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang berisi (1) Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah. (2) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. pengaturan; c. pengendalian; dan d. pengawasan. (3) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang meliputi:
a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan; b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri; d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika pembangunan infrastruktur berjalan sesuai dengan angka peningkatan kendaraan bermotor maka kejadian macet tidak akan terjadi lagi sehingga kecelakaan yang sering terjadi akan berkurang. Pada umunya kecelakaan terjadi karena sipat pengendaraan motor yang tidak mau “antri” dalam menggunakan sarana umum tersebut. Namun kata “antri” dalam kondisi arus mudik sangat sulit dilakukan karena infrastuktur jalan raya tidak mendukung. Sebagai contoh : untuk antri kendaraan sepedah motor idealnya dalam satu arus motor tersebut di gunakan oleh dua orang pengendara sepedah motor namun faktanya dalam satu arus jalan raya sering digunakan antri lebih dari tiga sepedah motor dengan ruas jalan kurang lebih empat meter. Sehingga kemungkinan human error sangat mungkin terjadi karena tidak ada keleluasan dalam mengendarakan sepedah motor.
Tujuan berlalu lintas sesuai Pasal 3, berupa (a). terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa; (b). terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Tujuan mulya ini belum dapat terlaksanakan dengan munculnya pameo mudik lebaran dengan kata “mudik ke rahmatulah” karena infrastruktur yang ada belum mampu mengimbangi jumlah kendaraan yang ada.
Jikalau Pemerintah mampu memenuhi kewajibannya maka akan terbentang jalan raya yang besar dan mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat akan rasa nyaman dalam melakukan kegiatan rutin mudik lebaran. Namun kewajiban Negara seperti yang tertuang dalam pasal 7 butir belum maksimal dilaksakan oleh Negara seperti butir (2) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi: a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan; b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri;
d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan (2) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi: a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan; b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri; d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Heru, kecelakaan masih didominasi sepeda motor, yang menyumbang sekitar 90% dari total kecelakaan yang terjadi. Heru mengatakan ada tiga faktor penyebab kecelakaan, yakni pengendara mengantuk, kelaikan jalan raya, dan kelaikan kendaraan. Faktor pengendara mengantuk saat mengemudi merupakan penyumbang terbesar terjadinya kecelakaan lalu lintas, yakni sampai 941 kasus.
Guna meminimalisasi angka kecelakaan, Heru mengimbau masyarakat yang hendak kembali ke daerah asal agar memperhatikan keselamatan. "Diharapkan masyarakat benar-benar memeriksa kendaraan sebelum bepergian," ujarnya. Masyarakat, kata Heru lagi, juga harus memperhatikan ketahanan tubuh saat menyetir mobil. "Jangan memaksakan diri kalau sudah capek, ya istirahat di pos pengamanan atau pos pelayanan yang ada," jelasnya. www.mediaindonesia.com
Peran Pemda dalam Lalu Lintas
Menurut AKBP Heru TS kepala Unit Analisis dan Evaluasi Operasi Mudik 2011 Kerugian materil arus mudik lebaran dari (23 Agustus - 3 September 2011) mencapai Rp10.877.294.909 dengan jumlah kecelakaan 3.530 kecelakaan yang terjadi di seluruh Indonesia. Penyebabnya menurutnya pengendara mengantuk, kelaikan jalan raya, dan kelaikan kendaraan kecelakaan terbesar dialami oleh sepeda motor yang menyumbang sekitar 90% yakni 942 kasus.
Indikator human error sering dijadikan kambing hitam dalam setiap kejadian kecelakaan tanpa memerhatikan peran pemerintah yang harus memberikan infrastruktur jalan yang layak bagi masyarakat seperti yang tertuang dalam pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang berisi (1) Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah. (2) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. pengaturan; c. pengendalian; dan d. pengawasan. (3) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang meliputi:
a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan; b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri; d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika pembangunan infrastruktur berjalan sesuai dengan angka peningkatan kendaraan bermotor maka kejadian macet tidak akan terjadi lagi sehingga kecelakaan yang sering terjadi akan berkurang. Pada umunya kecelakaan terjadi karena sipat pengendaraan motor yang tidak mau “antri” dalam menggunakan sarana umum tersebut. Namun kata “antri” dalam kondisi arus mudik sangat sulit dilakukan karena infrastuktur jalan raya tidak mendukung. Sebagai contoh : untuk antri kendaraan sepedah motor idealnya dalam satu arus motor tersebut di gunakan oleh dua orang pengendara sepedah motor namun faktanya dalam satu arus jalan raya sering digunakan antri lebih dari tiga sepedah motor dengan ruas jalan kurang lebih empat meter. Sehingga kemungkinan human error sangat mungkin terjadi karena tidak ada keleluasan dalam mengendarakan sepedah motor.
Tujuan berlalu lintas sesuai Pasal 3, berupa (a). terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa; (b). terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Tujuan mulya ini belum dapat terlaksanakan dengan munculnya pameo mudik lebaran dengan kata “mudik ke rahmatulah” karena infrastruktur yang ada belum mampu mengimbangi jumlah kendaraan yang ada.
Jikalau Pemerintah mampu memenuhi kewajibannya maka akan terbentang jalan raya yang besar dan mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat akan rasa nyaman dalam melakukan kegiatan rutin mudik lebaran. Namun kewajiban Negara seperti yang tertuang dalam pasal 7 butir belum maksimal dilaksakan oleh Negara seperti butir (2) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi: a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan; b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri;
d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan (2) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi: a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan; b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri; d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.