Peran Polri dalam Membela Negara

JALURBERITA-Pada era globalisasi sekarang ini berbagai tantangan muncul dengan nuansa yang sangat komplek terhadap dimensi keamanan, politik, ekonomi maupun sosial budaya termasuk dalam hal ini adalah sistem nilai kemasyarakatan yang harus dicermati maupun diantisipasi secara seksama. Agar skala dalam upaya pemeliharaan keamanan dalam negeri serta penegakan hukum dapat memberikan kontribusi bagi tegaknya supremasi hukum.

Arus demokratisasi yang terus bergulir semakin populer dan menjadi issu global bagi terciptanya tatanan dunia baru khususnya di negara-negara dunia ketiga termasuk Indonesia. Demokratisasi dengan segala dampaknya adalah sebuah pilihan yang tidak dapat untuk dielakkan terutama yang menyangkut hak azasi manusia dan supremasi hukum menjadi tolak ukur dalam percaturan politik global untuk memasuki dunia baru pada sistem pemerintahan kita yang demokratis dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia serta supremasi hukum.

Salah satu yang belum dioptimalkan dalam bernegara berupa peran masyarakat dalam mengisi kemerdekaan atau yang lebih di kenal dengan “bela negara” Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara diantaranya Cinta Tanah Air, Kesadaran Berbangsa dan bernegara, Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, Rela berkorban untuk bangsa dan negara, memiliki kemampuan awal bela negara

Meredam aksi Anarkis
Anarkhis merupakan istilah yang berasal dari Bahasa Yunani yaitu Anarkia yang berarti tanpa penguasa kata anarkhis kemudian diadopsi kedalam Bahasa Inggris menjadi Anarchi yang berarti “The Absence or Failure of Goverment” (Pasword : 1996). Dengan demikian, berdasarkan terminologi kata anarkhis dapat bermakna bahwa suatu situasi tanpa pengaturan dan pengendalian penguasa/pemerintah.

Penguasa kurang memiliki kekuatan mengontrol aktivitas masyarakat karena peraturan yang ada tidak berfungsi lagi, penguasa/pemerintah tidak mampu mengendalikan, menata ketertiban dan menegakkan hukum karena tindakan massa melampuai kekuatan penguasa/pemerintah sehingga menjadi “Chaos”. Dalam konteks demikian anarki adalah suatu tindakan sekelompok orang yang tidak mengindahkan anjuran, pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Permulaannya muncul doktrin anarkhisme yang dipaparkan oleh Jean Jacques Rouseau (Perancis, 1712-1778), isi dari doktrin tersebut yaitu masyarakat tanpa kekuasaan politik yang mengawasi dan mengatur tingkah laku manusia. Doktrin tersebut didasarkan pada keyakinan, bahwa manusia pada hakekatnya adalah baik, dan dapat hidup teratur dalam keadaan yang sederhana dengan cukup kebahagiaan serupa dengan dalam kehidupan orang-orang primitif.   

Doktrin ini sebenarnya merupakan idealisasi dari kehidupan primitif dan dilain pihak sebagai salah satu reaksi terhadap keadaan pada masa itu, ketika kehidupan dikuasai oleh raja-raja yang berkuasa mutlak, dengan segala penindasan yang didasarkan pada kekuasaan mutlak tadi.

Bahwa selanjutnya perkembangan paham ini ditandai dengan lahirnya suatu revolusi sosial. Pada revolusi sosial ini masyarakat penganut paham anarkhis yang sebagian besar adalah “grass-rots people” melakukan perlawanan kepada negara dan kepada segala bentuk institusi kekuasaan yang ada, khususnya kekuasaan politik. Tujuan perlawanan ini adalah untuk menghapuskan negara dan untuk meruntuhkan segala bentuk kekuasaan.

Selanjutnya segera setelah para penganut ini dapat mengaktualisasikan tujuan perlawanannya kepada negara dan segala bentuk kekuasaan yang ada dan mereka terbebas dari kekuasaan-kekuasaan lama, khususnya kekuasaan politik yang bagi mereka telah menindas, maka mereka akan membangun suatu institusi sosial baru secara spontan; dan sebagai kelanjutan setelah dibentuknya suatu institusi sosial baru yang terdiri dari masyarakat ini maka mereka akan melakukan pembangunan ekonomi dengan memproduksi/mengolah sumber daya sama seperti suatu negara akan tetapi mereka mendistribusikan hasil produksi tersebut dengan adil dan merata sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat; dalam hal mana tingkat kebutuhan tiap individu berbeda satu sama lain.

Berdasarkan catatan salah seorang penulis sejarah dan juga ahli filsafat berkebangsaan Inggris yang bernama William Godwin (1757-1836) dalam bukunya Enquiry Concerning Political Justice (1793) terdapat beberapa kejadian yang terjadi di beberapa negara Eropa dan negara Amerika Serikat yang menandai lahir dan berkembangnya paham anarkhis, dengan cara yang identik seperti halnya Revolusi Rusia, Revolusi Spanyol dan di Amerika Serikat dikembangkan oleh Benjamin R. Tucker pada tahun 1854 – 1939. 
dapatkan versi fdp-nya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama