elitKITA.Com-Pada
era globalisasi sekarang ini berbagai tantangan muncul dengan nuansa
yang sangat komplek terhadap dimensi keamanan, politik, ekonomi
maupun sosial budaya termasuk dalam hal ini adalah sistem nilai
kemasyarakatan yang harus dicermati maupun diantisipasi secara
seksama. Agar skala dalam upaya pemeliharaan keamanan dalam negeri
serta penegakan hukum dapat memberikan kontribusi bagi tegaknya
supremasi hukum.
Arus
demokratisasi yang terus bergulir semakin populer dan menjadi issu
global bagi terciptanya tatanan dunia baru khususnya di negara-negara
dunia ketiga termasuk Indonesia. Demokratisasi dengan segala
dampaknya adalah sebuah pilihan yang tidak dapat untuk dielakkan
terutama yang menyangkut hak azasi manusia dan supremasi hukum
menjadi tolak ukur dalam percaturan politik global untuk memasuki
dunia baru pada sistem pemerintahan kita yang demokratis dengan
menjunjung tinggi hak azasi manusia serta supremasi hukum.
Salah
satu yang belum dioptimalkan dalam bernegara berupa peran masyarakat
dalam mengisi kemerdekaan atau yang lebih di kenal dengan “bela
negara” Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun
oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari
suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara
tersebut.
Secara
fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi
serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan
negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan
sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan
kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur
dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib
ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan,
tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Di
beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan
Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu
akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu
atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania
Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan
cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran
bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan
kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat
luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari
hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal
ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah
bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur
Dasar Bela Negara diantaranya Cinta Tanah Air, Kesadaran Berbangsa
dan bernegara, Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, Rela
berkorban untuk bangsa dan negara, memiliki kemampuan awal bela
negara
Meredam
aksi Anarkis
Anarkhis
merupakan istilah yang berasal dari Bahasa Yunani yaitu Anarkia yang
berarti tanpa penguasa kata anarkhis kemudian diadopsi kedalam Bahasa
Inggris menjadi Anarchi yang berarti “The Absence or Failure of
Goverment” (Pasword : 1996). Dengan demikian, berdasarkan
terminologi kata anarkhis dapat bermakna bahwa suatu situasi tanpa
pengaturan dan pengendalian penguasa/pemerintah.
Penguasa
kurang memiliki kekuatan mengontrol aktivitas masyarakat karena
peraturan yang ada tidak berfungsi lagi, penguasa/pemerintah tidak
mampu mengendalikan, menata ketertiban dan menegakkan hukum karena
tindakan massa melampuai kekuatan penguasa/pemerintah sehingga
menjadi “Chaos”. Dalam konteks demikian anarki adalah suatu
tindakan sekelompok orang yang tidak mengindahkan anjuran, pemerintah
dan peraturan perundang-undangan.
Permulaannya
muncul doktrin anarkhisme yang dipaparkan oleh Jean Jacques Rouseau
(Perancis, 1712-1778), isi dari doktrin tersebut yaitu masyarakat
tanpa kekuasaan politik yang mengawasi dan mengatur tingkah laku
manusia. Doktrin tersebut didasarkan pada keyakinan, bahwa manusia
pada hakekatnya adalah baik, dan dapat hidup teratur dalam keadaan
yang sederhana dengan cukup kebahagiaan serupa dengan dalam kehidupan
orang-orang primitif.
Doktrin
ini sebenarnya merupakan idealisasi dari kehidupan primitif dan
dilain pihak sebagai salah satu reaksi terhadap keadaan pada masa
itu, ketika kehidupan dikuasai oleh raja-raja yang berkuasa mutlak,
dengan segala penindasan yang didasarkan pada kekuasaan mutlak tadi.
Bahwa
selanjutnya perkembangan paham ini ditandai dengan lahirnya suatu
revolusi sosial. Pada revolusi sosial ini masyarakat penganut paham
anarkhis yang sebagian besar adalah “grass-rots people” melakukan
perlawanan kepada negara dan kepada segala bentuk institusi kekuasaan
yang ada, khususnya kekuasaan politik. Tujuan perlawanan ini adalah
untuk menghapuskan negara dan untuk meruntuhkan segala bentuk
kekuasaan.
Selanjutnya
segera setelah para penganut ini dapat mengaktualisasikan tujuan
perlawanannya kepada negara dan segala bentuk kekuasaan yang ada dan
mereka terbebas dari kekuasaan-kekuasaan lama, khususnya kekuasaan
politik yang bagi mereka telah menindas, maka mereka akan membangun
suatu institusi sosial baru secara spontan; dan sebagai kelanjutan
setelah dibentuknya suatu institusi sosial baru yang terdiri dari
masyarakat ini maka mereka akan melakukan pembangunan ekonomi dengan
memproduksi/mengolah sumber daya sama seperti suatu negara akan
tetapi mereka mendistribusikan hasil produksi tersebut dengan adil
dan merata sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat; dalam hal mana
tingkat kebutuhan tiap individu berbeda satu sama lain.
Berdasarkan
catatan salah seorang penulis sejarah dan juga ahli filsafat
berkebangsaan Inggris yang bernama William Godwin (1757-1836) dalam
bukunya Enquiry Concerning Political Justice (1793) terdapat beberapa
kejadian yang terjadi di beberapa negara Eropa dan negara Amerika
Serikat yang menandai lahir dan berkembangnya paham anarkhis, dengan
cara yang identik seperti halnya Revolusi Rusia, Revolusi Spanyol dan
di Amerika Serikat dikembangkan oleh Benjamin R. Tucker pada tahun
1854 – 1939. (red)
dapatkan versi fdp-nya
dapatkan versi fdp-nya