Pelayanan Penanganan Unjuk Rasa Anarkis

Jalurberita.com - Kepolisian Negara RI akan mengevaluasi penanganan kasus unjuk rasa pekerja di Kantor Wali Kota Batam yang terjadi sejak Rabu (23/11) terkait memberlakukan upah minimum kota. "Kami akan kaji nanti, apakah petugas keamanan telah melaksanakan Protap No 01 unjuk rasa yang ada aksi anarkis, dan juga akan mengevaluasi apakah massa buruh juga sudah mengikuti aturan UU Nomor 28 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Jumat.

Aparat Kepolisian Resor Kota Batam Rempang Galang hari ini menangkap 27 orang buruh di beberapa lokasi dan mempersangkakan mereka sebagai provokator. "Dari kejadian tersebut telah diamankan 27 orang dari massa buruh. Setelah diinterogasi kami tetapkan tersangka sebanyak dua orang pertama berinisial A usia 32 tahun pekerjaan buruh di perusahaan, dia diperkirakan sebagai provokator dan pengerak massa di kantor walikota," kata Saud.

Selanjutnya, untuk tersangka kedua berinisial AM berusia 21 tahun, pekerjaan buruh menjadi tersangka karena yang bersangkutan melakukan pelemparan terhadap kantor walikota, ujarnya."Sebenarnya diawali dari Rabu dimana ada massa buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan upah sehingga melaksanakan unjuk rasa di depan kantor walikota, kemudian dari perkiraan massa ada 6000 orang itu dari Ikatan Buruh Kota Batam, SPSI, KSBSI," kata Saud.

Di dalam pelaksanaannya apa yang diperjuangkan massa buruh ini belum mendapat respons dari kantor kotamadya, sehingga ada dari mereka yang memancing-mancing, sehingga unjuk rasa menjadi agak memanas, katanya. "Polda Kepri melaksanakan pembubaran massa menggunakan penembakan-penembakan ke udara dengan tujuan agar massa bisa memecah," kata Kadiv Humas. Namun, saat hendak pulang, mereka melakukan tindakan-tindakan anarkis berupa pembakaran terhadap pos polisi dan pelemparan terhadap pos polisi. "Akibat tindakan tersebut menimbulkan korban luka dari pihak Satpol PP satu orang, Brimob tiga orang, masyarakat sipil satu orang, kemudian massa pendemo enam orang dan tiga orang pengunjuk rasa kena peluru karet," kata. http://www.antaranews.com/berita/286402/polri-evaluasi-penanganan-unjuk-rasa-di-batam

Konsepsi Paradigma Polisi Sipil.
Menurut buku biru karya Jenderal Polisi Drs. Chaeruddin Ismail, SH, MH; paradigma (paradigm) biasa dianggap sebagai ‘model contoh’, ‘peta (map), ‘pola (pattern)’, teori (theory) atau kerangka berpikir  (frame of thinking). Paradigma adalah kerangka berpikir seseorang yang tidak lepas dari sikap dan perilaku, dimana pergeseran paradigma dapat terjadi melalui proses pembelajaran yang terus-menerus baik secara sukarela maupun terpaksa. Pergeseran dari paradigma lama kearah paradigma baru merupakan hal yang harus dilakukan, disesuaikan dengan derasnya arus perubahan lingkungan yang terjadi di masa sekarang yang dinilai mampu menyelesaikan permasalahan dengan pendekatan yang lebih bisa diterima oleh masyarakat sejalan dengan terjadinya perubahan pola pikir, nilai yang berkembang di masyarakat saat ini. Sejalan dengan itu sebagai anggota Polri dituntut untuk melakukan fungsi pelayanan tersebut dengan sebaik baiknya.

Pemisahan Polri dari struktur ABRI sejak tanggal 1 April 1999 adalah sebagai bagian dari proses reformasi haruslah dipandang dan disikapi secara arif, merupakan harapan untuk mewujudkan Polri sebagai abdi negara yang profesional dekat dengan masyarakat, menuju perubahan tata kehidupan nasional kearah masyarakat madani yang demokratis, aman, adil dan sejahtera. Tantangan perubahan aspek kultural cukup berat dan membutuhkan waktu dalam rangka proses perubahannya, mengingat Polri mewarisi dengan sangat kental pola militeristik.  Namun mau tidak mau Polri harus mampu mengadopsi nilai-nilai baru yang ada dalam struktur paradigma polisi sipil, jika tidak, maka Polri akan berbenturan dengan dinamika perubahan yang terjadi dalam lingkungan pemerintahan dan masyarakat, dan menjadi tidak relevan dengan fungsi dan peranannya.

Salah satu yang sering terjadi polemik akhir-akhir ini, apalagi menghadapi Pemilu adalah aksi unjuk rasa. Kebebasan mengeluarkan pendapat yang dilindungi UU sesuai dengan Pasal 1, ayat 3 UU No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Yang isinya antara lain unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk menyatakan aspirasinya di depan umum. Unjuk rasa tersebut dapat dilakukan dengan cara lisan, tulisan maupun cara lainnya, untuk menyampaikan dukungan, protes, atau tuntutan, secara demonstratif dengan aman dan tertib.

Pelayanan Unjuk Rasa Anarkis.
Reformasi Polri dalam bidang kultural yang dimaksud disini adalah budaya Kepolisian yang akan secara langsung ditanggapi oleh masyarakat, dengan pujian, perasaan puas atau dengan celaan atau ketidakpuasan masyarakat terhadap sikap dan perilaku Polri. Adapun perubahan-perubahan yang perlu dilaksanakan, meliputi (manajemen sumber daya, manajemen operasional dan  sistem pengawasan kepolisian oleh masyarakat).

Sosok personil Polri pada era reformasi ini sudah barang tentu menuntut penampilan fisik, kepribadian dan intelektual yang memadai sesuai tuntutan profesional penegak hukum.  Kalau penampilan fisik tidak begitu sulit untuk diwujudkan, dengan membuat persyaratan-persyaratan tentang tinggi dan berat badan, postur yang tegap, penglihatan dan pendengaran yang baik, dengan latihan-latihan fisik tertentu penampilan itu akan terwujud.  Sedang penampilan intelektual diwujudkan melalui pemberian  pengetahuan-pengetahuan tentang pekerjaan yang akan diemban, pelatihan keterampilan dan keahlian tehnik dan taktik yang tentunya akan terus di kembangkan terus sepanjang karir yang bersangkutan.

Adapun penampilan kepribadian (aspek kultural) merupakan sikap-sikap dan sifat-sifat yang didasari pada nilai-nilai inti tertentu karena itu sosok personil polisi menurut  Lembaga Administrasi   Negara pelayanan publik yang baik meliputi :  kriteria pertama kesederhanaan mengandung arti prosedur pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat, tepat, tidak belit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan. Kriteria ke dua kejelasan dan kepastian, mengandung arti adanya kejelasan dan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, petugas, biaya, jadwal waktu penyelesaian. Kriteria ke tiga keamanan, mengandung arti proses hasil pelayanan dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan kepastian hukum. Kriteria ke empat, keterbukaan, mengandung arti semua proses di-informasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan difahami oleh masyarakat. Kriteria ke lima efisiensi berkaitan persyaratan. Kriteria ke enam ekonomis mengandung arti pengenaan biaya pelayanan harus ditetapkan secara wajar.

Sedangkan menurut Pemikiran David Osborne dan Ted Gaebler 1992 dalam bukunya yang berjudul Reinventing government, menciptakan pelayanan yang terbaik (the best service quality) kepada masyarakat dalam organisasi Polri pada akhirnya akan mencapai tiga tujuan : pertama, meningkatkan efisiensi, dan efektifitas pelayanan yang harus disediakan Polri kepada masyarakat. Kedua, peningkatan pelayanan akan memberikan kepuasan dan kemudahan kepada masyarakat, sehingga akan menumbuhkan citra yang baik terhadap organisasi Polri. Ketiga, pelayanan yang efisien dan efektif akan merangsang aktifitas masyarakat terutama dalam ikut serta secara aktif menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas.Oleh sebab itu, menurut pendapat David Osbarne dan Tead Greebner 1992, dalam Reinventing Governent, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Polri harus menerapkan sendi-sendi pelayanan yang sederhana, jelas, aman, terbuka, efisien, ekonomis, adil dan tepat waktu. Penerapan sendi-sendi pelayanan ini, dapatlah dijelaskan sebagai berikut:

1)Asas sederhana, artinya prosedur/tata cara pelayanan administrasi yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam implementasinya prosedur/tata cara pelayanan, pembinaan dan pengendalian administrasi, dan persyaratan pelayanan harus sederhana. 2) Asas jelas dan pasti, artinya Hak kewajiban antara pelaksana unjuk rasa dan Polri selaku penerima pelayanan diatur secara jelas dan rinci dimana pelaksana kegiatan menyerahkan pemberitahuan kegiatan yang telah ditandatangani dengan segala persyaratannya sedangkan pihak Kepolisian wajib memberikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

3) Asas keamanan, artinya Produk pelayanan yang diberikan menjamin kebenaran, keabsahan, kepastian dan perlindungan hukum, serta dapat dijadikan landasan yang sah, dan Polri wajib memberikan perlindungan tanpa diminta berupa keamanan berunjuk rasa dari di mulai unjuk rasa sampai berakhirnya unjur rasa. jangan seperti yang terjadi dalam kasus Ahmadiah dan FPI yang menyebabkan salah satu kelompok ada yang terluka. 4) Asas keterbukaan, artinya Semua bentuk penanganan serta mekanisme dan prosedur pelayanan diinformasikan secara luas dan terbuka agar mudah diketahui dan difahami setiap masyarakat dengan cara melakukan penyebaran informasi termasuk penyuluhan – penyuluhan dilakukan dalam bentuk media informal yang mudah ditemui, diketahui dan dipahami.

5) Asas efisien, artinya Harus dicegah berulang-ulangnya persyaratan atau pelayanan yang sama akibat informasi yang kurang jelas atau keteledoran petugas dan tidak berbelit-belit, mudah difahami dan dilaksanakan. 6) Asas keadilan, artinya Pemberian pelayanan dilakukan secara tertib, teratur dan adil tanpa membeda-bedakan status sosial masyarakat dan cakupan atau jangkauan  pelayanan diupayakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan adil bagi pengunjuk rasa. 7) Asas ketepatan waktu, artinya Setiap proses pelayanan ditentukan waktu penyelesaiannya dan proses pelayanan diselesaikan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan, serta dapat diterimakan kepada pemohon/yang bersangkutan. gambar inset google. versi pdf

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama