Jalurberita.com- Kebutuhan akan rasa aman adalah suatu keadaan bebas dari bahaya
yang dirasakan oleh seseorang. Suatu keadaan dinyatakan aman bila
semua orang secara bersama memiliki perasaan bebas dari bahaya.
Dengan demikian perasaan aman dapat dimiliki secara pribadi oleh
seseorang, maupun bisa dirasakan secara bersama oleh semua orang.
Perasaan aman pada hakikatnya adalah kebutuhan dasar bagi setiap
orang dan semua orang, bersama dengan kebutuhan dasar yang lain yaitu
terpenuhinya kebutuhan badani manusia seperti sandang, pangan,
kesehatan dan kasih sayang.
Perasaan
aman yang dimiliki oleh setiap orang dan semua orang dalam wilayah
negara mencakup empat unsur yang menyatu menurut Dr.
Kusnanto Anggoro, (Tugas
dan tanggungjawab POLRI dalam Harkamdagri)
yaitu : Pertama, rasa bebas dari gangguan badani maupun rohani
(security). Kedua, rasa terjaminnya keselamatan terhadap dirinya,
miliknya dan hak-hak serta kehormatannya (safety). Ketiga. rasa
terjaminnya kepastian tentang benar dan salah menurut hukum (surety),
dan Keempat, rasa damai, bebas dari kekhawatiran (peace). Beberapa
akademisi mengusulkan ruang lingkup keamanan nasional itu terdiri
dari keamanan insani (human security), keamanan dan ketertiban
masyarakat (keamanan publik) stabilitas dalam negeri (keamanan
negara), dan pertahanan negara.
Globalisasi
menimbulkan empat kelompok ancaman yang juga dialami oleh masyarakat
Indonesia yaitu: kejahatan transnasional, kejahatan ekonomi,
kejahatan kerah putih, dan kejahatan yang bersumber pada motif-motif
ideologi dan politik. Penanganan empat kelompok ancaman di atas
membutuhkan kemampuan teknologi dan ilmu pengetahuan meliputi
kejahatan di sektor publik, kejahatan korporat, kejahatan
terorganisir, kejahatan perbankan, kejahatan pasar modal, kejahatan
komputer, kejahatan internet, kejahatan konsumen dan persaingan
curang, kejahatan kartu kredit dan pemalsuan cek, kejahatan bidang
asuransi, kejahatan di bidang kepailitan, kejahatan money laundering,
kejahatan penggelapan pajak, kejahatan ekspor fiktif (untuk mendapat
fasilitas kredit murah), kejahatan penimbunan barang kebutuhan
rakyat, dan kejahatan jalanan atau sreet crime.
Ancaman
keamanan saat ini di Indonesia terjadi selain dampak dari global,
regional dan nasional juga gangguan keamanan dalam bentuk kejahatan
yang bersifat konvensional (ordinary crimes) dan yang menyangkut
kekayaan negara, seperti keuangan negara (korupsi), kekayaan hasil
laut (illegal fishing) dan hasil hutan (illegal lodging), Indonesia
tidak lepas dari beragam kejahatan lintas negara (transnational
crimes) dan kejahatan yang bersifat tradisional atau kejahatan
jalanan (street crime). Sedangkan bentuk ancaman yang diantisipasi
oleh security /satpam adalah ancaman kejahatan yang terjadi
dilingkungan dimana security melaksanakan tugasnya yang secara riil
merupakan kejahatan tradisional, yang selanjutnya penanganannya
diserahkan ke Polri.
Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Kebijakan
sebagai suatu pendekatan yang bersifat komprehensif, maka kebijakan
penerapan Polmas, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat guna
mengantisipasi perkembangan sistem keamanan baik yang dipengaruhi
oleh perkembangan hukum (peraturan yang menjadi payung dalam
melaksanakan tugas), perkembangan kebijakan otonomi daerah yang di
desentralisasikan kepada bupati sesuai dengan Undang-undangan no 34
tahun 2004 dan dampak yang di timbulkan oleh perkembangan kejahatan
lintas Negara.
Menyadari
akan tugas Polri kedepan yang begitu komplek, maka Polri mutlak
memerlukan partisipasi publik dalam rangka ikut menjaga kamtibmas.
Secara internal polri telah, sedang melakukan berbagai perubahan
salah satunya aspek cultural berupa traspormasi kultural polri dari
“militeristik” menuju “civilian police” (kepolisian-sipil),
dari “dilayani menjadi melayani”, atau perubahan pendekatan
perilaku dari antagonis menjadi protagonis. Ini merupakan perwujudan dari akselerasi
transformasi cultural yang menampilkan dua wajah yang tidak bisa
dipisahkan “wajah tegas” dan “wajah humanis”. Tegas tidak
berarti arogan atau mau menang sendiri, tetapi harus tampil semakin
kuat dan kokoh dalam memberantas dan menanggulangi para pelanggar
hukum. Sedangkan humanis-nya dalam memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat yang membutuhkan berbagai pelayanan kepolisian.
Hal
tersebut sesuai dengan salah satu tugas pokok Polri sesuai pasal 100,
bab VII tentang partisipasi masyarakat berupa Setiap orang, kelompok,
organisasi politilc, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi
dalam perlindungan, penegakan hak asasi manusia. Dan sesuai dengan
Perkap Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi Dan
Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri,
bahwa partisipasi masyarakat terhadap Polri berupa deteksi dini,
peringatan dini, dan memberikan laporan kejadian kepada Polri. Hal
ini sesuai dengan kewenangan yang dimilik polri pasal 14 (f) sebagai
koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa.
a)
Koordinasi dalam rangka meningkatkan partispasi public seperti
pemerintah daerah, DPRD, Penegak hukum (CJS), tokoh masyarakat /
agama dan lainya guna mengantisipasi perkembangan sistem keamanan
yang di tingkat KOD dilaksanakan oleh Kabag
Binamitra. Adapun fungsinya diantaranya : 1) Mengefektifkan
pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat, dengan
mengikutsertakan tokoh-tokoh masyarakat berkaitan dengan tugas-tugas
Polri agar aktif dalam community policing sehingga terwujud kemitraan
polisi dan masyarakat yang didasari kesadaran bersama dalam rangka
menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan
ketertiban masyarakat guna menciptakan rasa aman, tertib dan tentram
serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram. Warga
masyarakat diberdayakan untuk ikut aktif menemukan, mengidentifikasi,
menganalisis dan mencari jalan keluar bagi masalah-masalah yang
menggangu keamanan, ketertiban dan masalah sosial lainnya. Masalah
yang dapat diatasi oleh masyarakat terbatas pada masalah yang ringan,
tidak termasuk perkara pelanggaran hukum yang serius.
2). Menumbuh
kembangkan potensi masyarakat, terutama tokoh-tokoh agama dan tokoh
masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda untuk ikut serta membantu
tugas-tugas Kepolisian dalam menjaga kamtibmas. Adapun cara yang
dapat dikembangan berupa : a) mengintensifkan kontak person antara
petugas dengan warga secara langsung/ tatap muka, atau melalui sarana
komunikasi; b) pemanfaatan sarana media pers cetak maupun elektronik;
c) penyelenggaraan forum komunikasi Polri dan masyarakat.
3).Membentuk team khusus yang beranggotakan dari fungsi-fungsi lain
untuk ikut berperan dalam pembinaan kamtibmas, melalui pemberdayaan
polisi simpatik, dalam bentuk kegiatan sosial serta Bimmas kemitraan.
4). Mengefektifkan
kegiatan safari kamtibmas, bekerja sama dengan instansi terkait,
tokoh-tokoh agama, dan tokoh-tokoh masyarakat, serta mass media cetak
dan elektronik, di daerah-daerah secara transparan. Berupa dalam
kegiatan olah raga bersama (sepak bola, volly ball, dan lainya)
5). Mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menciptakan
keamanan di lingkungan keluarga, tempat tinggal, dan lingkungan
pekerjaan, dengan berpedoman kepada konsep community policing.
b)Pengawasan, tujuan dari pengawasan guna meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam rangka mengantisipasi perkembangan
sistem keamanan agar dalam implementasinya tidak bertentangan dengan
peraturan yang berlaku dan sesuai dengan tujuan Polmas, yaitu :
Terwujudnya kemitraan polisi dan masyarakat yang didasari kesadaran
bersama dalam rangka menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan rasa aman, tertib
dan tentram serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram, warga
masyarakat diberdayakan untuk ikut aktif menemukan, mengidentifikasi,
menganalisis dan mencari jalan keluar bagi masalah-masalah yang
menggangu keamanan, ketertiban dan masalah sosial lainnya. Masalah
yang dapat diatasi oleh masyarakat terbatas pada masalah yang ringan,
tidak termasuk perkara pelanggaran hukum yang serius dalam bingkai
community policing.
c)Pembinaan teknis dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat guna
mengatisipasi perkembangan hukum, salah satunya sesuai dengan perkap
07 tahun 2008 tentang Polmas, berupa : Kegiatan pembinaan partisipasi
kelompok intelektual melalui penyelenggaraan forum ilmiah, diskusi
publik, seminar dengan sasaran terwujudnya kemitraan dan kebersamaan
mengantisipasi gangguan kamtibmas (khususnya mengantisipasi kejahatan
dimensi baru) dan masalah sosial sebagai dampak perkembangan/
kemajuan ilmu pengentahuan dan teknologi.
Komunitas
profesi, hobi, aktifis dan lainnya berupa kegiatan pembinaan
komunitas tertentu (pengemudi, pengojek, pedagang, pengusaha, buruh,
petani, nelayan, penggemar sepak bola, penggemar balap motor/ mobil,
LSM, dan sebagainya) melalui metode pendekatan yang tepat sesuai
dengan karakteristik komunitasnya untuk mewujudkan kemitraan, saling
percaya antara petugas dengan warga komunitas sehingga terwujud
kebersamaan dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas atau masalah
sosial di lingkungan masing-masing. versi fdp