Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Jalurberita.com- Kebutuhan akan rasa aman adalah suatu keadaan bebas dari bahaya yang dirasakan oleh seseorang. Suatu keadaan dinyatakan aman bila semua orang secara bersama memiliki perasaan bebas dari bahaya. Dengan demikian perasaan aman dapat dimiliki secara pribadi oleh seseorang, maupun bisa dirasakan secara bersama oleh semua orang. Perasaan aman pada hakikatnya adalah kebutuhan dasar bagi setiap orang dan semua orang, bersama dengan kebutuhan dasar yang lain yaitu terpenuhinya kebutuhan badani manusia seperti sandang, pangan, kesehatan dan kasih sayang.
Perasaan aman yang dimiliki oleh setiap orang dan semua orang dalam wilayah negara mencakup empat unsur yang menyatu menurut Dr. Kusnanto Anggoro, (Tugas dan tanggungjawab POLRI dalam Harkamdagri) yaitu : Pertama, rasa bebas dari gangguan badani maupun rohani (security). Kedua, rasa terjaminnya keselamatan terhadap dirinya, miliknya dan hak-hak serta kehormatannya (safety). Ketiga. rasa terjaminnya kepastian tentang benar dan salah menurut hukum (surety), dan Keempat, rasa damai, bebas dari kekhawatiran (peace). Beberapa akademisi mengusulkan ruang lingkup keamanan nasional itu terdiri dari keamanan insani (human security), keamanan dan ketertiban masyarakat (keamanan publik) stabilitas dalam negeri (keamanan negara), dan pertahanan negara.
Globalisasi menimbulkan empat kelompok ancaman yang juga dialami oleh masyarakat Indonesia yaitu: kejahatan transnasional, kejahatan ekonomi, kejahatan kerah putih, dan kejahatan yang bersumber pada motif-motif ideologi dan politik. Penanganan empat kelompok ancaman di atas membutuhkan kemampuan teknologi dan ilmu pengetahuan meliputi kejahatan di sektor publik, kejahatan korporat, kejahatan terorganisir, kejahatan perbankan, kejahatan pasar modal, kejahatan komputer, kejahatan internet, kejahatan konsumen dan persaingan curang, kejahatan kartu kredit dan pemalsuan cek, kejahatan bidang asuransi, kejahatan di bidang kepailitan, kejahatan money laundering, kejahatan penggelapan pajak, kejahatan ekspor fiktif (untuk mendapat fasilitas kredit murah), kejahatan penimbunan barang kebutuhan rakyat, dan kejahatan jalanan atau sreet crime.
Ancaman keamanan saat ini di Indonesia terjadi selain dampak dari global, regional dan nasional juga gangguan keamanan dalam bentuk kejahatan yang bersifat konvensional (ordinary crimes) dan yang menyangkut kekayaan negara, seperti keuangan negara (korupsi), kekayaan hasil laut (illegal fishing) dan hasil hutan (illegal lodging), Indonesia tidak lepas dari beragam kejahatan lintas negara (transnational crimes) dan kejahatan yang bersifat tradisional atau kejahatan jalanan (street crime). Sedangkan bentuk ancaman yang diantisipasi oleh security /satpam adalah ancaman kejahatan yang terjadi dilingkungan dimana security melaksanakan tugasnya yang secara riil merupakan kejahatan tradisional, yang selanjutnya penanganannya diserahkan ke Polri.
Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Kebijakan sebagai suatu pendekatan yang bersifat komprehensif, maka kebijakan penerapan Polmas, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat guna mengantisipasi perkembangan sistem keamanan baik yang dipengaruhi oleh perkembangan hukum (peraturan yang menjadi payung dalam melaksanakan tugas), perkembangan kebijakan otonomi daerah yang di desentralisasikan kepada bupati sesuai dengan Undang-undangan no 34 tahun 2004 dan dampak yang di timbulkan oleh perkembangan kejahatan lintas Negara.
Menyadari akan tugas Polri kedepan yang begitu komplek, maka Polri mutlak memerlukan partisipasi publik dalam rangka ikut menjaga kamtibmas. Secara internal polri telah, sedang melakukan berbagai perubahan salah satunya aspek cultural berupa traspormasi kultural polri dari “militeristik” menuju “civilian police” (kepolisian-sipil), dari “dilayani menjadi melayani”, atau perubahan pendekatan perilaku dari antagonis menjadi protagonis. Ini  merupakan perwujudan dari akselerasi transformasi cultural yang menampilkan dua wajah yang tidak bisa dipisahkan “wajah tegas” dan “wajah humanis”. Tegas tidak berarti arogan atau mau menang sendiri, tetapi harus tampil semakin kuat dan kokoh dalam memberantas dan menanggulangi para pelanggar hukum. Sedangkan humanis-nya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan berbagai pelayanan kepolisian.
Hal tersebut sesuai dengan salah satu tugas pokok Polri sesuai pasal 100, bab VII tentang partisipasi masyarakat berupa Setiap orang, kelompok, organisasi politilc, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan hak asasi manusia. Dan sesuai dengan Perkap Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, bahwa partisipasi masyarakat terhadap Polri berupa deteksi dini, peringatan dini, dan memberikan laporan kejadian kepada Polri. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang dimilik polri pasal 14 (f) sebagai koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
a) Koordinasi dalam rangka meningkatkan partispasi public seperti pemerintah daerah, DPRD, Penegak hukum (CJS), tokoh masyarakat / agama dan lainya guna mengantisipasi perkembangan sistem keamanan yang di tingkat KOD dilaksanakan oleh Kabag Binamitra. Adapun fungsinya diantaranya : 1) Mengefektifkan pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat, dengan mengikutsertakan tokoh-tokoh masyarakat berkaitan dengan tugas-tugas Polri agar aktif dalam community policing sehingga terwujud kemitraan polisi dan masyarakat yang didasari kesadaran bersama dalam rangka menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan rasa aman, tertib dan tentram serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram. Warga masyarakat diberdayakan untuk ikut aktif menemukan, mengidentifikasi, menganalisis dan mencari jalan keluar bagi masalah-masalah yang menggangu keamanan, ketertiban dan masalah sosial lainnya. Masalah yang dapat diatasi oleh masyarakat terbatas pada masalah yang ringan, tidak termasuk perkara pelanggaran hukum yang serius.
2). Menumbuh kembangkan potensi masyarakat, terutama tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda untuk ikut serta membantu tugas-tugas Kepolisian dalam menjaga kamtibmas. Adapun cara yang dapat dikembangan berupa : a) mengintensifkan kontak person antara petugas dengan warga secara langsung/ tatap muka, atau melalui sarana komunikasi; b) pemanfaatan sarana media pers cetak maupun elektronik; c) penyelenggaraan forum komunikasi Polri dan masyarakat. 3).Membentuk team khusus yang beranggotakan dari fungsi-fungsi lain untuk ikut berperan dalam pembinaan kamtibmas, melalui pemberdayaan polisi simpatik, dalam bentuk kegiatan sosial serta Bimmas kemitraan.
4). Mengefektifkan kegiatan safari kamtibmas, bekerja sama dengan instansi terkait, tokoh-tokoh agama, dan tokoh-tokoh masyarakat, serta mass media cetak dan elektronik, di daerah-daerah secara transparan. Berupa dalam kegiatan olah raga bersama (sepak bola, volly ball, dan lainya) 5). Mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menciptakan keamanan di lingkungan keluarga, tempat tinggal, dan lingkungan pekerjaan, dengan berpedoman kepada konsep community policing.
b)Pengawasan, tujuan dari pengawasan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka mengantisipasi perkembangan sistem keamanan agar dalam implementasinya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan tujuan Polmas, yaitu : Terwujudnya kemitraan polisi dan masyarakat yang didasari kesadaran bersama dalam rangka menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan rasa aman, tertib dan tentram serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram, warga masyarakat diberdayakan untuk ikut aktif menemukan, mengidentifikasi, menganalisis dan mencari jalan keluar bagi masalah-masalah yang menggangu keamanan, ketertiban dan masalah sosial lainnya. Masalah yang dapat diatasi oleh masyarakat terbatas pada masalah yang ringan, tidak termasuk perkara pelanggaran hukum yang serius dalam bingkai community policing.
c)Pembinaan teknis dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat guna mengatisipasi perkembangan hukum, salah satunya sesuai dengan perkap 07 tahun 2008 tentang Polmas, berupa : Kegiatan pembinaan partisipasi kelompok intelektual melalui penyelenggaraan forum ilmiah, diskusi publik, seminar dengan sasaran terwujudnya kemitraan dan kebersamaan mengantisipasi gangguan kamtibmas (khususnya mengantisipasi kejahatan dimensi baru) dan masalah sosial sebagai dampak perkembangan/ kemajuan ilmu pengentahuan dan teknologi.
Komunitas profesi, hobi, aktifis dan lainnya berupa kegiatan pembinaan komunitas tertentu (pengemudi, pengojek, pedagang, pengusaha, buruh, petani, nelayan, penggemar sepak bola, penggemar balap motor/ mobil, LSM, dan sebagainya) melalui metode pendekatan yang tepat sesuai dengan karakteristik komunitasnya untuk mewujudkan kemitraan, saling percaya antara petugas dengan warga komunitas sehingga terwujud kebersamaan dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas atau masalah sosial di lingkungan masing-masing. versi fdp

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama