
elitKITA.com - Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. ( UU RI No.2 Tahun 2002, Pasal 1 (5) )
Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat moresahkan masyarakat. (UU No.2 tahun 2002 pasal 1)
Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 telah menetapkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia merupakan alat negara (kedudukan) yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Selain itu, UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara juga telah merumuskan lebih rinci tentang peran dan tugas POLRI. pasal 2 UU POLRI yang menegaskan bahwa ”Polri secara kelembagaan adalah pengemban fungsi kepolisian yaitu salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat”; dan pasal 5 ayat (1) jo. pasal 13 UU Polri yang menyatakan tugas Polri dalam konteks Kamnas, yaitu: “Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.”
Menyikapi perkembangan sistem keamanan maka polri sesuai dengan pasal 14 ayat (1) huruf c, dinyatakan: “ Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas : “Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan ”. Kemudian dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 54, berupa Walikota dan Bupati dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Satpam adalah salah satu bentuk pengamanan swakarsa yg diatur di dalam undang-undang yaitu UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan RI : dalam Bab I Pasal 3 : (1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus; b. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
(2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. 2. Bab III Pasal 15 ayat 2 : g. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
Untuk selanjutnya satpam disebutkan dalam penjelasan Bab I Pasal 3 ayat 1 huruf c UU tersebut yaitu : "Yang dimaksud dengan "bentuk-bentuk pengamanan swakarsa" adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan. Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam "lingkungan kuasa tempat" (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan.Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan. Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri."
Menurut Perkap No 24 Tahun 2007, tentang Sistem manajemen Pengamanan Organisasi perusahaan dan/atau lembaga Pemerintah pasal Pasal 6; (1) Tugas pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya. (2) Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya. (3) Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas,
Satpam berperan sebagai: a. unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya; b. unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta enumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.
Apalagi kalau dikaitkan dengan perkembangan ancaman keamanan saat ini baik dalam bentuk kejahatan yang bersifat konvensional (ordinary crimes) dan yang menyangkut kekayaan negara, seperti keuangan negara (korupsi), kekayaan hasil laut (illegal fishing) dan hasil hutan (illegal lodging), Indonesia tidak lepas dari beragam kejahatan lintas negara (transnational crimes) dan kejahatan yang bersifat tradisional atau kejahatan jalanan (street crime). Dengan keterbatasan Polri dalam menjaga keamanan maka sebagian masyarakat menggunakan jasa keamanan berupa jasa pengawalan, debt collector atau jasa penagihan uang, satpam/ sekurity dalam melindungi aset perusahaan yang di jalaninya. Jasa security termasuk kedalam bentuk pengamanan swakarsa yang terbentuk akibat dari perkembangan kebutuhan akan keamanan didalam masyarakat. Biasanya keberadaanya di dalam masyarakat modern (real estate, perusahaan, perkantoran, hotel-hotel, tempat hiburan dan obyek-obyek vital lainnya). Dalam perkembangannya jasa security membentuk sebuah PT, CV, yayasan yang khusus memberikan layanan kepada masyarakat yang memerlukan jasanya salah satu bentuk usaha badannya yaitu BUJPP (Badan Usaha Jasa Penyelamatan dan Pengamanan).
Dengan kondisi perkembangan sistem keamanan yang terjadi seperti perkembangan jasa sekurity maka Polri, harus mampu melakukan melaksanakan peran dan fungsinya sebagai koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap perkembangan Pam swakarsa sehingga perkembangan sistem keamanan dapat diantispasi. Namun dalam pelaksanaannya seperti yang diungkapkan oleh Awaloedin Djamil, bahwa Polri dalam hal pendataan, koordinasi, pembinaan, pelatihan dan pengawasan terhadap kegiatan perkembangan sistem keamanan dalam hal ini sekurity belum maksimal dilaksanakan bahkan cenderung Polri kurang peduli. Sehingga kegiatan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis dilaksanakan oleh intansi diluar Polri dan ada juga yang dibina dan dilatih dari tenaga orang asing.
Menyadari akan tugas Polri kedepan yang begitu komplek, maka Polri mutlak memerlukan partisipasi publik salah satunya melalui badan usaha jasa pengamanan (BUJP) dalam rangka ikut menjaga kamtibmas. Sehingga pendataan, pelatihan, koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis dapat dilaksanakan oleh Polri sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mampu menumbuhkan partisipasi masyarakat melalui Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Hal tersebut sesuai dengan salah satu tugas pokok Polri sesuai pasal 100, bab VII tentang partisipasi masyarakat berupa setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan hak asasi manusia. Sesuai dengan Perkap Nomor 7 Tahun 2008 tentang pedoman dasar strategi dan implementasi pemolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas polri, bahwa partisipasi masyarakat terhadap Polri berupa deteksi dini, peringatan dini, dan memberikan laporan kejadian kepada Polri. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang dimilik polri pasal 14 (f) sebagai koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
a. Koordinasi dengan badan usaha jasa pengamanan (BUJP), pemerintah daerah, DPRD, Penegak Hukum (CJS), tokoh masyarakat / agama dan lainya guna mengantisipasi perkembangan sistem keamanan yang terjadi dan di tingkat KOD biasanya dilaksanakan oleh Kabag Binamitra. Adapun fungsinya diantaranya : 1) Melakukan pembinaan dan kemitraan kepada upaya pemberdayaan sistem keamanan swakarsa (siskamswakarsa) dan mengefektifkan pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat, dengan mengikutsertakan tokoh-tokoh masyarakat berkaitan dengan tugas-tugas Polri agar aktif dalam community policing sehingga terwujud kemitraan polisi dan masyarakat yang didasari kesadaran bersama dalam rangka menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan rasa aman, tertib dan tentram serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.
2). Menumbuh kembangkan badan usaha jasa pengamanan (BUJP) dan potensi masyarakat, terutama tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda untuk ikut serta membantu tugas-tugas Kepolisian dalam menjaga kamtibmas. Adapun cara yang dapat dikembangan berupa : 1) mengintensifkan kontak person antara petugas dengan warga secara langsung/ tatap muka, atau melalui sarana komunikasi; 2) pemanfaatan sarana media pers cetak maupun elektronik; 3) penyelenggaraan forum komunikasi Polri dan masyarakat. 3). Membentuk team khusus yang beranggotakan dari fungsi-fungsi lain untuk ikut berperan dalam pembinaan kamtibmas, melalui pemberdayaan polisi simpatik, dalam bentuk kegiatan sosial serta Bimmas kemitraan. 4). Mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menciptakan keamanan dilingkungan keluarga, tempat tinggal, dan lingkungan pekerjaan, dengan berpedoman kepada konsep community policing yang diatur dalam Per-undang-undangan yang berlaku, salah satunya Perkap no 7 tahun 2008 tentang Polmas.
b.Pengawasan, Tujuan dari pengawasan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka mengantisipasi perkembangan sistem keamanan agar dalam implementasinya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan tujuan Polmas, yaitu : terwujudnya kemitraan polisi dan masyarakat yang didasari kesadaran bersama dalam rangka menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan rasa aman, tertib dan tentram serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram, warga masyarakat diberdayakan untuk ikut aktif menemukan, mengidentifikasi, menganalisis dan mencari jalan keluar bagi masalah-masalah yang menggangu keamanan, ketertiban dan masalah sosial lainnya. Masalah yang dapat diatasi oleh masyarakat terbatas pada masalah yang ringan, tidak termasuk perkara pelanggaran hukum yang serius dalam bingkai community policing.
c.Pembinaan teknis dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat guna mengantisipasi perkembangan hukum, salah satunya sesuai dengan Perkap 07 tahun 2008 tentang Polmas, berupa : Kegiatan pembinaan partisipasi kelompok intelektual melalui penyelenggaraan forum ilmiah, diskusi publik, seminar dengan sasaran terwujudnya kemitraan dan kebersamaan mengantisipasi gangguan kamtibmas (khususnya mengantisipasi kejahatan dimensi baru) dan masalah sosial sebagai dampak perkembangan / kemajuan ilmu pengentahuan dan teknologi.
Komunitas profesi, hobi, aktifis dan lainnya berupa kegiatan pembinaan komunitas tertentu (pengemudi, pengojek, pedagang, pengusaha, buruh, petani, nelayan, penggemar sepak bola, penggemar balap motor/ mobil, LSM, dan sebagainya) melalui metode pendekatan yang tepat sesuai dengan karakteristik komunitasnya untuk mewujudkan kemitraan, saling percaya antara petugas dengan warga komunitas sehingga terwujud kebersamaan dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas atau masalah sosial di lingkungan masing-masing. gambar inset google