Peran Polisi Pamong Praja dalam penegakan Perda

jalurberita.com – Kendali operasi anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) kini beralih ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebelumnya, Linmas berada di bawah koordinasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Pengalihan kendali operasi Linmas tersebut terjadi setelah Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selesai digarap pada bulan Desember lalu. "Dalam penguatan organisasi perangkat daerah, kita tidak melakukan peningkatan status. Hanya dilakukan penguatan saja, seperti Linmas dimasukkan ke dalam Satpol PP," kata Kepala Bidang Organisasi Pemerintah Kab. Bandung Barat, Wahyu Diguna kepada "GM", Selasa (3/1).

Menurut Wahyu, perubahan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang di dalamnya mengatur tentang keberadaan dan fungsi Linmas. Salah satu tugas Satpol PP adalah menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. "Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP mempunyai fungsinya dalam kebijakan perlindungan masyarakat," katanya.

Dengan demikian, tambah Wahyu, fungsi perlindungan masyarakat yang selama ini berada pada Kesbangpol beralih menjadi fungsi Satpol PP. "Berdasarkan hal tersebut Linmas dialihkan koordinasinya di bawah Satpol PP," katanya. (B.68)**http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20120104124510&idkolom=padalarang

Peran Polisi Pamong Praja dalam penegakan Perda.
Dalam rangka penegakan Perda, unsur utama sebagai pelaksana di lapangan adalah pemerintah daerah, dalam hal ini kewenangan tersebut di emban oleh Sat Pol Pamong Praja yang  didalamnya juga terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang sudah dididik, dilatih dan sudah memiliki surat keputusan sebagai penyidik. Sebagaimana tertuang dalam Pasal  148, 149 UU No  34 tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah, bahwa (1) Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan  ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.

Adapun wewenang Satpol PP No. 6 Th 2010  tentang satuan polisi Pamong Praja bab III Pasal 6, Polisi Pamong Praja berwenang : a). melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturankepala daerah;  b). menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; c). fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat; d) melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang didugamelakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturankepala daerah; dan e). melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.

Namun dalam kenyataan di lapangan penegakan Perda yang menyangkut ketertiban dan ketentraman umum amat bersinggungan dengan kepentingan masyarakat banyak, dalam hal ini masyarakat menengah kebawah, betapa banyaknya hal-hal dan kegiatan masyarakat yang diwarnai dengan pelanggaran, namun pelanggaran itu sendiri tidak dirasakan oleh sipelanggarnya, dan bahkan jauh dari itu masyarakat yang melanggar malah meyakini bahwa tindakan yang dilakukan mereka bukan suatu pelanggaran, walau sudah ada aturan yang mengaturnya. Hal ini tentu yang menjadi salah satu penyebab adalah masyarakat tidak pernah mendapat informasi ataupun peringatan-peringatan dari aparat yang berwenang mengenai larangan-larangan yang tertuang dalam suatu Perda yang  berlaku secara syah dan kurangnya ketegasan pihak Pemda terhadap aturan dimaksud. Bahkan lebih ironis lagi disatu pihak adanya larangan dalam peratutan daerah, namum dipihak lain jika masyarakat melakukannya akan dikenakan semacam retribusi  yang terkesan melegalkan apa yang menjadi larangan.

Memang dirasakan  oleh berbagai kalangan bahwa suatu Perda yang sudah diberlakukan secara efektif tidak pernah disosialisasikan oleh pemerintah daerah bersama aparat kepolisian atau instansi terkait, sehingga pemahaman masyarakat akan pentingnya Perda ini amat dangkal.  Dilain pihak Penegakan peraturan tidak memberikan rasa dan kesan keadilan bagi masyarakat.  Aparat kadang kala melakukan tindakan setelah pelanggaran tersebut sudah terakumulasi sehingga dalam penegakannya memerlukan tenaga, biaya dan pikiran yang cukup berat, karena bagaimanapun dengan sudah banyaknya pelanggaran akan banyak juga resiko yang dihadapai dalam penegakan Perda, bahkan akan berpotensi besar terhadap timbulnya masalah yang lebih serius yang  bisa membahayakan kepentingan masyarakat luas / kepentingan umum. Tidak jarang  penegakan hukum atas Perda dilaksanakan oleh Sat Pol PP dan PPNS yang bertindak sangat represif dan terkesan arogan.

Sebagai suatu daerah yang otonom Pemerintah daerah mempunyai wewenang dalam mengeluarkan suatu Perda, dimana salah satu tujuannya adalah guna menjamin kepastian hukum dan menciptakan serta  memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Berbicara tentang kepastian hukum dan penegakan Perda dalam penyelenggaraan pemerintahan, tentu tidak terlepas dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, yang  dalam perwujudannya  diperlukan suatu  kemampuan manajemen dan profesionalisme dalam menangani berbagai pelanggaran-pelanggaran menyangkut ketertiban sehingga hasil yang dicapai sesuai dengan apa yang diharapkan, dimana langkah-langkah tersebut  meliputi kegiatan :
1. Perencanaan. Dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan perlu adanya kemampuan untuk menyusun stategi baik Pre-emtif, Pre-ventif, berupa :1) Tujuan yang akan  dicapai dalam penegakan suatu Perda. 2) Konsep kegiatan yang akan dilaksanakan termasuk didalamnya cara bertindak dengan sasaran yang telah ditetapkan. 3) Kekuatan yang akan digunakan dalam penegakan Perda. 4) Menentukan konsep pengendalian yang dilakukan, agar semua kegiatan yang dilaksanakan dapat terkontrol dengan baik sehingga akan membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.

2. Pengorganisasian. Dalam rangka pelaksanaan penegakan Perda perlu adanya pengorganisasian  sehingga akan dapat ditentukan secara pasti, siapa berbuat apa, siapa bekerja sama dengan siapa serta bertanggung jawab kepada siapa, dengan tanpa melupakan prinsip-prinsip dalam pengorganisasian yakni :1) Adanya kesatuan perintah. 2) Adanya pembagian tugas yang jelas. 3) Terjaminnya rentang kendali yang efektif. 4) Penyelenggaraan pendelegasian wewenang yang jelas. 5) Adanya lapis kekuatan dan lapis kemampuan guna keperluan back up dalam pelaksanaan tugas.

3. Pelaksanaan. Dalam pelaksanaan penegakan suatu Perda tentunya berpedoman pada hal-hal yang sudah direncanakan, dengan menggunakan kekuatan yang telah dipersiapkan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam surat perintah yang berisikan antara lain : 1) Tugas apa yang akan dilaksanakan. 2) Mengapa tugas itu harus dilakukan. 3) Apa sasaran yang akan dicapai. 4) Bagaimana tindakan yang harus dilakukan. 5) Siapa penanggung jawab kegiatan.

4. Pengendalian. Guna keberhasilan pelaksanaan tugas dilapangan dan agar rencana yang sudah ditetapkan dalam  penegakan Perda dapat berjalan sebagaimana mestinya perlu adanya suatu pengendalian oleh pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja dengan tujuan : 1) Menjamin keberhasilan tugas. 2) Menghindari timbulnya berbagai penyimpangan. 3) Sebagai tindakan korektif bila terjadi kesalahan. gambar inset google

4 Komentar

Lebih baru Lebih lama