Jalurberita.com - Kodam Jaya menyiapkan 9 SSK, 4 di
antaranya sudah diterjunkan ke lapangan. UNJUK rasa menolak penaikan harga BBM
bersubsidi semakin masif terjadi di Jakarta dan
sejumlah daerah di Indonesia . Aparat
TNI pun mulai diterjunkan untuk mengamankan aksi massa tersebut. Keterlibatan TNI tampak di
Istana Negara, Jakarta ,
yang menjadi sasaran demonstrasi, kemarin. Sebanyak dua SSK (satuan setingkat
kompi) atau sekitar 200 prajurit Kodam Jaya berbekal tameng dan pentungan
berjaga-jaga di luar Istana yang dipagari dengan kawat berduri.
Mereka bersama aparat dari Polda Metro Jaya mengamankan Kantor Presiden itu. Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab mengungkapkan pihaknyalah yang meminta bantuan TNI. "Karena polda kekurangan personel. Kita minta TNI mengamankan di objek-objek vital.'' Pangdam Jaya Mayjen Waris membenarkan, pihaknya menerjunkan ratusan prajurit untuk ikut menjaga objek-objek vital. ''Kami menyiapkan 9 SSK, 4 SSK sudah diturunkan," ujarnya, tadi malam.
Dari 4 SSK itu, jelas Waris, 2 diterjunkan di depan Istana Negara, sedangkan sisanya mengamankan depo Pertamina. ''Pada prinsipnya, TNI selalu siap membantu kepolisian bila diperlukan.'' Hal yang sama dikemukakan Kapuspen TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul. ''TNI selalu siap membantu kepolisian bila eskalasi demonstrasi meningkat. TNI telah menyiapkan diri untuk turun bila diperlukan. Kamistandby,'' tutur Iskandar.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, untuk mengamankanJakarta
dari aksi unjuk rasa, kemarin, pihaknya menurunkan 14.040 personel
gabungan. Keterlibatan TNI dalam mengantisipasi unjuk rasa menolak
penaikan harga BBM bersubsidi yang rencananya berlaku mulai April nanti itu
dinilai berlebihan. Menurut Direktur Program Imparsial Al Araf, untuk
mengamankan demonstrasi cukup polisi. "Terlalu prematur jika aparat TNI
ikut dalam pengamanan unjuk rasa di Jakarta
karena tingkat ancamannya lemah," tukas Al Araf.
Kemarin, ribuan demonstran melakukan long march dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Negara. Pengunjuk rasa, antara lain, berasal dari Laskar Rakyat Tolak Kenaikan BBM, Komite Aksi Jaminan Sosial untuk Rakyat dan Pekerja, dan Aliansi Konfederasi dan Federasi Serikat Buruh. Arus lalu lintas ke arah Istana pun lumpuh, operasional bus Trans-Jakarta juga terganggu. Bahkan, sejak pukul 11.45 WIB, bus Trans-Jakarta Koridor I Blok M-Kota maupun sebaliknya dialihkan. Jalur yang bersinggungan, yakni Koridor IV (Harmoni-Pulogadung) dan Koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas) juga terkena imbas.
Mereka bersama aparat dari Polda Metro Jaya mengamankan Kantor Presiden itu. Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab mengungkapkan pihaknyalah yang meminta bantuan TNI. "Karena polda kekurangan personel. Kita minta TNI mengamankan di objek-objek vital.'' Pangdam Jaya Mayjen Waris membenarkan, pihaknya menerjunkan ratusan prajurit untuk ikut menjaga objek-objek vital. ''Kami menyiapkan 9 SSK, 4 SSK sudah diturunkan," ujarnya, tadi malam.
Dari 4 SSK itu, jelas Waris, 2 diterjunkan di depan Istana Negara, sedangkan sisanya mengamankan depo Pertamina. ''Pada prinsipnya, TNI selalu siap membantu kepolisian bila diperlukan.'' Hal yang sama dikemukakan Kapuspen TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul. ''TNI selalu siap membantu kepolisian bila eskalasi demonstrasi meningkat. TNI telah menyiapkan diri untuk turun bila diperlukan. Kamistandby,'' tutur Iskandar.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, untuk mengamankan
Kemarin, ribuan demonstran melakukan long march dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Negara. Pengunjuk rasa, antara lain, berasal dari Laskar Rakyat Tolak Kenaikan BBM, Komite Aksi Jaminan Sosial untuk Rakyat dan Pekerja, dan Aliansi Konfederasi dan Federasi Serikat Buruh. Arus lalu lintas ke arah Istana pun lumpuh, operasional bus Trans-Jakarta juga terganggu. Bahkan, sejak pukul 11.45 WIB, bus Trans-Jakarta Koridor I Blok M-Kota maupun sebaliknya dialihkan. Jalur yang bersinggungan, yakni Koridor IV (Harmoni-Pulogadung) dan Koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas) juga terkena imbas.
Ricuh di Medan
Demonstrasi juga merebak di berbagai daerah. Di Solo, Jawa Tengah, mahasiswa menyegel balaikota
setempat sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan harga
BBM bersubsidi. Di Medan, Sumatra Utara, mahasiswa bentrok dengan polisi
ketika berunjuk rasa di depan kantor dewan. Polisi berusaha membubarkan massa dengan gas air mata
dan water cannon serta mengejar mahasiswa yang kabur ke mal. Tercatat
37 mahasiswa ditangkap dalam insiden itu.
Aksi unjuk rasa juga terjadi diPalembang ,
Klaten, Yogyakarta, Magelang, Cimahi, Ciamis, Batam, dan Makassar .
(Tim/X-16) http://www.mediaindonesia.com/read/2012/03/03/307329/37/5/Tentara_Mulai_Diturunkan
Demonstrasi juga merebak di berbagai daerah. Di Solo, Jawa Tengah, mahasiswa menyegel balai
Aksi unjuk rasa juga terjadi di
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai
pengerahan satuan-satuan TNI untuk menghadapi demonstran yang menolak penaikan
harga BBM merupakan pelanggaran terhadap UU TNI No 34/2004. Menurut TB,
pasal 7 ayat 2 memang menyebutkan bahwa ada 14 macam tugas TNI yang
termasuk dalam OMSP (Operasi Militer selain Perang). Salah satunya adalah
membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia .
"Tapi dalam ayat 3 tertera jelas: Ketentuan Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Keputusan politik negara pada dasarnya merupakan permintaan presiden untuk mendapatkan persetujuan dari DPR, dalam mengerahkan TNI untuk OMSP," jelas politikus PDIP ini, melalui rilis yang diterima, KAmis (22/3).
Masalah ini, kata TB, pernah diklarifikasi Ketua MK Jimly Asshiddiqie saat itu. Untuk dapat persetujuan, presiden bisa melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR. "Namun, sampai saat ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR belum pernah membuat keputusan politik untuk masalah ini," kata TB. Karena itu, presiden dianggap melanggar UU TNI. (OL10) http://www.mediaindonesia.com/read/2012/03/03/307365/284/1/Pengerahan_TNI_Hadapi_Demonstran_SBY_Langgar_UU_TNI
"Tapi dalam ayat 3 tertera jelas: Ketentuan Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Keputusan politik negara pada dasarnya merupakan permintaan presiden untuk mendapatkan persetujuan dari DPR, dalam mengerahkan TNI untuk OMSP," jelas politikus PDIP ini, melalui rilis yang diterima, KAmis (22/3).
Masalah ini, kata TB, pernah diklarifikasi Ketua MK Jimly Asshiddiqie saat itu. Untuk dapat persetujuan, presiden bisa melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR. "Namun, sampai saat ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR belum pernah membuat keputusan politik untuk masalah ini," kata TB. Karena itu, presiden dianggap melanggar UU TNI. (OL10) http://www.mediaindonesia.com/read/2012/03/03/307365/284/1/Pengerahan_TNI_Hadapi_Demonstran_SBY_Langgar_UU_TNI
Penanganan Polri Pada Saat Chaos.
Secara normatif peran
Polri telah dituangkan dalam TAP MPR
Nomor VII/MPR/2000, Bab II pasal
6 ayat (1) yang berbunyi : “Kepolisian Negara Republik Indonesia
merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan masyarakat”.
Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan bahwa : “Dalam menjalankan perannya,
Kepolisian Negara Republik Indonesia
wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional”.
Selanjutnya TAP MPR ini dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia , pasal 5 dinyatakan peran
Polri sebagai : “Pemelihara Kamtibmas, menegakan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri”.
Secara bebas maka peran Polri diartikan sebagai apa yang
diharapkan masyarakat terhadap Polri. Sehingga peran Polri ideal mengakomodir
harapan dan keinginan mayarakat yang dilayani.
Selanjutnya Kepolisian juga dituntut untuk berperan sebagai
pencinta perdamaian dan sebagai pelaku
aktif dalam memahami perubahan dalam masyarakat. Oleh sebab itu dalam menjalankan tugasnya
kegiatan Kepolisian selalu berorientasi kepada keinginan masyarakat yang
dilayani (model Community Policing).
Stabilitas keamanan dalam negeri pada hakekatnya merupakan
kondisi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, yang berkaitan dengan rasa
aman maupun ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Pembahasan dalam karya tulis
ini adalah mengenai stabilitas keamanan dalam negeri yang menjadi tugas pokok
Polri seiring dengan pemisahan fungsi dan peran TNI dan Polri. Pemisahan fungsi pertahanan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab TNI sedangkan keamanan dalam negeri menjadi tanggung
jawab Polri. Meskipun demikian dengan kecenderungan meningkatnya konflik sosial
maupun kegiatan separatisme Polri juga mendapat bantuan kekuatan dari TNI.
Sesuai dengan apa yang dikatakan Jenderal Polisi Drs.
Chaerudin Ismail bahwa : ”Khusus dalam kerusuhan massa dan pemberontakan yang melibatkan etnik
tertentu, maka bantuan Militer pasti diperlukan karena Kepolisian di negara
demokrasi manapun juga sesungguhnya tidak didesain untuk melakukan tindakan
represif dengan senapan serbu bagi penduduk sekalipun mereka bersenjata. Dalam hal seperti itu memang dibutuhkan
bantuan dan perhatian pasukan Militer, namun harus ditundukkan kepada Komando
dan Pengendalian Pimpinan Kepolisian agar segenap tindakannya dapat
dipertanggung jawabkan sebagai tindakan polisional”.
Dalam menghadapi Chaos Polri tetap harus berpedoman pada Protap-Protap yang berlaku
yaitu tentang Penggunaan Senpi, Pembubaran Massa dan sebagainya dan apabila
situasi masih mampu dikendalikan oleh Polri maka tidak perlu meminta bantuan
pada TNI, namun apabila Polri sudah tidak mampu lagi mengatasi maka Polri dapat
meminta bantuan TNI dengan status BKO atas kendali Polri.
Dihadapkan pada keadaan yang memerlukan bantuan dari TNI
kepada Polri, maka kepala Kepolisian, serendah-rendahnya Kepala Kepolisian
Sektor (Kapolsek) dapat meminta bantuan pada satuan TNI terdekat dengan
tembusan Kapolda, Pangdam dan Panglima TNI. Permintaan bantuan dilakukan secara tertulis dan dalam keadaan
mendesak dapat secara
lisan serta segera dibuat permintaan
secara tertulis (tenggang
waktu maksimal 1 hari).
Permintaan oleh Polri harus menjelaskan; tugas yang akan dilaksanakan,
sasaran yang akan dihadapi oleh
satuan TNI yang akan diperbantukan, jumlah personil,
kualitas kemampuan, peralatan dan perlengkapan dari satuan TNI, serta tempat
dan waktu penugasan.
Dukungan logistik dan anggaran bagi satuan TNI yang
diperbantukan kepada Polri harus didukung oleh anggaran negara yang ditetapkan
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN dan APBD). Dukungan logistik dan anggaran yang telah ditetapkan oleh APBN dan APBD
untuk penggunaannya dapat diajukan oleh Kepala Satuan serendah-rendahnya
Kapolsek. Perlu dipertegas mengenai tanggung jawab dan atau akibat pelaksanaan
tugas bagi satuan
TNI yang diperbantukan, yaitu
menyangkut
Tanggung jawab perorangan yaitu bila anggota TNI yang
diperbantukan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum diluar dari pada
tugas yang diberikan oleh Kepolisian kepadanya. Tanggung jawab komando dan
pengendalian cara-cara bertindak teknis pada setiap satuan TNI untuk
tindakan-tindakan Kepolisian, dipegang dan dilaksanakan oleh komando satuan TNI
yang diperbantukan, sesuai petunjuk dan Surat Perintah Kepala Kepolisian
Republik Indonesia yang menerima bantuan, artinya apabila terjadi tindakan
diluar petunjuk dan Surat Perintah dari
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, maka akibat yang terjadi merupakan
tanggung jawab satuan TNI.
Kedudukan Satuan TNI yang memberi bantuan, secara
administrasi pembinaan tetap berada pada kesatuan asalnya. Sedangkan pemegang dan pelaksana komando
pengendalian operasional terhadap satuan-satuan TNI yang diperbantukan
baik secara umum maupun taktis berada
pada Kepala Satuan Kepolisian yang menerima bantuan. Untuk memenuhi permintaan bantuan dari
Polri, maka panglima atau komandan
satuan TNI wajib
memenuhi permintaan dan
memberi bantuan dengan pengerahan
satuan TNI. Apabila dalam keadaan
mendesak, komandan satuan TNI mengirimkan bantuan satuan TNI dalam waktu 1
hari. Dalam keadaan tidak mendesak
dan atau masih cukup waktu, panglima atau komandan satuan TNI merencanakan dan
mengkoordinasikan secara seksama pemberian bantuan satuan TNI. Pemberian bantuan TNI diberitahukan secara
tertulis dan dijelaskan hal-hal sesuai permintaan Kepala Kepolisian yang
meliputi yang dapat dipenuhi atau tidak dapat dipenuhi.
Kewenangan satuan TNI yang diperbantukan meliputi kewenangan
yang terbatas, sesuai dengan tugas yang diterimanya dari Kepala Kepolisian yang
meminta bantuan. Kewenangan yang
terbatas ini dituangkan secara jelas dan terperinci sesuai dengan Surat
Perintah yang diberikan oleh Kepala Kepolisian
kepada Satuan TNI
yang diminta bantuannya. Namun
dalam kondisi tertentu, yaitu situasi yang dinilai dapat membahayakan
keselamatan dirinya, keselamatan umum, masyarakat dan keselamatan petugas
lainnya, maka satuan TNI dapat melakukan
tindakan tegas
yang sangat diperlu-kan diluar
tugas yang diterimanya dari
Kepala Kepolisian. Tindakan tersebut
merupakan tindakan yang harus dibenarkan oleh hukum dan apabila tidak bertindak
dapat menimbulkan pelanggaran hukum serta membahayakan keselamatan dirinya
maupun orang lain dan dalam keadaan yang bersifat terpaksa.