Perbantuan TNI kepada Polri

Jalurberita.com - Kodam Jaya menyiapkan 9 SSK, 4 di antaranya sudah diterjunkan ke lapangan. UNJUK rasa menolak penaikan harga BBM bersubsidi semakin masif terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia. Aparat TNI pun mulai diterjunkan untuk mengamankan aksi massa tersebut. Keterlibatan TNI tampak di Istana Negara, Jakarta, yang menjadi sasaran demonstrasi, kemarin. Sebanyak dua SSK (satuan setingkat kompi) atau sekitar 200 prajurit Kodam Jaya berbekal tameng dan pentungan berjaga-jaga di luar Istana yang dipagari dengan kawat berduri.

Mereka bersama aparat dari Polda Metro Jaya mengamankan Kantor Presiden itu. Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab mengungkapkan pihaknyalah yang meminta bantuan TNI. "Karena polda kekurangan personel. Kita minta TNI mengamankan di objek-objek vital.'' Pangdam Jaya Mayjen Waris membenarkan, pihaknya menerjunkan ratusan prajurit untuk ikut menjaga objek-objek vital. ''Kami menyiapkan 9 SSK, 4 SSK sudah diturunkan," ujarnya, tadi malam.

Dari 4 SSK itu, jelas Waris, 2 diterjunkan di depan Istana Negara, sedangkan sisanya mengamankan depo Pertamina. ''Pada prinsipnya, TNI selalu siap membantu kepolisian bila diperlukan.'' Hal yang sama dikemukakan Kapuspen TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul. ''TNI selalu siap membantu kepolisian bila eskalasi demonstrasi meningkat. TNI telah menyiapkan diri untuk turun bila diperlukan. Kamistandby,'' tutur Iskandar.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, untuk mengamankan Jakarta dari aksi unjuk rasa, kemarin, pihaknya menurunkan 14.040 personel gabungan. Keterlibatan TNI dalam mengantisipasi unjuk rasa menolak penaikan harga BBM bersubsidi yang rencananya berlaku mulai April nanti itu dinilai berlebihan. Menurut Direktur Program Imparsial Al Araf, untuk mengamankan demonstrasi cukup polisi. "Terlalu prematur jika aparat TNI ikut dalam pengamanan unjuk rasa di Jakarta karena tingkat ancamannya lemah," tukas Al Araf.

Kemarin, ribuan demonstran melakukan long march dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Negara. Pengunjuk rasa, antara lain, berasal dari Laskar Rakyat Tolak Kenaikan BBM, Komite Aksi Jaminan Sosial untuk Rakyat dan Pekerja, dan Aliansi Konfederasi dan Federasi Serikat Buruh. Arus lalu lintas ke arah Istana pun lumpuh, operasional bus Trans-Jakarta juga terganggu. Bahkan, sejak pukul 11.45 WIB, bus Trans-Jakarta Koridor I Blok M-Kota maupun sebaliknya dialihkan. Jalur yang bersinggungan, yakni Koridor IV (Harmoni-Pulogadung) dan Koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas) juga terkena imbas. 

Ricuh di Medan
Demonstrasi juga merebak di berbagai daerah. Di Solo, Jawa Tengah, mahasiswa menyegel balai kota setempat sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. Di Medan, Sumatra Utara, mahasiswa bentrok dengan polisi ketika berunjuk rasa di depan kantor dewan. Polisi berusaha membubarkan massa dengan gas air mata dan water cannon serta mengejar mahasiswa yang kabur ke mal. Tercatat 37 mahasiswa ditangkap dalam insiden itu.

Aksi unjuk rasa juga terjadi di Palembang, Klaten, Yogyakarta, Magelang, Cimahi, Ciamis, Batam, dan Makassar. (Tim/X-16) http://www.mediaindonesia.com/read/2012/03/03/307329/37/5/Tentara_Mulai_Diturunkan
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai pengerahan satuan-satuan TNI untuk menghadapi demonstran yang menolak penaikan harga BBM merupakan pelanggaran terhadap UU TNI No 34/2004. Menurut TB, pasal 7 ayat 2 memang menyebutkan bahwa ada 14  macam tugas TNI yang termasuk dalam OMSP (Operasi Militer selain Perang). Salah satunya adalah membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Tapi dalam ayat 3 tertera jelas: Ketentuan Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Keputusan politik negara pada dasarnya merupakan permintaan presiden untuk mendapatkan persetujuan dari DPR, dalam mengerahkan TNI untuk OMSP," jelas politikus PDIP ini, melalui rilis yang diterima, KAmis (22/3).

Masalah ini, kata TB, pernah diklarifikasi Ketua MK Jimly Asshiddiqie saat itu. Untuk dapat persetujuan, presiden bisa melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR.  "Namun, sampai saat ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR belum pernah membuat keputusan politik untuk masalah ini," kata TB. Karena itu, presiden dianggap melanggar UU TNI. (OL10) http://www.mediaindonesia.com/read/2012/03/03/307365/284/1/Pengerahan_TNI_Hadapi_Demonstran_SBY_Langgar_UU_TNI

Penanganan Polri Pada Saat Chaos.
Secara   normatif  peran  Polri telah dituangkan dalam TAP MPR  Nomor  VII/MPR/2000, Bab II pasal 6 ayat (1) yang berbunyi : “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan masyarakat”. Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan bahwa : “Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional”.
Selanjutnya TAP MPR ini dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 5 dinyatakan peran Polri sebagai : “Pemelihara Kamtibmas, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”.
Secara bebas maka peran Polri diartikan sebagai apa yang diharapkan masyarakat terhadap Polri. Sehingga peran Polri ideal mengakomodir harapan dan keinginan mayarakat yang dilayani.  Selanjutnya Kepolisian juga dituntut untuk berperan sebagai pencinta  perdamaian dan sebagai pelaku aktif dalam memahami perubahan dalam masyarakat.   Oleh sebab itu dalam menjalankan tugasnya kegiatan Kepolisian selalu berorientasi kepada keinginan masyarakat yang dilayani (model Community Policing).
Stabilitas keamanan dalam negeri pada hakekatnya merupakan kondisi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, yang berkaitan dengan rasa aman maupun ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Pembahasan dalam karya tulis ini adalah mengenai stabilitas keamanan dalam negeri yang menjadi tugas pokok Polri seiring dengan pemisahan fungsi dan peran TNI dan Polri.  Pemisahan fungsi pertahanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab TNI sedangkan keamanan dalam negeri menjadi tanggung jawab Polri. Meskipun demikian dengan kecenderungan meningkatnya konflik sosial maupun kegiatan separatisme Polri juga mendapat bantuan kekuatan dari TNI.
Sesuai dengan apa yang dikatakan Jenderal Polisi Drs. Chaerudin Ismail bahwa : ”Khusus dalam kerusuhan massa dan pemberontakan yang melibatkan etnik tertentu, maka bantuan Militer pasti diperlukan karena Kepolisian di negara demokrasi manapun juga sesungguhnya tidak didesain untuk melakukan tindakan represif dengan senapan serbu bagi penduduk sekalipun mereka bersenjata.   Dalam hal seperti itu memang dibutuhkan bantuan dan perhatian pasukan Militer, namun harus ditundukkan kepada Komando dan Pengendalian Pimpinan Kepolisian agar segenap tindakannya dapat dipertanggung jawabkan sebagai tindakan polisional”.
Dalam menghadapi Chaos Polri tetap harus  berpedoman pada Protap-Protap yang berlaku yaitu tentang Penggunaan Senpi, Pembubaran Massa dan sebagainya dan apabila situasi masih mampu dikendalikan oleh Polri maka tidak perlu meminta bantuan pada TNI, namun apabila Polri sudah tidak mampu lagi mengatasi maka Polri dapat meminta bantuan TNI dengan status BKO atas kendali Polri. 
Dihadapkan pada keadaan yang memerlukan bantuan dari TNI kepada Polri, maka kepala Kepolisian, serendah-rendahnya Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dapat meminta bantuan pada satuan TNI terdekat dengan tembusan Kapolda, Pangdam dan Panglima TNI. Permintaan bantuan  dilakukan secara tertulis dan dalam  keadaan    mendesak  dapat  secara  lisan serta segera  dibuat  permintaan  secara  tertulis  (tenggang  waktu maksimal 1 hari).     Permintaan oleh Polri harus menjelaskan; tugas yang akan dilaksanakan, sasaran  yang akan dihadapi  oleh  satuan  TNI  yang akan diperbantukan, jumlah personil, kualitas kemampuan, peralatan dan perlengkapan dari satuan TNI, serta tempat dan waktu penugasan.
Dukungan logistik dan anggaran bagi satuan TNI yang diperbantukan kepada Polri harus didukung oleh anggaran negara yang ditetapkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN dan APBD).     Dukungan logistik dan anggaran  yang telah ditetapkan oleh APBN dan APBD untuk penggunaannya dapat diajukan oleh Kepala Satuan serendah-rendahnya Kapolsek. Perlu dipertegas mengenai tanggung jawab dan atau akibat pelaksanaan tugas  bagi  satuan  TNI  yang  diperbantukan,  yaitu  menyangkut
Tanggung jawab perorangan yaitu bila anggota TNI yang diperbantukan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum diluar dari pada tugas yang diberikan oleh Kepolisian kepadanya. Tanggung jawab komando dan pengendalian cara-cara bertindak teknis pada setiap satuan TNI untuk tindakan-tindakan Kepolisian, dipegang dan dilaksanakan oleh komando satuan TNI yang diperbantukan, sesuai petunjuk dan Surat Perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang menerima bantuan, artinya apabila terjadi tindakan diluar petunjuk dan  Surat Perintah dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, maka akibat yang terjadi merupakan tanggung jawab satuan TNI.
Kedudukan Satuan TNI yang memberi bantuan, secara administrasi pembinaan tetap berada pada kesatuan asalnya.     Sedangkan pemegang dan pelaksana komando pengendalian operasional terhadap satuan-satuan TNI yang diperbantukan baik  secara umum maupun taktis berada pada Kepala Satuan Kepolisian yang menerima bantuan.   Untuk memenuhi permintaan bantuan dari Polri, maka panglima atau komandan  satuan  TNI  wajib   memenuhi  permintaan  dan  memberi  bantuan dengan pengerahan satuan TNI.     Apabila dalam keadaan mendesak, komandan satuan TNI mengirimkan bantuan satuan TNI dalam waktu 1 hari.     Dalam keadaan tidak mendesak dan atau masih cukup waktu, panglima atau komandan satuan TNI merencanakan dan mengkoordinasikan secara seksama pemberian bantuan satuan TNI.     Pemberian bantuan TNI diberitahukan secara tertulis dan dijelaskan hal-hal sesuai permintaan Kepala Kepolisian yang meliputi yang dapat dipenuhi atau tidak dapat dipenuhi.
Kewenangan satuan TNI yang diperbantukan meliputi kewenangan yang terbatas, sesuai dengan tugas yang diterimanya dari Kepala Kepolisian yang meminta bantuan.     Kewenangan yang terbatas ini dituangkan secara jelas dan terperinci sesuai dengan Surat Perintah yang diberikan oleh Kepala Kepolisian  kepada  Satuan  TNI  yang  diminta  bantuannya.      Namun  dalam kondisi tertentu, yaitu situasi yang dinilai dapat membahayakan keselamatan dirinya, keselamatan umum, masyarakat dan keselamatan petugas lainnya, maka satuan TNI dapat melakukan   tindakan   tegas   yang   sangat   diperlu-kan    diluar    tugas   yang diterimanya dari Kepala Kepolisian.  Tindakan tersebut merupakan tindakan yang harus dibenarkan oleh hukum dan apabila tidak bertindak dapat menimbulkan pelanggaran hukum serta membahayakan keselamatan dirinya maupun orang lain dan dalam keadaan yang bersifat terpaksa.

2 Komentar

Lebih baru Lebih lama