Polri dan Perkembangan Sistem Keamanan

Jalurberita.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri bekerja sama dengan TNI menangani kasus pemukulan warga oleh sekelompok pengendara sepeda motor. Polri harus dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat."Saat ini, geng motor sudah bisa ditangani oleh Kepolisian dan TNI," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan di Jakarta, Senin (16/4/2012). 

Kepada para jurnalis, Julian meminta agar kasus penyerangan ini tidak perlu dibesar-besarkan karena dinilai meresahkan masyarakat. Sebaliknya, media diminta untuk menyajikan berita yang menenangkan masyarakat. Terkait dugaan keterlibatan TNI dalam kasus penyerangan tersebut, Julian mengatakan, Presiden menunggu pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri. Masyarakat diminta tidak menduga-duga terkait pelaku penyerangan yang menyebabkan satu orang meninggal, beberapa orang luka-luka, dan dua sepeda motor dibakar. Selain itu, terjadi penjarahan barang-barang, seperti sepeda motor dan ponsel.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Pol) Untung S Rajab mengatakan, dari hasil analisis kepolisian yang bukan menjadi bukti hukum, penyerangan yang dilakukan kelompok bermotor kemarin terkait dua kasus sejenis sebelumnya, termasuk pengeroyokan terhadap Kelasi 1 Arifin Sirih oleh sekelompok orang di Pademangan, Jakarta Utara. Polda Metro Jaya juga memasukkan segala kemungkinan pelaku, termasuk kemungkinan bahwa pelaku anggota TNI.

Secara terpisah, kriminolog Universitas Indonesia, Profesor Adrianus Meliala dan Profesor Mustofa, menduga, serangan gerombolan bermotor itu tidak dilakukan oleh geng motor, tetapi oleh sekelompok orang terlatih. Peristiwa itu, kata Adrianus, menunjukkan bahwa para pelaku sudah mengabaikan kemampuan dan kewibawaan negara dalam menegakkan hukum. Di sisi lain, ada kesan para penegak hukum memberi ruang balas dendam dan membiarkan para pelaku melakukan pengadilan jalanan.
"Saat terjadi pengeroyokan yang menyebabkan seorang kelasi Angkatan Laut tewas, polisi seharusnya sudah menghitung kemungkinan tindakan balas dendam dan menyiapkan antisipasinya," ujar Adrianus.Kriminolog UI Prof Mustofa menduga, serangan kelompok bersepeda motor itu sebagai bentuk penegakan pengadilan jalanan. Serangan diduga ditujukan kepada kelompok yang dianggap mengganggu ketertiban umum di tempat nongkrong anak muda.
"Dasar analisisnya, orang-orang yang sedang berada di lokasi penyerangan dan dianggap tidak berkepentingan disuruh menyingkir oleh mereka," kata Mustofa. http://nasional.kompas.com/read/2012/04/16/16142465/Presiden.Minta.Polri.Tangani.Geng.Motor


Kondisi Perkembangan Sistem Keamanan
Kebutuhan akan rasa aman adalah suatu keadaan bebas dari bahaya yang dirasakan oleh seseorang. Suatu keadaan dinyatakan aman bila semua orang secara bersama memiliki perasaan bebas dari bahaya (Sutanto, Drs, JendralPoisi, Pokok Pokok Penyelenggaraan Keamanan Negara). Dengan demikian perasaan aman dapat dimiliki secara pribadi oleh seseorang, maupun bisa dirasakan secara bersama oleh semua orang. Perasaan aman pada hakikatnya adalah kebutuhan dasar bagi setiap orang dan semua orang, bersama dengan kebutuhan dasar yang lain yaitu terpenuhinya kebutuhan badani manusia seperti sandang, pangan, kesehatan dan kasih sayang.

Perasaan aman yang dimiliki oleh setiap orang dan semua orang dalam wilayah negara mencakup empat unsur yang menyatu yaitu : Pertama, rasa bebas dari gangguan badani maupun rohani (security). Kedua, rasa terjaminnya keselamatan terhadap dirinya, miliknya dan hak-hak serta  kehormatannya (safety). Ketiga. rasa terjaminnya kepastian tentang benar dan salah menurut hukum (surety), dan Keempat, rasa damai, bebas dari kekhawatiran (peace). 

Beberapa akademisi mengusulkan ruang lingkup keamanan nasional itu terdiri dari keamanan insani (human security), keamanan dan ketertiban masyarakat (keamanan publik) stabilitas dalam negeri (keamanan negara), dan pertahanan negara.

Globalisasi menimbulkan empat kelompok ancaman yang juga dialami oleh masyarakat Indonesia yaitu: kejahatan transnasional, kejahatan ekonomi, kejahatan kerah putih, dan kejahatan yang bersumber pada motif-motif ideologi dan politik. Penanganan empat kelompok ancaman di atas membutuhkan kemampuan teknologi dan ilmu pengetahuan meliputi kejahatan di sektor publik, kejahatan korporat, kejahatan terorganisir, kejahatan perbankan, kejahatan pasar modal, kejahatan komputer, kejahatan internet, kejahatan konsumen dan persaingan curang, kejahatan kartu kredit dan pemalsuan cek, kejahatan bidang asuransi, kejahatan di bidang kepailitan, kejahatan money laundering, kejahatan penggelapan pajak, kejahatan ekspor fiktif (untuk mendapat fasilitas kredit murah), kejahatan penimbunan barang kebutuhan rakyat, dan kejahatan jalanan atau sreet crime.

Menyadari akan tugas Polri kedepan yang begitu komplek, maka Polri mutlak memerlukan partisipasi publik dalam rangka ikut menjaga kamtibmas. Secara internal polri telah, sedang melakukan berbagai perubahan salah satunya aspek cultural berupa traspormasi kultural polri dari “militeristik” menuju “civilian police” (kepolisian-sipil), dari “dilayani menjadi melayani”, atau perubahan pendekatan perilaku dari antagonis menjadi protagonis.


Hal tersebut sesuai dengan salah satu tugas pokok Polri sesuai pasal 100, bab VII (Undang-undang no 2 tahun 2002 tentang Polri ) tentang partisipasi masyarakat berupa Setiap orang, kelompok, organisasi politilc, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan hak asasi manusia. Dan sesuai dengan Perkap Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, bahwa partisipasi masyarakat terhadap Polri berupa deteksi dini, peringatan dini, dan memberikan laporan kejadian kepada Polri. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang dimilik polri pasal 14 (f) sebagai koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.


Koordinasi dalam rangka meningkatkan partispasi public seperti pemerintah daerah, DPRD, Penegak hukum (CJS), tokoh masyarakat / agama dan lainya guna mengantisipasi perkembangan sistem keamanan yang terjadi dengan cara :  (1) Mengefektifkan pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat, dengan mengikutsertakan tokoh-tokoh masyarakat  berkaitan dengan tugas-tugas Polri agar aktif dalam community policing sehingga terwujud kemitraan polisi dan masyarakat yang didasari kesadaran bersama dalam rangka menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan rasa aman, tertib dan tentram serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram. Warga masyarakat diberdayakan untuk ikut aktif menemukan, mengidentifikasi, menganalisis dan mencari jalan keluar bagi masalah-masalah yang menggangu keamanan, ketertiban dan masalah sosial lainnya. Masalah yang dapat diatasi oleh masyarakat terbatas pada masalah yang ringan, tidak termasuk perkara pelanggaran hukum yang serius.


(2). Menumbuh kembangkan potensi masyarakat, terutama tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda untuk ikut serta membantu tugas-tugas Kepolisian dalam menjaga kamtibmas. Adapun cara yang dapat dikembangan berupa  : 1) mengintensifkan kontak person antara petugas dengan warga secara langsung/ tatap muka, atau melalui sarana komunikasi; 2) pemanfaatan sarana media pers cetak maupun elektronik; 3) penyelenggaraan forum komunikasi Polri dan masyarakat.

(3). Membentuk team khusus yang beranggotakan dari fungsi-fungsi lain untuk ikut berperan dalam pembinaan kamtibmas, melalui pemberdayaan polisi simpatik, dalam bentuk kegiatan sosial. (4). Mengefektifkan kegiatan safari kamtibmas, bekerja sama dengan instansi terkait, tokoh-tokoh agama, dan tokoh-tokoh masyarakat, serta mass media cetak dan elektronik, di daerah-daerah secara transparan. Berupa dalam kegiatan olah raga bersama (sepak bola, volly ball, dan lainya) (5). Mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menciptakan keamanan di lingkungan keluarga, tempat tinggal, dan lingkungan pekerjaan, dengan berpedoman kepada konsep community policing.

Pengawasan bertujuan dari pengawasan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka mengantisipasi perkembangan sistem keamanan agar dalam implementasinya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan tujuan Polmas, yaitu : Terwujudnya kemitraan polisi dan masyarakat yang didasari kesadaran bersama dalam rangka menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan rasa aman, tertib dan tentram serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram, warga masyarakat diberdayakan untuk ikut aktif menemukan, mengidentifikasi, menganalisis dan mencari jalan keluar bagi masalah-masalah yang menggangu keamanan, ketertiban dan masalah sosial lainnya. Masalah yang dapat diatasi oleh masyarakat terbatas pada masalah yang ringan, tidak termasuk perkara pelanggaran hukum yang serius dalam bingkai community policing.

Pembinaan teknis dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat guna mengatisipasi perkembangan hukum, salah satunya sesuai dengan perkap 07 tahun 2008 tentang Polmas, berupa : Kegiatan pembinaan partisipasi kelompok intelektual melalui penyelenggaraan forum ilmiah, diskusi publik, seminar dengan sasaran terwujudnya kemitraan dan kebersamaan mengantisipasi gangguan kamtibmas (khususnya mengantisipasi kejahatan dimensi baru) dan masalah sosial sebagai dampak perkembangan/ kemajuan ilmu pengentahuan dan teknologi.

Komunitas profesi, hobi, aktifis dan lainnya berupa kegiatan pembinaan komunitas tertentu (pengemudi, pengojek, pedagang, pengusaha, buruh, petani, nelayan, penggemar sepak bola, penggemar balap motor/ mobil, LSM, dan sebagainya) melalui metode pendekatan yang tepat sesuai dengan karakteristik komunitasnya untuk mewujudkan kemitraan, saling percaya antara petugas dengan warga komunitas sehingga terwujud kebersamaan dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas atau masalah sosial di lingkungan masing-masing. Gambar inset google


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama