Jalurberita.com —
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri bekerja sama dengan TNI
menangani kasus pemukulan warga oleh sekelompok pengendara sepeda motor. Polri
harus dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat."Saat ini, geng motor
sudah bisa ditangani oleh Kepolisian dan TNI," kata Juru Bicara Presiden
Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan di Jakarta, Senin (16/4/2012).
Kepada
para jurnalis, Julian meminta agar kasus penyerangan ini tidak perlu dibesar-besarkan
karena dinilai meresahkan masyarakat. Sebaliknya, media diminta untuk
menyajikan berita yang menenangkan masyarakat. Terkait dugaan keterlibatan TNI
dalam kasus penyerangan tersebut, Julian mengatakan, Presiden menunggu
pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri. Masyarakat diminta tidak menduga-duga
terkait pelaku penyerangan yang menyebabkan satu orang meninggal, beberapa
orang luka-luka, dan dua sepeda motor dibakar. Selain itu, terjadi penjarahan
barang-barang, seperti sepeda motor dan ponsel.
Kepala
Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Pol) Untung S Rajab mengatakan, dari hasil
analisis kepolisian yang bukan menjadi bukti hukum, penyerangan yang dilakukan
kelompok bermotor kemarin terkait dua kasus sejenis sebelumnya, termasuk
pengeroyokan terhadap Kelasi 1 Arifin Sirih oleh sekelompok orang di
Pademangan, Jakarta Utara. Polda Metro Jaya juga memasukkan segala kemungkinan
pelaku, termasuk kemungkinan bahwa pelaku anggota TNI.
Secara
terpisah, kriminolog Universitas Indonesia, Profesor Adrianus Meliala dan
Profesor Mustofa, menduga, serangan gerombolan bermotor itu tidak dilakukan
oleh geng motor, tetapi oleh sekelompok orang terlatih. Peristiwa itu, kata
Adrianus, menunjukkan bahwa para pelaku sudah mengabaikan kemampuan dan
kewibawaan negara dalam menegakkan hukum. Di sisi lain, ada kesan para penegak
hukum memberi ruang balas dendam dan membiarkan para pelaku melakukan
pengadilan jalanan.
"Saat
terjadi pengeroyokan yang menyebabkan seorang kelasi Angkatan Laut tewas,
polisi seharusnya sudah menghitung kemungkinan tindakan balas dendam dan
menyiapkan antisipasinya," ujar Adrianus.Kriminolog UI Prof Mustofa
menduga, serangan kelompok bersepeda motor itu sebagai bentuk penegakan
pengadilan jalanan. Serangan diduga ditujukan kepada kelompok yang dianggap mengganggu
ketertiban umum di tempat nongkrong anak muda.
"Dasar
analisisnya, orang-orang yang sedang berada di lokasi penyerangan dan dianggap
tidak berkepentingan disuruh menyingkir oleh mereka," kata Mustofa. http://nasional.kompas.com/read/2012/04/16/16142465/Presiden.Minta.Polri.Tangani.Geng.Motor
Kondisi Perkembangan Sistem Keamanan
Kebutuhan
akan rasa aman adalah suatu keadaan bebas dari bahaya yang dirasakan oleh
seseorang. Suatu keadaan dinyatakan aman bila semua orang secara bersama
memiliki perasaan bebas dari bahaya (Sutanto, Drs, JendralPoisi, Pokok Pokok
Penyelenggaraan Keamanan Negara). Dengan demikian perasaan aman dapat dimiliki
secara pribadi oleh seseorang, maupun bisa dirasakan secara bersama oleh semua
orang. Perasaan aman pada hakikatnya adalah kebutuhan dasar bagi setiap orang
dan semua orang, bersama dengan kebutuhan dasar yang lain yaitu terpenuhinya
kebutuhan badani manusia seperti sandang, pangan, kesehatan dan kasih sayang.
Perasaan
aman yang dimiliki oleh setiap orang dan semua orang dalam wilayah negara
mencakup empat unsur yang menyatu yaitu : Pertama, rasa bebas dari gangguan
badani maupun rohani (security). Kedua, rasa terjaminnya keselamatan terhadap
dirinya, miliknya dan hak-hak serta kehormatannya
(safety). Ketiga. rasa terjaminnya kepastian tentang benar dan salah menurut
hukum (surety), dan Keempat, rasa damai, bebas dari kekhawatiran (peace).
Beberapa akademisi mengusulkan ruang lingkup keamanan nasional itu terdiri dari
keamanan insani (human security), keamanan dan ketertiban masyarakat (keamanan
publik) stabilitas dalam negeri (keamanan negara), dan pertahanan negara.
Globalisasi
menimbulkan empat kelompok ancaman yang juga dialami oleh masyarakat Indonesia
yaitu: kejahatan transnasional, kejahatan ekonomi, kejahatan kerah putih, dan
kejahatan yang bersumber pada motif-motif ideologi dan politik. Penanganan
empat kelompok ancaman di atas membutuhkan kemampuan teknologi dan ilmu
pengetahuan meliputi kejahatan di sektor publik, kejahatan korporat, kejahatan
terorganisir, kejahatan perbankan, kejahatan pasar modal, kejahatan komputer,
kejahatan internet, kejahatan konsumen dan persaingan curang, kejahatan kartu
kredit dan pemalsuan cek, kejahatan bidang asuransi, kejahatan di bidang
kepailitan, kejahatan money laundering, kejahatan penggelapan pajak, kejahatan
ekspor fiktif (untuk mendapat fasilitas kredit murah), kejahatan penimbunan
barang kebutuhan rakyat, dan kejahatan jalanan atau sreet crime.
Menyadari
akan tugas Polri kedepan yang begitu komplek, maka Polri mutlak memerlukan
partisipasi publik dalam rangka ikut menjaga kamtibmas. Secara internal polri
telah, sedang melakukan berbagai perubahan salah satunya aspek cultural berupa
traspormasi kultural polri dari “militeristik” menuju “civilian police”
(kepolisian-sipil), dari “dilayani menjadi melayani”, atau perubahan pendekatan
perilaku dari antagonis menjadi protagonis.
Hal
tersebut sesuai dengan salah satu tugas pokok Polri sesuai pasal 100, bab VII
(Undang-undang no 2 tahun 2002 tentang Polri ) tentang partisipasi masyarakat
berupa Setiap orang, kelompok, organisasi politilc, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak
berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan hak asasi manusia. Dan sesuai
dengan Perkap Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi Dan
Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, bahwa
partisipasi masyarakat terhadap Polri berupa deteksi dini, peringatan dini, dan
memberikan laporan kejadian kepada Polri. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang
dimilik polri pasal 14 (f) sebagai koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis
terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Koordinasi dalam rangka meningkatkan partispasi public seperti
pemerintah daerah, DPRD, Penegak hukum (CJS), tokoh masyarakat / agama dan
lainya guna mengantisipasi perkembangan sistem keamanan yang terjadi dengan
cara : (1) Mengefektifkan pelaksanaan
bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat, dengan mengikutsertakan tokoh-tokoh
masyarakat berkaitan dengan tugas-tugas
Polri agar aktif dalam community policing sehingga terwujud kemitraan polisi
dan masyarakat yang didasari kesadaran bersama dalam rangka menanggulangi
permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat guna
menciptakan rasa aman, tertib dan tentram serta meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.
Warga masyarakat diberdayakan untuk ikut aktif menemukan, mengidentifikasi,
menganalisis dan mencari jalan keluar bagi masalah-masalah yang menggangu
keamanan, ketertiban dan masalah sosial lainnya. Masalah yang dapat diatasi
oleh masyarakat terbatas pada masalah yang ringan, tidak termasuk perkara
pelanggaran hukum yang serius.
(2).
Menumbuh kembangkan potensi masyarakat, terutama tokoh-tokoh agama dan tokoh
masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda untuk ikut serta membantu tugas-tugas
Kepolisian dalam menjaga kamtibmas. Adapun cara yang dapat dikembangan
berupa : 1) mengintensifkan kontak
person antara petugas dengan warga secara langsung/ tatap muka, atau melalui
sarana komunikasi; 2) pemanfaatan sarana media pers cetak maupun elektronik; 3)
penyelenggaraan forum komunikasi Polri dan masyarakat.
(3).
Membentuk team khusus yang beranggotakan dari fungsi-fungsi lain untuk ikut
berperan dalam pembinaan kamtibmas, melalui pemberdayaan polisi simpatik, dalam
bentuk kegiatan sosial. (4). Mengefektifkan kegiatan safari kamtibmas, bekerja
sama dengan instansi terkait, tokoh-tokoh agama, dan tokoh-tokoh masyarakat,
serta mass media cetak dan elektronik, di daerah-daerah secara transparan.
Berupa dalam kegiatan olah raga bersama (sepak bola, volly ball, dan lainya) (5).
Mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menciptakan keamanan di
lingkungan keluarga, tempat tinggal, dan lingkungan pekerjaan, dengan
berpedoman kepada konsep community policing.
Pengawasan bertujuan dari pengawasan guna meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam rangka mengantisipasi perkembangan sistem keamanan
agar dalam implementasinya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan
sesuai dengan tujuan Polmas, yaitu : Terwujudnya kemitraan polisi dan
masyarakat yang didasari kesadaran bersama dalam rangka menanggulangi
permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan
rasa aman, tertib dan tentram serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram, warga masyarakat
diberdayakan untuk ikut aktif menemukan, mengidentifikasi, menganalisis dan
mencari jalan keluar bagi masalah-masalah yang menggangu keamanan, ketertiban
dan masalah sosial lainnya. Masalah yang dapat diatasi oleh masyarakat terbatas
pada masalah yang ringan, tidak termasuk perkara pelanggaran hukum yang serius
dalam bingkai community policing.
Pembinaan teknis dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat guna
mengatisipasi perkembangan hukum, salah satunya sesuai dengan perkap 07 tahun
2008 tentang Polmas, berupa : Kegiatan pembinaan partisipasi kelompok
intelektual melalui penyelenggaraan forum ilmiah, diskusi publik, seminar
dengan sasaran terwujudnya kemitraan dan kebersamaan mengantisipasi gangguan
kamtibmas (khususnya mengantisipasi kejahatan dimensi baru) dan masalah sosial
sebagai dampak perkembangan/ kemajuan ilmu pengentahuan dan teknologi.
Komunitas
profesi, hobi, aktifis dan lainnya berupa kegiatan pembinaan komunitas tertentu
(pengemudi, pengojek, pedagang, pengusaha, buruh, petani, nelayan, penggemar
sepak bola, penggemar balap motor/ mobil, LSM, dan sebagainya) melalui metode
pendekatan yang tepat sesuai dengan karakteristik komunitasnya untuk mewujudkan
kemitraan, saling percaya antara petugas dengan warga komunitas sehingga
terwujud kebersamaan dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas atau masalah
sosial di lingkungan masing-masing. Gambar inset google