Penegakan Peraturan Daerah oleh Polri

Jalurberita - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Ryaas Rasyid, Rabu (25/1/2012), di Purwokerto, mengatakan, Menteri Dalam Negeri tidak akan mencabut peraturan daerah tentang minuman keras. Pemerintah hanya ingin menilai mana yang sesuai dengan aturan dan mana yang tidak sesuai.”Tidak ada arahan untuk mencabut perda (peraturan daerah),” ujar Ryaas seusai seminar nasional di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.

Oleh karena itu, saat ini Mendagri sedang mempelajari pelaksanaan perda minuman keras ini. ”Saya tahu ada provokasi seolah-olah perda minuman keras akan dicabut sehingga ramai dan terjadi demo. Padahal, kenyataan http://www.metropostonline.com /2012/01/penegakan-peraturan-perda-miras-tidak.html

Menurut Ryaas, perda minuman keras sebenarnya sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Namun, tidak mungkin membuat pelarangan penjualan minuman keras di seluruh daerah karena tentunya ada ketentuan berbeda di sejumlah tempat wisata. ”Pelarangannya harus secara terbatas.Ada pengecualian, terutama di hotel dan restoran besar di daerah wisata seperti Pulau Bali, tetap bisa menjual,” kata Ryaas. Menurut Ryaas, sudah banyak korban jatuh akibat minuman keras. Akan tetapi, pelarangan minuman ini tidak bisa sama di semua daerah.

Peran Polri dalam Perda 

Penerapan otonomi daerah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan bergulirnya Era-Reformasi di penghujung era-90-an, jatuhnya Rejim Orde Baru merupakan momentum awal berjalannya proses desentralisasi yang sesungguhnya dimaksudkan untuk “mengembalikan kedaulatan” yang selama ini diambil alih oleh pemerintah pusat, serta memberikan keleluasaan kepada masyarakat di daerah untuk mengelola daerahnya sendiri, dengan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan good governance

Seiring dengan perkembangan ekonomi yang terjadi akibat globalisasi berupa pertumbuhan ekonomi dan pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang di atur Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah melalui otonomi daerah yang merupakan suatu langkah positif tetapi juga menimbulkan banyak masalah, salah satunya berupa ketidaksiapan SDM yang di miliki pemerintah daerah dalam mengelola daerahnya.Salah satu bentuk desetralisasi sesuai dengan Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah maka DPRD dengan Pemerintah Daerah wajib membuat peraturan daerah guna mengatur roda pemerintahan di wilayahnya. 

Namun dalam pelaksanaannya sering ditandai dengan ketidak disiplinan para pelaksana pemerintah dalam melaksanakan peraturan yang berlaku salah satu contohnya pelanggaran rencana tata ruang wilayah baik yang mengatur di pusat maupun yang mengatur daerah, yang terkadang tidak berpihak pada masyarakat miskin kota yang berakibat timbulnya kesenjangan antara si miskin dan si kaya sehingga berakibat pada adanya penggusuran rumah-rumah yang tidak sesuai dengan tata kota, munculnya gelandangan, pengemis, munculnya penyakit-penyakit masyarakat berupa (pencurian, WTS, premanisme dan lain-lainya).

Permasalahan-permasalahan tersebut perlu di sikapi salah satunya dengan penegakan hukum, sesuai dengan fungsi Kepolisian yakni: peran sebagai badan penegak hukum (law enforcement agency), peran sebagai pemelihara ketertiban (law and order maintenance), peran sebagai juru damai (peace keeping official), dan peran sebagai pelayanan publik (public servant). Peranan tersebut diharapkan bermuara kepada out put melindungi (to protect), dan melayani (to serve) warga, sehingga polisi dapat menjadi penjaga nilai-nilai sipil dalam iklim kehidupan berdemokrasi.Adapun terkait dengan era-otonomi maka unsur utama pelaksana di lapangan dalam upaya penegakan hukum Perda adalah Pemda yang dilaksanakan oleh Satpol PP yang di dalamnya terdapat PPNS yang sudah dididik, dilatih serta memiliki Surat Keputusan sebagai penyidik, dan mendapat bimbingan dari pihak Polri. 

Dalam hal penegakkan peraturan daerah (perda) Polri bertindak sebagai Korwas PPNS sesuai dengan undang-undang no 2 tahun 2002 tentang Polri pasal 3 yang memberikan bantuan teknis baik dalam pelaksanaan yang dilakukan oleh PPNS Pemda/Satpol PP yang bertujuan mewujudnya pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum.Dalam rangka penegakan Perda, unsur utama sebagai pelaksana di lapangan adalah pemerintah daerah, dalam hal ini kewenangan tersebut di emban oleh Sat Pol Pamong Praja yang didalamnya juga terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang sudah dididik, dilatih dan sudah memiliki surat keputusan sebagai penyidik. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 120 UU No 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan daerah, Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Perda dibentuk satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat pemerintah daerah, susunan Organisasi, formasi, kedudukan wewenang, hak dan kewajiban Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam rangka penegakan Perda yang didasari Pasal 120 UU No.22 Tahun 1999, adalah kewenangan pemerintah daerah dalam mengangkat Satuan Polisi Pamong Praja. Jika kita melihat UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka kewenangan Polri khususnya pasal-pasal yang mengatur dan berkaitan dengan kewenangan penegakan Perda, termuat dalam Pasal 3 ayat (1), Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. Kepolisian Khusus. b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil. c. Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Sedangkan dalam ayat (2) berbunyi bahwa, Pengemban Fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.

Secara umum kondisi penegakan hukum peraturan daerah, yang dilansir berbagai mas-media diantaranya : (a). Penegakan hukum peraturan daerah yang dilakukan Satpol PP masih dilakukan secara represip atau menggunakan kekerasan. (b) Koordinasi antara Satpol PP, desa, kecamatan dan Pemda sangat lemah sehingga sering berdampak kepada konflik vertikal antara Satpol PP dengan Pemda. (c) Para pelanggar pelaturan daerah dalam hal ini pelanggar K3 dibiarkan untuk terus melanggar tanpa adanya pembinaan baik secara pre-emtif maupun preventif. (d) Munculnya ego sektoral kedaerahan yang berlebihan sebagai akibat dari belum mampunya pemerintah daerah dalam memahami hakekat dari otonomi daerah sehingga penegakan hukum Perda tanpa adanya koordinasi dengan Polri. (e) Terbatasnya anggaran dan rendahnya kemampuan keuangan daerah dalam melakukan pembinaan bagi para pelanggar K3. (f). Penegakan hukum yang dilakukan Satpol PP tanpa di barengi oleh solusi akar permasalahan yang berkembang dimasyarakat.

Hal lain yang perlu dilakukan Polri dalam pelaksanaan penegakan hukum peraturan daerah guna meningkatkan kesejahteraan daerah dalam rangka mendukung pembangunan nasional antara lain adalah: (a) Melakukan koordinasi baik dengan DPRD, Pemda (Satpol PP) dalam rangka pelaksanaan peraturan daerah. (b) Memperbanyak pelatihan pembinaan maupun penyuluhan kepada masyarakat dengan melakukan kerjasama pelatihan dengan lembaga-lembaga swadaya kemasyarakatan (LSM). 

Tentang peraturan-peraturan yang berlaku berkenaan Peraturan daerah khususnya tentang K3.(c) Mengembangkan kemampuan personel Polri yang berkualitas melalui pendidikan dan latihan sehingga mampu melakukan pembinaan dan koordinasi dengan Pemda dalam rangka kamtibmas. (d). Memberdayakan partisipasi masyarakat serta menjalin kerjasama dalam rangka mengantisipasi terjadinya berbagai kerawanan terkait pelaksanaan penegakan hukum Perda oleh Satpol PP.(e) Menyelenggarakan Penertiban yang dilakukan oleh anggota Polri bersama-sama dengan PPNS Pemda/Satpol PP, mengedepankan azas preventif edukatif. (f.) Melakkukan tindakan represif edukatif yang dilakukan melalui teguran dan peringatan-peringatan, namun apabila telah berkali-kali tetap membandel, maka diambil tindkan secara represif. (g). Melakukan tindakan Represif yudikatif dengan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku proses penyidikan dan peradilan.(h) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPNS Pemda/Satpol PP dalam pelaksanaan peraturan daerah guna mendukung pembangunan nasional.Gambar inset google.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama