Jalurberita - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Ryaas Rasyid, Rabu (25/1/2012), di
Purwokerto, mengatakan, Menteri Dalam Negeri tidak akan mencabut peraturan
daerah tentang minuman keras. Pemerintah hanya ingin menilai mana yang sesuai
dengan aturan dan mana yang tidak sesuai.”Tidak ada arahan untuk mencabut perda
(peraturan daerah),” ujar Ryaas seusai seminar nasional di Universitas Jenderal
Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
Oleh karena itu, saat ini Mendagri sedang mempelajari
pelaksanaan perda minuman keras ini. ”Saya tahu ada provokasi seolah-olah perda
minuman keras akan dicabut sehingga ramai dan terjadi demo. Padahal, kenyataan http://www.metropostonline.com /2012/01/penegakan-peraturan-perda-miras-tidak.html
Menurut Ryaas, perda minuman keras sebenarnya sudah
berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Namun, tidak mungkin membuat pelarangan
penjualan minuman keras di seluruh daerah karena tentunya ada ketentuan berbeda
di sejumlah tempat wisata. ”Pelarangannya harus secara terbatas.Ada pengecualian, terutama di hotel dan restoran besar
di daerah wisata seperti Pulau Bali, tetap bisa menjual,” kata Ryaas. Menurut
Ryaas, sudah banyak korban jatuh akibat minuman keras. Akan tetapi, pelarangan
minuman ini tidak bisa sama di semua daerah.
Peran Polri dalam Perda
Penerapan otonomi daerah di Indonesia tidak dapat
dilepaskan dengan bergulirnya Era-Reformasi di penghujung era-90-an, jatuhnya
Rejim Orde Baru merupakan momentum awal berjalannya proses desentralisasi yang
sesungguhnya dimaksudkan untuk “mengembalikan kedaulatan” yang selama ini
diambil alih oleh pemerintah pusat, serta memberikan keleluasaan kepada
masyarakat di daerah untuk mengelola daerahnya sendiri, dengan menerapkan
prinsip-prinsip pengelolaan good governance.
Seiring dengan
perkembangan ekonomi yang terjadi akibat globalisasi berupa pertumbuhan ekonomi
dan pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang di
atur Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah melalui otonomi
daerah yang merupakan suatu langkah positif tetapi juga menimbulkan banyak
masalah, salah satunya berupa ketidaksiapan SDM yang di miliki pemerintah
daerah dalam mengelola daerahnya.Salah satu bentuk desetralisasi sesuai dengan
Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah maka DPRD dengan
Pemerintah Daerah wajib membuat peraturan daerah guna mengatur roda
pemerintahan di wilayahnya.
Namun dalam pelaksanaannya sering ditandai dengan
ketidak disiplinan para pelaksana pemerintah dalam melaksanakan peraturan yang
berlaku salah satu contohnya pelanggaran rencana tata ruang wilayah baik yang
mengatur di pusat maupun yang mengatur daerah, yang terkadang tidak berpihak
pada masyarakat miskin kota yang berakibat timbulnya kesenjangan antara si
miskin dan si kaya sehingga berakibat pada adanya penggusuran rumah-rumah yang
tidak sesuai dengan tata kota, munculnya gelandangan, pengemis, munculnya
penyakit-penyakit masyarakat berupa (pencurian, WTS, premanisme dan
lain-lainya).
Permasalahan-permasalahan tersebut perlu di sikapi
salah satunya dengan penegakan hukum, sesuai dengan fungsi Kepolisian yakni:
peran sebagai badan penegak hukum (law enforcement agency), peran sebagai
pemelihara ketertiban (law and order maintenance), peran sebagai juru damai
(peace keeping official), dan peran sebagai pelayanan publik (public servant).
Peranan tersebut diharapkan bermuara kepada out put melindungi (to protect),
dan melayani (to serve) warga, sehingga polisi dapat menjadi penjaga
nilai-nilai sipil dalam iklim kehidupan berdemokrasi.Adapun terkait dengan era-otonomi maka unsur utama
pelaksana di lapangan dalam upaya penegakan hukum Perda adalah Pemda yang dilaksanakan
oleh Satpol PP yang di dalamnya terdapat PPNS yang sudah dididik, dilatih serta
memiliki Surat Keputusan sebagai penyidik, dan mendapat bimbingan dari pihak
Polri.
Dalam hal penegakkan peraturan daerah (perda) Polri bertindak sebagai
Korwas PPNS sesuai dengan undang-undang no 2 tahun 2002 tentang Polri pasal 3
yang memberikan bantuan teknis baik dalam pelaksanaan yang dilakukan oleh PPNS
Pemda/Satpol PP yang bertujuan mewujudnya pelayanan, perlindungan dan penegakan
hukum.Dalam rangka penegakan Perda, unsur utama sebagai
pelaksana di lapangan adalah pemerintah daerah, dalam hal ini kewenangan
tersebut di emban oleh Sat Pol Pamong Praja yang didalamnya juga terdapat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang sudah dididik, dilatih dan sudah memiliki
surat keputusan sebagai penyidik. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 120 UU No 22
tahun 1999 Tentang Pemerintahan daerah, Bahwa dalam rangka penyelenggaraan
Ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Perda dibentuk satuan Polisi
Pamong Praja sebagai perangkat pemerintah daerah, susunan Organisasi, formasi,
kedudukan wewenang, hak dan kewajiban Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan
Perda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam rangka penegakan Perda yang didasari Pasal 120
UU No.22 Tahun 1999, adalah kewenangan pemerintah daerah dalam mengangkat
Satuan Polisi Pamong Praja. Jika kita melihat UU No 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka kewenangan Polri khususnya
pasal-pasal yang mengatur dan berkaitan dengan kewenangan penegakan Perda,
termuat dalam Pasal 3 ayat (1), Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. Kepolisian Khusus. b. Penyidik
Pegawai Negeri Sipil. c. Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Sedangkan dalam
ayat (2) berbunyi bahwa, Pengemban Fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a, b, c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
Secara umum kondisi penegakan hukum peraturan daerah,
yang dilansir berbagai mas-media diantaranya : (a). Penegakan hukum peraturan
daerah yang dilakukan Satpol PP masih dilakukan secara represip atau
menggunakan kekerasan. (b) Koordinasi antara Satpol PP, desa,
kecamatan dan Pemda sangat lemah sehingga sering berdampak kepada konflik
vertikal antara Satpol PP dengan Pemda. (c) Para pelanggar pelaturan daerah
dalam hal ini pelanggar K3 dibiarkan untuk terus melanggar tanpa adanya
pembinaan baik secara pre-emtif maupun preventif. (d) Munculnya ego sektoral
kedaerahan yang berlebihan sebagai akibat dari belum mampunya pemerintah daerah
dalam memahami hakekat dari otonomi daerah sehingga penegakan hukum Perda tanpa
adanya koordinasi dengan Polri. (e) Terbatasnya anggaran dan rendahnya kemampuan
keuangan daerah dalam melakukan pembinaan bagi para pelanggar K3. (f).
Penegakan hukum yang dilakukan Satpol PP tanpa di barengi oleh solusi akar
permasalahan yang berkembang dimasyarakat.
Hal lain yang perlu dilakukan Polri dalam pelaksanaan
penegakan hukum peraturan daerah guna meningkatkan kesejahteraan daerah dalam
rangka mendukung pembangunan nasional antara lain adalah: (a) Melakukan
koordinasi baik dengan DPRD, Pemda (Satpol PP) dalam rangka pelaksanaan
peraturan daerah. (b) Memperbanyak pelatihan pembinaan maupun penyuluhan kepada
masyarakat dengan melakukan kerjasama pelatihan dengan lembaga-lembaga swadaya
kemasyarakatan (LSM).
Tentang peraturan-peraturan yang berlaku berkenaan
Peraturan daerah khususnya tentang K3.(c) Mengembangkan kemampuan personel
Polri yang berkualitas melalui pendidikan dan latihan sehingga mampu melakukan
pembinaan dan koordinasi dengan Pemda dalam rangka kamtibmas. (d).
Memberdayakan partisipasi masyarakat serta menjalin kerjasama dalam rangka
mengantisipasi terjadinya berbagai kerawanan terkait pelaksanaan penegakan
hukum Perda oleh Satpol PP.(e) Menyelenggarakan Penertiban
yang dilakukan oleh anggota Polri bersama-sama dengan PPNS Pemda/Satpol PP,
mengedepankan azas preventif edukatif. (f.) Melakkukan tindakan represif
edukatif yang dilakukan melalui teguran dan peringatan-peringatan, namun
apabila telah berkali-kali tetap membandel, maka diambil tindkan secara
represif. (g). Melakukan tindakan Represif yudikatif dengan tindakan tegas
sesuai ketentuan hukum yang berlaku proses penyidikan dan peradilan.(h)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPNS Pemda/Satpol PP dalam
pelaksanaan peraturan daerah guna mendukung pembangunan nasional.Gambar inset
google.com