Jalurberita.com - Harapan
masyarakat terhadap penegakan hukum guna mengantisipasi gangguan kamtibmas
sebagaimana yang disinyalir sebagai fenomena “gunung es” harus terus di urai
sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Penanggulangan
kejahatan yang merupakan puncak gunung es harus diawali dengan menghilangkan
akar-akar penyebab masalahnya yang merupakan dasar gunung es baik dari aspek
politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan dan keamanan.
Kiprah Polri dalam
menghadapi perkembangan kejahatan yang memiliki trend meningkat dari segi
kuantitas maupun kualitas, mencerminkan ”wajah Polri“ secara keseluruhan maupun
”wajah hukum sehari-hari“ di negeri ini. “Kejahatan“ seolah tidak pernah tidur
dan tidak pernah berhenti dapat terjadi kapan saja dan di mana saja dan hal ini
menjadi tanggung jawab Polri untuk memeranginya (Fight Crime).
Dengan
kesiapsiagaan dan kehadiran Polri secara proaktif di mana-mana untuk menangkap
pelaku kejahatan dan menghentikan kejahatan akan dapat melindungi, mengayomi
dan melayani masyarakat (To Protect and To Serve). Namun kondisi penegakan
hukum saat ini belum melibatkan kemitraan masyarakat sehingga sering
berbenturan dengan Hak Asasi Manusia.
Pembangunan
hukum di Indonesia merupakan “nerve center” (pusat saraf) dari sasaran
pembangunan berkelanjutan yang sedang
dilaksanakan di Indonesia saat ini, khususnya dalam rangka upaya mewujudkan
supremasi hukum yang menjadi salah satu cita-cita agung reformasi dalam mendukung
proses demokratisasi. Penegakan hukum merupakan ujung tombak dalam pembangunan
hukum dalam rangka memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, meminimalisir
kejahatan serta membangun masyarakat patuh hukum (Law Abiding Citizen).
Walaupun
pimpinan Polri telah mencanangkan reformasi internal yang meliputi aspek
struktural, instrumental dan kultural, tetapi penegakan hukum yang dilakukan
oleh Polri masih dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat seperti yang
dilontarkan Atet hendrawan S.Sos dari LSM Pakukamtibmas dengan indikator
sebagai berikut : Dari aspek pelayanan
penegakan hukum, diantaranya : (1) Masih ditemukan diskriminasi dalam penegakan
hukum oleh Polri terhadap masyarakat kecil. (2) Masih
ditemukan manipulasi perkara guna membantu pihak tertentu. (3) Masih
ditemukan kelambanan dalam pelayanan penegakan hukum sehingga ada kesan bila
sudah di ekspos oleh mas media maka kasus tersebut akan dengan cepat ditangani.
(4) Masih ditemukannya pelanggaran HAM dalam penegakan hukum karena Polri belum
mandiri dalam penegakan hukum dan belum mampu untuk mengatasi tekanan politis.
Dari aspek
perilaku penegak hukum Polri masih dijumpai diantaranya : (1) Adanya perilaku anggota
yang menyimpang seperti arogansi, sewenang-wenang maupun tindakan yang tidak
menyenangkan terhadap tersangka maupun saksi dan korban. (2) Masih dijumpainya
perilaku KKN dalam melaksanakan tugasnya seperti jual beli perkara, manipulasi
perkara, hal-hal lain yang merugikan masyarakat dari aspek finansial, sehingga
muncul pomeo lapor kehilangan ayam menjadi hilang kambing.(3) Perilaku yang kurang ramah, kurang menjunjung
tinggi HAM dan kurang mengindahkan kode etik profesi.Pembangunan Penegakan Hukum Pembangunan penegakan hukum adalah hal
fundamental bagi sebuah pemerintahan, karena tanpa penegakan hukum maka akan
ada efek domino dari sebuah perilaku dalam masyarakat (moral hazard), di mana
orang-orang akan terus mencoba menerobos atau melanggar hukum tanpa ketakutan
akan tertangkap atau dihukum.
Hukum mempunyai posisi yang sangat strategis
didalam konstelasi ketatanegaraan dan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD 1945), dalam pasal 1 ayat (3) dinyatakan secara tegas bahwa
”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, Konsekuensi logis sebagai negara hukum
tentu harus mampu mewujudkan supremasi hukum sebagai salah satu prasyarat bagi
suatu negara hukum.Penegakan hukum adalah
bagian dari seluruh aktivitas kehidupan yang pada hakekatnya merupakan
interaksi antara berbagai perilaku manusia mewakili kepentingan-kepentingan
yang berbeda dalam bingkai aturan yang telah disepakati bersama dalam suatu
peraturan yang berlaku, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Pengaturan bersama
secara tertulis yang tertuang dalam produk perundang-undangan dimaksudkan dalam
rangka mengatur tata kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara agar lebih
tertib dan berkepastian hukum. Penegakan hukum yang konsisten merupakan bagian
dari upaya pencapaian tujuan hukum bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yaitu tegaknya keadilan dan kepastian hukum. Adapun harapan
masyarakat terhadap kemitran Polri, diantaranya: (1) Diharapkan tercipta
koordinasi yang sinergis dengan unsur (CJS) Polri, Jaksa,
Hakim dan Lembaga pemasyarakatan serta Advokat dalam penegakan hukum sehingga tidak
terjadi lagi kasus P19 atau kekurangan
berkas perkara. (2) Terbinanya Kemitraan Polri dengan masyarakat sehingga penegakan
hukum dapat dilakukan oleh masyarakat dengan bentuk kearipan lokal baik
musyawarah mupakat ataupun sangsi sosial.
(3) Terbinanya Pam Swakarsa (Satpam,
Linmas dan lainya) dalam membantu penegakan hukum dalam kasus Tipiring. (4) Terciptanya
peraturan yang mengatur kewenangan kemitraan Polri dan masyarakat dalam
melaksanakan penegakan hukum terkait dengan kasus Tipiring. (5) Terbinanya peran
masyarakat dalam memberikan informasi terkait kamtibmas sehingga informasi yang
diberikan masyarakat dapat diolah untuk dijadikan dasar dalam melakukan
penegakan hukum.
Profesional dalam
penegakan hukum menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan bebas KKN berarti pengutamaan keahlian yang berlandaskan
kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polri yang
profesional dapat dideskripsikan dengan kriteria taat azas terutama hukum acara
pidana, menguasai peraturan perundang-undangan terutama terkait dengan empat
kelompok kejahatan sebagai sasaran strategis, berpijak pada pembuktian sesuai prinsip
“Scientific Crime Investigation”, dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia (tidak diskriminatif, tidak memihak, penanganan khusus untuk wanita dan
anak, dan sebagainya).
Komitmen penegakan hukum
dalam rangka mewujudkan kepastian, keadilan, transparansi dan akuntabilitas akan dihadapkan dengan
berbagai kendala dan kelemahan mulai dari konflik kepentingan, moralitas,
kepentingan individu, kelompok maupun institusi serta harapan masyarakat yang
semakin meningkat. Adapun upaya
penegakan hukum dilakukan dengan cara sebagai berikut :a. Melakukan pemetaan kerawanan kejahatan secara
komprehensip sehingga potensi kejahatan dapat dengan cepat di tanggulangi
khususnya dengan pemberdayaan masyarakat melalui Polisi Sipil.
b. Meningkatan kualitas penyidik yang menyangkut fisik
(kesehatan) maupun knowledge, skill dan moral antara lain melalui pendidikan,
latihan dan seminar baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga dalam
penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional dan proporsional.c. Mensinergiskan Peraturan perundang-undangan dengan
perkembangan peraturan yang baru dengan melakukan penyusunan baik piranti lunak
maupun petunjuk dan prosedur standar
dalam melakukan penegakan hukum.d.Peningkatan sarana dan prasarana hukum dengan menyesuaikan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi monitoring centre. alat
komunikasi, alat penginderaan, alat identifikasi basis biometrik, alat
laboratorium forensik termasuk DNA dan alat transportasi sesuai medan yang
dihadapi dan perkembangan teknologi.
e. Mengembangkan budaya organisasi (corporate culture)
sehingga mampu menciptakan etos kerja dan berdampak kepada terciptanya
penegakan hukum yang profesional dan proporsional.f. Meningkatkan kerja sama baik dengan unsur Crime
Justice System (CJS), Interdep (Departemen, BPK, KPK, PPATK, BNN, Badan
POM, Bapepam). internasional : bilateral (Police to Police), regional,
internasional bidang diklat, bantuan alat / teknologi dan ahli serta operasi
gabungan. gambar inset google.com