Strategi Pembangunan Penegakan Hukum

Jalurberita.com - Harapan masyarakat terhadap penegakan hukum guna mengantisipasi gangguan kamtibmas sebagaimana yang disinyalir sebagai fenomena “gunung es” harus terus di urai sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Penanggulangan kejahatan yang merupakan puncak gunung es harus diawali dengan menghilangkan akar-akar penyebab masalahnya yang merupakan dasar gunung es baik dari aspek politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan dan keamanan.

Kiprah Polri dalam menghadapi perkembangan kejahatan yang memiliki trend meningkat dari segi kuantitas maupun kualitas, mencerminkan ”wajah Polri“ secara keseluruhan maupun ”wajah hukum sehari-hari“ di negeri ini. “Kejahatan“ seolah tidak pernah tidur dan tidak pernah berhenti dapat terjadi kapan saja dan di mana saja dan hal ini menjadi tanggung jawab Polri untuk memeranginya (Fight Crime). 

Dengan kesiapsiagaan dan kehadiran Polri secara proaktif di mana-mana untuk menangkap pelaku kejahatan dan menghentikan kejahatan akan dapat melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat (To Protect and To Serve). Namun kondisi penegakan hukum saat ini belum melibatkan kemitraan masyarakat sehingga sering berbenturan dengan Hak Asasi Manusia.

Pembangunan hukum di Indonesia merupakan “nerve center” (pusat saraf) dari sasaran pembangunan berkelanjutan  yang sedang dilaksanakan di Indonesia saat ini, khususnya dalam rangka upaya mewujudkan supremasi hukum yang menjadi salah satu cita-cita agung reformasi dalam mendukung proses demokratisasi. Penegakan hukum merupakan ujung tombak dalam pembangunan hukum dalam rangka memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, meminimalisir kejahatan serta membangun masyarakat patuh hukum (Law Abiding Citizen).

Walaupun pimpinan Polri telah mencanangkan reformasi internal yang meliputi aspek struktural, instrumental dan kultural, tetapi penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri masih dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat seperti yang dilontarkan Atet hendrawan S.Sos dari LSM Pakukamtibmas dengan indikator sebagai berikut :  Dari aspek pelayanan penegakan hukum, diantaranya : (1) Masih ditemukan diskriminasi dalam penegakan hukum oleh Polri terhadap masyarakat kecil. (2) Masih ditemukan manipulasi perkara guna membantu pihak tertentu.  (3) Masih ditemukan kelambanan dalam pelayanan penegakan hukum sehingga ada kesan bila sudah di ekspos oleh mas media maka kasus tersebut akan dengan cepat ditangani. (4) Masih ditemukannya pelanggaran HAM dalam penegakan hukum karena Polri belum mandiri dalam penegakan hukum dan belum mampu untuk mengatasi tekanan politis.

Dari aspek perilaku penegak hukum Polri masih dijumpai diantaranya : (1) Adanya perilaku anggota yang menyimpang seperti arogansi, sewenang-wenang maupun tindakan yang tidak menyenangkan terhadap tersangka maupun saksi dan korban. (2) Masih dijumpainya perilaku KKN dalam melaksanakan tugasnya seperti jual beli perkara, manipulasi perkara, hal-hal lain yang merugikan masyarakat dari aspek finansial, sehingga muncul pomeo lapor kehilangan ayam menjadi hilang kambing.(3) Perilaku yang kurang ramah, kurang menjunjung tinggi HAM dan kurang mengindahkan kode etik profesi.Pembangunan Penegakan Hukum Pembangunan penegakan hukum adalah hal fundamental bagi sebuah pemerintahan, karena tanpa penegakan hukum maka akan ada efek domino dari sebuah perilaku dalam masyarakat (moral hazard), di mana orang-orang akan terus mencoba menerobos atau melanggar hukum tanpa ketakutan akan tertangkap atau dihukum. 

Hukum mempunyai posisi yang sangat strategis didalam konstelasi ketatanegaraan dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945), dalam pasal 1 ayat (3) dinyatakan secara tegas bahwa ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, Konsekuensi logis sebagai negara hukum tentu harus mampu mewujudkan supremasi hukum sebagai salah satu prasyarat bagi suatu negara hukum.Penegakan hukum adalah bagian dari seluruh aktivitas kehidupan yang pada hakekatnya merupakan interaksi antara berbagai perilaku manusia mewakili kepentingan-kepentingan yang berbeda dalam bingkai aturan yang telah disepakati bersama dalam suatu peraturan yang berlaku, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Pengaturan bersama secara tertulis yang tertuang dalam produk perundang-undangan dimaksudkan dalam rangka mengatur tata kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara agar lebih tertib dan berkepastian hukum. Penegakan hukum yang konsisten merupakan bagian dari upaya pencapaian tujuan hukum bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu tegaknya keadilan dan kepastian hukum. Adapun harapan masyarakat terhadap kemitran Polri, diantaranya: (1) Diharapkan tercipta koordinasi yang sinergis dengan unsur (CJS) Polri, Jaksa, Hakim dan Lembaga pemasyarakatan serta Advokat dalam penegakan hukum sehingga tidak terjadi lagi kasus  P19 atau kekurangan berkas perkara. (2) Terbinanya Kemitraan Polri dengan masyarakat sehingga penegakan hukum dapat dilakukan oleh masyarakat dengan bentuk kearipan lokal baik musyawarah mupakat ataupun sangsi sosial. 

(3) Terbinanya Pam Swakarsa (Satpam, Linmas dan lainya) dalam membantu penegakan hukum dalam kasus Tipiring. (4) Terciptanya peraturan yang mengatur kewenangan kemitraan Polri dan masyarakat dalam melaksanakan penegakan hukum terkait dengan kasus Tipiring. (5) Terbinanya peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait kamtibmas sehingga informasi yang diberikan masyarakat dapat diolah untuk dijadikan dasar dalam melakukan penegakan hukum.

Profesional dalam penegakan hukum menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas KKN berarti pengutamaan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polri yang profesional dapat dideskripsikan dengan kriteria taat azas terutama hukum acara pidana, menguasai peraturan perundang-undangan terutama terkait dengan empat kelompok kejahatan sebagai sasaran strategis, berpijak pada pembuktian sesuai prinsip “Scientific Crime Investigation”, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (tidak diskriminatif, tidak memihak, penanganan khusus untuk wanita dan anak, dan sebagainya).

Komitmen penegakan hukum dalam rangka mewujudkan kepastian, keadilan, transparansi  dan akuntabilitas akan dihadapkan dengan berbagai kendala dan kelemahan mulai dari konflik kepentingan, moralitas, kepentingan individu, kelompok maupun institusi serta harapan masyarakat yang semakin meningkat.  Adapun upaya penegakan hukum dilakukan dengan cara sebagai berikut :a. Melakukan pemetaan kerawanan kejahatan secara komprehensip sehingga potensi kejahatan dapat dengan cepat di tanggulangi khususnya dengan pemberdayaan masyarakat melalui Polisi Sipil.

b.  Meningkatan kualitas penyidik yang menyangkut fisik (kesehatan) maupun knowledge, skill dan moral antara lain melalui pendidikan, latihan dan seminar baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga dalam penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional dan proporsional.c.  Mensinergiskan Peraturan perundang-undangan dengan perkembangan peraturan yang baru dengan melakukan penyusunan baik piranti lunak maupun  petunjuk dan prosedur standar dalam melakukan penegakan hukum.d.Peningkatan sarana dan prasarana hukum dengan menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi monitoring centre. alat komunikasi, alat penginderaan, alat identifikasi basis biometrik, alat laboratorium forensik termasuk DNA dan alat transportasi sesuai medan yang dihadapi dan perkembangan teknologi.

e. Mengembangkan budaya organisasi (corporate culture) sehingga mampu menciptakan etos kerja dan berdampak kepada terciptanya penegakan hukum yang profesional dan proporsional.f. Meningkatkan kerja sama baik dengan unsur Crime Justice System (CJS), Interdep (Departemen, BPK, KPK, PPATK, BNN, Badan POM, Bapepam). internasional : bilateral (Police to Police), regional, internasional bidang diklat, bantuan alat / teknologi dan ahli serta operasi gabungan. gambar inset google.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama