Fungsi, Tugas, dan Peranan Partai Politik



Jalurberita.com - Istilah fungsi, tugas, dan peranan, kadang kala digunakan secara bergantian tanpa peduli perbedaannya. Secara umum Fungsi adalah kegunaan atau manfaat yang dapat dipetik dari adanya partai politik. Tugas adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh partai politik, dan peranan adalah hasil dari persepsi partai politik terhadap kedudukannya di dalam sistem politik dan harapan warga terhadap peran yang semestinya dimainkan oleh partai politik itu.

Sesudah amandemen ke-3 UUD Negara R.I. Tahun 1945 basis konstusional eksistensi partai politik di Indonesia semakin kuat sebagai salah satu pilar pelaksanaan prinsip negara yang berkedaulatan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD Negara R.I. Tahun 1945 dan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara R.I. Tahun 1945.

Sebelum amandemen ke-3 UUD Negara R.I. Tahun 1945, eksistensi partai politik memperoleh dasar konstitusionalnya dalam Pasal 28 UUD yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya. Sejak amandemen ke-3 UUD secara eksplisit ditentukan peranan partai politik dalam pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6A ayat (2) untuk dipilih langsung oleh rakyat. Selain itu UUD menentukan pula peranan partai politik sebagai peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD (Pasal 22E ayat (3).

Mengapa UUD menekankan pada salah satu fungsi partai politik saja yaitu sebagai sarana rekrutmen kepemimpinan politik ? Padahal disamping itu partai politik mempunyai fungsi lainnya seperti fungsi sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik dan sarana pengatur konflik (Miriam Budiardjo, 1981:14-17). Sebabnya ialah karena pembentuk UUD memandang soal kepemimpinan politik sangat strategis dalam penyelenggaraan negara. Melalui proses rekrutmen kepemimpinan yang demokratis diharapkan supra struktur politik akan diisi oleh pemimpin-pemimpin yang akseptabel dan kapabel melalui proses seleksi yang demokratis. Sudah tentu fungsi lainnya dari partai politik tetap dianggap penting dan secara lebih rinci akan diatur dalam UU sebagai pelaksanaan ketentuan konstitusi.

Fungsi Partai Politik
Secara umum fungsi, tugas, dan peranan Partai Politik, berupa : Representasi, Rekrutmen dan Pembentukan elit, Perumusan tujuan, Artikulasi dan agregasi kepentingan, Sosialisasi dan mobilisasi politik; dan Pengorganisasian Pemerintah.

Fungsi Representasi kadang dilihat sebagai fungsi utama sebuah partai politik. Representasi menunjukkan kapasitas partai untuk merespon dan mengartikulasikan pandangan-pandangan baik pandangan para anggota maupun para pemilihnya. Dalam bahasa teori sistem, partai politik adalah alat “pemasok” utama yang memastikan bahwa pemerintah akan melaksanakan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.Jelasnya, ini adalah fungsi untuk dilaksanakan sebaik-baiknya di dalam suatu sistem terbuka dan kompetitif yang memaksa partai untuk merespon pilihan-pilihan rakyat. Teoritisi Pilihan-rasional, semisal Anthony Downs (1957) menjelaskan proses ini dengan menyarankan bahwa pasar politik paralel dengan pasar ekonomi, di dalam mana para politisi bertindak yang intinya sebagai wiraswastawan yang memburu suara, berarti bahwa partai bertindak seperti berbisnis.

Pembentuk UU tampakya berkeinginan agar dibawah UU yang baru partai politik lebih beperan, berfungsi dan bertanggung jawab sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Partai politik diharapkan tidak sekedar menjadi ”mesin pengumpul suara” yang digerakkan menjelang dan pada saat pemilihan umum. Partai politik diharapkan menjadi sarana partisipasi politik masyarakat. Miriam Budiardjo (1981:1) mengemukakan ” bahwa partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pemimpin negara dan secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy)”.

Lebih lanjut dikemukakan bahwa di negara-negara demokratis pemikiran yang mendasari konsep partisipasi politik ialah bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, yang melaksanakannya melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan-tujuan serta masa depan masyarakat itu dan untuk menentukan orang-orang yang akan memegang tampuk pimpinan untuk masa berikutnya. Jadi partisipasi politik merupakan pengejawantahan dari penyelenggaraan kekuasaan politik yang absah oleh rakyat. Partai politik diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif untuk turut menentukan kebijakan publik dan memilih pemimpin politik yang dipercaya untuk menjalankan kekuasaan untuk kepentingan rakyat.

Untuk itu partai politik dibangun sebagai organisasi modern. Sebagai organisasi modern dan bersifat nasional, maka partai politik mesti dibangun dengan visi kebangsaan dengan governance culture yang demokratis. Sebagai organisasi modern partai politik juga harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas. Dengan demikian partai politik akan menjadi organisasi yang sehat dan mampu memainkan peranannya dalam kehidupan politik.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama