Polisi Lalui Lintas dan fakir Miskin

Jalurberita.com – Kalau boleh memberikan saran idealnya pemberiaan saksi terhadap pelanggar hukum harus melalui sebab-akibat. Sebagai contoh bila pelanggar lalu lintas belum bayar pajak kendaraan bermotornya maka pertanyaanya apakan betul-betul tidak mampu membayar pajak, demikian juga pertanyaan kepada pelanggar yang melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seperti mencuri susu untuk anaknya, mencuri makanan untuk anaknya, karena semua warga indonesia dilindungi demikian juga pakir-miskin dilindungi oleh negara seperti yang tercantum UUD 1945 pasal 34.



Isi pasal 34, UUD 1945 sebagai berikut “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara” yang artinya adalah pemerintah dan Negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk pemeliharaan dan pembinaan dalam melindungi fakir miskin dan anak terlantar. Seringkali masyarakat seolah mengabaikan dengan adanya fakir miskin dan anak terlantar dan dianggap tidak penting dan tidak ikut andil dalam pembangunan bangsa.
Namun proses pemenuhan warga atau individu termasuk kedalam fakir miskin dan anak terlantar harus diatur dengan pelaturan yang jelas baik dengan Perkap, maupun dengan perda sehingga akan tumbuh kesadaran masyarakat dalam melaksanakan peraturan yang berlaku tanpa adanya tekanan atau ketakukan kalau tidak melaksanakan sebuah aturan.

Profesionalisme dan Profesionalisasi
Dalam kamus ilmiah kontemporer, Pustaka Setia, Bandung, 1999, profesionalisme adalah bidang pekerjaan yang dilandasi oleh keahlian sedangkan profesionalisasi adalah peningkatan mutu profesi / keahlian; upaya menciptakan agar menjadi profesional. Dalam masyarakat modern terjadi pemecahan dan pembedaan fungsi – fungsi kehidupan yang semakin lama semakin mengkhusus atau semakin terspesialisasi, sehingga berkembang tuntutan bahwa hanya orang – orang dengan pendidikan dan keahlian tertentulah yang dapat memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi – fungsi tersebut.
Dalam perkembangan selanjutnya, istilah profesi dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok yang mengandalkan suatu keahlian dan ketrampilan khusus yang tinggi untuk menghasilkan nafkah hidup. Seorang profesional melakukan atau menerapkan suatu keahlian dan ketrampilan khusus yang tinggi untuk menghasilkan nafkah hidup. Seorang profesional melakukan atau menerapkan suatu keahlian dan ketrampilan tertentu secara sunguh – sungguh, sementara orang lain melakukannya sebagai sekedar hobi untuk bersenang – senang. Pengertian profesi berbeda dengan pekerjaan pada umumnya. Profesi sebagai kegiatan utama mengandalkan keahlian atau ketrampilan tertentu yang dilaksanakan secara terus – menerus dengan ketrampilan tinggi. Dalam hal ini bukan hanya tanggung jawab profesional secara teknis tetapi sekaligus dituntut juga tanggung jawab profesional secara etika profesi.
Masalah lalu lintas di Indonesia semakin sulit untuk di pecahkan, ibarat bola salju yang terus bergulir dari atas ke bawah yang mana semakin lama semakin membesar “ snow ball processing theory “. Permasalahan satu belum selesai, masalah lain sudah muncul dan silih berganti kemudian menjadi satu permasalahan seperti benang kusut yang sulit untuk diurai. Ketika masalah kemacetan di kota-kota besar sudah menjadi masalah central yang setiap hari dirasakan oleh pemakai jalan, angka kecelakaan lalu lintas setiap tahun menunjukan peningkatan, dan masalah pelanggaran belum dapat di turunkan dengan membangun budaya tertib yang mengedepankan penegakkan hukum, sudah muncul lagi euvoria demokrasi yang menuntut kebebasan hak individu, menjadi ganjalan untuk melakukan penertiban dan disiplin berlalu lintas di jalan kepada masyarakat pemakai jalan. Paradoks masalah lalu lintas sebagai masalah yang tidak pernah berakhir masih melekat dan dijadikan sebagai alasan pembenaran dari ketidak berdayaan kita untuk mengatasinya, sehingga penyelesaiannyapun tidak pernah berakhir pula.
Memang tidak mudah untuk mengatur suatu budaya atau merubah perilaku suatu bangsa. Untuk itu di perlukan waktu yang sangat lama serta memerlukan suatu proses perencanaan secara matang dan tepat dengan memberdayakan seluruh komponen dan komunitas secara komprehensif yang tidak bisa di tangani hanya dengan mengandalkan satu atau sedikit institusi. Tugas pokok polisi lalu lintas dengan mengandalkan fungsi pokoknya yang meliputi Penegakan hukum lalu lintas (traffic law enforcement), Pendidikan lalu lintas kepada masyarakat (traffic education), Perekayasaan lalu lintas (traffic engineering), Registrasi / identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, Sistem infolahta lalu lintas.
Dalam rangka menyelenggarakan fungsi fungsi teknis lalu lintas tersebut, polisi lalu lintas mempunyai peranan sebagai berikut : Sebagai aparat pengatur lalu lintas, Sebagai aparat penegak hukum terutama perundang – undangan lalu lintas dan peraturan pelaksanaannya, Sebagai aparat penyidik kecelakaan lalu lintas, Sebagai aparat yang mempunyai wewenang kepolisian umum, Sebagai aparat yang melaksanakan pendidikan lalu lintas kepada masyarakat, Sebagai penyelenggara (melayani) registrasi / identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor kepada masyarakat, Sebagai pengumpul dan pengolah data tentang lalu lintas jalan.
Polisi lalu lintas yang merupakan cerminan Polri dilapangan adalah salah satu fungsi yang sering mendapat sorotan dari berbagai pihak, besar harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang memuaskan dibidang lalu lintas namun kenyataannya masih belum dapat terwujud secara optimal. Hal tersebut antara lain disebabkan karena belum profesionalnya pelaksanaan tugas pelayanan masyarakat selama ini, bahkan timbul anekdot bahwa polisi lalu lintas mampu menyelesaikan semua tugas kecuali tugas pokoknya.
Penegakan hukum lalu lintas (Traffic law enforcement)
Pelayanan dibidang penegakan hukum lalu lintas masih sangat lemah karena prosedur dan peraturan yang diterapkan masih belum akomodatif, terlihat dengan masih adanya kecenderungan pilihan “ denda ditempat ” atau “ uang titipan ” terhadap penyelesaian bukti pelanggaran lalu lintas. Sehingga hal ini bisa menjadi suatu peluang untuk melakukan perbuatan menyimpang dan rentan akan tawar menawar “ bargaining “ pasal maupun denda Tilang. Dalam hal penanganan kecelakaan lalu lintas masih belum memanfaatkan ilmu pengetahuan, kecepatan penanganan serta pengolahan TKP kecelakaan lalu lintas masih kurang sehingga begitu sampai TKP sudah rusak. Hal ini menjadi kendala dimana pada akhirnya masih ada kasus kecelakaan yang diselesaikan dengan dalih kekeluargaan, padahal kelemahan ada pada penyidikan.
Pendidikan masyarakat lalu lintas ( Traffic education )
Harapan Polantas untuk memasukkan materi pendidikan lalu lintas kedalam kurikulum pendidikan nasional di sekolah –sekolah dengan berbagai tingkatan belum dapat terlaksana, sehingga terasa tidak berdaya lagi untuk mengatasinya hingga pada akhirnya berjalan sendiri seperti saat ini. Seiring perkembangan waktu maka pendidikan lalu – lintaspun belum dapat memberikan kontribusi besar terhadap dalam mewujudkan visi lalu lintas yaitu menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar ( Kamtibcar lantas ).
Keberadaan LSM-LSM yang mendukung Kamtibmas belum sinergi dengan Kepolisian sehingga baik LSM maupun Polri masih berjalan masing-masing tanpa adanya road map yang jelas tentang kamtibmas.
Rekayasa lalu lintas (Traffic engineering )
Tidak berfungsinya / belum optimalnya keberadaan traffic board (Dewan pengendalian lalu – lintas terpadu ) yang mana kondisi tersebut sering membuat Polantas harus melakukan tugas sendiri, tanpa peran serta instansi terkait. Hal tersebut tentu menyebabkan tidak optimalnya upaya mewujudkan Kamtibcarlantas sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Kemampuan personil dalam melaksanakan tehknis ini belum optimal, sehingga proses pengkajian dan penelitian tentang masalah yang timbul di bidang lalu lintas belum berjalan dengan baik. Koordinasi dan kerja sama dengan lintas sektoral tidak berjalan seperti dalam perencaaan proses pembangunan Polantas jarang dilibatkan, kurangnya masukan saran maupun rekomendasi dari Polantas dalam rangka memberikan rekayasa pemecahan masalah lalu lintas, sehingga pembangunan sarana dan prasarana jalan dewasa ini dirasakan kurang terintegrasi dengan baik dan cenderung bersifat sektoral.

Registrasi dan identifikasi lalu lintas (Traffic registration and identification)
Masalah pelayanan tidak hanya menjadi masalah perusahaan yang berkecimpung di dunia bisnis yang menjual produk / jasa tetapi juga sangat penting bagi pemerintah termasuk di dalamnya Polantas mengingat pelayanan yang diberikan bersifat monopolis, sehingga masyarakat tidak mempunyai pilihan lain. Dengan demikian Polantas sebagai aparatur negara dituntut untuk tetap menjaga dan meningkatkan citra yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, hilangkan praktek pungutan liar dengan dalih apapun juga.
Pelayanan dibidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih ada kecenderungan akan lemahnya sistim pendataan dan identifikasi kendaraan bermotor sehingga memungkinkan terjadinya tindak pidana yang merugikan masyarakat, seperti masih lemahnya pola pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sehingga memungkinkan penyimpangan – penyimpangan administrasi oleh petugas yang terlibat dilingkungan Samsat dan masih lemahnya pola pengambilan SIM dilingkungan Satpas dan lemahnya supervisi yang berdampak kepada angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas yang semakin hari semakin meningkat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama