Jalurberita.com – Salah satu fungsi lalu lintas menciptakan keselamatan lalu lintas dengan kegiatan penegakan hukum di bidang lalu lintas. Pengertian penegakan hukum di sini harus dibedakan (tidak sama) dengan tindakan represif semata, namun meliputi segala upaya untuk menumbuhkan ketaatan masyarakat pemakai jalan terhadap peraturan/perundang-undangan lalu lintas yang berlaku, baik melalui upaya preventif maupun represif. Dengan demikian, kegiatan penegakan hukum ini dapat dilaksanakan baik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas, maupun kegiatan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran (dengan tindakan tilang atau lainnya) dan kecelakaan lalu lintas.
Upaya-upaya preemtif serta preventif harus dikedepankan oleh Polantas melalui kegiatan-kegiatan dikmas lantas, regident ranmor dan pengemudi, enginerring serta pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas, sehingga mampu mencegah setiap gangguan kamtibcar lantas di jalan raya, utamanya mencegah berkembangnya pelanggaran lalu lintas menjadi kecelakaan lalu lintas
H.S. Djajoesman dalam bukunya Polisi dan lalu lintas mengartikan Patroli lalu lintas sebagai suatu kegiatan “Mengelilingi jalan-jalan dengan tujuan mengadakan tindakan-tindakan pengamatan dan perlindungan pada umumnya, pencegahan dan penangkapan terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya dan mengadakan tindakan yang tepat di bidang lalu lintas bilamana diperlukan”. Sehingga dengan demikian, melintasnya petugas patroli lalu lintas di suatu ruas jalan, akan dilihat masyarakat sebagai bentuk kesiapan Polantas dalam upaya mencegah (preventif) serta melindungi maupun mengayomi mereka dimanapun.
Tugas pokok Patroli Lalu lintas adalah menyelenggarakan kegiatan operasional fungsi tehnis lalu lintas guna mencegah dan meniadakan gangguan, ancaman dan hambatan Kamtibcar Lantas maupun kriminalitas yang terjadi di sepanjang jalan raya dalam rangka memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
Dalam rangka menjalankan tugas pokok tersebut, Unit Patroli lalu lintas melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 1) Melaksanakan kegiatan patroli lalu lintas serta pengaturan dan pengendalian lalu lintas di sepanjang jalan raya. 2) Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas serta kriminalitas di sepanjang jalan raya. 3) Melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara kecelakaan lalu lintas maupun kriminalitas di sepanjang jalan raya. 4) Membuat rencana kegiatan Patroli Lalu lintas dalam menghadapi ancaman Kamtibcar Lantas maupun Kamtibmas di jalan raya dalam wilayah tugasnya. 5) Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan fungsi-fungsi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
Peranan Patroli lalu lintas : 1) Sebagai aparat penegak hukum terutama peraturan perundang-undangan lalu lintas maupun perundang-undangan lainnya. 2) Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang senantiasa mengutamakan perlindungan dan pelayanan terhadap setiap pemakai jalan yang memerlukan bantuan dan pertolongan. 3) Sebagai Pos Polisi Lalu lintas Mobile, yaitu setiap Unit Patroli Lalu lintas harus dapat melaksanakan tugas-tugas kepolisian di bidang lalu lintas untuk menerima setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat serta melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara dan untuk penanganan selanjutnya diserahkan kepada fungsi terkait.
4) Sebagai sarana komando dan pengendalian pimpinan, yakni setiap Unit Patroli lalu lintas (yang bergerak di jalan raya) memiliki alat komunikasi yang baik dan dapat menjangkau lokasi-lokasi yang jauh dari markas komando. Melalui sarana komunikasi tersebut pimpinan dapat dengan cepat mengetahui setiap perkembangan / dinamika kamtibcar lantas dan kejadian kriminalitas yang timbul serta segera mengambil keputusan dan tindakan selanjutnya. 5) Sebagai aparat yang menyampaikan pesan-pesan kamtibcar lantas kepada masyarakat maupun pemakai jalan yang menjangkau sepanjang jalan raya yang ada di wilayahnya. 6) Sebagai sumber informasi, Unit Patroli Lalu lintas harus dapat mendeteksi setiap kejadian yang menonjol di jalan raya, menguasai situasi dan kondisi beat patrolinya dan mampu meperkirakan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dan melaporkan kepada pimpinan untuk dapat ditangani oleh fungsi-fungsi yang berwenang.
Penerapan fungsi manajemen berupa Perencanaan
Perencanaan merupakan tahapan awal dalam daur manajemen operasional Polri. Dalam tahap ini, perlu dilakukan langkah-langkah: penentuan tujuan yang akan dicapai; penentuan sasaran yang akan dihadapi; cara bertindak yang akan dilaksanakan; kekuatan yang akan digunakan dan penyusunan rencana pengawasan dan pengendalian. Dalam pelaksanaan Pola Patroli lalu lintas, maka proses perencanaan harus dilakukan secara terpadu. Dalam penyusunan rencana pola patroli lalu lintas, maka langkah-langkah tersebut dilaksanakan dalam bentuk : a. Penentuan tujuan yang akan dicapai berupa terwujudnya kamtibcar lantas yang dinamis, meliputi : Tercipta dan terjaminnya situasi aman dan tertib di jalan raya ditandai dengan rendahnya angka kecelakaan, pelanggaran serta kemacetan arus lalu lintas di semua ruas jalan.
Terciptanya kepuasan masyarakat pemakai jalan terhadap pelayanan Polri, salah satunya adalah sebagai akibat kehadiran Petugas Patroli di semua ruas jalan. Pengorganisasian pada hakekatnya pola patroli bersinggungan bukan merupakan suatu kegiatan / tugas yang memerlukan wadah organisasi baru, sehingga organisasi yang digunakan tetap mengacu kepada struktur yang telah ada di masing-masing kesatuan. Adapun tahap-tahap kegiatan dalam mengorganisasikan
unsur-unsur kesatuan untuk dihadapkan pada sasaran tugas patroli Lalu lintas adalah : Melakukan penyusunan sumber daya patroli yang terdiri dari personil, sarana/prasarana serta anggaran guna dihadapkan pada sasaran tugas, dengan tetap memperhatikan pembagian tanggung jawab beat patroli.
Pelaksanaan dengan melaksanakan kegiatan berupa taktik dan tehnik 1) Tentukan jadwal waktu pertemuan antar unit patroli di titik singgung yang ditentukan bersama sama pada saat kesempatan rapat mingguan/bulanan antar KOD/Unit Patroli dan dituangkan ke dalam rengiat.2) Perhitungkan waktu tempuh kaitannya dengan frekuensi pelayanan, kendala, aktifitas di sepanjang perjalanan. 3) Jaga komunikasi dengan alkomlek baik antar unit patroli maupun dengan induk/posko.
Pengawasan dan Pengendalian sedapat mungkin dilaksanakan secara langsung di lapangan secara berjenjang mulai dari lini terdepan / para Inspektur yang menjabat sebagai Kepala Unit Patroli, Para Kasat Lantas sampai dengan para Kasatwil dengan menggunakan taktik dan tehnis yang telah berlaku. Apabila diketemukan suatu penyimpangan atau kesalahan yang dilakukan oleh Unit-unit patroli lalu lintas yang bergerak di lapangan, maka langsung dilakukan tindakan korektif atau dapat juga dijadikan bahan masukan dalam kesempatan pelaksanaan analisa dan evaluasi di mako.
Upaya-upaya preemtif serta preventif harus dikedepankan oleh Polantas melalui kegiatan-kegiatan dikmas lantas, regident ranmor dan pengemudi, enginerring serta pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas, sehingga mampu mencegah setiap gangguan kamtibcar lantas di jalan raya, utamanya mencegah berkembangnya pelanggaran lalu lintas menjadi kecelakaan lalu lintas
H.S. Djajoesman dalam bukunya Polisi dan lalu lintas mengartikan Patroli lalu lintas sebagai suatu kegiatan “Mengelilingi jalan-jalan dengan tujuan mengadakan tindakan-tindakan pengamatan dan perlindungan pada umumnya, pencegahan dan penangkapan terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya dan mengadakan tindakan yang tepat di bidang lalu lintas bilamana diperlukan”. Sehingga dengan demikian, melintasnya petugas patroli lalu lintas di suatu ruas jalan, akan dilihat masyarakat sebagai bentuk kesiapan Polantas dalam upaya mencegah (preventif) serta melindungi maupun mengayomi mereka dimanapun.
Tugas pokok Patroli Lalu lintas adalah menyelenggarakan kegiatan operasional fungsi tehnis lalu lintas guna mencegah dan meniadakan gangguan, ancaman dan hambatan Kamtibcar Lantas maupun kriminalitas yang terjadi di sepanjang jalan raya dalam rangka memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
Dalam rangka menjalankan tugas pokok tersebut, Unit Patroli lalu lintas melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 1) Melaksanakan kegiatan patroli lalu lintas serta pengaturan dan pengendalian lalu lintas di sepanjang jalan raya. 2) Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas serta kriminalitas di sepanjang jalan raya. 3) Melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara kecelakaan lalu lintas maupun kriminalitas di sepanjang jalan raya. 4) Membuat rencana kegiatan Patroli Lalu lintas dalam menghadapi ancaman Kamtibcar Lantas maupun Kamtibmas di jalan raya dalam wilayah tugasnya. 5) Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan fungsi-fungsi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
Peranan Patroli lalu lintas : 1) Sebagai aparat penegak hukum terutama peraturan perundang-undangan lalu lintas maupun perundang-undangan lainnya. 2) Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang senantiasa mengutamakan perlindungan dan pelayanan terhadap setiap pemakai jalan yang memerlukan bantuan dan pertolongan. 3) Sebagai Pos Polisi Lalu lintas Mobile, yaitu setiap Unit Patroli Lalu lintas harus dapat melaksanakan tugas-tugas kepolisian di bidang lalu lintas untuk menerima setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat serta melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara dan untuk penanganan selanjutnya diserahkan kepada fungsi terkait.
4) Sebagai sarana komando dan pengendalian pimpinan, yakni setiap Unit Patroli lalu lintas (yang bergerak di jalan raya) memiliki alat komunikasi yang baik dan dapat menjangkau lokasi-lokasi yang jauh dari markas komando. Melalui sarana komunikasi tersebut pimpinan dapat dengan cepat mengetahui setiap perkembangan / dinamika kamtibcar lantas dan kejadian kriminalitas yang timbul serta segera mengambil keputusan dan tindakan selanjutnya. 5) Sebagai aparat yang menyampaikan pesan-pesan kamtibcar lantas kepada masyarakat maupun pemakai jalan yang menjangkau sepanjang jalan raya yang ada di wilayahnya. 6) Sebagai sumber informasi, Unit Patroli Lalu lintas harus dapat mendeteksi setiap kejadian yang menonjol di jalan raya, menguasai situasi dan kondisi beat patrolinya dan mampu meperkirakan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dan melaporkan kepada pimpinan untuk dapat ditangani oleh fungsi-fungsi yang berwenang.
Penerapan fungsi manajemen berupa Perencanaan
Perencanaan merupakan tahapan awal dalam daur manajemen operasional Polri. Dalam tahap ini, perlu dilakukan langkah-langkah: penentuan tujuan yang akan dicapai; penentuan sasaran yang akan dihadapi; cara bertindak yang akan dilaksanakan; kekuatan yang akan digunakan dan penyusunan rencana pengawasan dan pengendalian. Dalam pelaksanaan Pola Patroli lalu lintas, maka proses perencanaan harus dilakukan secara terpadu. Dalam penyusunan rencana pola patroli lalu lintas, maka langkah-langkah tersebut dilaksanakan dalam bentuk : a. Penentuan tujuan yang akan dicapai berupa terwujudnya kamtibcar lantas yang dinamis, meliputi : Tercipta dan terjaminnya situasi aman dan tertib di jalan raya ditandai dengan rendahnya angka kecelakaan, pelanggaran serta kemacetan arus lalu lintas di semua ruas jalan.
Terciptanya kepuasan masyarakat pemakai jalan terhadap pelayanan Polri, salah satunya adalah sebagai akibat kehadiran Petugas Patroli di semua ruas jalan. Pengorganisasian pada hakekatnya pola patroli bersinggungan bukan merupakan suatu kegiatan / tugas yang memerlukan wadah organisasi baru, sehingga organisasi yang digunakan tetap mengacu kepada struktur yang telah ada di masing-masing kesatuan. Adapun tahap-tahap kegiatan dalam mengorganisasikan
unsur-unsur kesatuan untuk dihadapkan pada sasaran tugas patroli Lalu lintas adalah : Melakukan penyusunan sumber daya patroli yang terdiri dari personil, sarana/prasarana serta anggaran guna dihadapkan pada sasaran tugas, dengan tetap memperhatikan pembagian tanggung jawab beat patroli.
Pelaksanaan dengan melaksanakan kegiatan berupa taktik dan tehnik 1) Tentukan jadwal waktu pertemuan antar unit patroli di titik singgung yang ditentukan bersama sama pada saat kesempatan rapat mingguan/bulanan antar KOD/Unit Patroli dan dituangkan ke dalam rengiat.2) Perhitungkan waktu tempuh kaitannya dengan frekuensi pelayanan, kendala, aktifitas di sepanjang perjalanan. 3) Jaga komunikasi dengan alkomlek baik antar unit patroli maupun dengan induk/posko.
Pengawasan dan Pengendalian sedapat mungkin dilaksanakan secara langsung di lapangan secara berjenjang mulai dari lini terdepan / para Inspektur yang menjabat sebagai Kepala Unit Patroli, Para Kasat Lantas sampai dengan para Kasatwil dengan menggunakan taktik dan tehnis yang telah berlaku. Apabila diketemukan suatu penyimpangan atau kesalahan yang dilakukan oleh Unit-unit patroli lalu lintas yang bergerak di lapangan, maka langsung dilakukan tindakan korektif atau dapat juga dijadikan bahan masukan dalam kesempatan pelaksanaan analisa dan evaluasi di mako.