Kepala Desa Di Larang Merangkap Pengurus Partai Politik

Jalurberita.com – Di Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat “disinyalir” ada beberapa Kepala Desa yang merangkap menjadi pengurus Partai, hal ini dibuktikan dengan kesiapanya menjadi salah satu anggota dewan. Sedangkan syarat menjadi dewan harus menjadi pengurus partai.
Sesuai dengan isi dari PP No 72 tahun 2005 pasal 16 diantaranya menyebutkan kepala desa dilarang :  huruf (a) menjadi pengurus partai politik, (b) merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan; (c) merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, dan (d) terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden,dan pemilihan kepala daerah .
Sementara untuk sanksinya sendiri dalam pasal 17 ayat 1 kepala desa bisa diberhentikan : huruf (c) diberhentikan. Dan Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
2 huruf c karena : (d) dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan; (e) tidak melaksanakan kewajiban kepala desa (f) melanggar larangan bagi kepala desa.
Dan tata cara pemberhentian kepala desa sudah diatur pada ayat, 3 dimana usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b diusulkan oleh Pimpinan BPD kepada Bupati atau Walikota melalui camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD. Pasal 4 Usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c, d, dan f disampaikan oleh BPD kepada bupati atau walikota melalui camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota BPD.
Dipertegas dengan pasal 5 tentang pengesahan pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 ditetapkan dengan keputusan bupati dan wakil bupati paling lama 30 hari sejak usul diterima.
Penggiat LSM-Kabupaten Bandung Barat Atet Hendrawan menyayangkan masih adanya kepala desa yang memperlihatkan keterlibatanya dalam Partai Politik, padahal menurutnya pasal 16 huruf a sudah sangat gamblang bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus parpol. dan bagi kepala desa yang melanggar sanksi yang diterimanya juga sudah jelas yakni berupa pemberhentian dari jabatanya.
Lanjut Ahendra kesalahan ini merupakan kesalahan dari  Kabag pemerintahan Kabupaten Bandung Barat yang  tidak bisa menindak kepala desa yang jelas-jelas melanggar dengan merangkap jabatan sebagai pengurus parpol, karena alasan tidak adanya aturan yang jelas tentu sangat disayangkan. Masa seorang kabag pemerintahan tidak mengetahui amanat dari PP. No 72 tahun 2005 ini sangat ironis,” ungkapnya.
Selain itu peran BPD selaku lembaga legislatif ditingkat desa harus bisa menjadi kontrol terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala desa. Apabila memang ada kepala desa yang terbukti merangkap menjadi pengurus parpol, hendaknya masyarakat dan BPD lebih pro aktif dengan melaporkan kuwu tersebut ke camat.
Lebih lanjut,  jika memang ada pengaduan maka tahap pertama harus dilaporkan kepada pihak kecamatan sesuai tupoksinya pihak kecamatan akan melakukan pembinaan yang seterusnya dilaporkan kepada pihak pemerintahan daerah dalam hal ini kepada bagian pemerintahan. “Selanjutnya atas laporan itu akan disampaikan kepada pimpinan tertinggi kabupaten dan melibatkan stake holder lainya yang diantaranya Inspektorat baru bisa diputuskan tindakan yang akan dilakukan terhadap kades yang lalai melaksanakan kewajibanya,” kata Ahendra.

4 Komentar

Lebih baru Lebih lama