Peranan Kepemimpinan dalam Unjuk Rasa dan Konflik

Jalurberita.com – Kegiatan unjuk rasa telah diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dengan tujuan Pasal 4, (a) mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; (b) mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat; (c) mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi; (d) menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Add caption
Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Dari pengertian diatas menunjukan bahwa unjuk rasa dapat juga disebut demonstrasi atau tindakan kritik sosial yang mana tindakan tersebut diperuntukan untuk menimbulkan efek jera atau perhatian bagi obyek yang menjadi sasaran unjuk rasa.
Samuel P. Huntington (1997 : 122) mengatakan unjuk rasa menimbulkan efek, utamanya pada negara yang menganut sistem otoriter, yakni : Efek unjuk rasa memperhatikan kepada pemimpin dan kelompok-kelompok dalam suatu masyarakat tentang kemampuan para pemimpin dan kelompok-kelompok di dalam masyarakat lain dalam mengakhiri sistem otoriter dan memulai suatu sistem demokrasi.
Namun dalam implementasinya sering unjuk rasa menimbulkan efek bawaan berupa konflik baik konflik vertikal antara masyarakat dengan Pemerintah maupun horisontal antara masyarakat dengan masyarakat. Menurut Coser Konflik adalah “segala sesuatu interaksi yang bersifat oposisi atau segala interaksi yang bersifat antagonistis” (1973: 13). Konflik itu memiliki fungsi sosial. Konflik sebagai proses sosial dapat merupakan mekanisme lewat mana kelompok-kelompok dan batas-batasnya dapat terbentuk dan dipertahankan. Konflik juga mencegah suatu pembekuan sistem sosial dengan mendesak adanya inovasi dan kreativitas. Sedangkan menurut SN Kartikasari (2001:4) adalah hubungan antara dua fihak atau lebih yang memiliki atau merasa memiliki sasaran yang tidak sejalan.
Secara umum konflik mempunyai dua bentuk menurut Coser diantaranya adalah konflik dalam bentuk kolektif dan dalam bentuk individu. Konflik kolektif adalah dimana anggota kelompok yang berkonflik mempunyai visi yang sama sehingga jika melakukan konflik individu dipandang kurang efektif. Konflik kolektif pada umumnya memiliki dorongan atau energi yang lebih kuat dibandingkan dengan konflik individu. Konflik kolektif di samping jumlah orang atau kelompok yang terlibat banyak, juga mempunyai tingkat emosi yang sangat tinggi serta bersifat sangat rumit. Sedangkan konflik individu umumnya bersifat informal dan seringkali tersembunyi.
Konflik dapat diklasifikasikan kedalam beberapa tipologi konflik, diantaranya : a.Konflik menurut hubungan dengan tujuan organisasi, diantaranya : 1)Konflik fungsional yaitu konflik yang mendukung tercapainya tujuan organisasi dan karenanya bersifat konstruktif sehingga konflik fungsional ini sangat dibutuhkan oleh organisasi. 2)Konflik disfungsional yaitu suatu konflik yang menghambat tercapainya tujuan organisasi dan karenanya seringkali bersifat destruktif. Dalam setiap organisasi pun, konflik disfungsional ini tidak dapat dihindari maka diupayakan untuk menjadi konflik fungsional. Konflik disfungsional akan mengarah kepada kehancuran organisasi, oleh karena itu, berbagai penyebab munculnya konflik disfiungsional ini harus dieliminir semaksimal mungkin.
b.Konflik menurut hubungannya dengan posisi pelaku yang berkonflik :1)     Konflik vertikal yaitu konflik antar kelas antar tingkatan seperti konflik orang kaya dengan orang miskin. 2) Konflik horizontal yaitu konflik yang terjadi antara individu atau kelompok yang sekelas atau sederajat seperti konflik antar bagian dalam perusahaan. 3) Konflik diagonal yaitu konflik yang terjadi karena adanya ketidakadilan alokasi sumber daya ke seluruh organisasi sehingga menimbulkan pertentangan secara ekstrim.
c.Konflik menurut hubungan dengan sifat dan pelaku yang berkonflik. 1) Konflik terbuka yaitu konflik yang diketahui oleh semua orang yang ada  dalam suatu organisai atau yang diketahui oleh seluruh masyarakat dalam suatu negara. 2) Konflik tertutup yaitu konflik hanya diketahui oleh pihak yang terlibat saja sehingga pihak yang ada diluar tidak tahu juga terjadi konflik. 3) Konflik laten yaitu konflik yang sifatnya tersembunyi dan perlu diangkat kepermukaan sehingga dapat ditangani secara efektif.
d. Konflik menurut hubunganya dengan waktu konflik itu terjadi, diantaranya: 1)Konflik sesaat yaitu konflik yang terjadi sesaat dan sementara umumnya secara spontan. 2)Konflik berkelanjutan yaitu konflik yang terjadi secara berkelanjutan dan terus menerus. Konflik ini masih harus melalui berbagai tahapan yang rumit dan meskipun konflik telah usai, tidak menutup kemungkinan di kemudian hari akan muncul konflik baru yang merupakan kelanjutan dari konflik terdahulu.
e.Konflik menurut hubungannya dengan pengendalian. Konflik ini terdiri dari; 1)Konflik terkendali yaitu konflik dimana para pihak yang terlibat dengan konflik dapat dengan mudah mengendalikan konflik dan konflik tersebut selesai tidak meluas. 2)Konflik tak terkendali yaitu konflik dimana para fihak yang terlibat dengan konflik tidak dapat dengan mudah mengendalikan konflik dan konflik tidak selesai dan maslah pun semakin meluas.
f. Konflik menurut hubungannya sistematika konflik. Konfilk ini terdiri dari ; 1)Konflik non sistematis yaitu konflik yang bersifat acak dimana terjadinya secara spontanitas dan tidak ada yang mengkomando serta tidak ada tujuan tertentu yang di targetkan. 2) Konflik sistematis yaitu konflik yang terjadi bersifat sistemik dimana terjadinya telah direncanakan dan diprogram secara sistematis dan ada yang mengomando serta mempunyai tujuan tertentu yang ditargetkan. Dalam konflik ini pihak yang berkomplik melakukan analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman.
g.Konflik menurut hubungan dengan konsentrasi aktivitas manusia di dalam masyarakat. Konflik ini terdiri dari; 1) Konflik ekonomi yaitu konflik yang disebabkan oleh adanya perebutan sumber daya ekonomi dari fihak yang berkonflik. 2) Konflik politik yaitu konflik yang dipicu oleh adanya kepentingan politik dari fihak yang berkonflik. 3)Konflik sosial yaitu konflik yang disebabkan oleh adanya perbedaan kepentingan budaya , agama dari fihak yang berkonfik4)Konflik pertahanan yaitu konflik yang dipicu oleh perbuatan hegemoni dari fihak yang berkonflik. (Kusnadi, 2004: 23)
Kepemimpinan dan Konflik
Ada banyak definisi yang diberikan mengenai konsep kepemimpinan. Menurut Nielche Patric dalam bukunya The Codes of A Leader, menyebutkan bahwa kepemimpinan adalah proses mempengaruhi aktivitas sebuah kelompok yang terorganisir untuk mencapai sebuah tujuan. Definisi lain mengenai kepemimpinan adalah suatu proses memberikan tujuan (arah yang berarti) mengumpulkan usaha, menyebabkan kemauan untuk berusaha mencurahkan segalanya demi mencapai tujuan. 
Bahwa kepemimpinan visioner adalah kepemimpinan yang selalu memiliki kepekaan dan kepedulian yang tinggi terhadap perkembangan situasi serta piawai dalam beradaptasi, mampu memperlakukan sumber daya organisasi secara arif dan bijakasana serta senantiasa memperhatikan faktor efektifitas dan efisiensi interaksi sosialnya, tidak mekanistis tetapi humanis. Pola kepemimpinan yang baik didasarkan atas tiga sudut pandang, yakni memiliki integritas kepribadian, kapabilitas intelektual dan akseptabilitas lingkungan. Berdasarkan ketiga sudut pandang tersebut, seorang pemimpin akan mampu mengembangkan pola kepemimpinan visioner, yakni kepemimpinan yang mampu memantapkan nilai-nilai yang akan menjadi landasan berfikir bersama agar mampu beradaptasi dengan perubahan, menginspirasi perubahan, melebur dengan perubahan itu, menggerakkan sumber daya organisasi menuju pencapaian perubahan yang diinginkan, serta mengarahkan roda organisasi kepada hari depan yang lebih baik.
Pola kepemimpinan ini mengakomodasikan keberagaman karakteristik kultural masyarakat dan memiliki pandangan jauh ke depan dengan berbasiskan pada harmonisasi pembangunan dan pengembangan kecerdasan intelektual (IQ), kecerdasan spiritual (SQ), dan kecerdasan emosional (EQ). Kolaborasi harmonis antara kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual  (ESQ) akan dapat membangun emosional yang bermakna positif. Manakala seseorang memiliki kualitas pengendalian diri yang cukup tinggi, maka dalam setiap komunikasi dengan pihak lain akan dimulai dengan pancaran gelombang yang mengakibatkan komunikasi berjalan lancar dan menarik. Hal demikian mempermudah penyampaian informasi, komunikasi dan persepsi.
Salah satu lembaga yang bertugas menyelesaikan permasalahan unjuk rasa anarkhis sesuai dengan pasal 4 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, dinyatakan bahwa Polri menjalankan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.  Sehingga Polri dituntut berpegang pada prinsip Good Govermance dan Clean Government yang bercirikan akuntabilitas, transparansi, keterbukaan dan taat aturan hukum. Penegakan hukum adalah hal fundamental bagi sebuah pemerintahan, karena tanpa penegakan hukum maka akan ada efek domino dari sebuah perilaku dalam masyarakat (moral hazard), di mana orang-orang akan terus mencoba menerobos atau melanggar hukum tanpa ketakutan akan tertangkap atau dihukum. Hukum mempunyai posisi yang sangat strategis didalam konstelasi ketatanegaraan dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945), dalam pasal 1 ayat (3) dinyatakan secara tegas bahwa ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, Konsekuensi logis sebagai negara hukum tentu harus mampu mewujudkan supremasi hukum sebagai salah satu prasyarat bagi suatu negara hukum.
Diharapkan penanganan unjuk rasa yang ditangani Polri dapat dilakukan secara profesional oleh aparat kepolisian, sehingga massa yang ingin menyalurkan aspirasinya dapat berjalan dengan baik, aman dan terkendali, termasuk mendampingi dan mengarahkan massa dalam penyaluran aspirasinya. Tapi karena seringnya terjadi kesalah pahaman antara pihak kepolisian dengan pengunjuk rasa sehingga kepolisian terkadang kurang respon dengan tindakan pengunjuk rasa, disisi lain pengunjuk rasa selalu merasa dihalangi untuk menyalurkan aspirasinya kalau melihat kepolisian mendampinginya dan mengarahkannya dalam tugas pengamanan. Tentunya perlu kesepahaman antar kedua belah pihak baik pengunjuk rasa dan kepolisian harus mencari terobosan untuk menanggulangi atau mengantisipasi terjadinya unjuk rasa sehingga berjalan aman dan lancar.
Salah satu terobosan yang dilakukan Polri untuk mengantisipasi terjadinya unjuk rasa  anarkhis namun tidak berbenturan dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yaitu dengan melakukan deteksi dini atau tindakan fre-emtif dengan mengedepakan intelijen sehingga didapatkan data yang memadai. Data intelijen yang memadai harus memiliki nilai informasi yang terukur dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Oleh karena itu, setiap nilai informasi dapat menggambarkan tentang kondisi sasaran di lapangan yang patut menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Fungsi Intelijen sebagai satuan yang dikembangkan untuk dapat mendeteksi dini dan membuat perkiraan keadaan kedepan dalam rangka mengantisipasi keadaan, penciptaan kondisi dan pengamanan kebijaksanaan pimpinan. Hal utama yang perlu digaris bawahi  bahwa fungsi Intelijen adalah memberikan masukan berupa informasi yang berkembang didalam masyarakat guna pengambilan keputusan pimpinan.
Peran pimpinan tertinggi pada tingkat  kesatuan operasional dasar sangat strategis dan menentukan terhadap seluruh dinamika operasional kepolisian di kesatuannya termasuk dalam upaya meningkatkan kemampuan fungsi Intelijen sehingga dapat berguna bagi kesatuan operasional dasar khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas operasional. Satuan intelijen yang merupakan bagian integral dalam organisasi Kepolisian RI, pada hakekatnya merupakan salah satu fungsi operasional  Kepolisian yang mempunyai peran sangat penting, sehingga sering dinyatakan sebagai mata dan telinga pimpinan. Sebagai mata dan telinga pimpinan, maka tugas intelijen membawa peran dalam kegiatan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning). MOPI (1989 : 12) menegaskan, bahwa didalam pelaksanaannya intelijen Kepolisian memberikan dasar dan arah bagi pengembangan kebijakasanaan serta tindakan, baik dalam rangka kegiatan operasional maupun pembinaan.  
Agar dalam kegiatan deteksi dini dan peringatan dini berjalan dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi dalam mendukung tugas intelijen, maka diperlukan personel yang berkualifikasi dan memiliki kemampuan intelijen.  Kunarto (1999 : 49), menyebutkan didalam lingkup pribadi digambarkan individu atau perorangan, intelijen berarti kecerdasan yang disinonimkan dengan kepandaian, brilian, bersinar (intelektualnya), serba tahu, berakal, orang yang menyenangkan.
Sehingga yang menjadi permasalahan dalam aksi unjuk rasa anarkhis bagaimana personil intelejen dalam melakukan deteksi dini khususnya berkaitan dengan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan guna mendapatkan informasi yang berkembang untuk diolah oleh pimpinan tertinggi polri sehingga kegiatan unjuk rasa yang akan dilakukan tidak menimbulkan anarkhis.

6 Komentar

Lebih baru Lebih lama