Jalurberita.com - Menggunakan sosok birokrasi pelayanan di AS sebagai kaca benggala untuk mengenali dan memahami birokrasi pelayanan di Indonesia tampak dengan jelas bahwa birokrasi pelayanan Indonesia dalam banyak hal merupakan sosok yang berbeda. Bahkan dalam beberapa hal perbedaan itu bersifat diametrical atau membuka kesempatan (peluang) bagi partisipasi masyarakat secara penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum. Perbedaan sosok ini sebagian menjelaskan mengapa kualitas pelayanan publik di Indonesia relatif sangat buruk dibandingkan pelayanan publik yang ada di AS. Perbaikan kualitas pelayanan publik di Indonesia dapat dilakukan jika kita dapat mengubah karakteristik birokrasi Indonesia yang selama ini menghalangi mereka untuk dapat melayani warganya dengan baik. Namun untuk melakukan perubahan-perubahan, yang dalam beberapa hal bersifat struktural, diperlukan dukungan komitmen politik yang tinggi.
Indonesia memang telah memiliki Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemmenpan). Bahkan sejak 2009 nama kementerian ini menjadi Kementrian Pendayaqunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), sebagai bentuk penegasan misi yang dimilikinya yaitu mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi. Namun karena posisinya sejajar dengan kementrian Iainnya dan lembaga tinggi negara non kementerian maka sangat sulit mengharapkan Kementerian PAN dan RB mampu secara efektif menjalankan fungsi tersebut. Belajar dari pengalaman berbagai Negara dalam melakukan reformasi birokrasi, maka sebaiknya reformasi birokrasi diserahkan pada Kantor Wakil Presiden atau langsung dibawah Presiden.
Dukungan presiden terhadap reformasi birokrasi belum kongknit, walaupun dalam pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II Presiden SBY mempenluas mandat Kementenan Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) untuk mengkoordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi. Bahkan Presiden menyatakan bahwa reformasi birokrasi di Indonesia harus selesai pada 2011. Semua itu tentu belum cukup untuk membuktikan bahwa Presiden SBY memang benar-benar ingin membangun birokrasi Indonesia yang amanah, produktif, akuntabel, dan peduli terhadap kepentingan warganya, sebagaimana selama mi berusaha diwujudkan oleh berbagai Negana ketika mereformasi birokrasinya. Sampai dengan sekarang belum ada tindakan yang jelas dan gerakan reformasi binokrasi di Indonesia dan belum ada kepemimpinan yang visioner dan senius untuk melakukan perubahan dalam birokrasi pemerintah.
Yang terjadi sekarang ini adalah pembajakan terhadap konsep reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi di Indonesia sekarang ini justru mengalami distorsi karena cakupannya dipersempit hanya menjadi remumenasi. Proyek pencontohan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan, MA, dan BPK tidak dapat dikatakan sebagai reformasi birokrasi yang sebenarnya sebagaimana dikenal dalam percaturan akademik dan pergaulan di antara para praktisi dan akademisi yang memiliki kepedulian terhadap reformasi birokrasi.
Dalam membangun birokrasi pelayanan yang berorientasi pada pengguna atau masyarakat menurut Prof. Dr. Nur Syam, M.Si maka selain melaksanakan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah dengan dukungan politik yang kuat maka satu sisi harus mampu menumbuhkan jiwa kewirausahaan, khususnya yang terkait dengan keanekaragaman kewirausahaan di sector public, yaitu: 1) kewirausahaan sector public terwujudnya aneka kegiatan: mengubah lingkungan kelembagaan, menciptakan organisasi baru, menciptakan dan mengelola new public resources, mengambil manfaat dari luberan kegiatan swasta. 2) inti kewirausahaan sector public: inovasi, kreativitas, dan membuat organisasi atau cara atau memperkenalkan sesuatu yang baru dibandingkan dengan sebelumnya. Membuat keputusan tentang investasi di tengah keadaan ketidakpastian. Kemudian yang penting juga menguatkan Inovasi produk,proses dan pasar.
Kebijakan renumerasi yang akan dilakukan oleh pemerintah sebenarnya adalah sebuah kesempatan emas untuk melaksanakan kebijakan reformasi birokrasi yang holistik dan sungguh-sungguh dirancang untuk merubah birokrasi pemerintah menjadi birokrasi yang amanah, efisien, transparan, responsif dan akuntabel. Ketika renumerasi menjadi bagian dan kebijakan reformasi yang holistik maka resistensi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam rangka mewujudkan sosok birokrasi baru seperti di atas akan dapat dikendalikan secara lebih mudah karena ada kompensasi bagi aparat birokrasi untuk melakukan perubahan. Rasa sakit yang mereka alami sebagai akibat dan perubahan akan terkompensasi oleh perbaikan renumerasi yang diterimanya. Namun apabila renumerasi dilaksanakan secara terpisah atau tidak dilakukan secara bersamaan dengan perubahan yang mendasar maka resistensi mereka terhadap tuntutan perubahan justru akan semakin besar.
Pertanyaannya adalah apakah reformasi birokrasi pemerintahan SBY itu akan mampu memperbaiki kinerja birokrasi ? Apakah warga akan memperoleh pelayanan yang lebih baik ? Apakah birokrasi akan menjadi lebih efisien, produktif, peduli terhadap kepentingan publik, amanah dan akuntabel setelah reformasi SBY tersebut dilaksanakan ?
Pelayanan Berbasis Pada Kepercayaan (Trust)
Pelayanan yang diberikan Pemerintah Amerika Serikat (AS) kepada pengguna atau masyarakat berbasis pada kepercayaan (Trust) antara masyarakat dengan lapis terdepan dalam hal ini petugas yang ada di lapangan sebagai orang yang terdepan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna atau masyatakat. Meskipun telah banyak hasil studi yang menunjukkan terjadinya kemerosotan nilai kepercayaan sosial di AS (Fukuyama, 2005; Putnam,1995), sistem pelayanan public yang dikembangkan di sana secara umum tetap berbasis pada trust. Penyelenggaraan layanan publik di AS atau pemerintah memperlakukan warga pengguna pada umumnya sebagai orang yang dapat dipercaya sebagai orang yang jujur, dewasa, bertanggungjawab, dan dapat dipercaya (McGregor, 1975)
Karena system pelayanan dibangun berdasarkan trust maka prosedur pelayanan dibuat dengan prinsip untuk memudahkan interaksi antara warga pengguna atau masyarakat dengan rezim pelayanan. Prosedur tidak dirancang untuk mengontrol perilaku warga agar tidak melakukan moral hazard;. Sebaliknya, prosedur dirancang untuk mempermudah akses warga terhadap pelayanan yang diinginkannya. Dalam sistem pelayanan yang berbasis pada ketidakpercayaan, sistem dan prosedur pelayanan dirancang lebih untuk mengontrol perilaku warga pengguna atau masyarakat daripada memfasilitasinya agar dapat mengakses pelayanan dengan mudah. Warga atau masyarakat dinilai memiliki kecenderungan untuk melakukan moral hazards, misalnya dengan memberikan informasi yang palsu, mengelabuhi penyelenggara layanan untuk memuaskan kepentingaannya, dan sebagainya. Untuk mencegah agar jangan sampai warga melakukan moral hazards maka sistem dan prosedur pelayanan dibentuk untuk dapat mengontrol perilaku warga. Karena prosedur pelayanan dirancang untuk mencegah terjadinya moral hazards maka prosedur menjadi semakin panjang, rumit, dan kompleks.
Perbedaan trust yang mencolok secara mudah dapat diketahui dalam hal kedudukan warga pengguna di hadapan birokrasi pelayanan. Posisi warga pengguna pada umumnya sangat lemah atau subjek dalam pelayanan dalam berhadapan dengan birokrasi pelayanan di Indonesia. Mereka belum menjadi pusat perhatian dan birokrasi pelayanan. Sistem pelayanan di Indonesia belum mampu menempatkan warganya pada posisi sentral dalam kehidupan birokrasi pelayanan. prosedur, struktur birokrasi, dan fasilitas pelayanan sering tidak dirancang untuk mengabdi pada kebutuhan dan kepentingan warga pengguna tetapi justru untuk memenuhi kepentingan rezim pelayanan.
Prosedur pelayanan kebanyakan tidak dirancang untuk mempermudah interaksi warga dengan rezim pelayanan, tetapi lebih banyak untuk mengontrol perilaku warga. Apalagi dalam kondisi tingkat kepercayaan antara pemerintah dan warganya sangat rendah maka orientasi kontrol seringkali lebih kuat daripada orientasi pelayanan. Dengan mudah dapat dilihat bagaimana prosedur pelayanan publik pada hampir setiap jenis pelayanan hanya mengatur kewajiban dari para pengguna layanan.
Sedangkan hak-hak warga pengguna sangat jarang diatur dalam prosedur pelayanan. Kewajiban dari rezim pelayanan juga sangat jarang diatur dalam prosedur pelayanan. Prosedur pelayanan di banyak jenis pelayanan publik, seperti perizinan, KTP, SIM, dan pelayanan administratif lainnya, sangat jelas menempatkan posisi warga pengguna tidak lebih dari objek pelayanan. Warga cenderung diperlakukan sebagai klien dan bukan sebagai warga negara yang berdaulat yang harus dihormati hak-haknya oleh pemenintah. Hal yang sama juga dapat diamati dan struktur birokrasi pelayanan di Indonesia.Melekatnya struktur birokrasi dengan prosedur pelayanan menjadikan struktur birokrasi lebih sebagai instrumen kekuasaan dan kontrol daripada instrumen pelayanan. Ketika struktur hirarki yang menggambarkan jenjang kekuasaan dijadikan sebagai dasar untuk membentuk prosedur pelayanan, maka proses pelayanan menjadi sangat panjang mengikuti hirarki kekuasaan.
Pelayanan yang ada di Indonesia dapat diamati dari struktur birokrasi pelayanan di Indonesia. Melekatnya struktur birokrasi dengan prosedur pelayanan menjadikan struktur birokrasi lebih sebagai instrumen kekuasaan dan kontrol daripada instrumen pelayanan. Ketika struktur hirarki yang menggambarkan jenjang kekuasaan dijadikan sebagai dasar untuk membentuk prosedun pelayanan, maka proses pelayanan menjadi sangat panjang mengikuti hirarki kekuasaan. Struktur binokrasi tidak dirancang untuk mempermudah interaksi warga dengan rezim pelayanan yang merepresentasikan negara. Struktur yang seperti ini tentu ikut memberikan kontribusi terhadap proses pelayanan publik di Indonesia yang sangat kompleks dan sulit diakses oleh warganya.
Di Indonesia untuk memperoleh KTP atau akte kelahiran anaknya setelah mereka berinteraksi dengan rezim pelayanan secara berjenjang, mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Hal seperti ini terjadi karena prosedur dan mekanisme pelayanan melekat pada struktur birokrasi. Hal itu seharusnya dihindari. Namun karena orientasi terhadap kekuasaan dan kontrol masih sangat kuat, birokrasi pelayanan di Indonesia cenderung terjebak pada upaya mencegah moral haards dari pada upaya mempermudah akses warga terhadap pelayanan publik seperti yang dikembangkan di Negara-negara maju. Akibatnya, prosedur pelayanan di Indonesia menjadi sangat kompleks dan seringkali sulit diakses secara wajar sehingga banyak warga yang lebih suka menggunakan biro jasa.
Desentralisasi Dan Delayering
Sistem pelayanan publik di AS cenderung sangat desentralistis dengan pengertian bahwa pengambilan keputusan dalam sistem pelayanan didelegasikan kepada mereka yang berada di frontline atau orang yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Asumsinya, mereka yang berada di garis depan adalah pihak yang paling mengetahui apa yang seharusnya dilakukan untuk melayani warga. Petugas di garis depan adalah pihak yang paling sering berinteraksi dengan warga pengguna layanan dan karenanya mereka juga yang paling sering mendengar keluhan, harapan, dan saran dari pengguna.
Masalah-masalah rutin dalam penyelenggaraan layanan publik di AS secara efektif dapat diselesaikan di garis depan. Dengan demikian para atasan dapat lebih memfokuskan diri dalam mengerjakan proses inti untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan warga pengguna layanan. Dengan pendekatan seperti ini kepercayaan di antara atasan, petugas layanan, dan warga pengguna layanan dapat terbangun, sehingga masing-masing dapat menjalankan perannya secara efektif dan bertanggungjawab. Para petugas garis depan pelayanan senantiasa berupaya sebaik-baiknya untuk menyelesaikan masalah yang dikeluhkan oleh warga pengguna atau masyarakat.
Dalam birokrasi yang hirarkis, pengambilan keputusan sering terkonsentrasi di tangan pimpinan puncak dan birokrasi pelayanan itu. Birokrasi yang hirarkis dibangun dengan asumsi bahwa pimpinan adalah orang yang paling mature, knowledgeable, dan wise. Pimpinan dianggap sebagai pemegang kekuasaan dan karena itu keputusan harus berasal dari mereka. Pejabat yang ada di frontline dianggap sebagai pelaksana keputusan, bukan pengambil keputusan. diskresi yang dimiliki oleh pejabat frontline umumnya sangat terbatas.
Bentuk pelayanan birokrasi yang hirarkis sering gagal merespon dinamika lingkungan dengan baik. Sentralisasi pengambilan keputusan membuat isu dan masalah yang mendesak dan penting untuk segera diselesaikan menjadi tidak dapat terespon oleh sistem pelayanan dengan cepat karena menunggu keputusan dari pimpinan puncak. Sehingga menciptakan banyak sumber distorsi informasi dan seringkali memperburuk situasi. Informasi yang bersifat penting dan mendesak untuk segera direspon dalam perjalanannya menuju meja pimpinan dapat mengalami distorsi dan menjadi tidak penting.
Akibatnya respon sistem pelayanan terhadap masalah yang berkembang sering kurang memadai dan terhambat yang pada gilirannya merugikan masyarakat. Untuk mengatasi situasi seperti di atas, birokrasi pelayanan di Amenika Serikat cenderung melakukan delayering. Mereka memotong jenjang hirarki menjadi lebih pendek agar arus informasi, baik laporan ke atas maupun perintah ke bawah, dapat dipercepat dan sumber distorsi dapat dikurangi. Bahkan birokrasi pelayanan sering mengembangkan hotline sehingga petugas frontline dapat berkonsultasi langsung dengan pimpinan puncak dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dinilai perlu dikonsultasikan kepada pimpinannya.
Dengan memberikan kewenangan yang besar pada frontline officers atau street-level of bureaucrats maka keputusan yang tepat dan cepat dapat diambil untuk memecahkan masalah yang timbul. Hal ini dapat terjadi apabila kewenangan mengambil diskresi diberikan kepada mereka yang langsung berhubungan dengan warga pengguna. Pendekatan seperti ini juga membuat para pejabat birokrasi pada tingkat bawah menjadi lebih kreatif, berani mengambil resiko, dan terlatih untuk menyelesaikan masalah. Semua orang di dalam birokrasi pelayanan dengan tanggungjawabnya masing-masing terbiasa mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah. Orientasi pada penyelesaian masalah menjadi karakteristik penting dan birokrasi pelayanan di AS.
Kompetensi Dan Semangat Kewiraswasraan
Kompetisi di amerika serikat (as) didorong bukan hanya antara pemerintah dengan swasta tetapi juga antar birokrasi pemerintah (Osborne & Gaebler,1992). Bahkan, kompetisi didorong antara satu negara bagian dengan negara bagian lainnya. Setiap negara bagian didorong untuk dapat mengembangkan iklim investasi dan usaha yang sehat sehingga minat investor untuk melakukan kegiatan di negara bagian tersebut menjadi lebih tinggi. Kompetisi antar negara bagian merupakan hal yang biasa terjadi di AS. Tidak mengherankan apabila antar negara bagian di sana sering menerapkan besaran angka pajak yang berbeda dalam rangka menarik minat investasi.
Hal lain yang membuat minat investasi karena pelayanan di AS beroperasi dengan sistem pasar yang sangat mapan. Hal itu membuat kompetisi menjadi sehat. Kegiatan kompetisi bukan hanya di sektor bisnis tetapi juga di sektor public yang banyak berhubungan dengan kebutuhan orang banyak. Dorongan terhadap birokrasi pemerintah untuk melakukan kompetisi ditujukan agar mereka dapat mengembangkan kegiatan dan pelayanan yang inovatif, efisien, dan efektif. Salah satu bentuk kompetisi dengan mengharuskan mengajukan program dan proyek inovatif untuk dapat memperoleh anggaran dari pemerintah baik melalui hibah atau mekanisme lainnya. Mereka yang inovatif dan mampu menawarkan program yang memiliki cost-effectiveness yang tinggi akan memperoleh anggaran yang lebih besar.Birokrasi pemerintah memperoleh kewenangan untuk mengelola suatu kegiatan apabila mereka mampu menunjukkan bahwa mereka lebih efisien dibandingkan perusahaan swasta.
Untuk dapat mewujudkan semua hal tersebut birokrasi pemerintah harus belajar dan sektor bisnis yang sudah lama terbiasa dengan nilai dan tradisi kompetisi, inovasi, dan insentif. Pengelola sektor bisnis pada umumnya lebih maju dalam pengembangan tradisi seperti itu. Penyelenggaraan program pelatihan bagi pekerja atau mengirimkan pekerja untuk mengikuti studi lanjut di perguruan tinggi sering menjadi instrumen untuk mewujudkan pekerja yang kompetitif dan inovatif. Pemimpin pada perusahaan swasta cenderung beranggapan bahwa pelatihan bagi para pekerja merupakan sebuah investasi dan bukan semata-mata dinilai sebagal pengeluaran. Mereka menggunakan data kecenderungan keluhan konsumen untuk menentukan bentuk pelatihan yang diperlukan bagi para pekerjanya.
Nilai dan tradisi yang telah berkembang baik di perusahaan swasta serta mampu menunjukan nilai-nilai kebaikan bagi pelayanan public di jadikan contoh dan mendorong birokrasinya untuk belajar dan mengimpor nilai dan tradisi tersebut kemudian menyesuaikan dan mengembangkannya dalam kebidupan sector pemerintah. Munculnya berbagai konsep, seperti performance budgeting, performance based incentives, dan performance-based career system tumbuh dengan subur dan menjadi bagian yang penting dalam kehidupan birokrasi pemerintah. Sebelumnya, konsep dan pendekatan tersebut hanya lazim didengar di sektor bisnis. Sebelumnya juga birokrasi pemerintah lebih terbiasa memperoleh anggaran melalui lobi dan pendekatan politik. Mereka tidak perlu menunjukkan kinerjanya untuk dapat memperoleh sejumlah anggaran untuk membiayai kegiatan mereka. Birokrasi pemerintah terbiasa memperoleh penghasilan yang tetap, terlepas dan kinerjanya. Mereka tidak berpikir tentang bonus dan gain sharing, yang mungkin dapat mereka peroleh apabila mereka dapat melakukan saving. Pejabat birokrasi pada umumnya adalah kelompok orang yang berpenghasilan tetap, apapun kinerja yang mereka hasilkan. Kanir mereka biasanya lebih banyak ditentukan oleh senioritas dan kedekatan mereka terhadap kekuasaan, bukan oleh kinerja mereka dalam melayani warga.
Di Indonesia kompetisi dan kewirausahaan juga masih sangat langka di dalam kehidupan birokrasi publik Indonesia. Dalam beberapa dekade terakhir ini pemerintah mulai mengurangi proteksi dan kewenangan trionopolis yang selama ini dinikmati birokrasi pemerintah. Deregulasi dan debirokratisasi sudah cukup lama dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk memperluas keterlibatan pasar dan organisasi non-pemerintah lainnya dalam penyelenggaraan layanan public. Namun dampak dari kebijakan tersebut terhadap perbaikan kinerja pelayanan tidak jelas dan bahkan sering memunculkan permasalahan baru. Salah satu penjelasannya karena proses pengalihan peran pemerintah kepada sektor swasta tidak dilakukan secara transparan dan bahkan privatisasi berpotensi menjadi arena korupsi dan kolusi baru antara pemerintah dengan pelaku usaha.
Kewirausahaan di sektor pemerintah belum berjalan dengan baik karena lingkungan birokrasi pemerintah di Indonesia belum memungkinkan tradisi dan semangat entrepreneurial dapat tumbuh dengan subur. Struktur birokrasi yang hirarkis dan rigid, budaya birokrasi yang sangat paternalistik, dan kurangnya perangkat legal yang mendukung administrator publik untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam penyelenggaraan layanan publik menjadi faktor yang menghambat pengembangan tradisi kewiraswastaan di sector pemerintah.
Revisi Undang-undang Otonomi Solusi Reformasi Birokrasi
Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance. Melihat pengalaman sejumlah Negara menunjukan bahwa reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk mencapai kemajuan sebuah Negara. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap system penyelenggaraan pemerintahan yang tidak hanya efektif dan efesien tapi juga reformasi birokrasi menjadi tulang punggung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Reformasi birokrasi memang akan diterapkan dijajaran kementerian dan lembaga pemerintah. Mereformasi birokrasi kementerian dan lembaga memang sudah saatnya dilakukan sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi saat ini. Dimana birokrasi dituntut untuk dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.
Birokrasi merupakan faktor penentu dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Oleh sebab itu cita-cita reformasi birokrasi adalah terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang professional, memiliki kepastian hukum, transparan, partisipatif, akuntable dan memiliki kredibilitas serta berkembangnya budaya dan perilaku birokrasi yang didasari oleh etika, pelayanan dan pertanggungjawaban public serta integritas pengabdian dalam mengemban misi perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara. Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Reformasi birokrasi di Indonesia menempatkan pentingnya rasionalisasi birokrasi yang menciptakan efesiensi, efektifitas, dan produktifitas melalui pembagian kerja hirarkikal dan horizontal yang seimbang, diukur dengan rasio antara volume atau beban tugas dengan jumlah sumber daya disertai tata kerja formalistic dan pengawasan yang ketat. Penataan organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah didasarkan pada visi, misi dan sasaran startegis, agenda kebijakan, program dan kinerja kegiatan yang terencana dan diarahkan terbangunannya sosok birokrasi dengan tugas dan bertanggungjawaban terbuka dan aksessif. Penyederahanaan tata kerja dalam hubungan intra dan antar aparatur serta antar aparatur dengan masyarakat dan dunia usaha yang berorientasi pada criteria dan mekanisme yang impersonal terarah pada penerapan pelayanan prima.
Namun ketika di kaitkan dengan Undang-undang otonomi daerah reformasi birokrasi masih jauh dari harapan masyarakat seperti yang digambarkan diatas, setidaknya di perlukan solusi yang lebih komprehensif yang lebih radikal sehingga dapat berjalan sesuia dengan harapan. Berbicara reformasi birokrasi maka tidak akan lepas dari konerja Apartur pemerintahan yang menggerakan roda pemerintahan.
Dalam Pasal 14, UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang Bupati berupa : (1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e.penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; l. pelayanan administrasi umum pemerintahan; m. pelayanan administrasi penanaman modal; n. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan a. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (2) Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Terlepas adanya potensi konflik berupa 1). Terjadi semacam rebutan kedudukan antar kaum politisi dari Parpol dan kalangan aparat birokrat yang telah meniti karir dengan jenjang pendidikan dan dengan jam terbang pengalaman yang cukup lama untuk menduduki posisi-posisi eksekutif. Bahkan disana sini terjadi “money politics” padahal menurut teriakan dan pekik reformasi semula, KKN harus dikikis habis, khususnya “suap menyuap” dalam hal pencalonan Kepala Daerah dan Wakilnya.Sampai saat ini masih ada kasus money politics ini, yang belum tuntas pemerosesannya secara yuridis. 2). Tidak semua pihak legislatif maupun eksekutif didaerah Kabupaten dan Daerah Kota itu dinilai “siap” dalam arti menguasai pemahaman untuk menerapkan UU itu, dengan persepsi yang sama. 3). Timbul kecenderungan Kabupaten untuk mengeruk sebanyak mungkin sumber PAD seakan-akan kepentingan kesejahteraan masyarakat dinomor duakan, dan belum tentu terjamin bahwa pungutan-pungutan itu akan membalik (feed back, melting process) sebagai biaya penanggulangan kepentingan kesejahteraan rakyat (public service).
Namun dari berbagai permasalahan yang terjadi sangat urgen berupa kewenangan Bupati dan wakil bupati dalam menjalankan roda organisasi dimana dalam Otda tidak mengakomodir kewenangan bupati dan wakil bupati dalam mengangkat perangkat dari luar birokrasi sebagai bagian dari reformasi birokasti seperti yang ada dalam Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 tentang kewenangan presiden yang menyebutkan menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Akan tetapi, kewenangan presiden untuk mengangkat atau memberhentikan menteri sebaiknya tidak bersifat mutlak. Presiden seharusnya memperhatikan pertimbangan DPR meskipun tidak mengikat, sehingga Presiden dimungkinkan untuk tidak berbuat seenaknya, demikian pula dengan pembentukan dan pembubaran sebuah departemen atau kementerian.
Dengan adanya kewenangaan bupati dan wakil bupati dalam menjalankan organisasi di pemerintahan daerah berupa kewenagan mengangkat dari luar birokrasi maka akan tercipta kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah khususnya pemerintah daerah dan akan terbagun kerjasama yang baik karena kepentingan Bupati dan masyarakat akan terwakili oleh staf-staf atau pembantu bupati yang notabene berasal dari masyarakat sivil non PNS.
Penutup
Terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara sosok birokrasi pelayanan di Indonesia dan AS. Birokrasi pelayanan di Indonesia masih harus banyak berbenah apabila ingin berubah seperti sosok birokrasi yang lazimnya dimiliki oleh negara-negara maju yaitu efisien, mudah dijangkau, dan peduli terhadap kepentingan warganya. Sosok birokrasi pelayanan yang demikian tentu tidak lahir dengan sendirinya, tetapi harus dibangun dengan kerja keras dalam kurun waktu yang lama. Pelajaran yang dapat dipetik dalam melakukan komparasi antara reformasi birokrasi di AS dan di Indonesia adalah pentingnya dukungan kepemimpinan nasional. Reformasi birokrasi membutuhkan dukungan dan pemimpin nasional yang memahami permasalahan birokrasi secara benar dan memiliki visi yang kuat untuk melakukan perubahan. Reformasi birokrasi membutuhkan perubahan yang menyeluruh dalam semua aspek kehidupan birokrasi dan perubahan tersebut harus terintegrasi dengan baik.
Membangun pemerintah harus berbasis pada trust , kepercayaan, dapat dipercaya, dan bertanggungjawab. Sebaliknya, Pemerintah Indonesia dan aparat birokrasinya cenderung menempatkan warganya sebagai pemalas, sulit dipercaya, dan tidak bertanggungjawab sehingga harus dikontrol secara ketat. Hal ini menjelaskan mengapa prosedur pelayanan publik di Indonesia cenderung rumit, berbelit-belit, dan berorientasi melakukan kontrol.
Budaya dan pengembangan birokrasi pemerintah yang peduli terhadap warga tidak dapat dilakukan tanpa membentuk budaya dan etika pelayanan. Dalam birokrasi pemerintah yang berorientasi pada kekuasaan sangat sulit mengharapkan aparatnya memiliki kepedulian terhadap warga karena mereka tidak pernah menganggap warga sebagai pihak yang harus dihormati harkat dan martabatnya serta harus dipenuhi kebutuhannya. Sebaliknya, mereka menganggap dirinya sebagai penguasa dan memperlakukan warganya sebagai objek kekuasaannya. Tidak mengherankan apabila sikap dan perilaku kebanyakan aparat birokrasi kurang menghargai harkat dan martabat warga.
Untuk mempercepat reformasi birokrasi pelayanan di Indonesia maka minimal harus merevisi UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait dengan kewenagan bupati dan wakil bupati dalam menjalankan roda organisai berupa hak mendapatkan staf atau pembantu di luar PNS sehingga tercipta kerjasama antara PNS dengan masyarakat non PNS dalam membangun negeri indonesia ke arah yang lebih baik.
Indonesia memang telah memiliki Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemmenpan). Bahkan sejak 2009 nama kementerian ini menjadi Kementrian Pendayaqunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), sebagai bentuk penegasan misi yang dimilikinya yaitu mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi. Namun karena posisinya sejajar dengan kementrian Iainnya dan lembaga tinggi negara non kementerian maka sangat sulit mengharapkan Kementerian PAN dan RB mampu secara efektif menjalankan fungsi tersebut. Belajar dari pengalaman berbagai Negara dalam melakukan reformasi birokrasi, maka sebaiknya reformasi birokrasi diserahkan pada Kantor Wakil Presiden atau langsung dibawah Presiden.
Dukungan presiden terhadap reformasi birokrasi belum kongknit, walaupun dalam pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II Presiden SBY mempenluas mandat Kementenan Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) untuk mengkoordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi. Bahkan Presiden menyatakan bahwa reformasi birokrasi di Indonesia harus selesai pada 2011. Semua itu tentu belum cukup untuk membuktikan bahwa Presiden SBY memang benar-benar ingin membangun birokrasi Indonesia yang amanah, produktif, akuntabel, dan peduli terhadap kepentingan warganya, sebagaimana selama mi berusaha diwujudkan oleh berbagai Negana ketika mereformasi birokrasinya. Sampai dengan sekarang belum ada tindakan yang jelas dan gerakan reformasi binokrasi di Indonesia dan belum ada kepemimpinan yang visioner dan senius untuk melakukan perubahan dalam birokrasi pemerintah.
Yang terjadi sekarang ini adalah pembajakan terhadap konsep reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi di Indonesia sekarang ini justru mengalami distorsi karena cakupannya dipersempit hanya menjadi remumenasi. Proyek pencontohan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan, MA, dan BPK tidak dapat dikatakan sebagai reformasi birokrasi yang sebenarnya sebagaimana dikenal dalam percaturan akademik dan pergaulan di antara para praktisi dan akademisi yang memiliki kepedulian terhadap reformasi birokrasi.
Dalam membangun birokrasi pelayanan yang berorientasi pada pengguna atau masyarakat menurut Prof. Dr. Nur Syam, M.Si maka selain melaksanakan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah dengan dukungan politik yang kuat maka satu sisi harus mampu menumbuhkan jiwa kewirausahaan, khususnya yang terkait dengan keanekaragaman kewirausahaan di sector public, yaitu: 1) kewirausahaan sector public terwujudnya aneka kegiatan: mengubah lingkungan kelembagaan, menciptakan organisasi baru, menciptakan dan mengelola new public resources, mengambil manfaat dari luberan kegiatan swasta. 2) inti kewirausahaan sector public: inovasi, kreativitas, dan membuat organisasi atau cara atau memperkenalkan sesuatu yang baru dibandingkan dengan sebelumnya. Membuat keputusan tentang investasi di tengah keadaan ketidakpastian. Kemudian yang penting juga menguatkan Inovasi produk,proses dan pasar.
Kebijakan renumerasi yang akan dilakukan oleh pemerintah sebenarnya adalah sebuah kesempatan emas untuk melaksanakan kebijakan reformasi birokrasi yang holistik dan sungguh-sungguh dirancang untuk merubah birokrasi pemerintah menjadi birokrasi yang amanah, efisien, transparan, responsif dan akuntabel. Ketika renumerasi menjadi bagian dan kebijakan reformasi yang holistik maka resistensi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam rangka mewujudkan sosok birokrasi baru seperti di atas akan dapat dikendalikan secara lebih mudah karena ada kompensasi bagi aparat birokrasi untuk melakukan perubahan. Rasa sakit yang mereka alami sebagai akibat dan perubahan akan terkompensasi oleh perbaikan renumerasi yang diterimanya. Namun apabila renumerasi dilaksanakan secara terpisah atau tidak dilakukan secara bersamaan dengan perubahan yang mendasar maka resistensi mereka terhadap tuntutan perubahan justru akan semakin besar.
Pertanyaannya adalah apakah reformasi birokrasi pemerintahan SBY itu akan mampu memperbaiki kinerja birokrasi ? Apakah warga akan memperoleh pelayanan yang lebih baik ? Apakah birokrasi akan menjadi lebih efisien, produktif, peduli terhadap kepentingan publik, amanah dan akuntabel setelah reformasi SBY tersebut dilaksanakan ?
Pelayanan Berbasis Pada Kepercayaan (Trust)
Pelayanan yang diberikan Pemerintah Amerika Serikat (AS) kepada pengguna atau masyarakat berbasis pada kepercayaan (Trust) antara masyarakat dengan lapis terdepan dalam hal ini petugas yang ada di lapangan sebagai orang yang terdepan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna atau masyatakat. Meskipun telah banyak hasil studi yang menunjukkan terjadinya kemerosotan nilai kepercayaan sosial di AS (Fukuyama, 2005; Putnam,1995), sistem pelayanan public yang dikembangkan di sana secara umum tetap berbasis pada trust. Penyelenggaraan layanan publik di AS atau pemerintah memperlakukan warga pengguna pada umumnya sebagai orang yang dapat dipercaya sebagai orang yang jujur, dewasa, bertanggungjawab, dan dapat dipercaya (McGregor, 1975)
Karena system pelayanan dibangun berdasarkan trust maka prosedur pelayanan dibuat dengan prinsip untuk memudahkan interaksi antara warga pengguna atau masyarakat dengan rezim pelayanan. Prosedur tidak dirancang untuk mengontrol perilaku warga agar tidak melakukan moral hazard;. Sebaliknya, prosedur dirancang untuk mempermudah akses warga terhadap pelayanan yang diinginkannya. Dalam sistem pelayanan yang berbasis pada ketidakpercayaan, sistem dan prosedur pelayanan dirancang lebih untuk mengontrol perilaku warga pengguna atau masyarakat daripada memfasilitasinya agar dapat mengakses pelayanan dengan mudah. Warga atau masyarakat dinilai memiliki kecenderungan untuk melakukan moral hazards, misalnya dengan memberikan informasi yang palsu, mengelabuhi penyelenggara layanan untuk memuaskan kepentingaannya, dan sebagainya. Untuk mencegah agar jangan sampai warga melakukan moral hazards maka sistem dan prosedur pelayanan dibentuk untuk dapat mengontrol perilaku warga. Karena prosedur pelayanan dirancang untuk mencegah terjadinya moral hazards maka prosedur menjadi semakin panjang, rumit, dan kompleks.
Perbedaan trust yang mencolok secara mudah dapat diketahui dalam hal kedudukan warga pengguna di hadapan birokrasi pelayanan. Posisi warga pengguna pada umumnya sangat lemah atau subjek dalam pelayanan dalam berhadapan dengan birokrasi pelayanan di Indonesia. Mereka belum menjadi pusat perhatian dan birokrasi pelayanan. Sistem pelayanan di Indonesia belum mampu menempatkan warganya pada posisi sentral dalam kehidupan birokrasi pelayanan. prosedur, struktur birokrasi, dan fasilitas pelayanan sering tidak dirancang untuk mengabdi pada kebutuhan dan kepentingan warga pengguna tetapi justru untuk memenuhi kepentingan rezim pelayanan.
Prosedur pelayanan kebanyakan tidak dirancang untuk mempermudah interaksi warga dengan rezim pelayanan, tetapi lebih banyak untuk mengontrol perilaku warga. Apalagi dalam kondisi tingkat kepercayaan antara pemerintah dan warganya sangat rendah maka orientasi kontrol seringkali lebih kuat daripada orientasi pelayanan. Dengan mudah dapat dilihat bagaimana prosedur pelayanan publik pada hampir setiap jenis pelayanan hanya mengatur kewajiban dari para pengguna layanan.
Sedangkan hak-hak warga pengguna sangat jarang diatur dalam prosedur pelayanan. Kewajiban dari rezim pelayanan juga sangat jarang diatur dalam prosedur pelayanan. Prosedur pelayanan di banyak jenis pelayanan publik, seperti perizinan, KTP, SIM, dan pelayanan administratif lainnya, sangat jelas menempatkan posisi warga pengguna tidak lebih dari objek pelayanan. Warga cenderung diperlakukan sebagai klien dan bukan sebagai warga negara yang berdaulat yang harus dihormati hak-haknya oleh pemenintah. Hal yang sama juga dapat diamati dan struktur birokrasi pelayanan di Indonesia.Melekatnya struktur birokrasi dengan prosedur pelayanan menjadikan struktur birokrasi lebih sebagai instrumen kekuasaan dan kontrol daripada instrumen pelayanan. Ketika struktur hirarki yang menggambarkan jenjang kekuasaan dijadikan sebagai dasar untuk membentuk prosedur pelayanan, maka proses pelayanan menjadi sangat panjang mengikuti hirarki kekuasaan.
Pelayanan yang ada di Indonesia dapat diamati dari struktur birokrasi pelayanan di Indonesia. Melekatnya struktur birokrasi dengan prosedur pelayanan menjadikan struktur birokrasi lebih sebagai instrumen kekuasaan dan kontrol daripada instrumen pelayanan. Ketika struktur hirarki yang menggambarkan jenjang kekuasaan dijadikan sebagai dasar untuk membentuk prosedun pelayanan, maka proses pelayanan menjadi sangat panjang mengikuti hirarki kekuasaan. Struktur binokrasi tidak dirancang untuk mempermudah interaksi warga dengan rezim pelayanan yang merepresentasikan negara. Struktur yang seperti ini tentu ikut memberikan kontribusi terhadap proses pelayanan publik di Indonesia yang sangat kompleks dan sulit diakses oleh warganya.
Di Indonesia untuk memperoleh KTP atau akte kelahiran anaknya setelah mereka berinteraksi dengan rezim pelayanan secara berjenjang, mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Hal seperti ini terjadi karena prosedur dan mekanisme pelayanan melekat pada struktur birokrasi. Hal itu seharusnya dihindari. Namun karena orientasi terhadap kekuasaan dan kontrol masih sangat kuat, birokrasi pelayanan di Indonesia cenderung terjebak pada upaya mencegah moral haards dari pada upaya mempermudah akses warga terhadap pelayanan publik seperti yang dikembangkan di Negara-negara maju. Akibatnya, prosedur pelayanan di Indonesia menjadi sangat kompleks dan seringkali sulit diakses secara wajar sehingga banyak warga yang lebih suka menggunakan biro jasa.
Desentralisasi Dan Delayering
Sistem pelayanan publik di AS cenderung sangat desentralistis dengan pengertian bahwa pengambilan keputusan dalam sistem pelayanan didelegasikan kepada mereka yang berada di frontline atau orang yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Asumsinya, mereka yang berada di garis depan adalah pihak yang paling mengetahui apa yang seharusnya dilakukan untuk melayani warga. Petugas di garis depan adalah pihak yang paling sering berinteraksi dengan warga pengguna layanan dan karenanya mereka juga yang paling sering mendengar keluhan, harapan, dan saran dari pengguna.
Masalah-masalah rutin dalam penyelenggaraan layanan publik di AS secara efektif dapat diselesaikan di garis depan. Dengan demikian para atasan dapat lebih memfokuskan diri dalam mengerjakan proses inti untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan warga pengguna layanan. Dengan pendekatan seperti ini kepercayaan di antara atasan, petugas layanan, dan warga pengguna layanan dapat terbangun, sehingga masing-masing dapat menjalankan perannya secara efektif dan bertanggungjawab. Para petugas garis depan pelayanan senantiasa berupaya sebaik-baiknya untuk menyelesaikan masalah yang dikeluhkan oleh warga pengguna atau masyarakat.
Dalam birokrasi yang hirarkis, pengambilan keputusan sering terkonsentrasi di tangan pimpinan puncak dan birokrasi pelayanan itu. Birokrasi yang hirarkis dibangun dengan asumsi bahwa pimpinan adalah orang yang paling mature, knowledgeable, dan wise. Pimpinan dianggap sebagai pemegang kekuasaan dan karena itu keputusan harus berasal dari mereka. Pejabat yang ada di frontline dianggap sebagai pelaksana keputusan, bukan pengambil keputusan. diskresi yang dimiliki oleh pejabat frontline umumnya sangat terbatas.
Bentuk pelayanan birokrasi yang hirarkis sering gagal merespon dinamika lingkungan dengan baik. Sentralisasi pengambilan keputusan membuat isu dan masalah yang mendesak dan penting untuk segera diselesaikan menjadi tidak dapat terespon oleh sistem pelayanan dengan cepat karena menunggu keputusan dari pimpinan puncak. Sehingga menciptakan banyak sumber distorsi informasi dan seringkali memperburuk situasi. Informasi yang bersifat penting dan mendesak untuk segera direspon dalam perjalanannya menuju meja pimpinan dapat mengalami distorsi dan menjadi tidak penting.
Akibatnya respon sistem pelayanan terhadap masalah yang berkembang sering kurang memadai dan terhambat yang pada gilirannya merugikan masyarakat. Untuk mengatasi situasi seperti di atas, birokrasi pelayanan di Amenika Serikat cenderung melakukan delayering. Mereka memotong jenjang hirarki menjadi lebih pendek agar arus informasi, baik laporan ke atas maupun perintah ke bawah, dapat dipercepat dan sumber distorsi dapat dikurangi. Bahkan birokrasi pelayanan sering mengembangkan hotline sehingga petugas frontline dapat berkonsultasi langsung dengan pimpinan puncak dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dinilai perlu dikonsultasikan kepada pimpinannya.
Dengan memberikan kewenangan yang besar pada frontline officers atau street-level of bureaucrats maka keputusan yang tepat dan cepat dapat diambil untuk memecahkan masalah yang timbul. Hal ini dapat terjadi apabila kewenangan mengambil diskresi diberikan kepada mereka yang langsung berhubungan dengan warga pengguna. Pendekatan seperti ini juga membuat para pejabat birokrasi pada tingkat bawah menjadi lebih kreatif, berani mengambil resiko, dan terlatih untuk menyelesaikan masalah. Semua orang di dalam birokrasi pelayanan dengan tanggungjawabnya masing-masing terbiasa mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah. Orientasi pada penyelesaian masalah menjadi karakteristik penting dan birokrasi pelayanan di AS.
Kompetensi Dan Semangat Kewiraswasraan
Kompetisi di amerika serikat (as) didorong bukan hanya antara pemerintah dengan swasta tetapi juga antar birokrasi pemerintah (Osborne & Gaebler,1992). Bahkan, kompetisi didorong antara satu negara bagian dengan negara bagian lainnya. Setiap negara bagian didorong untuk dapat mengembangkan iklim investasi dan usaha yang sehat sehingga minat investor untuk melakukan kegiatan di negara bagian tersebut menjadi lebih tinggi. Kompetisi antar negara bagian merupakan hal yang biasa terjadi di AS. Tidak mengherankan apabila antar negara bagian di sana sering menerapkan besaran angka pajak yang berbeda dalam rangka menarik minat investasi.
Hal lain yang membuat minat investasi karena pelayanan di AS beroperasi dengan sistem pasar yang sangat mapan. Hal itu membuat kompetisi menjadi sehat. Kegiatan kompetisi bukan hanya di sektor bisnis tetapi juga di sektor public yang banyak berhubungan dengan kebutuhan orang banyak. Dorongan terhadap birokrasi pemerintah untuk melakukan kompetisi ditujukan agar mereka dapat mengembangkan kegiatan dan pelayanan yang inovatif, efisien, dan efektif. Salah satu bentuk kompetisi dengan mengharuskan mengajukan program dan proyek inovatif untuk dapat memperoleh anggaran dari pemerintah baik melalui hibah atau mekanisme lainnya. Mereka yang inovatif dan mampu menawarkan program yang memiliki cost-effectiveness yang tinggi akan memperoleh anggaran yang lebih besar.Birokrasi pemerintah memperoleh kewenangan untuk mengelola suatu kegiatan apabila mereka mampu menunjukkan bahwa mereka lebih efisien dibandingkan perusahaan swasta.
Untuk dapat mewujudkan semua hal tersebut birokrasi pemerintah harus belajar dan sektor bisnis yang sudah lama terbiasa dengan nilai dan tradisi kompetisi, inovasi, dan insentif. Pengelola sektor bisnis pada umumnya lebih maju dalam pengembangan tradisi seperti itu. Penyelenggaraan program pelatihan bagi pekerja atau mengirimkan pekerja untuk mengikuti studi lanjut di perguruan tinggi sering menjadi instrumen untuk mewujudkan pekerja yang kompetitif dan inovatif. Pemimpin pada perusahaan swasta cenderung beranggapan bahwa pelatihan bagi para pekerja merupakan sebuah investasi dan bukan semata-mata dinilai sebagal pengeluaran. Mereka menggunakan data kecenderungan keluhan konsumen untuk menentukan bentuk pelatihan yang diperlukan bagi para pekerjanya.
Nilai dan tradisi yang telah berkembang baik di perusahaan swasta serta mampu menunjukan nilai-nilai kebaikan bagi pelayanan public di jadikan contoh dan mendorong birokrasinya untuk belajar dan mengimpor nilai dan tradisi tersebut kemudian menyesuaikan dan mengembangkannya dalam kebidupan sector pemerintah. Munculnya berbagai konsep, seperti performance budgeting, performance based incentives, dan performance-based career system tumbuh dengan subur dan menjadi bagian yang penting dalam kehidupan birokrasi pemerintah. Sebelumnya, konsep dan pendekatan tersebut hanya lazim didengar di sektor bisnis. Sebelumnya juga birokrasi pemerintah lebih terbiasa memperoleh anggaran melalui lobi dan pendekatan politik. Mereka tidak perlu menunjukkan kinerjanya untuk dapat memperoleh sejumlah anggaran untuk membiayai kegiatan mereka. Birokrasi pemerintah terbiasa memperoleh penghasilan yang tetap, terlepas dan kinerjanya. Mereka tidak berpikir tentang bonus dan gain sharing, yang mungkin dapat mereka peroleh apabila mereka dapat melakukan saving. Pejabat birokrasi pada umumnya adalah kelompok orang yang berpenghasilan tetap, apapun kinerja yang mereka hasilkan. Kanir mereka biasanya lebih banyak ditentukan oleh senioritas dan kedekatan mereka terhadap kekuasaan, bukan oleh kinerja mereka dalam melayani warga.
Di Indonesia kompetisi dan kewirausahaan juga masih sangat langka di dalam kehidupan birokrasi publik Indonesia. Dalam beberapa dekade terakhir ini pemerintah mulai mengurangi proteksi dan kewenangan trionopolis yang selama ini dinikmati birokrasi pemerintah. Deregulasi dan debirokratisasi sudah cukup lama dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk memperluas keterlibatan pasar dan organisasi non-pemerintah lainnya dalam penyelenggaraan layanan public. Namun dampak dari kebijakan tersebut terhadap perbaikan kinerja pelayanan tidak jelas dan bahkan sering memunculkan permasalahan baru. Salah satu penjelasannya karena proses pengalihan peran pemerintah kepada sektor swasta tidak dilakukan secara transparan dan bahkan privatisasi berpotensi menjadi arena korupsi dan kolusi baru antara pemerintah dengan pelaku usaha.
Kewirausahaan di sektor pemerintah belum berjalan dengan baik karena lingkungan birokrasi pemerintah di Indonesia belum memungkinkan tradisi dan semangat entrepreneurial dapat tumbuh dengan subur. Struktur birokrasi yang hirarkis dan rigid, budaya birokrasi yang sangat paternalistik, dan kurangnya perangkat legal yang mendukung administrator publik untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam penyelenggaraan layanan publik menjadi faktor yang menghambat pengembangan tradisi kewiraswastaan di sector pemerintah.
Revisi Undang-undang Otonomi Solusi Reformasi Birokrasi
Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance. Melihat pengalaman sejumlah Negara menunjukan bahwa reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk mencapai kemajuan sebuah Negara. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap system penyelenggaraan pemerintahan yang tidak hanya efektif dan efesien tapi juga reformasi birokrasi menjadi tulang punggung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Reformasi birokrasi memang akan diterapkan dijajaran kementerian dan lembaga pemerintah. Mereformasi birokrasi kementerian dan lembaga memang sudah saatnya dilakukan sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi saat ini. Dimana birokrasi dituntut untuk dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.
Birokrasi merupakan faktor penentu dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Oleh sebab itu cita-cita reformasi birokrasi adalah terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang professional, memiliki kepastian hukum, transparan, partisipatif, akuntable dan memiliki kredibilitas serta berkembangnya budaya dan perilaku birokrasi yang didasari oleh etika, pelayanan dan pertanggungjawaban public serta integritas pengabdian dalam mengemban misi perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara. Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Reformasi birokrasi di Indonesia menempatkan pentingnya rasionalisasi birokrasi yang menciptakan efesiensi, efektifitas, dan produktifitas melalui pembagian kerja hirarkikal dan horizontal yang seimbang, diukur dengan rasio antara volume atau beban tugas dengan jumlah sumber daya disertai tata kerja formalistic dan pengawasan yang ketat. Penataan organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah didasarkan pada visi, misi dan sasaran startegis, agenda kebijakan, program dan kinerja kegiatan yang terencana dan diarahkan terbangunannya sosok birokrasi dengan tugas dan bertanggungjawaban terbuka dan aksessif. Penyederahanaan tata kerja dalam hubungan intra dan antar aparatur serta antar aparatur dengan masyarakat dan dunia usaha yang berorientasi pada criteria dan mekanisme yang impersonal terarah pada penerapan pelayanan prima.
Namun ketika di kaitkan dengan Undang-undang otonomi daerah reformasi birokrasi masih jauh dari harapan masyarakat seperti yang digambarkan diatas, setidaknya di perlukan solusi yang lebih komprehensif yang lebih radikal sehingga dapat berjalan sesuia dengan harapan. Berbicara reformasi birokrasi maka tidak akan lepas dari konerja Apartur pemerintahan yang menggerakan roda pemerintahan.
Dalam Pasal 14, UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang Bupati berupa : (1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e.penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; l. pelayanan administrasi umum pemerintahan; m. pelayanan administrasi penanaman modal; n. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan a. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (2) Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Terlepas adanya potensi konflik berupa 1). Terjadi semacam rebutan kedudukan antar kaum politisi dari Parpol dan kalangan aparat birokrat yang telah meniti karir dengan jenjang pendidikan dan dengan jam terbang pengalaman yang cukup lama untuk menduduki posisi-posisi eksekutif. Bahkan disana sini terjadi “money politics” padahal menurut teriakan dan pekik reformasi semula, KKN harus dikikis habis, khususnya “suap menyuap” dalam hal pencalonan Kepala Daerah dan Wakilnya.Sampai saat ini masih ada kasus money politics ini, yang belum tuntas pemerosesannya secara yuridis. 2). Tidak semua pihak legislatif maupun eksekutif didaerah Kabupaten dan Daerah Kota itu dinilai “siap” dalam arti menguasai pemahaman untuk menerapkan UU itu, dengan persepsi yang sama. 3). Timbul kecenderungan Kabupaten untuk mengeruk sebanyak mungkin sumber PAD seakan-akan kepentingan kesejahteraan masyarakat dinomor duakan, dan belum tentu terjamin bahwa pungutan-pungutan itu akan membalik (feed back, melting process) sebagai biaya penanggulangan kepentingan kesejahteraan rakyat (public service).
Namun dari berbagai permasalahan yang terjadi sangat urgen berupa kewenangan Bupati dan wakil bupati dalam menjalankan roda organisasi dimana dalam Otda tidak mengakomodir kewenangan bupati dan wakil bupati dalam mengangkat perangkat dari luar birokrasi sebagai bagian dari reformasi birokasti seperti yang ada dalam Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 tentang kewenangan presiden yang menyebutkan menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Akan tetapi, kewenangan presiden untuk mengangkat atau memberhentikan menteri sebaiknya tidak bersifat mutlak. Presiden seharusnya memperhatikan pertimbangan DPR meskipun tidak mengikat, sehingga Presiden dimungkinkan untuk tidak berbuat seenaknya, demikian pula dengan pembentukan dan pembubaran sebuah departemen atau kementerian.
Dengan adanya kewenangaan bupati dan wakil bupati dalam menjalankan organisasi di pemerintahan daerah berupa kewenagan mengangkat dari luar birokrasi maka akan tercipta kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah khususnya pemerintah daerah dan akan terbagun kerjasama yang baik karena kepentingan Bupati dan masyarakat akan terwakili oleh staf-staf atau pembantu bupati yang notabene berasal dari masyarakat sivil non PNS.
Penutup
Terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara sosok birokrasi pelayanan di Indonesia dan AS. Birokrasi pelayanan di Indonesia masih harus banyak berbenah apabila ingin berubah seperti sosok birokrasi yang lazimnya dimiliki oleh negara-negara maju yaitu efisien, mudah dijangkau, dan peduli terhadap kepentingan warganya. Sosok birokrasi pelayanan yang demikian tentu tidak lahir dengan sendirinya, tetapi harus dibangun dengan kerja keras dalam kurun waktu yang lama. Pelajaran yang dapat dipetik dalam melakukan komparasi antara reformasi birokrasi di AS dan di Indonesia adalah pentingnya dukungan kepemimpinan nasional. Reformasi birokrasi membutuhkan dukungan dan pemimpin nasional yang memahami permasalahan birokrasi secara benar dan memiliki visi yang kuat untuk melakukan perubahan. Reformasi birokrasi membutuhkan perubahan yang menyeluruh dalam semua aspek kehidupan birokrasi dan perubahan tersebut harus terintegrasi dengan baik.
Membangun pemerintah harus berbasis pada trust , kepercayaan, dapat dipercaya, dan bertanggungjawab. Sebaliknya, Pemerintah Indonesia dan aparat birokrasinya cenderung menempatkan warganya sebagai pemalas, sulit dipercaya, dan tidak bertanggungjawab sehingga harus dikontrol secara ketat. Hal ini menjelaskan mengapa prosedur pelayanan publik di Indonesia cenderung rumit, berbelit-belit, dan berorientasi melakukan kontrol.
Budaya dan pengembangan birokrasi pemerintah yang peduli terhadap warga tidak dapat dilakukan tanpa membentuk budaya dan etika pelayanan. Dalam birokrasi pemerintah yang berorientasi pada kekuasaan sangat sulit mengharapkan aparatnya memiliki kepedulian terhadap warga karena mereka tidak pernah menganggap warga sebagai pihak yang harus dihormati harkat dan martabatnya serta harus dipenuhi kebutuhannya. Sebaliknya, mereka menganggap dirinya sebagai penguasa dan memperlakukan warganya sebagai objek kekuasaannya. Tidak mengherankan apabila sikap dan perilaku kebanyakan aparat birokrasi kurang menghargai harkat dan martabat warga.
Untuk mempercepat reformasi birokrasi pelayanan di Indonesia maka minimal harus merevisi UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait dengan kewenagan bupati dan wakil bupati dalam menjalankan roda organisai berupa hak mendapatkan staf atau pembantu di luar PNS sehingga tercipta kerjasama antara PNS dengan masyarakat non PNS dalam membangun negeri indonesia ke arah yang lebih baik.