Etika Kampanye dalam Berpolitik

Jalurberita.com – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku tidak bisa memproses izin cuti Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk menjadi juru kampanye pasangan cagub Jawa Barat Rieke-Teten. Alasannya, dalam surat pengajuan cuti tersebut tidak dilengkapi alasan Jokowi berkampanye.
Add caption

"Kenapa kami tidak bisa memproses itu karena di surat Pak Jokowi itu hari Jumat kami terima jam 14.00 WIB tidak menyebutkan kampanye untuk siapa dan di mana," kata Gamawan di Istana Negara, Rabu (20/2). Dia menjelaskan, sesuai PP Nomor 14 Tahun 2009 tentang izin cuti pejabat daerah, seharusnya Jokowi mengajukan izin 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Selain itu, harusnya Jokowi menjelaskan alasan cuti.
"Untuk berkampanye itu harus ada izin karena tidak menyebutkan di situ hari minggu boleh kampanye bebas seperti itu," ujarnya. Sebelumnya, pada akhir pekan lalu Jokowi menjadi juru kampanye bagi pasangan Rieke-Teten yang bertarung dalam Pilgub Jawa Barat. Jokowi menjadi jurkam di Bandung dan Depok.

Kampanye Politik 
Kampanye politik adalah sebuah upaya yang terorganisir bertujuan untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dan kampanye politik selalu merujuk pada kampanye pada pemilihan umum dengan pesan-pesan tertentu.
Pesan dari kampanye adalah penonjolan ide bahwa sang kandidat atau calon ingin berbagi dengan pemilih. Pesan sering terdiri dari beberapa poin berbicara tentang isu-isu kebijakan. Poin ini akan dirangkum dari ide utama dari kampanye dan sering diulang untuk menciptakan kesan abadi kepada pemilih. Dalam banyak pemilihan, para kandidat partai politik akan selalu mencoba untuk membuat para kandidat atau calon lain menjadi "tanpa pesan" berkaitan dengan kebijakannya atau berusaha untuk pengalihan pada pembicaraan yang tidak berkaitan dengan poin kebijakan atau program. Sebagian besar strategis kampanye menjatuhkan kandidat atau calon lain yang lebih memilih untuk menyimpan pesan secara luas dalam rangka untuk menarik pemilih yang paling potensial. Sebuah pesan yang terlalu sempit akan dapat mengasingkan para kandidat atau calon dengan para pemilihnya atau dengan memperlambat dengan penjelasan rinci programnya.

Kampanye hitam (Black campaign)
Penggunaan metode rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan presepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik. komunikasi ini diusahakan agar menimbulkan fenomena sikap resistensi dari para pemilih, kampanye hitam umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara efisien karena kekurangan sumber daya yang kuat untuk menyerang salah satu kandidat atau calon lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.
Kampanye illegal, Penggunaan peraga kampanye yang tidak sah atau bukan berasal dari kebijakan atau termasuk dalam bagian material dari kampanye peserta pemilu yaitu pihak para kandidat sebagai peserta pemilu maka dengan demikian kampanye yang ilegal merupakan sebuah kampanye yang melanggar ketentuan hukum.

Konsultan Politik
Memberikan nasihat oleh Konsultan Kampanye Kolitik di hampir semua kegiatan mereka, dari penelitian untuk bidang strategi. Konsultan melakukan penelitian kandidat atau calon, pemilih penelitian, dan riset oposisi bagi klien mereka. Aktivis adalah 'prajurit kaki' yang setia kepada ideologi bekerja dengan membawa orang-orang yang akan memilih kandidat atau calon termasuk melakukan kampanye 'door to door' mengambil bagian dalam kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kampanye kandidat atau calon.

Etika dalam Berkampanye
Dalam kontek kampanye maka sangat diperlukan etika baik peraturan yang mengatur yang bersumber dari UU maupun etikan budaya/kearifan local. Etika adalah hal yang sulit di jelaskan dengan cara yang pasti. Dalam konteks umum, etika (ethics) adalah kode prinsip dan nilai moral yang membangun perilaku seseorang atau sebuah kelompok yang berhubungan dengan benar dan salah.
Dilema etis ( ethical dilemma) muncul dalam situasi yang menyangkut benar atau salah ketika nilai-nilai menjadi pertentangan.Individu yang harus membuat pilihan etis dalam sebuah organisasi disebut agen moral. Berikut ini adalah dilema yang mungkin akan di hadapi manajer dalam sebuah perusahaan. Pendekatan individualisme (individualism approach) mengatakan bahwa suatu tindakan dianggap pantas ketika tindakan tersebut mengusung kepentingan terbaik jangka panjang seorang individu.
Menurut Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pejabat Negara mempunyai hak politik untuk ikut serta dalam kampanye pemilihan umum sepanjang berstatus sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, calon Presiden, calon Wakil Presiden, anggota Tim Kampanye, atau sebagai anggota Pelaksana Kampanye;
Bahwa untuk menciptakan keseimbangan antara hak politik Pejabat Negara dalam berkampanye dan kewajiban memelihara keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah, perlu mengatur pelaksanaan kampanye pemilihan umum bagi Pejabat Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan
Tujuan dibuatnya PP ini sesuai dengan Pasal 19  Ayat (1) Untuk menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan, maka Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin terlebih dahulu atas pencalonannya kepada Presiden. Arti permintaan izin, pada dasarnya bersifat ”memberitahukan” karena Presiden tidak menghalang-halangi hak politik bagi parapejabat tersebut. gambar inset google PP No.14 Th 2009

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama