Jalurberita.com – Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi mengaku tidak bisa memproses izin cuti Gubernur
DKI Jakarta Joko Widodo untuk menjadi juru kampanye pasangan cagub
Jawa Barat Rieke-Teten. Alasannya, dalam surat pengajuan cuti tersebut
tidak dilengkapi alasan Jokowi berkampanye.
Add caption |
"Kenapa kami tidak bisa memproses itu karena di surat Pak Jokowi itu hari Jumat kami terima jam 14.00 WIB tidak menyebutkan kampanye untuk siapa dan di mana," kata Gamawan di Istana Negara, Rabu (20/2). Dia menjelaskan, sesuai PP Nomor 14 Tahun 2009 tentang izin cuti pejabat daerah, seharusnya Jokowi mengajukan izin 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Selain itu, harusnya Jokowi menjelaskan alasan cuti.
"Untuk berkampanye itu harus ada
izin karena tidak menyebutkan di situ hari minggu boleh kampanye bebas seperti
itu," ujarnya. Sebelumnya, pada akhir pekan lalu Jokowi menjadi juru
kampanye bagi pasangan Rieke-Teten
yang bertarung dalam Pilgub Jawa Barat. Jokowi menjadi jurkam di Bandung dan
Depok.
Kampanye
Politik
Kampanye politik adalah sebuah
upaya yang terorganisir bertujuan untuk memengaruhi proses pengambilan
keputusan para pemilih dan kampanye politik selalu merujuk pada kampanye
pada pemilihan umum dengan pesan-pesan tertentu.
Pesan dari kampanye adalah penonjolan
ide bahwa sang kandidat atau calon ingin berbagi dengan pemilih. Pesan sering
terdiri dari beberapa poin berbicara tentang isu-isu kebijakan. Poin ini akan
dirangkum dari ide utama dari kampanye dan sering diulang untuk menciptakan
kesan abadi kepada pemilih. Dalam banyak pemilihan, para kandidat partai
politik akan selalu mencoba untuk membuat para kandidat atau calon lain menjadi
"tanpa pesan" berkaitan dengan kebijakannya atau berusaha untuk
pengalihan pada pembicaraan yang tidak berkaitan dengan poin kebijakan atau
program. Sebagian besar strategis kampanye menjatuhkan kandidat atau calon lain
yang lebih memilih untuk menyimpan pesan secara luas dalam rangka untuk menarik
pemilih yang paling potensial. Sebuah pesan yang terlalu sempit akan dapat
mengasingkan para kandidat atau calon dengan para pemilihnya atau dengan
memperlambat dengan penjelasan rinci programnya.
Kampanye
hitam (Black campaign)
Penggunaan metode rayuan yang merusak,
sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau
calon kepada masyarakat agar menimbulkan presepsi yang dianggap tidak
etis terutama dalam hal kebijakan publik. komunikasi ini diusahakan agar
menimbulkan fenomena sikap resistensi dari para pemilih, kampanye
hitam umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara
efisien karena kekurangan sumber daya yang kuat untuk menyerang salah satu
kandidat atau calon lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih agar
pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.
Kampanye illegal, Penggunaan peraga
kampanye yang tidak sah atau bukan berasal dari kebijakan atau termasuk dalam
bagian material dari kampanye peserta pemilu yaitu pihak para kandidat sebagai
peserta pemilu maka dengan demikian kampanye yang ilegal merupakan sebuah
kampanye yang melanggar ketentuan hukum.
Konsultan
Politik
Memberikan nasihat oleh Konsultan
Kampanye Kolitik di hampir semua kegiatan mereka, dari penelitian untuk bidang
strategi. Konsultan melakukan penelitian kandidat atau calon, pemilih
penelitian, dan riset oposisi bagi klien mereka. Aktivis adalah 'prajurit kaki'
yang setia kepada ideologi bekerja dengan membawa orang-orang yang akan memilih
kandidat atau calon termasuk melakukan kampanye 'door to door' mengambil bagian
dalam kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kampanye kandidat atau calon.
Etika
dalam Berkampanye
Dalam kontek kampanye maka sangat
diperlukan etika baik peraturan yang mengatur yang bersumber dari UU maupun
etikan budaya/kearifan local. Etika adalah hal yang sulit di jelaskan dengan
cara yang pasti. Dalam konteks umum, etika (ethics) adalah kode prinsip dan
nilai moral yang membangun perilaku seseorang atau sebuah kelompok yang
berhubungan dengan benar dan salah.
Dilema etis ( ethical dilemma) muncul
dalam situasi yang menyangkut benar atau salah ketika nilai-nilai menjadi
pertentangan.Individu yang harus membuat pilihan etis dalam sebuah organisasi
disebut agen moral. Berikut ini adalah dilema yang mungkin akan di hadapi
manajer dalam sebuah perusahaan. Pendekatan individualisme (individualism approach)
mengatakan bahwa suatu tindakan dianggap pantas ketika tindakan tersebut
mengusung kepentingan terbaik jangka panjang seorang individu.
Menurut Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan
Kampanye Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pejabat Negara mempunyai hak
politik untuk ikut serta dalam kampanye pemilihan umum sepanjang berstatus
sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan
Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, calon Presiden, calon
Wakil Presiden, anggota Tim Kampanye, atau sebagai anggota Pelaksana Kampanye;
Bahwa untuk menciptakan keseimbangan
antara hak politik Pejabat Negara dalam berkampanye dan kewajiban memelihara
keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah, perlu
mengatur pelaksanaan kampanye pemilihan umum bagi Pejabat Negara; c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta
sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan
Tujuan dibuatnya PP ini sesuai dengan
Pasal 19 Ayat (1) Untuk menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan,
maka Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau
Wakil Walikota akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin terlebih
dahulu atas pencalonannya kepada Presiden. Arti permintaan izin, pada dasarnya
bersifat ”memberitahukan” karena Presiden tidak menghalang-halangi hak politik
bagi parapejabat tersebut. gambar inset google PP No.14 Th 2009