Jalurberita.com – Masalah penyalahgunaan Narkoba secara resmi oleh pemerintah dinyatakan sebagai masalah Nasional, konsekuensinya adalah bahwa penanggulangannya hanya akan berhasil apabila pemerintah dapat memotivasi segenap potensi masyarakat untuk berperan secara aktif di dalam mendukung program pencegahan”, demikian dikatakan oleh Pendiri dan Ketua Umum DPP GRANAT, Hendry Yosodiningrat, SH, dan lebih lanjut disampaikan bahwa “sejauh ini pemerintah belum mempunyai suatu konsep yang jelas sehubungan dengan upaya untuk menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran akibat peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba”.
Ketika orang berbicara mengenai masalah penyalahgunaan obat, langsung tertuju pada Narkoba. Narkoba Adalah obat atau bahan yang berbahaya bagi tubuh, nah zat adiktif yang terkandung dalam narkoba, dapat mempengaruhi perasaan, mood dan emosi bagi yang mengkonsumsinya. Berikut macam yang tergolong Narkoba : Marijuana atau Ganja, Ecstasy, Coacaine atau Kokain, LSD atau Lysergic Acid Diethylamide (obat yang menyebabkan Anda akan kehilangan konsentrasi terhadap benda dan kenyataan), rystal meth atau Methylamphetamine. Perencanaan dalam kontek ini untuk mencapai hasil yang maksimal dari suatu kegiatan, langkah yang pertama adalah melaksanakan perencanaan, yaitu menyusun rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan pada waktu yang akan datang dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Pengorganisasian dalam tahap ini sejalan dengan visi Polri selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, dapat diambil langkah-langkah dalam penanggulangan Narkoba yang sifatnya aplikatif dan dapat dilaksanakan di masyarakat. Dalam hal penanggulangan penyalahgunaan Narkoba akibat pengaruh kelompok pergaulan, disfungsi keluarga dan pengaruh media Televisi, dapat dibentuk satuan tugas yang terdiri atas unsur-unsur dari : a) Pemerintah Daerah, dengan kewenangan yang dimilikinya, b) Depdiknas untuk dapat mengatur jadwal kegiatan di tingkat sekolah-sekolah. C). Tokoh Agama dengan menyiapkan penceramah-penceramah agama dalam kegiatan yang akan dilaksanakan. D) Tokoh Masyarakat dengan melakukan memotivasi masyarakatnya untuk senantiasa mendukung kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. E) Lembaga Sosial Masyarakat dengan melakukan pelaksanaan kegiatan dengan menyiapkan tenaga-tenaga profesional.
Pelaksanaan dalam kegiatan Edukasi dilakukan terhadap orang tua, guru, dan masyarakat, dengan kegiatan antara lain : a). Parenting Skills (Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan Para Orang tua) Program pendidikan pencegahan bagi orang tua adalah merupakan suatu wujud Community Policing yang dapat dilaksanakan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan Narkoba.
Dengan memperhatikan sasaran atau target yang ingin dicapai dalam program Parenting Skills ini adalah kemampuan / pengetahuan para orang tua tentang masalah Narkoba agar nantinya dapat membina dan mengawasi anaknya, guna menciptakan suatu kondisi perilaku dan norma hidup keluarga yang bebas daripada pengaruh Narkoba. Sehingga akan timbul kesadaran, kewaspadaan dan daya tangkal terhadap pengaruh Narkoba dalam kehidupan keluarga sehari-hari, maka methode yang dilakukan meliputi : Seminar, Lokakarya, Anjang Sana, Wawancara Interaktif, Kampanye mobile dan lainya.
Dengan program Parenting skills ini, diharapkan orang tua mampu menempatkan diri menjadi : a) Orang tua sebagai contoh yang baik berupa mengigatkan dan menyadari bahwa kebiasaan-kebiasaan dalam keluarga, besar pengaruhnya pada anak-anak. Orang tua yang biasanya menyalahgunakan minuman keras dan rokok dapat mempengaruhi anak untuk ikut menyalahgunakan zat-zat tersebut. Jika ayah atau ibu pemabuk atau selalu memakai obat-obat psikotropika, kemungkinan besar anak-anak akan pula menjadi pengguna alkohol dan obat-obatan.
b) Orang tua sebagai pendidik dengan memberikan fakta-fakta tentang masalah Narkoba, tentang jenis-jenis serta bahaya Narkoba. Selanjutnya orang tua juga diajarkan bagaimana pendekatan pendidikan yang tepat untuk anak-anak sesuai dengan usia anak. C) Orang tua sebagai Rule setters dalam hal ini orang tua diberikan materi tentang pengetahuan mengenai aturan hukum tentang Narkoba. Harapannya orang tua dapat dengan tepat menyampaikan tentang aturan hukum tentang penyalahgunaan Narkoba terhadap anak-anak.
d) Orang tua sebagai pengawas dengan melakukan pengawas siapa saja teman akrab anak, kemana anak pergi dan apa kegiatan anak. Intinya orang tua harus dengan jelas mengetahui kelompok pergaulan anak baik disekolah maupun diluar sekolah. Dan e) Oran tua sebagai Detektor Penyalahgunaan Narkoba dengan pemahaman tentang pengetahuan tentang gejala-gejala yang muncul apabila seseorang menggunakan Narkoba. Hal ini dimaksudkan agar orang tua dapat secara dini mendeteksi apabila anaknya terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Selanjutnya orang tua diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasinya.