Pelayanan Yang Profesional Dan Proporsional

Jalurberita.com - Tugas Pokok Polri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, diatur dalam pasal 13 yaitu Pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, bukan merupakan beban tugas yang ringan, tetapi justru sebaliknya merupakan tugas yang berat, ditambah berat lagi bebannya dengan perkembangan lingkungan strategic yang didukung dengan pesatnya kemajuan dalam bidang teknologi informasi dan teknologi transporatasi.
Untuk memenuhi harapan masyarakat tersebut setiap anggota Polri wajib mempedomani etika berinteraksi dengan masyarakat sebagai salah satu langkah menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan memberikan jaminan yang lebih berkualitas kepada masyarakat. Apabila kepercayaan masyarakat terhadap Polri sudah tumbuh, maka dengan sendirinya masyarakat akan merasa menjadi bagian dari Kepolisian khususnya sebagai mitra Polri dalam menegakan hukum dan memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Berkaitan dengan pelayanan masyarakat, Polri diharapkan mampu menunjukkan jati dirinya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, serta menjunjung tinggi hak azasi manusia, menegakkan supremasi hukum, meninggalkan sifat-sifat militeristik, bertanggung jawab, memiliki jiwa keterbukaan/demokratisasi dan berorientasi kepada kepentingan publik dalam kehidupan masyarakat madani.

Ciri Polisi Sipil yang mandiri, profesional dan memenuhi harapan masyarakat dalam menjalankan peran dan tugas pokoknya selaku pemelihara Kamtibmas,  penegak   hukum,   serta   pelindung,   pengayom   dan   pelayan masyarakat, dapat penulis gambarkan melalui kajian sebagai berikut  :

Jati Diri Polri.

Polri sebagai pelindung masyarakat diharapkan memiliki kemampuan    dalam    memberikan    perlindungan    bagi   masyarakat sehingga terbebas dari rasa takut, bebas dari ancaman atau bahaya serta merasa tentram dan damai. Sebagai pengayom masyarakat, Polri diharapkan memiliki kemampuan untuk memberikan bimbingan, petunjuk, arahan, ajakan, pesan dan nasehat yang dapat dirasakan dan bermanfaat bagi warga masyarakat guna terciptanya rasa aman dan tentram. Sebagai Pelayan Masyarakat dalam setiap langkah dan pengabdiannya dilakukan secara bermoral, beretika, sopan dan ramah serta proporsional. Dengan demikian Polri senantiasa melakukan tindakan-tindakan Kepolisian untuk mengurangi rasa ketakutan masyarakat akan adanya gangguan Kamtibmas dan dalam pelaksanaannya selalu mengutamakan tindakan preventif dan edukatif.

Menjunjung Tinggi Hak Azasi Manusia.

Undang-Undang Pengadilan Hak Azasi Manusia No. 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang Hak Azasi Manusia No. 26 Tahun 2000 menyatakan bahwa ”Demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia, hakekat dan keberadaan manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang”.

Polri dalam menjunjung tinggi hak azasi manusia dalam pelaksanaan tugasnya selalu memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberikan jaminan serta perlindungan hak azasi manusia kepada seluruh warga masyarakat baik kepada  korban kejahatan,  saksi  maupun  pelaku  kejahatan,  sebagaimana  tercantum dalam Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Azasi Manusia Pasal 3 bahwa ”Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi”.

Menegakkan Supremasi Hukum.

Supremasi hukum merupakan tuntuntan rakyat reformasi, oleh karena itu Polri dalam melakukan penegakan hukum harus profesional, mandiri, bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun, dan dalam penyelenggaraan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta bebas dari KKN dengan tetap menjunjung tingggi azas keadilan dan kebenaran.   Dengan demikian semua kegiatan Polri dalam melaksanakan penegakan hukum memperoleh kepercayaan dari masyarakat.

Akuntabilitas Publik.

Polri senantiasa dalam melakukan tindakan-tindakan Kepolisian selalu berdasarkan norma-norma yang berlaku dengan merespon kebutuhan masyarakat dan membangun kepercayaan masyarakat dengan  melakukan  tindakan  dari  hati  ke  hati,  menunjukkan  bahwa tindakan petugas Kepolisian memang tulus, jujur, terbuka, profesional dalam memberikan keamanan, menjaga keselamatan, melayani dan membimbing masyarakat, sehingga tindakan Polri dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum, moral maupun tehnik profesi.  Polri dalam pelaksanaan tugas pokoknya bertanggung jawab kepada Presiden dan kepada publik melalui Dewan Perwakilan Rakyat.

Polri Yang Berorientasi Pada Kepentingan Publik.

Polri dalam pelaksanaan tugasnya senantiasa berorientasi kepada masyarakat yang dilayani, dan berupaya memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat yang menghendaki terwujudnya supremasi hukum, tegaknya hak azasi manusia, adanya demokratisasi dan transparansi.   Untuk itu Polri dalam menjalankan tugasnya senantiasa berada satu langkah di depan, mengingat Polri bukan tipe antagonis yang sekedar menjaga status quo belaka, seperti hanya tahu menjalankan peraturan hukum saja, tetapi Polri memiliki tipe ”protagonis” yang senantiasa berada bersama-sama dengan rakyat dan memahami kepentingan rakyat.   Tipe ini menuntut Polri disamping memiliki pengetahuan hukum juga diperlukan keberanian, kesabaran, dedikasi dan komitmen kepada rakyat kecil.   Satjipto Rahardjo dalam bukunya Polisi Sipil dalam perubahan sosial di Indonesia, menyatakan ”Polisi Indonesia yang ideal adalah yang bekerja berdasarkan rumus O2H yaitu otak, otot dan hati nurani”.

Tinggalkan Sifat Militerisme.

Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masayrakat mengutamakan pelayanan secara terbuka, menjunjung hak azasi manusia, meninggalkan sifat-sifat kekerasan menuju ke sifat pelayanan, bimbingan, penyuluhan dan pendidikan dalam suasana yang aman dan nyaman.   Polri dalam pelaksanaan tugasnya yang dihadapi adalah masyarakat umum bukan musuh.

Proses menuju paradigma baru Polisi Sipil sebagaimana diuraikan diatas, perlu diimbangi dengan langkah-langkah sosialisasi kepada petugas Kepolisian dalam melakukan kewajibannya sebagai Polisi Sipil.   Dengan demikian seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk Polisi Wanita dituntut untuk memantapkan profesionalismenya yang ditempuh melalui peningkatan kualitas baik melalui rekruitment yang selektif, pendidikan, pembinaan karier, pembinaan kesejahteraan, fungsi pengawasan dan sistem Reward and Punishment yang lebih konsepsional dan transparan.

Agar Polri Profesional dan Proporsional dalam mendukung akselerasi Polmas, dan  memenuhi harapan masyarakat dalam menjalankan peran dan tugas pokoknya selaku pemelihara Kamtibmas,  penegak   hukum,   serta   pelindung,   pengayom   dan   pelayan masyarakat, maka Polri harus memiliki ciri: (a) Jati Diri Polri mampu memberikan bimbingan, petunjuk, arahan, ajakan, (b) Menjunjung Tinggi Hak Azasi Manusia. (c) Menegakkan Supremasi Hukum. (d). Akuntabilitas Publik. (e).Polri Yang Berorientasi Pada Kepentingan Publik. (f). Tinggalkan Sifat Militerisme. Gambar inset google

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama