Jalurberita.com - Tugas
Pokok Polri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia, diatur dalam pasal 13 yaitu Pemelihara Kamtibmas,
penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, bukan merupakan beban
tugas yang ringan, tetapi justru sebaliknya merupakan tugas yang berat,
ditambah berat lagi bebannya dengan perkembangan lingkungan strategic yang
didukung dengan pesatnya kemajuan dalam bidang teknologi informasi dan
teknologi transporatasi.
Untuk memenuhi harapan
masyarakat tersebut setiap anggota Polri wajib mempedomani etika berinteraksi
dengan masyarakat sebagai salah satu langkah menumbuhkan kepercayaan masyarakat
dengan memberikan jaminan yang lebih berkualitas kepada masyarakat. Apabila
kepercayaan masyarakat terhadap Polri sudah tumbuh, maka dengan sendirinya
masyarakat akan merasa menjadi bagian dari Kepolisian khususnya sebagai mitra
Polri dalam menegakan hukum dan memelihara keamanan dan ketertiban di
masyarakat.
Berkaitan dengan pelayanan
masyarakat, Polri diharapkan mampu menunjukkan jati dirinya sebagai pelindung,
pengayom dan pelayan masyarakat, serta menjunjung tinggi hak azasi manusia,
menegakkan supremasi hukum, meninggalkan sifat-sifat militeristik, bertanggung
jawab, memiliki jiwa keterbukaan/demokratisasi dan berorientasi kepada
kepentingan publik dalam kehidupan masyarakat madani.
Ciri Polisi Sipil yang
mandiri, profesional dan memenuhi harapan masyarakat dalam menjalankan peran
dan tugas pokoknya selaku pemelihara Kamtibmas, penegak
hukum, serta pelindung,
pengayom dan pelayan masyarakat, dapat penulis
gambarkan melalui kajian sebagai berikut :
Jati Diri Polri.
Polri sebagai pelindung
masyarakat diharapkan memiliki kemampuan
dalam memberikan
perlindungan bagi masyarakat sehingga terbebas
dari rasa takut, bebas dari ancaman atau bahaya serta merasa tentram dan damai.
Sebagai pengayom masyarakat, Polri diharapkan memiliki kemampuan untuk memberikan
bimbingan, petunjuk, arahan, ajakan, pesan dan nasehat yang dapat dirasakan dan
bermanfaat bagi warga masyarakat guna terciptanya rasa aman dan tentram.
Sebagai Pelayan Masyarakat dalam setiap langkah dan pengabdiannya dilakukan
secara bermoral, beretika, sopan dan ramah serta proporsional. Dengan demikian
Polri senantiasa melakukan tindakan-tindakan Kepolisian untuk mengurangi rasa
ketakutan masyarakat akan adanya gangguan Kamtibmas dan dalam pelaksanaannya
selalu mengutamakan tindakan preventif dan edukatif.
Menjunjung Tinggi Hak Azasi Manusia.
Undang-Undang Pengadilan
Hak Azasi Manusia No. 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang Hak Azasi Manusia No. 26
Tahun 2000 menyatakan bahwa ”Demi kehormatan serta pelindungan harkat dan
martabat manusia, hakekat dan keberadaan manusia wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang”.
Polri dalam menjunjung
tinggi hak azasi manusia dalam pelaksanaan tugasnya selalu memberikan rasa aman
kepada masyarakat dan memberikan jaminan serta perlindungan hak azasi manusia
kepada seluruh warga masyarakat baik kepada korban kejahatan,
saksi maupun pelaku kejahatan, sebagaimana
tercantum dalam Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Azasi Manusia Pasal 3 bahwa
”Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi”.
Menegakkan
Supremasi Hukum.
Supremasi hukum merupakan
tuntuntan rakyat reformasi, oleh karena itu Polri dalam melakukan penegakan
hukum harus profesional, mandiri, bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun, dan dalam penyelenggaraan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan
terbuka serta bebas dari KKN dengan tetap menjunjung tingggi azas keadilan dan
kebenaran. Dengan demikian semua kegiatan Polri dalam melaksanakan
penegakan hukum memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
Akuntabilitas
Publik.
Polri senantiasa dalam
melakukan tindakan-tindakan Kepolisian selalu berdasarkan norma-norma yang
berlaku dengan merespon kebutuhan masyarakat dan membangun kepercayaan
masyarakat dengan melakukan tindakan dari hati
ke hati, menunjukkan bahwa tindakan petugas Kepolisian memang
tulus, jujur, terbuka, profesional dalam memberikan keamanan, menjaga
keselamatan, melayani dan membimbing masyarakat, sehingga tindakan Polri dapat
dipertanggungjawabkan baik secara hukum, moral maupun tehnik profesi.
Polri dalam pelaksanaan tugas pokoknya bertanggung jawab kepada Presiden dan
kepada publik melalui Dewan Perwakilan Rakyat.
Polri Yang Berorientasi
Pada Kepentingan Publik.
Polri dalam pelaksanaan
tugasnya senantiasa berorientasi kepada masyarakat yang dilayani, dan berupaya
memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat yang menghendaki terwujudnya supremasi
hukum, tegaknya hak azasi manusia, adanya demokratisasi dan
transparansi. Untuk itu Polri dalam menjalankan tugasnya senantiasa
berada satu langkah di depan, mengingat Polri bukan tipe antagonis yang sekedar
menjaga status quo belaka, seperti hanya tahu menjalankan peraturan hukum saja,
tetapi Polri memiliki tipe ”protagonis” yang senantiasa berada bersama-sama
dengan rakyat dan memahami kepentingan rakyat. Tipe ini menuntut Polri
disamping memiliki pengetahuan hukum juga diperlukan keberanian, kesabaran,
dedikasi dan komitmen kepada rakyat kecil. Satjipto Rahardjo dalam
bukunya Polisi Sipil dalam perubahan sosial di Indonesia, menyatakan ”Polisi
Indonesia yang ideal adalah yang bekerja berdasarkan rumus O2H yaitu otak, otot
dan hati nurani”.
Tinggalkan Sifat
Militerisme.
Polri sebagai pengayom,
pelindung dan pelayan masayrakat mengutamakan pelayanan secara terbuka,
menjunjung hak azasi manusia, meninggalkan sifat-sifat kekerasan menuju ke
sifat pelayanan, bimbingan, penyuluhan dan pendidikan dalam suasana yang aman
dan nyaman. Polri dalam pelaksanaan tugasnya yang dihadapi adalah
masyarakat umum bukan musuh.
Proses menuju paradigma
baru Polisi Sipil sebagaimana diuraikan diatas, perlu diimbangi dengan
langkah-langkah sosialisasi kepada petugas Kepolisian dalam melakukan
kewajibannya sebagai Polisi Sipil. Dengan demikian seluruh anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk Polisi Wanita dituntut untuk
memantapkan profesionalismenya yang ditempuh melalui peningkatan kualitas baik
melalui rekruitment yang selektif, pendidikan, pembinaan karier, pembinaan
kesejahteraan, fungsi pengawasan dan sistem Reward and Punishment yang lebih
konsepsional dan transparan.
Agar Polri Profesional dan
Proporsional dalam mendukung akselerasi Polmas, dan memenuhi harapan
masyarakat dalam menjalankan peran dan tugas pokoknya selaku pemelihara
Kamtibmas, penegak hukum, serta
pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,
maka Polri harus memiliki ciri: (a) Jati Diri Polri mampu memberikan bimbingan,
petunjuk, arahan, ajakan, (b) Menjunjung Tinggi Hak Azasi Manusia. (c)
Menegakkan Supremasi Hukum. (d). Akuntabilitas Publik. (e).Polri Yang
Berorientasi Pada Kepentingan Publik. (f). Tinggalkan Sifat Militerisme. Gambar
inset google