Koordinasi Jasa Pengamanan (BUJP) dengan Polri

Jalurberita.com - Menyadari akan tugas Polri kedepan yang begitu komplek, maka Polri mutlak memerlukan partisipasi publik salah satunya melalui badan usaha jasa pengamanan (BUJP)  dalam rangka ikut menjaga kamtibmas. Dalam melaksanakan  koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis dengan terlebih dahulu mengedepan fungsi intejen dengan tujuan untuk mendapatkan informasi yang berkembang dengan cara melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan sehingga informasi yang berkembang dapat digunakan pimpinan dalam membuat strategi manajemen.


Dengan startegi manajemen Polri dapat mempetakan badan usaha jasa pengamanan (BUJP) mana yang dapat dijadikan mitra dalam rangka mewujudkan kamtibmas. Pelaksanaan pendataan, pelatihan, koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis dapat dilaksanakan oleh Polri sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tujuan untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat melalui Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Hal tersebut sesuai dengan salah satu tugas pokok Polri pasal 100, bab VII tentang partisipasi masyarakat berupa setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan hak asasi manusia. Sesuai dengan Perkap Nomor 7 Tahun 2008 tentang pedoman dasar strategi dan implementasi pemolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas polri, bahwa partisipasi masyarakat terhadap Polri berupa deteksi dini, peringatan dini, dan memberikan laporan kejadian kepada Polri. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang dimilik polri pasal 14 (f) sebagai koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Koordinasi dengan melaksanakan koordinasi dengan badan usaha jasa pengamanan (BUJP), pemerintah daerah, DPRD, Penegak Hukum (CJS), tokoh masyarakat / agama dan lainya guna mengantisipasi perkembangan sistem keamanan yang terjadi dan di tingkat KOD atau Polres biasanya dilaksanakan oleh Kabag Binamitra dengan terlebih dahulu mengedepan fungsi intejen dengan tujuan untuk mendapatkan informasi yang berkembang dengan cara melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan sehingga informasi yang berkembang dapat digunakan pimpinan dalam memprediksi potensi-potensi yang di miliki setiap komunitas yang ada. Adapun fungsinya diantaranya :

1) Melakukan pembinaan, bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat, dengan mengikutsertakan tokoh-tokoh masyarakat  berkaitan dengan tugas-tugas Polri agar aktif dalam community policing sehingga terwujud kemitraan polisi dan masyarakat yang didasari kesadaran bersama dalam rangka menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan rasa aman, tertib dan tentram serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram. 

2). Menumbuh kembangkan badan usaha jasa pengamanan (BUJP) dan potensi masyarakat, terutama tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda untuk ikut serta membantu tugas-tugas Kepolisian dalam menjaga kamtibmas. Adapun cara yang dapat dikembangan berupa  : 1) mengintensifkan kontak person antara petugas dengan warga secara langsung/ tatap muka, atau melalui sarana komunikasi; 2) pemanfaatan sarana media pers cetak maupun elektronik; 3) penyelenggaraan forum komunikasi Polri dan masyarakat. 

3). Mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menciptakan keamanan dilingkungan keluarga, tempat tinggal, dan lingkungan pekerjaan, dengan berpedoman kepada konsep community policing yang diatur dalam Per-undang-undangan yang berlaku, salah satunya Perkap no 7 tahun 2008 tentang Polmas.

Pengawasan dengan tTujuan dari pengawasan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka mengantisipasi perkembangan sistem keamanan agar dalam implementasinya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, yaitu : terwujudnya kemitraan polisi dan masyarakat yang didasari kesadaran bersama dalam rangka menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan rasa aman, tertib dan tentram serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Dalam rangka pengawasan di pokuskan  pada tugas intelejen untuk melaksanakan dan penyelenggaraan kegiatan operasional Intelijen berupa penyelidikan, pengamanan dan upaya penggalangan. Adapun Rencana Penyelidikan berupa :

1) Diawali dengan penentuan Target operasi (TO) yang ditentukan berdasarkan atas hasil analisa kasus yang terjadi, didukung oleh perkiraan yang tajam.

2) Melakukan analisa sasaran yaitu untuk mengetahui kemungkinan hambatan dan fasilitas yang dapat membantu kelancaran penyelidikan, siapa sasaran tersebut, dimana kedudukannya, tingkat intelektual dan militansi sasaran, bagaimana keterlibatannya, adakah pihak yang membantu sasaran, kemungkinan hambatan dilapangan bagaimana medannya, apakah diperkotaan atau perkampungan, siapa tokoh masyarakat setempat dan lain-lain.
  
3) Membuat analisa tugas, yaitu menganalisa dan merinci bahan keterangan (Baket) apa yang harus dicari dan dikumpulkan dengan merencanakan pelaksana, sumber yang paling tepat disesuaikan dengan baket dan target Operasi (TO), disamping untuk menentukan jangka waktu, tempat baket dilaporkan, dan bagaimana penyelidikan dilaksanakan, apakah dengan cara terbuka maupun tertutup guna mendapatkan dan menggali Informasi sebanyak-banyaknya yang ada relevansinya dengan sasaran.

4) Menyusun personil yang akan melaksanakan tugas, dibuatkan Surat Perintah yang berisi Sasaran dan alat yang akan digunakan dalam penugasan seperti; alat komunikasi, alat penyadap telepon, kamera serta peralatan pendukung lainnya yang dapat membantu penyelidikan, batas waktu penugasan, serta sistim pelaporannya.

5) Guna mendapatkan hasil yang maksimal, maka sebelum rencana penyelidikan tersebut disusun, terlebih dahulu dilakukan casing (kegiatan menelusuri), yang dilakukan guna memperoleh data awal TO yang spesifik misalnya daerah sasaran yang diduga biasanya digunakan oleh sasaran untuk melakukan aktifitas, hal tersebut diperlukan guna memperlancar kegiatan penyelidikan yang sesungguhnya dan atau menjamin keberhasilan tugas sesuai yang digariskan.

6) Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan, maka selain dibekali dengan Surat Perintah, peralatan, maka setiap Unit yang akan melaksanakan tugas di lapangan diberikan dukungan anggaran operasional, baik untuk kepentingan logistik anggota maupun untuk kepentingan taktis lainnya misalnya dana penggalangan yang proporsional, hal ini diperlukan agar setiap anggota yang akan melaksanakan tugas, tidak lagi kebingungan untuk mendapatkan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Rencana pengamanan pada dasarnya setiap kegiatan penyelidikan tidak bisa terlepas dari kegiatan pengamanan, hal tersebut dilakukan guna menjamin keamanan dan kerahasiaan misi, keamanan bahan keterangan serta keamanan petugas Intelijen dari ancaman, kebocoran / sabotasi pihak lawan. Rencana Penggalangan selalu dilaksanakan dalam setiap kegiatan operasional Intelijen di lapangan, yaitu bagaimana mengetahui kekuatan lawan dan kelemahannya untuk dimanfaatkan sesuai dengan kemauan kita, kegiatan ini menyangkut aspek sikap, emosi dan perilaku di lapangan, dibuat juga rencana anggaran yang memadai untuk kegiatan penggalangan tersebut.

Pembinaan teknis dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya security atau satpam guna mengantisipasi perkembangan hukum yang berkembang sehingga kesalahan hokum dapat di eleminir, salah satunya sesuai dengan Perkap 07 tahun 2008 tentang Polmas, berupa : Kegiatan pembinaan partisipasi kelompok intelektual melalui penyelenggaraan forum ilmiah, diskusi publik, seminar dengan sasaran terwujudnya kemitraan dan kebersamaan mengantisipasi gangguan kamtibmas (khususnya mengantisipasi kejahatan dimensi baru) dan masalah sosial sebagai dampak perkembangan / kemajuan ilmu pengentahuan dan teknologi. 
Komunitas profesi, hobi, aktifis dan lainnya berupa kegiatan pembinaan komunitas tertentu (pengemudi, pengojek, pedagang, pengusaha, buruh, petani, nelayan, penggemar sepak bola, penggemar balap motor/ mobil, LSM, dan sebagainya) melalui metode pendekatan yang tepat sesuai dengan karakteristik komunitasnya untuk mewujudkan kemitraan, saling percaya antara petugas dengan warga komunitas sehingga terwujud kebersamaan dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas atau masalah sosial di lingkungan masing-masing. 

Pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis yang dilakukan oleh Polri terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) sebagai salah satu perkembangan kamtibmas masih lemah  atau belum optimal sehingga partisipasi yang diharapkan dalam mendukung tugas Pokok Polri belum dapat terwujud.

Pemberdayaan terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang dilakukan  Polri  dengan mengedepankan intelejen dengan tugas pokok penyelidikan, pengamanan dan upaya penggalangan diharapkan dapat membantu Pimpinan dalam membuat strategi manajemen dalam rangka pelaksanaan koordinasi, pembinaan teknis dan pengawasan, sehingga Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) khusunya sekurity atau satpam dapat membantu mewujudkan kamtibmas.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama