Pengertian umum yang ada di dalam Perkap Polri

Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.


Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pemilu Presiden adalah Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presidendalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerahdan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pemilu Legislatif adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahyang selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kapala Daerah, anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden dan Wakil Presiden, secara langsung oleh rakyat.

Pemilih adalah warga negara Indonesia yang genap telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta Pemilu.

Kampanye Pemilu Kepala Daerah adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon Kepala Daerah.

Kampanye Pemilu Partai Politik adalah kegiatan partai politik peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Partainya.

Kampanye Pemilu Legislatif adalah kegiatan calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan programcalon.
Kampanye Pemilu Presiden adalah kegiatan meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan programnya.

Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang bertugas membantu
penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.

Peserta Pemilu Presiden adalah nama pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan telah ditetapkanoleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Peserta Pemilu Legislatif adalah Partai Politik dan orang seorang calon anggotaDPR, DPD dan DPRD.

Peserta Pemilu Kepala Daerah adalah pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan dan atau perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan.
Partai Politik adalah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yaitu partai yang telah terdaftar dan telah memenuhi syarat-syarat keikutsertaan dalam pemilihan umum sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.
Masa Tenang adalah keadaan dimana tidak diperbolehkan melakukan kampanye antara tanggal berakhirnya masa kampanye sampai tanggal pelaksanaan pemungutan suara.

Surat Pemberitahuan Kampanye adalah surat yang diajukan oleh peserta kampanye Pemilu Presiden, Pemilu Legislatifdan Pemilu Kepala Daerah, untuk memberitahukan kepada pejabat yang berwenang setempat tentang kampanye yang akan diselenggarakan.

Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye yang selanjutnya disebut STTP Kampanye adalah surat yang diberikan oleh pejabatyang berwenang kepada peserta Pemilu Presiden, Pemilu Legislatifdan Pemilu Kepala Daerah untuk penyelenggaraan suatu kampanye sesuai Surat Pemberitahuan Kampanye yang telah diajukan.

Kumpulan Perkap Polri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama