Jalurberita.com - Menurut Prof. Dr. Notonagoro hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
BPD salah satu perwujudan Hak Warga Negara.
Badan Permusyawarat Desa atau di singkat dengan BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dalam kehidupan bermasyarakat yang demokrasi ini masyarakat mendapatkan hak-nya untuk ikut aktif dalam pemerintahan desa dengan ketentuan sebagai berikut : (1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban pokok dan menjauhi larangan-larangan pokok
sebagaimana yang ditentukan Agamanya; (2) Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pemerintah; (3) Sehat jasmani dan rohani; (4) Berkelakuan baik,jujur dan adil; (5) Berumur sekurang-kurangnya 20 tahun;(6) Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama ( SLTP ) dan / atau sederajat;
(7) Terdaftar sebagai penduduk desa setempat sekurang-kurangnya 2 tahun serta mengenal dan dikenal masyarakat desa yang
bersangkutan; (8) Memahami dasar-dasar pemerintahan dan aturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang menyangkut desa; (9) Bersedia menjadi anggota BPD;(10) Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keterangan dan pengadilan negeri; (11) Bagi pegawai negeri harus mendapat persetujuan dari atasan/Instansi;dan (12) Syarat lain sesuai kondisi sosial budaya masyarakat setempat. (13) Pengaturan lebih lanjut mengenai syarat-syaratnya lain anggota BPD ditetapkan oleh Bupati.
Namun dalam implementasinya sering terjadi ketidakmampuan “politik” masyarakat dalam menjembatani kepentingan masyarakat dalam demokrasi yang sedang berlangsung. sering terjadi kemampuan politik masyarakat kalah dengan kemampuan Politik pemerintah atau menguasa sehingga peran yang harusnya mampu menjadi penyeimbang dalam demokrasi kalah dengan kekuatan pemerintah dalam mengendalikan kehidupan bermasyarakat. (gambar inset google.com)