Jalurberita.com - Berbagai permasalahan Otonomi daerah sedang dan akan terus membanyangi permasalahan dalam pembangunan yang menjadi permasalahan bagaimana menyikapi permasalahan yang terjadi sehingga berbagai permasalahan yang mengiringi otonomi daerah akan berdampak pada percepatan pembangunan yang pada giliranya akan berdampak kepada meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Nyontek dari fortal tetangga menurut Oswar Mungkasa
Pelaksanaan konsep desentralisasi dan otonomi daerah telah berlangsung lama bahkan sejak sebelum kemerdekaan, dan mencapai puncaknya pada erareformasi dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan yang kemudian direvisi masing-masing menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.Walaupun demikian, penerapan konsep desentralisasi dan otonomi daerah diIndonesia sampai saat ini dianggap masih belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Masih ditemukan banyak kelemahan dalam pelaksanaannya, baik dari kelengkapan regulasi, kesiapan pemerintah daerah, maupun penerimaan masyarakat sendiri.
Terlepas dari itu semua, desentralisasi dan otonomi daerah telah menjadi suatu keniscayaan dengan mempertimbangkan amanat UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia yang telah menegaskan hal tersebut. Dengan demikian, menjadi lebih berharga kemudian meninjau kembali pencapaian selama ini dan merumuskan agenda desentralisasi dan otonomi ke depan. Dengan keterbatasan yang ada, tulisan ini pada intinya mencoba merumuskan agenda tersebut.Secara umum, pembahasan terbagi dalam 3 (tiga) bagian besar yaitu menyajikan konsep desentralisasi dan otonomi daerah dan pencapaiannya, untuk kemudian diakhiri dengan rumusan agenda ke depan
Secara formal, berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi diartikan sebagai penyerahan kewenangan pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara otonomi daerah diartikan sebagai hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004)
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerahotonom bermakna peralihan kewenangan secara delegasi, lazim disebut
delegationof authority. Dengan demikian, pemberi delegasi kehilangan kewenangan itu, semuaberalih kepada penerima delegasi. Berbeda ketika pelimpahan wewenang secaramandatum, pemberi mandat atau mandator tidak kehilangan kewenangandimaksud. Mandataris bertindak untuk dan atas nama mandator. Sebagai konsekuensinya bahwasanya pemerintah pusat kehilangan kewenangan dimaksud.Semua beralih menjadi tanggungjawab daerah otonom, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai urusan pemerintah pusat.
Walaupun demikian, menurut Devas (1997), pengertian dan penafsiran terhadap desentralisasi ternyata sangat beragam, dan pendekatan terhadap desentralisasipun sangat bervariasi dari negara yang satu ke negara yang lain. Tetapi,secara umum definisi dan ruang lingkup desentralisasi selama ini banyak diacu adalah pendapat Rondinelli dan Bank Dunia (1999), bahwa desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, lembaga semi-pemerintah, maupun kepada swasta. Sebagai pembanding, baik juga mengacu pendapat Turner dan Hulme (1997) yang berpendapat bahwa desentralisasi di dalam sebuah negara mencakup pelimpahan kewenangan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, dari pejabat atau lembaga pemerintahan di tingkat pusat kepada pejabat atau lembaga pemerintahan yang lebih dekat kepada masyarakatyang harus dilayani. Desentralisasi merupakan alat mencapai tujuan pemberian pelayanan publikyang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan yang lebih demokratis.
Menurut Suwandi (2005), filosofi dari otonomi daerah adalah (i) eksistensipemerintah daerah adalah untuk menciptakan kesejahteraan secara demokratis; (ii)setiap kewenangan yang diserahkan ke daerah harus mampu menciptakankesejahteraan dan demokrasi; (iii) kesejahteraan dicapai melalui pelayanan publik;(iv) pelayanan pubik dapat bersifat pelayanan dasar maupun bersifat pengembangansektor unggulan. Sumber
Nyontek dari fortal tetangga menurut Oswar Mungkasa
Pelaksanaan konsep desentralisasi dan otonomi daerah telah berlangsung lama bahkan sejak sebelum kemerdekaan, dan mencapai puncaknya pada erareformasi dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan yang kemudian direvisi masing-masing menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.Walaupun demikian, penerapan konsep desentralisasi dan otonomi daerah diIndonesia sampai saat ini dianggap masih belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Masih ditemukan banyak kelemahan dalam pelaksanaannya, baik dari kelengkapan regulasi, kesiapan pemerintah daerah, maupun penerimaan masyarakat sendiri.
Terlepas dari itu semua, desentralisasi dan otonomi daerah telah menjadi suatu keniscayaan dengan mempertimbangkan amanat UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia yang telah menegaskan hal tersebut. Dengan demikian, menjadi lebih berharga kemudian meninjau kembali pencapaian selama ini dan merumuskan agenda desentralisasi dan otonomi ke depan. Dengan keterbatasan yang ada, tulisan ini pada intinya mencoba merumuskan agenda tersebut.Secara umum, pembahasan terbagi dalam 3 (tiga) bagian besar yaitu menyajikan konsep desentralisasi dan otonomi daerah dan pencapaiannya, untuk kemudian diakhiri dengan rumusan agenda ke depan
Secara formal, berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi diartikan sebagai penyerahan kewenangan pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara otonomi daerah diartikan sebagai hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004)
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerahotonom bermakna peralihan kewenangan secara delegasi, lazim disebut
delegationof authority. Dengan demikian, pemberi delegasi kehilangan kewenangan itu, semuaberalih kepada penerima delegasi. Berbeda ketika pelimpahan wewenang secaramandatum, pemberi mandat atau mandator tidak kehilangan kewenangandimaksud. Mandataris bertindak untuk dan atas nama mandator. Sebagai konsekuensinya bahwasanya pemerintah pusat kehilangan kewenangan dimaksud.Semua beralih menjadi tanggungjawab daerah otonom, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai urusan pemerintah pusat.
Walaupun demikian, menurut Devas (1997), pengertian dan penafsiran terhadap desentralisasi ternyata sangat beragam, dan pendekatan terhadap desentralisasipun sangat bervariasi dari negara yang satu ke negara yang lain. Tetapi,secara umum definisi dan ruang lingkup desentralisasi selama ini banyak diacu adalah pendapat Rondinelli dan Bank Dunia (1999), bahwa desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, lembaga semi-pemerintah, maupun kepada swasta. Sebagai pembanding, baik juga mengacu pendapat Turner dan Hulme (1997) yang berpendapat bahwa desentralisasi di dalam sebuah negara mencakup pelimpahan kewenangan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, dari pejabat atau lembaga pemerintahan di tingkat pusat kepada pejabat atau lembaga pemerintahan yang lebih dekat kepada masyarakatyang harus dilayani. Desentralisasi merupakan alat mencapai tujuan pemberian pelayanan publikyang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan yang lebih demokratis.
Menurut Suwandi (2005), filosofi dari otonomi daerah adalah (i) eksistensipemerintah daerah adalah untuk menciptakan kesejahteraan secara demokratis; (ii)setiap kewenangan yang diserahkan ke daerah harus mampu menciptakankesejahteraan dan demokrasi; (iii) kesejahteraan dicapai melalui pelayanan publik;(iv) pelayanan pubik dapat bersifat pelayanan dasar maupun bersifat pengembangansektor unggulan. Sumber