Jalurberita.com - Perkembangan pemilihan umum calon legislatif 2014 ada kecenderung melibatkan PNS dan patut diduga kuat mereka menjadi tim relawan kampanye calon anggota legislatif baik kabupaten, provinsi maupun Pusat. Hal ini sudah menjadi rahasiah umum di pemerintahan, khususnya di kabupaten bandung barat namun keberadaanya seperti maap “kentut tercium tapi tidak terlihat”
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten harus mampu menegakan aturan terkait dengan profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam kampanye Caleg atau menjadi bagian dari tim relawan sehingga selain aturan dilaksanakan juga mampu membuat efek jera bagi PNS.
Menurut Atet Hendrawan,Sos Calon Wakil Rakyat dari Partai NasDem hal ini harusnya mendapatkan perhatian yang sangat serius karena pada umumnya PNS yang ada di kabupaten Bandung Barat menjadi tokoh sentral dalam kehidupan dimasyarakat. lanjut kang AT sebagai tokoh yang berprofesi sebagai abdi negara keberadaan PNS ada di semua lapisan birokrat baik dalam struktur RT, RW,BPD,LKMD dan lainya, Tegasnya.
“bukan tidak boleh” lanjut kang AT, PNS masuk kedalam stuktur tersebut namun harus mampu menempatkan dirinya menjadi Netral atau tidak berpihak kepada salah satu calon seperti yang di gariskan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2012 pasal 86 ayat 2 huruf (e). (1)Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; (2). Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; (3). Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; (4). direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; (5). pegawai negeri sipil; (6). anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; (7).kepala desa; dan (8).perangkat desa.
Dijelaskannya lebih lanjut PNS tidak akan dikenai sangsi, jika tidak masuk ke ranah struktural Pemilu. Misalkan, ketika ada Caleg yang berkampanye dan PNS hadir untuk menyaksikan serta mendengarkan kampanye, itu tidak dilarang. Pasalnya, PNS juga perlu tahu siapa Caleg tersebut. Karena PNS juga, memiliki hak pilih.
“Namun, jika PNS itu aktif mengkampanyekan dan mensosialisasikan Caleg kepada masyarakat, akan dikenakan denda kurungan satu tahun penjara dan denda Rp12 juta. Begitupun dengan Caleg yang menarik PNS, untuk diikutsertakan dalam Pemilu,” jelasnya.
Aturan seputar sanksi yang diberikan, juga diatur dalam UU No.8 Tahun 2012 pasal 278. Di mana, setiap PNS, anggota TNI /Polri, Kades dan perangkat desa yang melangar aturan Pasal 86 ayat 3. Dipidana, dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak 12 juta rupiah.
Sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar, dilakukan melalui pihak KPU. Hal ini diatur dalam UU No.8 Tahun 2013 Pasal 88. Di mana, jika pihak yang dilarang jadi pelaksana Pemilu terbukti melanggar, KPU, KPU provinsi dan KPUD kabupaten/ kota memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam UU No.12 tahun 2012.
“bukan tidak boleh” lanjut kang AT, PNS masuk kedalam stuktur tersebut namun harus mampu menempatkan dirinya menjadi Netral atau tidak berpihak kepada salah satu calon seperti yang di gariskan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2012 pasal 86 ayat 2 huruf (e). (1)Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; (2). Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; (3). Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; (4). direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; (5). pegawai negeri sipil; (6). anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; (7).kepala desa; dan (8).perangkat desa.
Dijelaskannya lebih lanjut PNS tidak akan dikenai sangsi, jika tidak masuk ke ranah struktural Pemilu. Misalkan, ketika ada Caleg yang berkampanye dan PNS hadir untuk menyaksikan serta mendengarkan kampanye, itu tidak dilarang. Pasalnya, PNS juga perlu tahu siapa Caleg tersebut. Karena PNS juga, memiliki hak pilih.
“Namun, jika PNS itu aktif mengkampanyekan dan mensosialisasikan Caleg kepada masyarakat, akan dikenakan denda kurungan satu tahun penjara dan denda Rp12 juta. Begitupun dengan Caleg yang menarik PNS, untuk diikutsertakan dalam Pemilu,” jelasnya.
Aturan seputar sanksi yang diberikan, juga diatur dalam UU No.8 Tahun 2012 pasal 278. Di mana, setiap PNS, anggota TNI /Polri, Kades dan perangkat desa yang melangar aturan Pasal 86 ayat 3. Dipidana, dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak 12 juta rupiah.
Sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar, dilakukan melalui pihak KPU. Hal ini diatur dalam UU No.8 Tahun 2013 Pasal 88. Di mana, jika pihak yang dilarang jadi pelaksana Pemilu terbukti melanggar, KPU, KPU provinsi dan KPUD kabupaten/ kota memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam UU No.12 tahun 2012.