Jalurberita.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Desa yang disahkan Rabu (18/12) kemarin oleh DPR, selain untuk meningkatkan pembangunan di desa juga sebagai pencegah terjadinya pemekaran desa. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan bahwa berdasarkan UU Desa tersebut, besaran alokasi anggaran yang diterima tiap-tiap desa akan berbeda satu sama lain. Menurut Gamawan, hal tersebut dapat menyebabkan pihak-pihak yang menuntut pemekaran desa akan berfikir ulang.
Lebih lanjut Gamawan menjelaskan bahwa desa yang baru dilakukan pemekaran usai disahkan UU Desa tersebut akan mengalami kerugian. Kerugian yang dia maksud adalah bahwa desa itu tidak akan memperoleh dana sebesar sebelum dilakukan pemekaran. Ya kalau tetap dilakukan pemekaran rugi dia, karena bagiannya tidak sebanyak itu juga (sebelum pemekaran)," kata Gamawan di Kemendagri kemarin (20/12).
Gamawan juga menjelaskan bahwa alokasi anggaran yang akan diterima oleh masing-masing desa besarannya akan ditentukan oleh variabel yang ditetapkan. Variabel tersebut antara lain jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, dan tingkat kemahalan desa. "Anggaran ini ditentukan paketnya sebesar x. Kemudian dibagilah berdasarkan jumlah desa, wilayah, penduduk. Jadi ini menghambat pemekaran desa. Supaya desa itu tidak mekar-mekar saja terus," ujar Gamawan.
Gamawan juga menjelaskan bahwa alokasi anggaran yang akan diterima oleh masing-masing desa besarannya akan ditentukan oleh variabel yang ditetapkan. Variabel tersebut antara lain jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, dan tingkat kemahalan desa. "Anggaran ini ditentukan paketnya sebesar x. Kemudian dibagilah berdasarkan jumlah desa, wilayah, penduduk. Jadi ini menghambat pemekaran desa. Supaya desa itu tidak mekar-mekar saja terus," ujar Gamawan.
Dia juga menambahkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan pemekaran desa adalah kebijakan pemerintah daerah yang menyamaratakan besaran alokasi anggaran untuk desa di wilayahnya. "Tapi misalnya kalau kita paketkan Rp 1 miliar per desa, besok kabupaten yang cuma punya 3 desa bisa jadi 7 desa," ucapnya.
Sebelumnya, Gamawan juga pernah menyatakan bahwa pemekaran desa yang terjadi menyebabkan pembengkakan jumlah desa yang ada di Indonesia. Hingga saat ini, tercatat terdapat 72 ribu desa di seluruh Indonesia. "Pemekaran kecamatan sekarang terlalu besar dan pemekaran desa juga terlalu besar, mungkin karena ingin mendapatkan uang bantuan desa lebih banyak," ujar dia kala itu.
Selain itu, Gamawan menjelaskan bahwa alokasi anggaran yang diterima tiap desa dapat berasal dari dana APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten, serta Pendapatan Asli Desa. Namun dana yang mencapai Rp 1 miliar per desa tersebut tidak langsung diserahkan ke desa, melainkan akan diserahkan ke tingkat kabupaten sebelum dibagi-bagikan ke seluruh desa di wilayahnya.
"Karena desa bukan satu entitas yang berdiri sendiri. Kalau kita langsung serahkan ke desa, kita menyalahi aturan juga. Karena otonomi ada di kabupaten dan desa itu perangkat dari kabupaten," terangnya. Selain itu, Gamawan mengatakan bahwa jajarannya di tingkat kabupaten telah mengadakan pembinaan dan pelatihan kepada perangkat desa terkait dengan UU Desa tersebut. Sedangkan pelatihan yang diadakan terkait proses pengelolaan dana alokasi desa serta pelaporan dana tersebut. "Dari kabupaten yang mengadakannya. Kalau dari pusat, kita tidak kuat. Ada 72 ribu desa," katanya. (dod)
Pengerak LSM Kabupaten Bandung Barat
Menyikapi banyaknya anggaran yang masuk kedesa dengan diterapkanya UU Desa "Saya cuma pesan jangan sampai salah menggunakan anggaran," kata Atet Hendrawan, di hubungi disela-sela sosialisasi di dapil 5 lembang, parongpong, Cisarua.
Sebelumnya, Gamawan juga pernah menyatakan bahwa pemekaran desa yang terjadi menyebabkan pembengkakan jumlah desa yang ada di Indonesia. Hingga saat ini, tercatat terdapat 72 ribu desa di seluruh Indonesia. "Pemekaran kecamatan sekarang terlalu besar dan pemekaran desa juga terlalu besar, mungkin karena ingin mendapatkan uang bantuan desa lebih banyak," ujar dia kala itu.
Selain itu, Gamawan menjelaskan bahwa alokasi anggaran yang diterima tiap desa dapat berasal dari dana APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten, serta Pendapatan Asli Desa. Namun dana yang mencapai Rp 1 miliar per desa tersebut tidak langsung diserahkan ke desa, melainkan akan diserahkan ke tingkat kabupaten sebelum dibagi-bagikan ke seluruh desa di wilayahnya.
"Karena desa bukan satu entitas yang berdiri sendiri. Kalau kita langsung serahkan ke desa, kita menyalahi aturan juga. Karena otonomi ada di kabupaten dan desa itu perangkat dari kabupaten," terangnya. Selain itu, Gamawan mengatakan bahwa jajarannya di tingkat kabupaten telah mengadakan pembinaan dan pelatihan kepada perangkat desa terkait dengan UU Desa tersebut. Sedangkan pelatihan yang diadakan terkait proses pengelolaan dana alokasi desa serta pelaporan dana tersebut. "Dari kabupaten yang mengadakannya. Kalau dari pusat, kita tidak kuat. Ada 72 ribu desa," katanya. (dod)
Pengerak LSM Kabupaten Bandung Barat
Menyikapi banyaknya anggaran yang masuk kedesa dengan diterapkanya UU Desa "Saya cuma pesan jangan sampai salah menggunakan anggaran," kata Atet Hendrawan, di hubungi disela-sela sosialisasi di dapil 5 lembang, parongpong, Cisarua.
Menurut Hendra, para kepala desa harus paham penggunaan maupun pelaporan dana itu, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Apakah pengadaannya menggunakan lelang atau tidak. Karena selama ini, pemerintah desa tidak mengadakan lelang pengadaan barang.
Kendati begitu, Atet Hendrawan yang menjadi Caleg dari Partai NasDem No urut 8 menyambut baik rencana pemerintah dan DPR mengucurkan dana Rp1,4 miliar untuk desa. Baginya, pengesahaan UU Desa itu merupakan aspirasi dari seluruh pemerintahan desa agar mereka dapat mempercepat akselerasi pembangunan. "UU Desa patut disyukuri oleh para perangkat desa namun juga harus hati-hati dalam penggunaan anggarannya," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Badung Barat lanjut Hendra, harus memberikan pelatihan kepada kepala desa atau perangkat desa lainnya khususnya (bagian keuangan) atau Sekdes yang pada umumya telah menjadi PNS dalam menggunakan uang dan melaporkannya sesuai dengan aturan yang ada. "Masih ada waktu satu tahun sebelum anggaran desa itu cair maka Pemerintah Kabupaten Bandung Barat harus memanfaatkan untuk memberikan pelatihan bagi para perangkat desa agar tidak ada kesalahan dalam pelaporan penggunaan uang," katanya.
Tiga hal penting menurut Hendra yang perlu disiapkan aparat desa sebelum dana tersebut cair. Pertama, tata kelola pemerintahan desa perlu di persiapkan dengan matang. Kedua, mekanisme pertanggung jawaban penggunaan anggaran desa yang disederhanakan dengan tidak meninggalkan aturan yang ada. Ketiga, penguatan kapasitas pengelola desa (pamong). "Dari tiga hal tersebut diharapkan akan muncul progran yang mengacu pada kebutuhan masyarakat bukan sekedar keinginan," tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Badung Barat lanjut Hendra, harus memberikan pelatihan kepada kepala desa atau perangkat desa lainnya khususnya (bagian keuangan) atau Sekdes yang pada umumya telah menjadi PNS dalam menggunakan uang dan melaporkannya sesuai dengan aturan yang ada. "Masih ada waktu satu tahun sebelum anggaran desa itu cair maka Pemerintah Kabupaten Bandung Barat harus memanfaatkan untuk memberikan pelatihan bagi para perangkat desa agar tidak ada kesalahan dalam pelaporan penggunaan uang," katanya.
Tiga hal penting menurut Hendra yang perlu disiapkan aparat desa sebelum dana tersebut cair. Pertama, tata kelola pemerintahan desa perlu di persiapkan dengan matang. Kedua, mekanisme pertanggung jawaban penggunaan anggaran desa yang disederhanakan dengan tidak meninggalkan aturan yang ada. Ketiga, penguatan kapasitas pengelola desa (pamong). "Dari tiga hal tersebut diharapkan akan muncul progran yang mengacu pada kebutuhan masyarakat bukan sekedar keinginan," tandasnya.