Jalurberita.com - Sejalan dengan laju perkembangan dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang oleh bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional, maka salah satu syarat untuk mampu mewujudkan cita-cita bangsa tersebut adalah terciptanya suasana kehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis. Rasa aman merupakan kebutuhan hidup dari setiap manusia dan menjadi masalah yang sangat mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Persyaratan Administrasi. Tahap pertama yang harus ditempuh adalah mengadakan pemeriksaan administrasi yang harus dipenuhi oleh para pelamar guna mengetahui lengkap tidaknya persyaratan tersebut. Persyaratan administrasi tersebut antara lain : Pengisian formulir, Foto copy Ijazah, Daftar Riwayat Hidup, Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian, Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Kartu tanda bukti mencatatkan diri pada departemen tenaga kerja, Pas photo, Foto copy KTP, Surat Keterangan Pengalaman Kerja, Surat Ijin orang tua/wali,
Pengorganisasian.
Pengertian Pengorganisasian adalah : “Bagian dari manajemen yang mencakup upaya penyusunan struktur peran secara sengaja untuk dilaksanakan orang-orang dalam suatu perusahaan”.13 Adanya kepastian bahwa semua tugas yang perlu untuk mencapai sasaran itu telah ditentukan dan diharapkan tugas tersebut telah diberikan kepada orang yang dapat paling baik melaksanakannya. Orang-orang tersebut ditempatkan pada ruang lingkup yang telah ditetapkan, serta mampu mempertanggung jawabkan atas segala resiko dan kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi.
Oleh karena itu, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat mutlak diwujudkan, dipelihara, dipertahankan dan ditingkatkan secara selaras, seimbang didalam sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. Situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang mantap dan dinamis merupakan dambaan dan harapan dari tiap warga masyarakat, karena dalam suasana yang aman akan dapat mendorong dan menumbuhkan serta mengembangkan kegairahan bekerja atau berkarya bagi masyarakat dalam rangka kesejahteraan materiil dan spirituil.
Bertitik tolak pada permasalahan pokok kemampuan Satpam dewasa ini, faktor-faktor yang mempengaruhi serta kemampuan Satpam dalam pengamanan di pusat perbelanjaan yang diharapkan, maka konsepsi perbaikan secara prioritas berada pada pembinaan Satpam baik oleh Polri ataupun pengguna Satpam yang mengarah dalam upaya pengamanan di pusat perbelanjaan, untuk itu perlu penyiapan personil Satpam mulai dari penerimaan, penugasan dan pengendaliannya. Peningkatan tersebut akan dibahas melalui pendekatan manajemen.
Pengertian perencanaan dijelaskan oleh Harold Koontz an Cyril O’Donnel serta Heinz Weirich dalam bukunya Management yang diedit dan diterjemahkan oleh Alfons Sirait, adalah : “Pengambilan Keputusan; perencanaan merupakan upaya pemilihan arah tindakan yang diikuti suatu perusahaan dan setiap departemennya”. 12 Dalam kaitannya pembinaan Satpam, maka pada tahap perencanaan ini dilaksanakan kegiatan sebagai berikut :
Analisa Pekerjaan.
Analisa pekerjaan kata majemuk yang berasal dari dua kata yaitu analisa dan pekerjaan. Analisa adalah kegiatan berpikir dalam mempelajari bagian-bagian komponen-komponen dari suatu keseluruhan untuk mengenal tanda masing-masing bagian. Sedangkan pekerjaan adalah sekumpulan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada personil untuk dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya. Jadi analisa pekerjaan dapat diartikan sebagai aktivitas untuk mengumpulkan, mencatat, mengkaji, mempelajari dan menganalisis keterangan-keterangan atau fakta-fakta atas suatu pekerjaan secara sistematis dan teratur.
Bertitik tolak pada permasalahan pokok kemampuan Satpam dewasa ini, faktor-faktor yang mempengaruhi serta kemampuan Satpam dalam pengamanan di pusat perbelanjaan yang diharapkan, maka konsepsi perbaikan secara prioritas berada pada pembinaan Satpam baik oleh Polri ataupun pengguna Satpam yang mengarah dalam upaya pengamanan di pusat perbelanjaan, untuk itu perlu penyiapan personil Satpam mulai dari penerimaan, penugasan dan pengendaliannya. Peningkatan tersebut akan dibahas melalui pendekatan manajemen.
Pengertian perencanaan dijelaskan oleh Harold Koontz an Cyril O’Donnel serta Heinz Weirich dalam bukunya Management yang diedit dan diterjemahkan oleh Alfons Sirait, adalah : “Pengambilan Keputusan; perencanaan merupakan upaya pemilihan arah tindakan yang diikuti suatu perusahaan dan setiap departemennya”. 12 Dalam kaitannya pembinaan Satpam, maka pada tahap perencanaan ini dilaksanakan kegiatan sebagai berikut :
Analisa Pekerjaan.
Analisa pekerjaan kata majemuk yang berasal dari dua kata yaitu analisa dan pekerjaan. Analisa adalah kegiatan berpikir dalam mempelajari bagian-bagian komponen-komponen dari suatu keseluruhan untuk mengenal tanda masing-masing bagian. Sedangkan pekerjaan adalah sekumpulan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada personil untuk dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya. Jadi analisa pekerjaan dapat diartikan sebagai aktivitas untuk mengumpulkan, mencatat, mengkaji, mempelajari dan menganalisis keterangan-keterangan atau fakta-fakta atas suatu pekerjaan secara sistematis dan teratur.
Sehingga berdasarkan keterangan-keterangan tersebut dapat diperoleh informasi tentang gambaran pekerjaan secara menyeluruh dan syarat pekerjaan yang diperlukan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menganalisa pekerjaan atau tugas yang akan dibebankan kepada anggota Satpam, sehingga dapat memberikan kejelasan mengenai uraian pekerjaan dan syarat-syarat kualifikasi yang harus dipenuhi oleh seorang Satpam yang akan melaksanakan pengamanan di pusat perbelanjaan. Syarat kualifikasi yang harus dipenuhi meliputi :
Syarat Pendidikan.
Bagi calon anggota Satpam sebaiknya minimal tamatan SLTA/SMU, hal ini mengingat pusat perbelanjaan yang heterogen, sehingga memerlukan seorang Satpam yang cukup dan minimal sama dengan masyarakat pengunjungnya.
Syarat Pengalaman.
Disamping telah memiliki dasar pendidikan baik umum maupun khusus/kejuruan, juga diperlukan suatu pengalaman dalam tugas pengamanan, contohnya untuk Purnawirawan TNI/Polri, satpam pada instansi lain dan lain-lain.
Syarat Kesehatan.
Kondisi yang ada pada diri Satpam yang diharapkan adalah : Tidak mengidap penyakit menular, Tidak berkaca mata.
Syarat fisik.
Menyangkut kondisi fisik yang harus dipenuhi antara lain :Tinggi badan minimal 165 cm, Berat badan yang sesuai dengan tinggi badan, Umur minimal 18 tahun, maksimal 50 tahun.
Analisa pekerjaan memerlukan suatu proses yang sistematis dan teratur. Pencapaian tujuan yang diinginkan memerlukan proses yang mengarah pada sasaran yang ditetapkan. Proses analisa pekerjaan tersebut meliputi : Mengadakan pemeriksaan dan menetapkan ketentuan urutan tugas dalam pekerjaan, Mencatat kondisi-kondisi, dibawah mana tugas tersebut dilakukan, Mengadakan penyelidikan terhadap masing-masing tugas.
Setelah mengetahui analisa pekerjaan Satpam dalam pengamanan di pusat perbelanjaan yang menjelaskan gambaran pekerjaan dan kualifikasi pekerjaan, barulah melaksanakan rekruitmen.
Seleksi.
Seleksi personil Satpam merupakan kegiatan untuk menetapkan dan memilih satpam yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan serta memperkirakan kemungkinan keberhasilan atau kegagalan untuk melaksanakan pekerjaan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memilih satpam yang paling tepat dan dengan kuantitas serta kualitas yang memadai.
Sebelum calon Satpam diseleksi, terlebih dahulu calon Satpam tersebut sebaiknya diberikan formulir. Didalam formulir tersebut berisikan pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan kecakapan, kepribadian, kebiasaan-kebiasaan lain dan lain-lain.
Syarat Pendidikan.
Bagi calon anggota Satpam sebaiknya minimal tamatan SLTA/SMU, hal ini mengingat pusat perbelanjaan yang heterogen, sehingga memerlukan seorang Satpam yang cukup dan minimal sama dengan masyarakat pengunjungnya.
Syarat Pengalaman.
Disamping telah memiliki dasar pendidikan baik umum maupun khusus/kejuruan, juga diperlukan suatu pengalaman dalam tugas pengamanan, contohnya untuk Purnawirawan TNI/Polri, satpam pada instansi lain dan lain-lain.
Syarat Kesehatan.
Kondisi yang ada pada diri Satpam yang diharapkan adalah : Tidak mengidap penyakit menular, Tidak berkaca mata.
Syarat fisik.
Menyangkut kondisi fisik yang harus dipenuhi antara lain :Tinggi badan minimal 165 cm, Berat badan yang sesuai dengan tinggi badan, Umur minimal 18 tahun, maksimal 50 tahun.
Analisa pekerjaan memerlukan suatu proses yang sistematis dan teratur. Pencapaian tujuan yang diinginkan memerlukan proses yang mengarah pada sasaran yang ditetapkan. Proses analisa pekerjaan tersebut meliputi : Mengadakan pemeriksaan dan menetapkan ketentuan urutan tugas dalam pekerjaan, Mencatat kondisi-kondisi, dibawah mana tugas tersebut dilakukan, Mengadakan penyelidikan terhadap masing-masing tugas.
Setelah mengetahui analisa pekerjaan Satpam dalam pengamanan di pusat perbelanjaan yang menjelaskan gambaran pekerjaan dan kualifikasi pekerjaan, barulah melaksanakan rekruitmen.
Seleksi.
Seleksi personil Satpam merupakan kegiatan untuk menetapkan dan memilih satpam yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan serta memperkirakan kemungkinan keberhasilan atau kegagalan untuk melaksanakan pekerjaan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memilih satpam yang paling tepat dan dengan kuantitas serta kualitas yang memadai.
Sebelum calon Satpam diseleksi, terlebih dahulu calon Satpam tersebut sebaiknya diberikan formulir. Didalam formulir tersebut berisikan pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan kecakapan, kepribadian, kebiasaan-kebiasaan lain dan lain-lain.
BIMBINGAN MAKALAH, SKRIPSI, dan lainya ,,,,,,,,,,,,, 085220145220 e-mail : Jalurberita@gmail.com
Pentahapan dalam pelaksanaan seleksi Satpam dapat disebutkan sebagai berikut :
Persyaratan Administrasi. Tahap pertama yang harus ditempuh adalah mengadakan pemeriksaan administrasi yang harus dipenuhi oleh para pelamar guna mengetahui lengkap tidaknya persyaratan tersebut. Persyaratan administrasi tersebut antara lain : Pengisian formulir, Foto copy Ijazah, Daftar Riwayat Hidup, Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian, Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Kartu tanda bukti mencatatkan diri pada departemen tenaga kerja, Pas photo, Foto copy KTP, Surat Keterangan Pengalaman Kerja, Surat Ijin orang tua/wali,
Pengorganisasian.
Pengertian Pengorganisasian adalah : “Bagian dari manajemen yang mencakup upaya penyusunan struktur peran secara sengaja untuk dilaksanakan orang-orang dalam suatu perusahaan”.13 Adanya kepastian bahwa semua tugas yang perlu untuk mencapai sasaran itu telah ditentukan dan diharapkan tugas tersebut telah diberikan kepada orang yang dapat paling baik melaksanakannya. Orang-orang tersebut ditempatkan pada ruang lingkup yang telah ditetapkan, serta mampu mempertanggung jawabkan atas segala resiko dan kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi.
Kegiatan dalam pengorganisasian ini meliputi :Penentuan kegiatan dibutuhkan untuk mencapai sasaran, yaitu Satpam yang mampu secara profesional melaksanakan pengamanan fisik, baik secara preventif maupun represif terbatas khususnya dalam pengamanan di pusat perbelanjaan. Dengan demikian secara tidak langsung akan tercipta figur satpam yang disegani dan diakui.
Pengelompokkan kegiatan tersebut kedalam kelompok-kelompok atau unit-unit. Yaitu mulai dari Kepala Koordinasi Satpam, Kepala Unit sampai ke personil masing-masing Satpam. Penugasan kelompok kegiatan tersebut kepada seorang manajer.Pelimpahan wewenang untuk melaksanakannya.
Penetapan koordinasi horizontal dan vertikal dari kegiatan, wewenang dan komunikasi. Koordinasi vertikal adalah terhadap pimpinan/pengguna Satpam ataupun kepada pembina polisi setempat, mulai dari Polda, Polresta, Polsek dan pos Polisi. Jadi tidak hanya terbatas sampai di Polresta saja. Secara horizontal adalah hubungan dengan Satpam pada instansi/proyek/badan usaha lainnya untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban Pusat Perbelanjaan secara utuh dan terpadu.
Pelaksanaan.
Tahap pelaksanaan ini pada dasarnya merupakan penerapan dari cara bertindak yang telah ditentukan dan yang telah dipilih, sesuai dengan sasaran organisasi Satpam yang dikaitkan dengan ancaman kriminalitas di lingkungan kerjanya, dalam hal ini pusat perbelanjaan.
Setelah melalui proses analisa tugas, rekruitmen, seleksi serta pengorganisasiannya, maka personil Satpam perlu untuk terus dibina dan diarahkan melalui kegiatan sebagai berikut :
Pendidikan dan Latihan.
Pendidikan dan latihan merupakan dua hal yang maksudnya sama, perbedaannya terletak pada ruang lingkup aspek tujuannya. Pendidikan adalah tugas untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, pengertian dan keterampilan dari para personil Satpam, sehingga mereka dapat lebih berkualitas.
Pendidikan berhubungan dengan menambah pengetahuan umum dan pengertian tentang seluruh lingkungan kerja. Pendidikan berhubungan dengan menjawab bagaimana dan mengapa, biasanya pendidikan lebih banyak berhubungan dengan teori tentang pekerjaan, sekaligus bahwa pendidikan merupakan usaha untuk mengembangkan kemampuan berpikir dari seseorang. Sedangkan latihan merupakan pendidikan dalam arti agak sempit, terutama dengan instruksi, tugas khusus dan disiplin. Latihan adalah suatu proses aplikasi, terutama terhadap peningkatan kecakapan, karena itu diperlukan untuk mempelajari bagaimana cara melaksanakan tugas dan pekerjaan sebagai Satpam.
Metode pendidikan dan latihan dimaksudkan sebagai suatu cara sistematis yang dapat memberikan gambaran secara luas serta dapat membuat kondisi tertentu dalam penyelenggaraan pendidikan dan latihan guna mendorong Satpam dapat mengembangkan kemampuannya untuk melaksanakan tugas yang diembankan kepadanya. Metode pendidikan dan latihan tersebut dalam bentuk :
Seminar dan lokakarya, hal ini diperuntukkan khususnya bagi para manajer, baik secara berkala maupun insidentil. Kegiatan ini perlu untuk terus dikembangkan agar para manajer/pengguna Satpam tetap mengacu pada arah kebijaksanaan pola pembinaan Satpam dan terpeliharanya hubungan koordinasi baik secara horizontal maupun vertikal.
Pembentukan Satpam Kawasan Terpadu.
Sistem keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa khususnya oleh unsur Satpam di pusat perbelanjaan belum dilaksanakan secara terpadu, masing-masing Satpam masih berdiri sendiri. Di satu pihak pusat perbelanjaan secara potensial rawan adanya ancaman dan gangguan keamanan di lingkungan kerja. Padahal terdapat potensi kekuatan yang dapat dibina menjadi kekuatan keamanan swakarsa yang tangguh, maka perlu dibangun sistem pengamanan dalam suatu kawasan yang mampu menyelenggarakan suatu kegiatan/usaha pengamanan secara swakarsa dengan meningkatkan keterpaduan dan kebersamaan di antara instansi/proyek/badan usaha pengguna Satpam di kawasan tersebut dalam suatu jaringan/ikatan pengamanan yang terkoordinir.
Pengamanan Satpam kawasan terpadu, yaitu menggabungkan pola pengamanan beberapa instansi/proyek/badan usaha pengguna Satpam yang ada di suatu kawasan menjadi satu sistem kawasan pengamanan Satpam terpadu dengan mewakilkan Satpam masing-masing instansi/ proyek/badan usaha pengguna Satpam menjadi suatu ikatan pengamanan yang saling berhubungan/berkomunikasi satu sama lainnya serta dengan memiliki mobilitas yang tinggi.
Dengan demikian Satpam yang tadinya hanya bertugas dan bertanggung jawab di dalam ring instansi/proyek/ badan usahanya, nantinya selain akan saling berkomunikasi satu sama lain juga akan bertanggung jawab juga di kawasan sekelilingnya, dalam radius sesuai pada kawasan pusat perbelanjaan.
Sarana yang akan saling menghubungkan masing-masing satpam instansi/proyek/badan usaha tersebut adalah sistem komunikasi melalui alat komunikasi radio/HT, serta mobilitas bergerak dengan sistim patroli kawasan dengan berpatroli jalan kaki maupun menggunakan kendaraan. Hal ini akan memudahkan untuk mengawasi setiap sudut di kawasan pusat perbelanjaan sehingga secara tidak langsung akan menghilangkan adanya ancaman dan gangguan keamanan di lingkungan kerja.
Pengendalian teknis pelaksanaan tugas pengamanan Satpam kawasan terpadu ini secara keseluruhan dilaksanakan oleh Polresta dengan mengedepankan para Babinkamtibmas, patroli polisi dan pos Polisi. Metode penanggulangannya dilaksanakan sebagai berikut :
Deteksi.
Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas di kawasannya, baik yang disebabkan oleh orang, situasi maupun alam.
Pendataan dan pengawasan terhadap warga masyarakat yang melakukan kegiatan di kawasannya baik kegiatan formal maupun informal, seperti antara lain pedagang kaki lima dan lain sebagainya.
Menyampaikan/melaporkan hasil kegiatan deteksi kepada para pengendali dari patroli, yaitu Babinkamtibmas, patroli polisi dan pos polisi.
Preventif.
Patroli.
Untuk frekwensi patroli pada pembentukan Satpam kawasan terpadu ini dilaksanakan semaksimal mungkin. Kegiatan patroli dilaksanakan dengan menggunakan sepeda motor ataupun jalan kaki. Dilaksanakan oleh enam sampai delapan orang.
Route patroli dilaksanakan dengan mengacu pada pertimbangan waktu atau jam rawan, tempat rawan, pengontrolan pada pos-pos Satpam yang ada.
Penjagaan.
Penjagaan pada Pos Tetap.
Pos tetap pada Posko Satpam kawasan terpadu. Pos Tetap pada masing-masing bangunan atau kantor tempat rawan lainnya.
Penjagaan Pos Sementara.
Dilaksanakan secara insidentil sesuai pertimbangan terhadap situasi dan kondisi yang dihadapi.
Represif Terbatas.
Melakukan pengamanan TKP dan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TP TKP) sebelum Polisi tiba di TKP, melakukan tindakan penangkapan bila ditemukan kasus tindak pidana tertangkap tangan, melakukan pemeriksaan identitas seseorang yang dicurigai atau yang patut diduga akan melakukan suatu tindak kejahatan di kawasannya. Melakukan penertiban dan pengawasan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Telah terdidik dan mempunyai sertifikat.
Menguasai tata krama berkomunikasi dengan baik melalui HT maupun telpon atau media komunikasi lainnya. Mampu menggunakan teknik bela diri, teknik penggeledahan, teknik membawa tersangka, penggunaan tongkat Polisi dan borgol. Menguasai medan berikut karakteristik kerawanannya di seluruh kawasan kerjanya.
Kekuatan personil.
Kekuatan personil Satpam yang diperlukan dalam setiap shift adalah tugas patroli enam orang, penjagaan di posko minimal dua orang. Kekuatan pengamanan seluruhnya jika dibentuk dalam formasi tiga shift adalah 3 X 8 = 24 orang Satpam.
Anggaran.
Dukungan anggaran ditanggung secara bersama-sama oleh instansi/badan usaha di pusat perbelanjaan yang ada khususnya bagi mereka yang belum memiliki satpam. Besarnya iuran sesuai dengan kesepakatan.
Satpam yang tergabung dalam satpam kawasan terpadu dibentuk tersendiri terlepas dari satpam yang bertugas rutin pada instansi/ proyek/badan usaha masing-masing. Masing-masing instansi/proyek/ badan usaha tersebut mengirimkan perwakilan satpamnya secara tetap ataupun bergiliran.
Pengendalian.
Pengertian pengendalian adalah : “Pengukuran dan koreksi terhadap kegiatan para bawahan untuk menjamin bahwa apa yang terlaksana itu cocok dengan rencana”. 14 Jadi pengendalian mengukur pelaksanaan kerja atau prestasi dengan membandingkan terhadap tujuan dan rencana, memperlihatkan dimana ada penyimpangan, guna menjamin pencapaian rencana yang telah disusun. Dengan memaksakan supaya kegiatan-kegiatan sesuai dengan rencana berarti akan menemukan orang-orang yang melakukan tugas yang berbeda dengan yang direncanakan, lalu mengambil langkah-langkah yang perlu untuk meningkatkan prestasi.
Dalam pola pembinaan Satpam, kegiatan pengendalian dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
organisasi Satpam.
Tingkatkan peranan unsur-unsur pimpinan Satpam, seperti : Kepala Satpam, para Kepala Unit, Kepala Kelompok/regu, mengadakan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota-anggotanya.
Memberikan kewenangan secara jelas kepada unsur-unsur pimpinan menengah dan bawah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sehingga yang bersangkutan mempunyai rasa tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas setiap anggotanya.Kenali dan pahami kepribadian dari anggota-anggotanya agar pelaksanaan pengawasan dan pengendalian lebih efektif dan efisien.
Pembina Polri.
Polri setempat dalam mengemban fungsi kamtibmas di wilayahnya mempunyai tanggung jawab tentang masalah terciptanya situasi kamtibmas yang mantap dan terkendali. Guna mencegah dan menanggulangi setiap ancaman gangguan kamtibmas di wilayahnya, Polri setempat sebagai inti pembina keamanan dan ketertiban masyarakat dan aparat penegak hukum, bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Satpam, misalnya patroli/sambang ke pos-pos satpam secara rutin dan insidentil. Juga memberikan pengarahan dan pengaturan yang dilakukan melalui koordinasi fungsional serta pemberian bimbingan teknis terhadap satpam, agar dalam pelaksanaan tugasnya searah dan sejalan dengan kebijaksanaan umum pembinaan kamtibmas secara keseluruhan.
Realisasi pelaksanaannya bukan saja diemban oleh Karo/Bagian/ Unit Binamitra saja tetapi oleh seluruh fungsi Kepolisian yang ada. Melalui uraian diatas, kiranya dapat diperoleh suatu gambaran tentang konsepsi upaya peningkatan kemampuan satpam dalam pengamanan di pusat perbelanjaan, yang dibahas melalui pendekatan manajemen.
Kesemuanya itu akan sangat bergantung pada sikap, jiwa, semangat dan kesungguhan dari segenap unsur-unsur pembinaan Satpam sesuai lingkup kewenangannya, Satpam itu sendiri serta didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pengelompokkan kegiatan tersebut kedalam kelompok-kelompok atau unit-unit. Yaitu mulai dari Kepala Koordinasi Satpam, Kepala Unit sampai ke personil masing-masing Satpam. Penugasan kelompok kegiatan tersebut kepada seorang manajer.Pelimpahan wewenang untuk melaksanakannya.
Penetapan koordinasi horizontal dan vertikal dari kegiatan, wewenang dan komunikasi. Koordinasi vertikal adalah terhadap pimpinan/pengguna Satpam ataupun kepada pembina polisi setempat, mulai dari Polda, Polresta, Polsek dan pos Polisi. Jadi tidak hanya terbatas sampai di Polresta saja. Secara horizontal adalah hubungan dengan Satpam pada instansi/proyek/badan usaha lainnya untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban Pusat Perbelanjaan secara utuh dan terpadu.
Pelaksanaan.
Tahap pelaksanaan ini pada dasarnya merupakan penerapan dari cara bertindak yang telah ditentukan dan yang telah dipilih, sesuai dengan sasaran organisasi Satpam yang dikaitkan dengan ancaman kriminalitas di lingkungan kerjanya, dalam hal ini pusat perbelanjaan.
Setelah melalui proses analisa tugas, rekruitmen, seleksi serta pengorganisasiannya, maka personil Satpam perlu untuk terus dibina dan diarahkan melalui kegiatan sebagai berikut :
Pendidikan dan Latihan.
Pendidikan dan latihan merupakan dua hal yang maksudnya sama, perbedaannya terletak pada ruang lingkup aspek tujuannya. Pendidikan adalah tugas untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, pengertian dan keterampilan dari para personil Satpam, sehingga mereka dapat lebih berkualitas.
Pendidikan berhubungan dengan menambah pengetahuan umum dan pengertian tentang seluruh lingkungan kerja. Pendidikan berhubungan dengan menjawab bagaimana dan mengapa, biasanya pendidikan lebih banyak berhubungan dengan teori tentang pekerjaan, sekaligus bahwa pendidikan merupakan usaha untuk mengembangkan kemampuan berpikir dari seseorang. Sedangkan latihan merupakan pendidikan dalam arti agak sempit, terutama dengan instruksi, tugas khusus dan disiplin. Latihan adalah suatu proses aplikasi, terutama terhadap peningkatan kecakapan, karena itu diperlukan untuk mempelajari bagaimana cara melaksanakan tugas dan pekerjaan sebagai Satpam.
Metode pendidikan dan latihan dimaksudkan sebagai suatu cara sistematis yang dapat memberikan gambaran secara luas serta dapat membuat kondisi tertentu dalam penyelenggaraan pendidikan dan latihan guna mendorong Satpam dapat mengembangkan kemampuannya untuk melaksanakan tugas yang diembankan kepadanya. Metode pendidikan dan latihan tersebut dalam bentuk :
Seminar dan lokakarya, hal ini diperuntukkan khususnya bagi para manajer, baik secara berkala maupun insidentil. Kegiatan ini perlu untuk terus dikembangkan agar para manajer/pengguna Satpam tetap mengacu pada arah kebijaksanaan pola pembinaan Satpam dan terpeliharanya hubungan koordinasi baik secara horizontal maupun vertikal.
Pembentukan Satpam Kawasan Terpadu.
Sistem keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa khususnya oleh unsur Satpam di pusat perbelanjaan belum dilaksanakan secara terpadu, masing-masing Satpam masih berdiri sendiri. Di satu pihak pusat perbelanjaan secara potensial rawan adanya ancaman dan gangguan keamanan di lingkungan kerja. Padahal terdapat potensi kekuatan yang dapat dibina menjadi kekuatan keamanan swakarsa yang tangguh, maka perlu dibangun sistem pengamanan dalam suatu kawasan yang mampu menyelenggarakan suatu kegiatan/usaha pengamanan secara swakarsa dengan meningkatkan keterpaduan dan kebersamaan di antara instansi/proyek/badan usaha pengguna Satpam di kawasan tersebut dalam suatu jaringan/ikatan pengamanan yang terkoordinir.
Pengamanan Satpam kawasan terpadu, yaitu menggabungkan pola pengamanan beberapa instansi/proyek/badan usaha pengguna Satpam yang ada di suatu kawasan menjadi satu sistem kawasan pengamanan Satpam terpadu dengan mewakilkan Satpam masing-masing instansi/ proyek/badan usaha pengguna Satpam menjadi suatu ikatan pengamanan yang saling berhubungan/berkomunikasi satu sama lainnya serta dengan memiliki mobilitas yang tinggi.
Dengan demikian Satpam yang tadinya hanya bertugas dan bertanggung jawab di dalam ring instansi/proyek/ badan usahanya, nantinya selain akan saling berkomunikasi satu sama lain juga akan bertanggung jawab juga di kawasan sekelilingnya, dalam radius sesuai pada kawasan pusat perbelanjaan.
Sarana yang akan saling menghubungkan masing-masing satpam instansi/proyek/badan usaha tersebut adalah sistem komunikasi melalui alat komunikasi radio/HT, serta mobilitas bergerak dengan sistim patroli kawasan dengan berpatroli jalan kaki maupun menggunakan kendaraan. Hal ini akan memudahkan untuk mengawasi setiap sudut di kawasan pusat perbelanjaan sehingga secara tidak langsung akan menghilangkan adanya ancaman dan gangguan keamanan di lingkungan kerja.
Pengendalian teknis pelaksanaan tugas pengamanan Satpam kawasan terpadu ini secara keseluruhan dilaksanakan oleh Polresta dengan mengedepankan para Babinkamtibmas, patroli polisi dan pos Polisi. Metode penanggulangannya dilaksanakan sebagai berikut :
Deteksi.
Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas di kawasannya, baik yang disebabkan oleh orang, situasi maupun alam.
Pendataan dan pengawasan terhadap warga masyarakat yang melakukan kegiatan di kawasannya baik kegiatan formal maupun informal, seperti antara lain pedagang kaki lima dan lain sebagainya.
Menyampaikan/melaporkan hasil kegiatan deteksi kepada para pengendali dari patroli, yaitu Babinkamtibmas, patroli polisi dan pos polisi.
Preventif.
Patroli.
Untuk frekwensi patroli pada pembentukan Satpam kawasan terpadu ini dilaksanakan semaksimal mungkin. Kegiatan patroli dilaksanakan dengan menggunakan sepeda motor ataupun jalan kaki. Dilaksanakan oleh enam sampai delapan orang.
Route patroli dilaksanakan dengan mengacu pada pertimbangan waktu atau jam rawan, tempat rawan, pengontrolan pada pos-pos Satpam yang ada.
Penjagaan.
Penjagaan pada Pos Tetap.
Pos tetap pada Posko Satpam kawasan terpadu. Pos Tetap pada masing-masing bangunan atau kantor tempat rawan lainnya.
Penjagaan Pos Sementara.
Dilaksanakan secara insidentil sesuai pertimbangan terhadap situasi dan kondisi yang dihadapi.
Represif Terbatas.
Melakukan pengamanan TKP dan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TP TKP) sebelum Polisi tiba di TKP, melakukan tindakan penangkapan bila ditemukan kasus tindak pidana tertangkap tangan, melakukan pemeriksaan identitas seseorang yang dicurigai atau yang patut diduga akan melakukan suatu tindak kejahatan di kawasannya. Melakukan penertiban dan pengawasan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Telah terdidik dan mempunyai sertifikat.
Menguasai tata krama berkomunikasi dengan baik melalui HT maupun telpon atau media komunikasi lainnya. Mampu menggunakan teknik bela diri, teknik penggeledahan, teknik membawa tersangka, penggunaan tongkat Polisi dan borgol. Menguasai medan berikut karakteristik kerawanannya di seluruh kawasan kerjanya.
Kekuatan personil.
Kekuatan personil Satpam yang diperlukan dalam setiap shift adalah tugas patroli enam orang, penjagaan di posko minimal dua orang. Kekuatan pengamanan seluruhnya jika dibentuk dalam formasi tiga shift adalah 3 X 8 = 24 orang Satpam.
Anggaran.
Dukungan anggaran ditanggung secara bersama-sama oleh instansi/badan usaha di pusat perbelanjaan yang ada khususnya bagi mereka yang belum memiliki satpam. Besarnya iuran sesuai dengan kesepakatan.
Satpam yang tergabung dalam satpam kawasan terpadu dibentuk tersendiri terlepas dari satpam yang bertugas rutin pada instansi/ proyek/badan usaha masing-masing. Masing-masing instansi/proyek/ badan usaha tersebut mengirimkan perwakilan satpamnya secara tetap ataupun bergiliran.
Pengendalian.
Pengertian pengendalian adalah : “Pengukuran dan koreksi terhadap kegiatan para bawahan untuk menjamin bahwa apa yang terlaksana itu cocok dengan rencana”. 14 Jadi pengendalian mengukur pelaksanaan kerja atau prestasi dengan membandingkan terhadap tujuan dan rencana, memperlihatkan dimana ada penyimpangan, guna menjamin pencapaian rencana yang telah disusun. Dengan memaksakan supaya kegiatan-kegiatan sesuai dengan rencana berarti akan menemukan orang-orang yang melakukan tugas yang berbeda dengan yang direncanakan, lalu mengambil langkah-langkah yang perlu untuk meningkatkan prestasi.
Dalam pola pembinaan Satpam, kegiatan pengendalian dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
organisasi Satpam.
Tingkatkan peranan unsur-unsur pimpinan Satpam, seperti : Kepala Satpam, para Kepala Unit, Kepala Kelompok/regu, mengadakan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota-anggotanya.
Memberikan kewenangan secara jelas kepada unsur-unsur pimpinan menengah dan bawah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sehingga yang bersangkutan mempunyai rasa tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas setiap anggotanya.Kenali dan pahami kepribadian dari anggota-anggotanya agar pelaksanaan pengawasan dan pengendalian lebih efektif dan efisien.
Pembina Polri.
Polri setempat dalam mengemban fungsi kamtibmas di wilayahnya mempunyai tanggung jawab tentang masalah terciptanya situasi kamtibmas yang mantap dan terkendali. Guna mencegah dan menanggulangi setiap ancaman gangguan kamtibmas di wilayahnya, Polri setempat sebagai inti pembina keamanan dan ketertiban masyarakat dan aparat penegak hukum, bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Satpam, misalnya patroli/sambang ke pos-pos satpam secara rutin dan insidentil. Juga memberikan pengarahan dan pengaturan yang dilakukan melalui koordinasi fungsional serta pemberian bimbingan teknis terhadap satpam, agar dalam pelaksanaan tugasnya searah dan sejalan dengan kebijaksanaan umum pembinaan kamtibmas secara keseluruhan.
Realisasi pelaksanaannya bukan saja diemban oleh Karo/Bagian/ Unit Binamitra saja tetapi oleh seluruh fungsi Kepolisian yang ada. Melalui uraian diatas, kiranya dapat diperoleh suatu gambaran tentang konsepsi upaya peningkatan kemampuan satpam dalam pengamanan di pusat perbelanjaan, yang dibahas melalui pendekatan manajemen.
Kesemuanya itu akan sangat bergantung pada sikap, jiwa, semangat dan kesungguhan dari segenap unsur-unsur pembinaan Satpam sesuai lingkup kewenangannya, Satpam itu sendiri serta didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.