Langkah Meningkatkan Pelayanan di Bid.Lalu Lintas

Jalurberita.com - Era Reformasi yang telah dan sedang bergulir selama ini tentunya terus membawa berbagai perubahan, tuntutan dan harapan masyarakat terhadap berbagai perbaikan dan perubahan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan, tak terkecuali tuntutan dan harapan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masyarakat Indonesia mengharapkan Polri sebagai institusi yang bertugas menyelenggarakan fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat mampu secara profesional dan proporsional dalam melaksanakan tugasnya (Pasal 2 jo Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002).


Pelaksanaan Grand Strategi Polri yang sedang dilaksananakan diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam tubuh Polri dan mampu menuju paradigma baru yaitu mewujudkan polisi sipil dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian. Salah satu fungsi Kepolisian yang memperoleh tuntutan dan pengharapan yang sangat besar dari masyarakat agar lebih meningkatkan pelayanan dalam pelaksanaan tugasnya adalah fungsi lalu lintas. Seperti yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, disebutkan ”menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya”. 

Merespon hasil Survey yang dilakukan oleh Kompas atau lembaga survey lainnya, yang menempatkan Polri sebagai Lembaga Korup dalam memberikan pelayanan, maka seyogyanya perlu adanya peningkatan kinerja anggota Polri sesuai dengan surat Keputusan Polri No. Pol.: Skep/737/X/2005, tanggal 13 Oktober 2005, dan diperbaharui dengan Perkap No. 7 Tahun 2008, bahwa dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat, perlu adanya peningkatan hubungan yang harmonis (kemitraan) yang baik antara Polri dan masyarakat terutama dalam memberikan pelayanan prima sebagai perwujudan dari pelaksanaan tugas Polri, sehingga setiap tindakan yang dilakukan oleh Polri akan senantiasa dipantau dan dikoreksi oleh masyarakat agar Polri dapat lebih bersikap profesional dalam melaksanakan tugasnya.

Kedekatan antara polisi dan masyarakat seperti yang sudah diuraikan diatas merupakan syarat utama dalam membangun paradigma baru Polri, sehingga dengan adanya penerapan strategi Polmas dalam pelayanan STNK diharapkan kehadiran polisi melalui petugas Polmas di tengah-tengah masyarakat dapat diterima dengan baik guna memberdayakan masyarakat itu sendiri sekaligus memecahkan masalah yang timbul di masyarakat secara profesional dan proporsional. 

Namun dalam rangka peningkatan pelayanan STNK pada Subdit Min Regident Ranmor ini, pada kenyataannya menghadapi berbagai kendala dalam pelaksanaan di lapangan, seperti : hubungan antara Polri dan masyarakat belum terjalin dengan baik; pemahaman tugas Polmas yang dilaksanakan oleh petugas masih belum optimal; kurangnya tenaga operasional termasuk sarana penunjang. Berbagai persoalan tersebut menyebabkan peningkatan pelayanan STNK melalui penerapan strategi Polmas di bidang Lantas dalam membangun paradigma baru Polri menjadi kurang optimal, oleh karena itu diperlukan konsep strategis oleh pimpinan tingkat menengah Polri (Middle Management) melalui peningkatan service quality di bidang pelayanan STNK oleh jajaran Polda Metro Jaya pada Subdit Min Regident Ranmor sebagai bentuk dari akselerasi strategi Polmas di bidang Lantas dalam rangka mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polantas.

Langkah-langkah Meningkatkan Pelayanan POLMAS di Bidang Lalu Lintas
Polisi menyadari tidak dapat bekerja secara sendirian di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kepolisian. Polmas sebagai alternatif gaya pemolisian yang berorientasi pada masyarakat memposisikan diri sebagai mitra kerja yang mampu menyelesaikan berbagai masalah yang ada dalam masyarakat, mengedepankan fungsi kepolisian sebagai katalisator dan fasilitator yang mampu bekerja sama dengan masyarakat dalam mengantisipasi atau mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dengan pemanfaatan sumber daya yang ada di dalamnya dengan mempertimbangkan faktor-faktor internal dan eksternal yang melingkupinya. Upaya tersebut antara lain :

Sumber daya manusia (SDM) merupakan faktor penting dalam menunjang kelancaran proses kerja organisasi, oleh karena itu Subdit Min Regident Ranmor diharapkan mampu menyediakan dan mengelola sumber daya manusia dan menjamin bahwa personil yang ditunjuk berkompeten terhadap tugas dan tanggung jawabnya. Guna menciptakan sumberdaya manusia yang mampu melayani dengan baik sesuai dengan tantangan tugas secara efektif, maka dilaksanakan langkah-langkah kegiatan sebagai berikut :(1) Memantapkan pemahaman dan pengertian terhadap tugas-tugas Polri sesuai UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan perwujudan penerapan Kode Etik profesi Polri baik dalam tugas maupun kehidupan bermasyarakat kepada personil sehingga dapat lebih memahami makna tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa adanya diskriminasi dan lebih mengutamakan kepada kepuasan masyarakat. (2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia pada seksi pelayanan STNK Subdit Min Regident Ranmor Polda Metro Jaya, terutama dalam penguasaan pengetahuan dibidang pelayanan publik dan kegiatan Perpolisian Masyarakat.

(3) Melakukan pembinaan mental (EQ) dengan mengadakan acara-acara keagamaan atau kegiatan rohani secara rutin dan terprogram sehingga dapat meningkatkan kinerja (performance) anggota dalam bertindak dan mengambil keputusan yang tepat, karena dalam memberikan pelayanan anggota langsung berhubungan dengan masyarakat, oleh sebab itu diperlukan SDM yang mampu menyeimbangkan kemampuan emosional dengan kemampuan intelenjensia. sehingga diharapkan dapat memperkecil terjadinya penyimpangan tugas/ pungli.

(4) Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya serta mengalokasi dana untuk pendidikan kejuruan kepada anggota yang berkompeten dan terbaik dalam tugas di lapangan, sehingga dapat memotivasi anggota yang lain untuk dapat lebih memaksimalkan tugas dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (5) Meningkatkan kemampuan personil dilapangan dengan mengikutsertakan dalam kegiatan pelatihan identifikasi nomor rangka dan nomor mesin bekerjasama atau bermitra dengan ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), sehingga dapat lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

(6) Melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara terpadu dan rutin untuk meningkatkan kedisiplinan anggota atau petugas pelaksana dalam menjalankan kewajiban sehari-hari dengan melakukan upaya pembinaan seperti kegiatan apel setiap pagi sebelum pelayanan dimulai. (7) Memberikan reward dan punishment secara tegas tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Reward diberikan sebagai motivasi atas kinerja petugas atau anggota yang berprestasi sesuai bidang tugasnya, baik berupa kesempatan peningkatan jenjang karier atau dalam bentuk pemberian barang. Dan punishment atau sanksi diberikan kepada anggota yang terbukti melanggar aturan yang berlaku berupa peringatan, teguran keras, mutasi, penurunan pangkat dan pemberhentian dengan tidak hormat, semua ini dilakukan sebagai wujud ketegasan Polri untuk menciptakan polisi lalu lintas yang terpuji dan patuh hukum di bidang pelayanan STNK.

Anggaran yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, maka Kasie STNK selaku kuasa pengguna dan penanggung jawab anggaran pada proses kegiatan pelayanan STNK dalam penyusunan perencanaan kebutuhan dan penggunaan anggaran diharapkan dapat menjangkau seluruh kegiatan baik pembinaan maupun operasional pelayanan STNK dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. 

Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja pelayanan di bidang Lalu Lintas khususnya dalam memberikan pelayanan STNK kepada masyarakat, tentunya diperlukan langkah-langkah konsepsi peningkatan pemberdayaan sumber daya anggaran. Oleh karena itu langkah-langkah peningkatan di bidang anggaran dapat dijabarkan melalui kegiatan sebagai berikut :

1) Mengingat tugas yang diemban oleh Polri dalam kegiatan pelayanan STNK cukup besar peranannya, maka diperlukan koordinasi antara Dit Lantas Polri (dibawah kebijakan Kapolri) dengan Menteri Dalam Negeri untuk dapat meningkatkan alokasi dana samsat yang diperuntukkan bagi pihak Kepolisian , hal ini diperlukan untuk dapat menunjang pelaksanaan kegiatan pelayanan STNK, khususnya dalam memperbaiki kualitas SDM yang sering kali menurun dikarenakan kurangnya dukungan anggaran untuk memenuhi kesejahteraan anggota sehingga dapat lebih optimal dalam bekerja tanpa harus melakukan penyimpangan dalam bertugas/ pungli.

2) Dalam rangka meningkatkan mutu dari rencana anggaran yang diperlukan guna pelaksanaan pelayanan STNK , maka diperlukan peningkatan pembinaan pemahaman kepada seluruh personil tentang penyusunan rencana kebutuhan dan penggunaan anggaran, sehingga dengan demikian setiap kegiatan di lapangan dapat didukung oleh anggaran yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.

3) Perlu adanya pengawasan dalam menyalurkan anggaran sesuai dengan alokasinya kepada tiap-tiap fungsi atau bagian yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penggunaan anggaran baik digunakan untuk meningkatkan sarana prasarana maupun untuk meningkatkan kualitas pelayananan kepada masyarakat yaitu berupa inovasi pelayanan STNK sebagai akselerasi strategi Polmas di bidang Lantas.

4) Menjalin koordinasi dan hubungan baik dengan Pemda dan DPRD untuk dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD guna mendukung kegiatan pelayanan STNK, terutama kegiatan yang mendukung akselerasi strategi Polmas di bidang lalu lintas, dengan menerapkan konsep kemitraan guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama.

5) Melakukan pendekatan dan kerjasama dengan para pengusaha atau perusahaan swasta agar dapat menjalin kemitraan dengan Polri serta ikut peduli terhadap kegiatan pelayanan Kepolisian dalam rangka mengembangkan inovasi pelayanan STNK sebagai sebagai wujud akselerasi strategi Polmas di bidang Lantas.

Peningkatan Sarana Prasarana guna lebih meningkatkan kualitas pelayanan STNK kepada masyarakat, tentunya perlu didukung dengan ketersediaan sarana prasarana yang mampu menunjang seluruh kegiatan operasional khususnya dalam rangka akselerasi strategi Polmas di bidang Lantas, untuk itu perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang sarana prasarana melalui kegiatan sebagai berikut :

Melakukan pengelolaan material logistik dan fasilitas guna mendukung lancarnya pelaksanaan tugas, meliputi pengadaan, pendistribusian / penyaluran, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan, perbaikan dan perawatan. Pengelolaan material logistik dan fasilitas di lingkungan Samsat  sehingga dapat lebih mengoptimalkan pemenuhan sarana prasarana yang selama ini dilakukan secara swadaya. Material logistik dan fasilitas yang harus ada guna menunjang pelaksanaan tugas pelayanan, meliputi : a) Gedung Samsat yang luas dan nyaman.b) Kendaraan Operasional : R2, R4 dan Bus Samling. c) Tempat Parkir dan area Cek phisik kendaraan bermotor yang luas dan memadai.d) Gudang atau tempat penyimpanan arsip/ berkas.e) Loket pendaftaran dan ruang tunggu yang nyaman.f) Fasilitas Umum (toilet, mushola, kantin, photocopy, dan lain-lain).g) Kemudahan akses menuju fasilitas pelayanan STNK.
Lebih baru Lebih lama