Jalurberita.com - Sistem metode pelayanan STNK yang telah dilaksanakan oleh Subdit Min Regident Ranmor Polda Metro Jaya sudah lebih baik dari apa yang diharapkan, hal ini ditunjukkan dengan adanya beberapa inovasi bentuk pelayanan STNK untuk lebih memudahkan serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. Oleh karena untuk lebih meningkatkan akselerasi strategi Polmas di bidang Lantas dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polantas, maka perlu dilakukan langkah-langkah peningkatan di bidang sistem metode melalaui kegiatan sebagai berikut :
Koordinasi, yaitu kegiatan yang dilakukan guna menyamakan persepsi untuk mencapai Visi dan Misi yang ditetapkan dalam upaya meningkatkan pelayanan STNK pada Subdit Min Regident Ranmor. Kegiatan tersebut antara lain : (a) Melakukan koordinasi dengan seluruh Samsat di jajaran Polda Metro Jaya dengan memanfaatkan jaringan internet (network) sehingga dapat memudahkan dalam verifikasi ulang terhadap keabsahan data kendaraan bermotor. (b) On-line system antara Samsat di jajaran Polda Metro Jaya dengan Traffic Management Centre (TMC) sehingga koordinasi dalam mengakses informasi tentang identitas kendaraan bermotor yang berada di lingkungan Polda Metro Jaya dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.
(c) Melakukan koordinasi dengan Dipenda dan Jasa Raharja baik dibidang pembinaan SDM maupun dalam hal peningkatan kualitas pelayanan STNK kepada masyarakat. (d) Meningkatkan koordinasi dengan pihak perusahaan Telepon Selular dan Bank pemerintah atau swasta dalam rangka peningkatan pelayanan STNK melalui mekanisme pelayanan On-line sistem atau mobile banking, dimana pelayanan STNK dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan nyaman. (e) Mengembangkan koordinasi dengan instansi terkait (ATPM, Perguruan Tinggi dan Badan/ Instansi pemerintahan) dalam rangka meningkatkan kualitas SDM guna mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Sosialisasi, diperlukan untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan akselerasi strategi Polmas di bidang lalu lintas melalui inovasi-inovasi pelayanan STNK yang lebih baik, sehingga masyarakat dapat mengetahui proses serta mekanisme pelayanan yang diberikan oleh Kepolisian dengan optimal. Sosialisasi diberikan melalui kegiatan penyebaran pamflet, brosur maupun iklan di media massa atau langsung diberikan kepada masyarakat pada tempat-tempat strategis sehingga program-program kegiatan yang dilaksanakan oleh seksi pelayanan STNK Subdit Min Regident Ranmor dapat diterima masyarakat secara maksimal, baik itu model pelayanan berbentuk Samsat keliling, gerai Samsat, STNK Door to Door, mobile banking / ATM maupun inovasi pelayanan STNK yang lain. Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yaitu untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat atau pihak-pihak terkait di bidang lalu lintas, baik itu berupa kritikan, saran maupun bantuan fisik (anggaran atau sarana prasarana) guna memperbaiki serta meningkatkan kegiatan pelayanan dimasa yang akan datang.
Edukasi (Pendidikan dan pelatihan), perlu dikembangkan untuk menunjang kelancaran proses kerja organisasi, karena dengan pengelolaan SDM yang baik akan mampu mendukung tercapai tujuan organisasi, yaitu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Untuk mewujudkan SDM yang profesional maka diperlukan upaya peningkatan kompetensi melalui pendidikan kejuruan, kursus, program memperoleh SDM yang berkualitas sehingga mampu meningkatkan kinerja pelayanan sesuai tugas dan tanggung jawabnya seperti yang diharapkan oleh masyarakat.
Fasilitasi, perlu ditingkatkan dengan mengupayakan berbagai sumber untuk dapat memenuhi kebutuhan terhadap fasilitas yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan strategi Polmas di bidang lalu lintas dalam meningkatkan pelayanan STNK kepada masyarakat. Pemenuhan kebutuhan / fasilitas terhadap petugas pelayanan maupun dalam proses pelayanan, dapat dilakukan dengan : (a) Pemberian insentif kepada seluruh anggota, sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya, untuk dapat memotivasi kinerja sehingga dapat lebih fokus melayani masyarakat tanpa harus melakukan tindakan yang menyimpang/ pungli. (b) Pembangunan dan perawatan fasilitas atau sarana prasarana penunjang proses pelayanan STNK, terutama fasilitas kegiatan yang menunjang akselerasi strategi Polmas dalam pelayanan STNK, untuk lebih memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. (c) Mengalokasikan anggaran khusus atau anggaran operasional guna menunjang peningkatan pelayanan STNK, melalui koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan instansi terkait lainnya atau dengan pihak Pemda DKI Jakarta.
Upaya meningkatkan akselerasi strategi Polmas pada pelayanan STNK guna mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polantas Pada pelaksanaan tugas polisi lalu lintas, melalui peningkatan pelayanan STNK secara tidak langsung dapat mewujudkan kepercayaan dari masyarakat terhadap kinerja polantas di masa mendatang. Untuk itu, Subdit Min Regident Ranmor telah melaksanakan beberapa kegiatan pelayanan untuk lebih meningkatkan akselerasi strategi Polmas di bidang lantas yang dilaksanakan secara rutin yaitu dengan mengembangkan kegiatan pelayanan STNK keliling, pelayanan gerai Samsat, pelayanan STNK Door to Door serta inovasi-inovasi pelayanan STNK lainnya berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi, yang kesemuanya itu dilakukan oleh Dit lantas untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan secara cepat, aman dan nyaman.
Untuk itu beberapa kegiatan pelayanan STNK tersebut diatas perlu secara sistematis dan terstruktur disusun oleh manajer dan pimpinan tingkat menengah di jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya melalui pendekatan ilmu manajemen sehingga diperoleh kegiatan nyata Perpolisian Masyarakat (Polmas) yang dapat diimplementasikan pada pelayanan STNK di Ditlantas guna terciptanya akselerasi strategi Polmas di bidang Lantas dengan kegiatan sebagai berikut :
Perencanaan, Hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun perencanaan terkait pelaksanaan kegiatan pelayanan STNK dilaksanakan sebagai berikut : (1) Menetapkan standar pelayanan yang harus dilaksanakan oleh setiap petugas lalu lintas dalam kegiatan pelayanan STNK. (2) Menentukan target waktu pelayanan terhadap setiap kegiatan pada pelayanan STNK di wilayah Ditlantas. (3) Menyusun dan menetapkan tujuan / sasaran, waktu, personil, anggaran dan kualitas pelayanan. (4) Penerapan piranti lunak dan produk tertulis secara proporsional sebagai penuntun dan acuan dalam melaksanakan tugas pelayanan. (5) Petugas pelayanan STNK harus mempunyai komitmen untuk tidak melakukan hal-hal yang menyebabkan Polisi tidak dipercaya antara lain : arogan, apatis / masa bodoh, tidak professional / tidak menguasai tugasnya, memeras, menerima suap, mempersulit / berbelit – belit, tidak transparan, tidak disiplin, tidak bertanggungjawab, dan sebagainya.
Pengorganisasian , terkait pelaksanaan pelayanan STNK guna mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, dilakukan dengan : (1) Menginventarisir personil, materiil, dan anggaran yang akan digunakan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan STNK kepada masyarakat baik yang berada di Samsat maupun dilluar (STNK Door to Door, Samling dan Gerai Samsat) (2) Menyusun HTCK yang jelas sesuai dengan struktur organisasi sehingga terdapat keterpaduan gerak dan langkah dalam pelayanan STNK pada Subdit Min Regident Ranmor. (3) Mengadakan rotasi sebagai upaya penyegaran dalam mengembangkan potensi kerja anggota serta memberikan ”reward and punishment ” kepada anggota untuk menjaga konsistensi pada tugas dan tanggung jawabnya serta memotivasi peningkatan kinerja anggota dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat .
Pelaksanaan perlu dikembangkan inovasi-inovasi positif sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Adapun hal yang perlu diperhatikan antara lain : (1) Melengkapi segala bentuk administrasi dan dokumen pelaksanaan tugas sesuai format yang berlaku. (2) APP yang berfungsi mengingatkan kembali Juklak maupun Juknis, sebagai upaya untuk mencapai hasil yang optimal. (3) Menggerakan segala sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien. (4) Mengembangkan atau mengusahakan sumber daya anggaran atau fasilitas penunjang lainnya melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mendukung pelaksanaan kegiatan pelayanan serta mengawasi penggunaannya secara transparan dan akuntabel.
(5) Merekam dan mencatat segala bentuk pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, yang berfungsi sebagai bahan evaluasi kedepan. (6) Melaporkan segala bentuk pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat secara berjenjang. (7) Membuat standarisasi keberhasilan kerja. (8) Membuat sistem penilaian kerja. (9) Membuat sistem penghargaan dan penghukuman (Reward and Punishment) (10) Membuat etika kerja yang mencakup : hal-hal yang harus dilakukan, hal-hal yang tidak boleh dilakukan, produk-produk yang harus dihasilkan serta sanksi-sanksi bila melakukan pelanggaran.
Koordinasi, yaitu kegiatan yang dilakukan guna menyamakan persepsi untuk mencapai Visi dan Misi yang ditetapkan dalam upaya meningkatkan pelayanan STNK pada Subdit Min Regident Ranmor. Kegiatan tersebut antara lain : (a) Melakukan koordinasi dengan seluruh Samsat di jajaran Polda Metro Jaya dengan memanfaatkan jaringan internet (network) sehingga dapat memudahkan dalam verifikasi ulang terhadap keabsahan data kendaraan bermotor. (b) On-line system antara Samsat di jajaran Polda Metro Jaya dengan Traffic Management Centre (TMC) sehingga koordinasi dalam mengakses informasi tentang identitas kendaraan bermotor yang berada di lingkungan Polda Metro Jaya dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.
(c) Melakukan koordinasi dengan Dipenda dan Jasa Raharja baik dibidang pembinaan SDM maupun dalam hal peningkatan kualitas pelayanan STNK kepada masyarakat. (d) Meningkatkan koordinasi dengan pihak perusahaan Telepon Selular dan Bank pemerintah atau swasta dalam rangka peningkatan pelayanan STNK melalui mekanisme pelayanan On-line sistem atau mobile banking, dimana pelayanan STNK dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan nyaman. (e) Mengembangkan koordinasi dengan instansi terkait (ATPM, Perguruan Tinggi dan Badan/ Instansi pemerintahan) dalam rangka meningkatkan kualitas SDM guna mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Sosialisasi, diperlukan untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan akselerasi strategi Polmas di bidang lalu lintas melalui inovasi-inovasi pelayanan STNK yang lebih baik, sehingga masyarakat dapat mengetahui proses serta mekanisme pelayanan yang diberikan oleh Kepolisian dengan optimal. Sosialisasi diberikan melalui kegiatan penyebaran pamflet, brosur maupun iklan di media massa atau langsung diberikan kepada masyarakat pada tempat-tempat strategis sehingga program-program kegiatan yang dilaksanakan oleh seksi pelayanan STNK Subdit Min Regident Ranmor dapat diterima masyarakat secara maksimal, baik itu model pelayanan berbentuk Samsat keliling, gerai Samsat, STNK Door to Door, mobile banking / ATM maupun inovasi pelayanan STNK yang lain. Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yaitu untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat atau pihak-pihak terkait di bidang lalu lintas, baik itu berupa kritikan, saran maupun bantuan fisik (anggaran atau sarana prasarana) guna memperbaiki serta meningkatkan kegiatan pelayanan dimasa yang akan datang.
Edukasi (Pendidikan dan pelatihan), perlu dikembangkan untuk menunjang kelancaran proses kerja organisasi, karena dengan pengelolaan SDM yang baik akan mampu mendukung tercapai tujuan organisasi, yaitu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Untuk mewujudkan SDM yang profesional maka diperlukan upaya peningkatan kompetensi melalui pendidikan kejuruan, kursus, program memperoleh SDM yang berkualitas sehingga mampu meningkatkan kinerja pelayanan sesuai tugas dan tanggung jawabnya seperti yang diharapkan oleh masyarakat.
Fasilitasi, perlu ditingkatkan dengan mengupayakan berbagai sumber untuk dapat memenuhi kebutuhan terhadap fasilitas yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan strategi Polmas di bidang lalu lintas dalam meningkatkan pelayanan STNK kepada masyarakat. Pemenuhan kebutuhan / fasilitas terhadap petugas pelayanan maupun dalam proses pelayanan, dapat dilakukan dengan : (a) Pemberian insentif kepada seluruh anggota, sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya, untuk dapat memotivasi kinerja sehingga dapat lebih fokus melayani masyarakat tanpa harus melakukan tindakan yang menyimpang/ pungli. (b) Pembangunan dan perawatan fasilitas atau sarana prasarana penunjang proses pelayanan STNK, terutama fasilitas kegiatan yang menunjang akselerasi strategi Polmas dalam pelayanan STNK, untuk lebih memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. (c) Mengalokasikan anggaran khusus atau anggaran operasional guna menunjang peningkatan pelayanan STNK, melalui koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan instansi terkait lainnya atau dengan pihak Pemda DKI Jakarta.
Upaya meningkatkan akselerasi strategi Polmas pada pelayanan STNK guna mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polantas Pada pelaksanaan tugas polisi lalu lintas, melalui peningkatan pelayanan STNK secara tidak langsung dapat mewujudkan kepercayaan dari masyarakat terhadap kinerja polantas di masa mendatang. Untuk itu, Subdit Min Regident Ranmor telah melaksanakan beberapa kegiatan pelayanan untuk lebih meningkatkan akselerasi strategi Polmas di bidang lantas yang dilaksanakan secara rutin yaitu dengan mengembangkan kegiatan pelayanan STNK keliling, pelayanan gerai Samsat, pelayanan STNK Door to Door serta inovasi-inovasi pelayanan STNK lainnya berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi, yang kesemuanya itu dilakukan oleh Dit lantas untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan secara cepat, aman dan nyaman.
Untuk itu beberapa kegiatan pelayanan STNK tersebut diatas perlu secara sistematis dan terstruktur disusun oleh manajer dan pimpinan tingkat menengah di jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya melalui pendekatan ilmu manajemen sehingga diperoleh kegiatan nyata Perpolisian Masyarakat (Polmas) yang dapat diimplementasikan pada pelayanan STNK di Ditlantas guna terciptanya akselerasi strategi Polmas di bidang Lantas dengan kegiatan sebagai berikut :
Perencanaan, Hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun perencanaan terkait pelaksanaan kegiatan pelayanan STNK dilaksanakan sebagai berikut : (1) Menetapkan standar pelayanan yang harus dilaksanakan oleh setiap petugas lalu lintas dalam kegiatan pelayanan STNK. (2) Menentukan target waktu pelayanan terhadap setiap kegiatan pada pelayanan STNK di wilayah Ditlantas. (3) Menyusun dan menetapkan tujuan / sasaran, waktu, personil, anggaran dan kualitas pelayanan. (4) Penerapan piranti lunak dan produk tertulis secara proporsional sebagai penuntun dan acuan dalam melaksanakan tugas pelayanan. (5) Petugas pelayanan STNK harus mempunyai komitmen untuk tidak melakukan hal-hal yang menyebabkan Polisi tidak dipercaya antara lain : arogan, apatis / masa bodoh, tidak professional / tidak menguasai tugasnya, memeras, menerima suap, mempersulit / berbelit – belit, tidak transparan, tidak disiplin, tidak bertanggungjawab, dan sebagainya.
Pengorganisasian , terkait pelaksanaan pelayanan STNK guna mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, dilakukan dengan : (1) Menginventarisir personil, materiil, dan anggaran yang akan digunakan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan STNK kepada masyarakat baik yang berada di Samsat maupun dilluar (STNK Door to Door, Samling dan Gerai Samsat) (2) Menyusun HTCK yang jelas sesuai dengan struktur organisasi sehingga terdapat keterpaduan gerak dan langkah dalam pelayanan STNK pada Subdit Min Regident Ranmor. (3) Mengadakan rotasi sebagai upaya penyegaran dalam mengembangkan potensi kerja anggota serta memberikan ”reward and punishment ” kepada anggota untuk menjaga konsistensi pada tugas dan tanggung jawabnya serta memotivasi peningkatan kinerja anggota dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat .
Pelaksanaan perlu dikembangkan inovasi-inovasi positif sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Adapun hal yang perlu diperhatikan antara lain : (1) Melengkapi segala bentuk administrasi dan dokumen pelaksanaan tugas sesuai format yang berlaku. (2) APP yang berfungsi mengingatkan kembali Juklak maupun Juknis, sebagai upaya untuk mencapai hasil yang optimal. (3) Menggerakan segala sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien. (4) Mengembangkan atau mengusahakan sumber daya anggaran atau fasilitas penunjang lainnya melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mendukung pelaksanaan kegiatan pelayanan serta mengawasi penggunaannya secara transparan dan akuntabel.
(5) Merekam dan mencatat segala bentuk pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, yang berfungsi sebagai bahan evaluasi kedepan. (6) Melaporkan segala bentuk pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat secara berjenjang. (7) Membuat standarisasi keberhasilan kerja. (8) Membuat sistem penilaian kerja. (9) Membuat sistem penghargaan dan penghukuman (Reward and Punishment) (10) Membuat etika kerja yang mencakup : hal-hal yang harus dilakukan, hal-hal yang tidak boleh dilakukan, produk-produk yang harus dihasilkan serta sanksi-sanksi bila melakukan pelanggaran.