Jalurberita.com - Konflik caleg HR.A.Koswara, S.IP, MM dari partai PDIP davil 5 (Lembang, Parongpong, Cisarua) yang bersikukuh ingin menjadi Pjs Desa Wangunsari kecamatan lembang Kabupaten Bandung Barat menjadi pusat perhatian, khususnya desa wangunsari umummya penggiat LSM yang ada di Kecamatan Lembang.
Menurut penggiat LSM Kabupaten Bandung Barat Atet Hendrawan keinginannya untuk menjadi Plt Desa sangat tidak beretika karena sejak pengunduran diri dari jabatan Kepala Desa Wangunsari terhitung tanggal 1 Agustus 2013 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 pasal 19 huruf I (form BB-7) yang intinya apalagi sebelum resmi ditetapkan sebagai caleg, kades yang “hijrah” ke legislatif diharuskan membuat surat pernyataan pengunduran diri.
Maka kekosongan kepala desa wangunsari di isi oleh sekdes atau PJS. Selanjutnya untuk mengisi kekosongan maka sekdes diangkat menjadi plt desa wangunsari sesuai dengan Pasal 52 No 8 Tahun 2009 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala desa, yaitu (1) Apabila terjadi kekosongan Kepala Desa yang diakibatkan karena sesuatu hal Kepala Desa berhenti sebelum habis masa jabatan, untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa, maka diangkat Penjabat Kepala Desa. (2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat oleh Pejabat yang berwenang yang berasal dari Sekretaris Desa atau Perangkat Desa lainnya atau Pegawai Negeri Sipil atau tokoh masyarakat atas usul BPD dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat. (3) Masa Jabatan Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhitung mulai tanggal pelantikannya sampai dengan dilantiknya Kepala Desa baru hasil pemilihan. (4) Penjabat Kepala Desa diambil sumpah/janji dan dilantik oleh Pejabat yang berwenang.
Lanjut Atet Hendrawan memang tidak ada klausul larangan bahwa mantan Caleg untuk menjadi plt sebuah desa namun bila prosedurnya tidak sesuai maka akan terjadi konflik baru dan cenderung masuk pada ranah politik apalagi calon tersebut tidak masuk menjadi dewan di Kabupaten bandung barat. Seperti yang tercantum dalam ayat (1), yang berhak mengisi jabatan plt desa diangkat oleh Pejabat yang berwenang yang berasal dari Sekretaris Desa atau Perangkat Desa lainnya atau Pegawai Negeri Sipil atau tokoh masyarakat atas usul BPD dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Menggaris bawahi atas usul BPD dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat maka kecenderungan konflik antar masyarakat akan semakin terlihat dan sangat berdampak pada gangguan kamtibmas sehingga sangat diperlukan pengawalan keamanan dari berbagai pihak khususnya kepolisian.
Idealnya caleg yang akan bertarung lagi dalam Pilkades mampu bersikap dan menjungjung tinggi etika dalam melaksanakan demokrasi jangan sampai menggunakan kekuatan BPD, RW, RT, Kader untuk memenangkan dan menjadi Plt sebuah desa. Kalau hal ini dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi yang ada di desa tegasnya.
File-nya
https://drive.google.com/file/d/0B7l-zS-4RdLgRjBzU3dhZTFGa3M/edit?
Menurut penggiat LSM Kabupaten Bandung Barat Atet Hendrawan keinginannya untuk menjadi Plt Desa sangat tidak beretika karena sejak pengunduran diri dari jabatan Kepala Desa Wangunsari terhitung tanggal 1 Agustus 2013 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 pasal 19 huruf I (form BB-7) yang intinya apalagi sebelum resmi ditetapkan sebagai caleg, kades yang “hijrah” ke legislatif diharuskan membuat surat pernyataan pengunduran diri.
Maka kekosongan kepala desa wangunsari di isi oleh sekdes atau PJS. Selanjutnya untuk mengisi kekosongan maka sekdes diangkat menjadi plt desa wangunsari sesuai dengan Pasal 52 No 8 Tahun 2009 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala desa, yaitu (1) Apabila terjadi kekosongan Kepala Desa yang diakibatkan karena sesuatu hal Kepala Desa berhenti sebelum habis masa jabatan, untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa, maka diangkat Penjabat Kepala Desa. (2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat oleh Pejabat yang berwenang yang berasal dari Sekretaris Desa atau Perangkat Desa lainnya atau Pegawai Negeri Sipil atau tokoh masyarakat atas usul BPD dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat. (3) Masa Jabatan Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhitung mulai tanggal pelantikannya sampai dengan dilantiknya Kepala Desa baru hasil pemilihan. (4) Penjabat Kepala Desa diambil sumpah/janji dan dilantik oleh Pejabat yang berwenang.
Lanjut Atet Hendrawan memang tidak ada klausul larangan bahwa mantan Caleg untuk menjadi plt sebuah desa namun bila prosedurnya tidak sesuai maka akan terjadi konflik baru dan cenderung masuk pada ranah politik apalagi calon tersebut tidak masuk menjadi dewan di Kabupaten bandung barat. Seperti yang tercantum dalam ayat (1), yang berhak mengisi jabatan plt desa diangkat oleh Pejabat yang berwenang yang berasal dari Sekretaris Desa atau Perangkat Desa lainnya atau Pegawai Negeri Sipil atau tokoh masyarakat atas usul BPD dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Menggaris bawahi atas usul BPD dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat maka kecenderungan konflik antar masyarakat akan semakin terlihat dan sangat berdampak pada gangguan kamtibmas sehingga sangat diperlukan pengawalan keamanan dari berbagai pihak khususnya kepolisian.
Idealnya caleg yang akan bertarung lagi dalam Pilkades mampu bersikap dan menjungjung tinggi etika dalam melaksanakan demokrasi jangan sampai menggunakan kekuatan BPD, RW, RT, Kader untuk memenangkan dan menjadi Plt sebuah desa. Kalau hal ini dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi yang ada di desa tegasnya.
File-nya
https://drive.google.com/file/d/0B7l-zS-4RdLgRjBzU3dhZTFGa3M/edit?