Jalurberita.com - Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000, Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa : "Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat". Peran Polri yang telah diamanatkan oleh Ketetapan MPR tersebut, kemudian dijabarkan dan lebih dimantapkan lagi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002, pasal 5 ayat (1) yang berbunyi : "Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri".
Selain di berikan peran, terhadap Polri juga diberikan tugas pokok yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002, pasal 13 disebutkan bahwa : Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah : a.Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menagakkan hukum; dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya di dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa : Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas : a. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; b.Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas di jalan;
c.Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; d. Turut serta pembinaan hukum nasional; e. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; f. Melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. g. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;h.Menyelenggarakan identifikasi Kepolisian, Kedokteran Kepolisian, Laboratorium Forensi dan Psikologi Kepolisian untuk kepentingan tugas Kepolisian; i. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia; j. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan atau pihak yang berwenang; k. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas Kepolisian; serta Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c.Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; d. Turut serta pembinaan hukum nasional; e. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; f. Melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. g. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;h.Menyelenggarakan identifikasi Kepolisian, Kedokteran Kepolisian, Laboratorium Forensi dan Psikologi Kepolisian untuk kepentingan tugas Kepolisian; i. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia; j. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan atau pihak yang berwenang; k. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas Kepolisian; serta Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas penegakan hukum pada hakekatnya adalah untuk menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat, teta tentrem kerta raharja dimana segala ketentuan dan perundang-undangan negara ditaati oleh seluruh warga masyarakat, sedangkan penegakan hukum lalu lintas adalah untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Definisi penegakan hukum lalu lintas menurut Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Djajoesman dalam bukunya Polisi dan Lalu Lintas adalah "Tindakan dari Polisi atau Jawatan lain yang mempunyai kekuasaan Kepolisian dibidang lalu lintas jalan untuk menjaga agar perundang-undangan lalu lintas ditaati oleh setiap pemakai jalan ".
Dari rumusan tersebut diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penegakan hukum lalu lintas adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yagn dilakukan oleh Polisi Lalu lintas agar perundang-undangan lalu lintas ditaati oleh setiap pemakai jalan sehingga tercipta keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan sehubungan penegakan hukum lalu lintas adalah terdiri dari pengaturan, penjagaan atau pengawasan, pengawalan, patroli lalu lintas, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas serta penyidikan kecelakaan lalu lintas. Upaya-upaya tersebut diatas yang dilakukan oleh Kasat Lantas sebagai berikut:
a. Memberikan petunjuk kepada anggota Polantas di lapangan tentang pengaturan lalu lintas yang benar.
1) Pelaksanaan tugas dan kegiatan-kegiatan pengaturan lalu lintas dilaksanakan oleh Satuan Lalu lintas yang pada umumnya sudah dilaksanakan namun masih mengacu pada kegiatan rutinitas masyarakat sehingga mengetahui akan peluang untuk melakukan pelanggaran terutama pada saat Polisi tidak ada di tempat atau pada lokasi-lokasi atau tempat rawan lalu lintas khususnya rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas. Untuk mengantisipasi hal tersebut diatas, maka perlu ditingkatkan kerjasama dalam hal pengaturan dengan Fungsi Samapta untuk mengisi kekosongan pada jam-jam diluar jam rawan.
2) Pelaksanaan tugas pengaturan lalu lintas dilaksanakan oleh segenap anggota unit penjagaan dan pengaturan secara bergilir dengan pembagian secara ploeg dan secara insidentil dibantu oleh unit Patroli Jalan Raya (PJR) dan patroli kendaraan roda dua.
3) Memberikan petunjuk dan arahan yang benar terhadap petugas di lapangan dalam pelaksanaan pengaturan yaitu : a) Bahwa anggota Polisi dalam melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas harus memperhatikan 3 (tiga) aktifitas penting yaitu, melaksanakan pengaturan untuk menghindari kemacetan serta memperlancar arus lalu lintas dengan memberikan petunjuk kepada pemakai jalan sewaktu-waktu atau dalam keadaan tertentu mampu mengadakan peraturan darurat (pengambilan keputusan di lapangan) memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan dan tempat bertanya, maka setiap pertanyaan harus dijawab dengan jelas.
b) Setiap saat mengadakan pemeriksaan sebelum melaksanakan tugas tentang beberapa hal penting yaitu sikap tampang/penampilan, kelengkapan pokok (peluit, kapur, senter, catatan, alat tulis), berikan APP, latihan dan pemberian instruksi/informasi mengenai arus lalu lintas. c) Pengaturan tentang perundang-undangan lalu lintas dan ketentuan-ketentuan pengaturan lalu lintas harus dikuasai.
d) Tetap tegap dan tegas serta tidak ragu-ragu dalam pengaturan lalu lintas harus dikuasai. e) Penempatan anggota untuk mengatur lalu lintas minimal 2 (dua) orang. f) Menyiapkan team/unit cadangan yang siap ditempatkan atau patroli pada daerah rawan atau merupakan team/unit pengawasan. g) Cara mengatur lalu lintas sedemikian rupa sehingga lalu lintas menjadi lancar/tidak macet dan hal tersebut hanya dimiliki dengan cara mengikuti pendidikan dan latihan.
Penjagaan/pengawasan.
Penjagaan atau pengawasan yaitu kegiatan mengawasi lalu lintas pada tempat-tempat tertentu yang dilakukan sesuai kebutuhan yang meliputi kegiatan pengawasan terhadap jalan-jalan serta arus lalu lintas apabila diperlukan, memberikan peringatan yang bersifat mendidik terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu dan bila perlu mengambil tindakan hukum, mempunyai daya tangkal/preventif, memberikan pelayanan. Untuk meningkatkan disiplin para pengemudi angkutan umum maka perlu adanya tindakan yang terprogram dan bertahap dari penegoran secara terus menerus sampai dengan penindakan dan dari jangka pendek 1 bulan, jangka sedang 3 bulan dan jangka panjang 1 tahun.
Pengawalan.
Mengadakan latihan tentang pengawalan serta membuat Protap yang disesuaikan dengan situasi wilayah, diantaranya. 1) Dalam melaksanakan pengawalan harus diadakan perencanaan terlebih dahulu. 2) Penentuan route dengan alternatif baik, dan terhindar dari gangguan atau halangan. 3) Petugas yang melakukan pengawalan sebaiknya mempelajari dulu jalan-jalan yang akan dilalui sehingga tidak akan ada keragu-raguan. 4) Harus memperhitungkan keadaan lalu lintas sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan rombongan yang dikawal tiba dengan aman dan lancar. 5) Koordinasi dengan instansi terkait yang mempunyai wewenang dan koordinasi fungsional dengan fungsi lain seperti Samapta, Binamitra dan Intelkrim maupun Reskrim.
Patroli.
Patroli lalu lintas menurut Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Djajoesman adalah : "Mengadakan tindakan-tindakan pengamatan dan perlindungan pada umumnya, pencegahan dan penangkapan terhadap pelanggar lalu lintas khususnya dan mengdakan tindakan yang tepat dibidang lalu lintas bilamana diperlukan". Jadi patroli lalu lintas adalah merupakan suatu kegiatan suatu kegiatan preventif Kepolisian dengan inti pengawasan dalam rangka memelihara situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar ataupun pelaksanaan tugas penegakan hukum lalu lintas.
Tujuan yang terpenting dalam patroli lalu lintas adalah : a) Pengamatan terhadap arus lalu lintas. b) Pemberian jasa atau pelayanan kepada masyarakat. c) Pencegahan pelanggaran.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan tugas patroli adalah : a) Anggota yang ditugaskan di bagian patroli hendaknya telah memiliki pengalaman, pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan terhadap undang-undang lalu lintas. b) Setiap saat ada apel pengecekan perlengkapan dan kelengkapan perorangan termasuk kendaraan bermotor yang siap pakai. c) Setiap pergantian harus tepat waktu dan efektif misalnya setiap 30 (tiga puluh) menit sebelum pergantian sudah siap di Komando. d) Perhatikan kelengkapan tugas terutama alut dan alsus seperti radio komunikasi/panggil (HT), rotator/sirine, public addres, buku tilang, lampu bahaya, PPPK dan lain-lain. e) Setiap pelaksanaan tugas harus sesuai dengan instruksi dan dimengerti instruksi tersebut.
f) Memiliki daya tangkal dan perlindungan terhadap masyarakat dari bencana alam dan pelayanan kepada pemakai jalan. g) Prioritas penindakan terhadap pelanggar-pelanggar dengan resiko kecelakaan tinggi. h) Perhatikan sikap tampang, disiplin, kewibawaan serta sikap ketauladanan bagi masyarakat.
Penindakan.
Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas adalah merupakan tindakan penegakan hukum dan merupakan tindakan awal yang perlu dilaksanakan sebelum situasi berkembang menjadi lebih buruk. Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas sebaiknya diawali dengan peringatan dan petunjuk kepada pelanggar. Pemilihan sasaran secara selektif antara lain pelanggaran kelebihan muatan, penumpang, perlengkapan, larangan berhenti dan kecepatan. Bila perlu dapat mengadakan koordinasi dengan kesatuan samping, kesatuan atas, kesatuan bawah dan instansi samping lainnya.
Pada dasarnya kegiatan-kegiatan penindakan tersebut dilakukan dengan tujuan utama agar pemakai jalan menjadi jera melakukan pelanggaran sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar. Oleh karena itu secara selektif perlu dilakukan penindakan terhadap semua pelanggaran lalu lintas yang dijumpai secara keras, tegas dan tepat, bila perlu bagi pelanggar yang membahayakan atau dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas agar diambil tindakan administratif pembatalan Surat Ijin Mengemudi melalui proses uji ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidikan kecelakaan lalu lintas.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dibidang penyidikan kecelakaan lalu lintas secara cepat dan tepat dalam mengantisipasi setiap kejadian yang terjadi terutama pada angkutan umum, maka perlu mendapat perhatian hal-hal sebagai berikut : 1) Untuk pemeriksaan kecelakaan lalu lintas perlu dipilih anggota yang telah memiliki pendidikan Idik Laka Lantas sehingga dapat menyelesaikan tugasnya dengan memuaskan.
a. Memberikan petunjuk kepada anggota Polantas di lapangan tentang pengaturan lalu lintas yang benar.
1) Pelaksanaan tugas dan kegiatan-kegiatan pengaturan lalu lintas dilaksanakan oleh Satuan Lalu lintas yang pada umumnya sudah dilaksanakan namun masih mengacu pada kegiatan rutinitas masyarakat sehingga mengetahui akan peluang untuk melakukan pelanggaran terutama pada saat Polisi tidak ada di tempat atau pada lokasi-lokasi atau tempat rawan lalu lintas khususnya rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas. Untuk mengantisipasi hal tersebut diatas, maka perlu ditingkatkan kerjasama dalam hal pengaturan dengan Fungsi Samapta untuk mengisi kekosongan pada jam-jam diluar jam rawan.
2) Pelaksanaan tugas pengaturan lalu lintas dilaksanakan oleh segenap anggota unit penjagaan dan pengaturan secara bergilir dengan pembagian secara ploeg dan secara insidentil dibantu oleh unit Patroli Jalan Raya (PJR) dan patroli kendaraan roda dua.
3) Memberikan petunjuk dan arahan yang benar terhadap petugas di lapangan dalam pelaksanaan pengaturan yaitu : a) Bahwa anggota Polisi dalam melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas harus memperhatikan 3 (tiga) aktifitas penting yaitu, melaksanakan pengaturan untuk menghindari kemacetan serta memperlancar arus lalu lintas dengan memberikan petunjuk kepada pemakai jalan sewaktu-waktu atau dalam keadaan tertentu mampu mengadakan peraturan darurat (pengambilan keputusan di lapangan) memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan dan tempat bertanya, maka setiap pertanyaan harus dijawab dengan jelas.
b) Setiap saat mengadakan pemeriksaan sebelum melaksanakan tugas tentang beberapa hal penting yaitu sikap tampang/penampilan, kelengkapan pokok (peluit, kapur, senter, catatan, alat tulis), berikan APP, latihan dan pemberian instruksi/informasi mengenai arus lalu lintas. c) Pengaturan tentang perundang-undangan lalu lintas dan ketentuan-ketentuan pengaturan lalu lintas harus dikuasai.
d) Tetap tegap dan tegas serta tidak ragu-ragu dalam pengaturan lalu lintas harus dikuasai. e) Penempatan anggota untuk mengatur lalu lintas minimal 2 (dua) orang. f) Menyiapkan team/unit cadangan yang siap ditempatkan atau patroli pada daerah rawan atau merupakan team/unit pengawasan. g) Cara mengatur lalu lintas sedemikian rupa sehingga lalu lintas menjadi lancar/tidak macet dan hal tersebut hanya dimiliki dengan cara mengikuti pendidikan dan latihan.
Penjagaan/pengawasan.
Penjagaan atau pengawasan yaitu kegiatan mengawasi lalu lintas pada tempat-tempat tertentu yang dilakukan sesuai kebutuhan yang meliputi kegiatan pengawasan terhadap jalan-jalan serta arus lalu lintas apabila diperlukan, memberikan peringatan yang bersifat mendidik terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu dan bila perlu mengambil tindakan hukum, mempunyai daya tangkal/preventif, memberikan pelayanan. Untuk meningkatkan disiplin para pengemudi angkutan umum maka perlu adanya tindakan yang terprogram dan bertahap dari penegoran secara terus menerus sampai dengan penindakan dan dari jangka pendek 1 bulan, jangka sedang 3 bulan dan jangka panjang 1 tahun.
Pengawalan.
Mengadakan latihan tentang pengawalan serta membuat Protap yang disesuaikan dengan situasi wilayah, diantaranya. 1) Dalam melaksanakan pengawalan harus diadakan perencanaan terlebih dahulu. 2) Penentuan route dengan alternatif baik, dan terhindar dari gangguan atau halangan. 3) Petugas yang melakukan pengawalan sebaiknya mempelajari dulu jalan-jalan yang akan dilalui sehingga tidak akan ada keragu-raguan. 4) Harus memperhitungkan keadaan lalu lintas sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan rombongan yang dikawal tiba dengan aman dan lancar. 5) Koordinasi dengan instansi terkait yang mempunyai wewenang dan koordinasi fungsional dengan fungsi lain seperti Samapta, Binamitra dan Intelkrim maupun Reskrim.
Patroli.
Patroli lalu lintas menurut Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Djajoesman adalah : "Mengadakan tindakan-tindakan pengamatan dan perlindungan pada umumnya, pencegahan dan penangkapan terhadap pelanggar lalu lintas khususnya dan mengdakan tindakan yang tepat dibidang lalu lintas bilamana diperlukan". Jadi patroli lalu lintas adalah merupakan suatu kegiatan suatu kegiatan preventif Kepolisian dengan inti pengawasan dalam rangka memelihara situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar ataupun pelaksanaan tugas penegakan hukum lalu lintas.
Tujuan yang terpenting dalam patroli lalu lintas adalah : a) Pengamatan terhadap arus lalu lintas. b) Pemberian jasa atau pelayanan kepada masyarakat. c) Pencegahan pelanggaran.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan tugas patroli adalah : a) Anggota yang ditugaskan di bagian patroli hendaknya telah memiliki pengalaman, pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan terhadap undang-undang lalu lintas. b) Setiap saat ada apel pengecekan perlengkapan dan kelengkapan perorangan termasuk kendaraan bermotor yang siap pakai. c) Setiap pergantian harus tepat waktu dan efektif misalnya setiap 30 (tiga puluh) menit sebelum pergantian sudah siap di Komando. d) Perhatikan kelengkapan tugas terutama alut dan alsus seperti radio komunikasi/panggil (HT), rotator/sirine, public addres, buku tilang, lampu bahaya, PPPK dan lain-lain. e) Setiap pelaksanaan tugas harus sesuai dengan instruksi dan dimengerti instruksi tersebut.
f) Memiliki daya tangkal dan perlindungan terhadap masyarakat dari bencana alam dan pelayanan kepada pemakai jalan. g) Prioritas penindakan terhadap pelanggar-pelanggar dengan resiko kecelakaan tinggi. h) Perhatikan sikap tampang, disiplin, kewibawaan serta sikap ketauladanan bagi masyarakat.
Penindakan.
Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas adalah merupakan tindakan penegakan hukum dan merupakan tindakan awal yang perlu dilaksanakan sebelum situasi berkembang menjadi lebih buruk. Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas sebaiknya diawali dengan peringatan dan petunjuk kepada pelanggar. Pemilihan sasaran secara selektif antara lain pelanggaran kelebihan muatan, penumpang, perlengkapan, larangan berhenti dan kecepatan. Bila perlu dapat mengadakan koordinasi dengan kesatuan samping, kesatuan atas, kesatuan bawah dan instansi samping lainnya.
Pada dasarnya kegiatan-kegiatan penindakan tersebut dilakukan dengan tujuan utama agar pemakai jalan menjadi jera melakukan pelanggaran sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar. Oleh karena itu secara selektif perlu dilakukan penindakan terhadap semua pelanggaran lalu lintas yang dijumpai secara keras, tegas dan tepat, bila perlu bagi pelanggar yang membahayakan atau dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas agar diambil tindakan administratif pembatalan Surat Ijin Mengemudi melalui proses uji ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidikan kecelakaan lalu lintas.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dibidang penyidikan kecelakaan lalu lintas secara cepat dan tepat dalam mengantisipasi setiap kejadian yang terjadi terutama pada angkutan umum, maka perlu mendapat perhatian hal-hal sebagai berikut : 1) Untuk pemeriksaan kecelakaan lalu lintas perlu dipilih anggota yang telah memiliki pendidikan Idik Laka Lantas sehingga dapat menyelesaikan tugasnya dengan memuaskan.
2) Anggota Lalu lintas yang memiliki kejuangan dan dedikasi serta kecintaan terhadap tugasnya, sehingga dapat meningkatkan mekanisme penyidikan sampai ke Kejaksaan atau Pengadilan secara murni dan tuntas. 3) Kelengkapan sarana dan prasarana untuk penyidikan kecelakaan lalu lintas yang cukup memadai sangat diperlukan, terutama pada penyidikan kecelakaan yang terjangkau TKPnya jauh dari Markas Komando antara lain sarana transportasi dengan kecepatan yang tinggi yang aman bagi petugas maupun korban yang akan dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan serta kelengkapan yang diperlukan dalam Olah TKP yaitu : a) Kendaraan untuk penyidikan kecelakaan lalu lintas di tempat kejadian. b) Kerucut (ruber cone). c) Lampu peringatan yaitu lampu kedip warna kuning untuk diletakkan di permukaan jalan. d) Lampu tangan yang dapat menyala dengan warna merah atau kedap-kedip warna kuning. e) Tas Kit yaitu peralatan yang digunakan dalam melakukan pengolahan di TKP kecelakaan lalu lintas.
KESIMPULAN
Masalah lalu-lintas berkembang seirama dengan pertumbuhan penduduk, pertambahan jumlah kendaraan bermotor dan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka hal tersebut perlu diimbangi dengan tertib hukum di bidang lalu-lintas yang memadai. Pertambahan jumlah angkutan umum yang begitu pesat akan menambah jumlah dari pada pengemudi angkutan umum sehingga dapat disimpulkan bahwa kuantitas dari pada pengemudi angkutan umum meningkat
Adapun faktor utama yang menyebabkan menurunnya disiplin pengemudi angkutan umum sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran, kecelakaan serta kemacetan lalu-lintas adalah :
1) Kemudahan para pengemudi angkutan umum untuk mendapatkan SIM umum. 2) Pesatnya pertambahan jumlah kendaraan angkutan penumpang umum yang tidak terkendali. 3) Lemahnya aparat penegak hukum lalu-lintas di lapangan baik dari Polri sendiri maupun instansi terkait. 4) Lemahnya sistem manajemen perusahaan angkutan umum di bidang lalu-lintas yang masih kurang. 5) Partisipasi masyarakat, pengusaha angkutan umum yang masih menggunakan dengan sistem setoran. 6) Mudahnya untuk mendapatkan trayek sesuai dengan keinginan para pemilik kendaraan. 7) Lemahnya koordinasi antar instansi terkait dalam bidang lalu-lintas.
Untuk menghadapi perkembangan lalu-lintas yang sangat pesat diharapkan kepada masyarakat pemakai jalan terutama para pengemudi angkutan umum untuk melaksanakan :
1) Budaya disiplin yaitu membiasakan diri untuk berbuat patuh terhadap semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada yang berlaku dalam masyarakat, dan akan merasa malu bila melanggarnya.
2) Budaya tertib yaitu membiasakan diri untuk berbuat teratur sesuai dengan ketentuan serta tata tertib yang ada dalam norma masyarakat.
3) Budaya antri yaitu membiasakan diri untuk tidak berebutan baik itu penumpang yang mencari kendaraan umum maupun para pengemudi angkutan umum yang mencari penumpang.
d. Upaya peningkatan disiplin. Disamping meningkatkan disiplin para pengemudi angkutan umum dalam berlalu-lintas melalui jalur pembinaan mental dan disiplin, serta kemampuan Anggota Lalu-Lintas agar tidak memberikan kesempatan atau peluang kepada para pengemudi angkutan umum untuk melakukan pelanggaran yang berakibat terjadinya kecelakaan lalu-lintas serta kemacetan, maka sangat penting adalah mengedepankan unsur Dikmas Lantas, yang didukung oleh unsur Registrasi dan Identifikasi, unsur Rekayasa Lantas dan unsur Gakkum Lantas yang dititik beratkan kepada para pengemudi angkutan umum baik secara terorganisir maupun secara non-organisir.
KESIMPULAN
Masalah lalu-lintas berkembang seirama dengan pertumbuhan penduduk, pertambahan jumlah kendaraan bermotor dan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka hal tersebut perlu diimbangi dengan tertib hukum di bidang lalu-lintas yang memadai. Pertambahan jumlah angkutan umum yang begitu pesat akan menambah jumlah dari pada pengemudi angkutan umum sehingga dapat disimpulkan bahwa kuantitas dari pada pengemudi angkutan umum meningkat
Adapun faktor utama yang menyebabkan menurunnya disiplin pengemudi angkutan umum sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran, kecelakaan serta kemacetan lalu-lintas adalah :
1) Kemudahan para pengemudi angkutan umum untuk mendapatkan SIM umum. 2) Pesatnya pertambahan jumlah kendaraan angkutan penumpang umum yang tidak terkendali. 3) Lemahnya aparat penegak hukum lalu-lintas di lapangan baik dari Polri sendiri maupun instansi terkait. 4) Lemahnya sistem manajemen perusahaan angkutan umum di bidang lalu-lintas yang masih kurang. 5) Partisipasi masyarakat, pengusaha angkutan umum yang masih menggunakan dengan sistem setoran. 6) Mudahnya untuk mendapatkan trayek sesuai dengan keinginan para pemilik kendaraan. 7) Lemahnya koordinasi antar instansi terkait dalam bidang lalu-lintas.
Untuk menghadapi perkembangan lalu-lintas yang sangat pesat diharapkan kepada masyarakat pemakai jalan terutama para pengemudi angkutan umum untuk melaksanakan :
1) Budaya disiplin yaitu membiasakan diri untuk berbuat patuh terhadap semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada yang berlaku dalam masyarakat, dan akan merasa malu bila melanggarnya.
2) Budaya tertib yaitu membiasakan diri untuk berbuat teratur sesuai dengan ketentuan serta tata tertib yang ada dalam norma masyarakat.
3) Budaya antri yaitu membiasakan diri untuk tidak berebutan baik itu penumpang yang mencari kendaraan umum maupun para pengemudi angkutan umum yang mencari penumpang.
d. Upaya peningkatan disiplin. Disamping meningkatkan disiplin para pengemudi angkutan umum dalam berlalu-lintas melalui jalur pembinaan mental dan disiplin, serta kemampuan Anggota Lalu-Lintas agar tidak memberikan kesempatan atau peluang kepada para pengemudi angkutan umum untuk melakukan pelanggaran yang berakibat terjadinya kecelakaan lalu-lintas serta kemacetan, maka sangat penting adalah mengedepankan unsur Dikmas Lantas, yang didukung oleh unsur Registrasi dan Identifikasi, unsur Rekayasa Lantas dan unsur Gakkum Lantas yang dititik beratkan kepada para pengemudi angkutan umum baik secara terorganisir maupun secara non-organisir.