Dinamika Politik dalam PNS dan PPPK

Jalurberita.com - Wakil Menteri (Wamen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo menginformasikan, bahwa untuk tahun anggaran 2014 ini, pemerintah merencanakan akan merekrut sebanyak 60 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 40 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Add caption

“Rekrutmen calon PPPK akan diumumkan bersamaan dengan pembukaan pendaftaran calon PNS,” kata Eko Prasojo di Jakarta, Senin (5/5). Wamen PAN-RB menegaskan, berbeda dengan PNS, untuk perekrutan PPPK tidak ada batas. “Sejauh memiliki kompetensi, dan organisasi membutuhkan, ada kesempatan untuk mendaftar sebagai PPPK,” jelasnya.

Menurut Wamen PAN-RB, dibukanya keran bagi masuknya SDM aparatur dari PPPK selain pegawai PNS, merupakan terobosan kebijakan pemerintah dalam penataan birokrasi. “PPPK dapat membuat fleksibilitas dan mengubah DNA atau gen dalam birokrasi. Selain itu, PPPK juga mampu memacu adrenalin dalam birokrasi dan menumbuhkan citra baru bahwa orang yang ingin mengabdi pada negara tidak harus berstatus sebagai PNS,” paparnya.

Dikatakan oleh Wamen PAN-RB itu, selama ini, PNS yang berkinerja bagus ataupun tidak bagus, biasanya tetap dipertahankan sampai pensiun. Tidak ada sejarahnya PNS berkinerja buruk dipensiunkan. Namun hal itu kini dimungkinkan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau kinerjanya tidak bagus, PNS bisa diberi sanksi sampai pemberhentian sebagai pegawai,” tegas Wamen PAN-RB.

Menurut Eko, antara PNS dan PPPK hampir semuanya sama, kecuali NIP dan pensiun. Ia menyebutkan, dalam perjanjian kerja bagi PPPK, akan dituliskan klausul mengenai jaminan pensiun, yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Dalam perjanjian juga dicantumkan, apabila negara mengalami krisis ekonomi, maka yang pertama kali terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah PPPK,” pungkas Eko. (Human KemenPAN-RB/ES)http://setkab.go.id/berita-12920-tahun-ini-pemerintah-rekrut-60-ribu-pns-dan-40-ribu-pppk.html

Dinamika Politik dalam Pejabat Pembina Kepegawaian
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (pasal 1) Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pembinaan yang dilakukan dengan harapan mampu menciptakan pemerintah yang lebih baik sesuai dengan pasal 2 dan mampu berazaskan pada kepastian hukum; profesionalitas; proporsionalitas; keterpaduan; delegasi; netralitas; akuntabilitas;efektif dan efisien; keterbukaan; nondiskriminatif; persatuan dan kesatuan;keadilan dan kesetaraan; dan kesejahteraan.

Bila dikaitkan dengan undang-undang otonomi khususnya tentang pemilihan bupati/walikota maka salah satu dampak positifnya berupa adanya kesepahaman antara calon bupati dan wakil bupati dalam melihat permasalahan yang terjadi di wilayah tersebut dengan memberikan analisa dan SDM yang pada nantinya akan ditempatkan di PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk dapat memberikan dan mengaplikasikan janji atau solusi yang ditawarkan kepada masyarakat dalam proses kampanye.

karena Pejabat Pembina Kepegawaian yang ada di tingkat daerah adalah sesuai dengan pasal 1 Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. dengan adanya uu ini maka kolaborasi antara pemanggu kebijakan dan masyarakat akan semakin terwujud guna pembangunan di wilayah semakin baik dan kondusif.
Lebih baru Lebih lama