Akuntabilitas Polri Di Bidang Penyidikan Tindak Pidana

Jalurberita.com - Proses penyidikan diawali dari penyelidikan, penindakan, pemberkasan dan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Dalam rangka proses peradilan pidana Polri mempunyai sejumlah kewenangan antara lain melakukan: penangkapan, penahanan,penggeledahan dan penyitaan dan lain sebagainya ( Lihat Pasal 16 Ayat 1 huruf a s/d l UU No 2 Tahun 2002 ). Seluruh rangkaian kegiatan penyidikan tersebut rentan terhadap Korupsi,Kolusi dan Nepotisme serta setiap wewenang tersebut diatas bila dilaksanakan secara tidak benar dan adil, serta wajar (reasonable) dapat mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena petugas Kepolisian diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengekang sementara kemerdekaan seseorang. Untuk menjamin pelaksanaan tugas penyidikan agar tidak menyimpang dan sesuai dengan rule of law maka penyidik dituntut untuk dapat mempertanggungjawabkan segala tindakan yang dilakukannya atau dengan kata lain untuk dapat memberikan akuntabilitas publik.

Pelaksanaan memberikan akuntabilitas publik merupakan kewajiban penyidik Polri sebagai wujud pertanggungjawaban penyidik Undang Undang yang telah memberikan kewenangan kepadanya. Undang-undang dibuat oleh DPR yang notabene adalah perwakilan rakyat, jadi pertanggungjawaban penyidik kepada Undang Undang dapat diartikan sebagai pertanggungjawaban penyidik kepada rakyat. Akuntabilitas penyidikan Polri juga dapat ditinjau dari perspektif pertanggungjawaban keuangan publik sebagaimana dimaksud Inpres No 7 tahun 1999.Sementara itu penyidik sebagai salah satu pejabat penyelenggara negara harus berpedoman pada asas akuntabilitas yang bertujuan pada sikap dan perilaku penyidik yang bebas KKN.

Dari beberapa landasan yuridis di atas penulis menginterpretasikan bahwa tindakan penyidik/ penyidik pembantu dalam proses penyidikan tindak pidana harus sesuai KUHAP dan ketentuan lain yang mengatur perilaku penyidik sebagai anggota Polri. Berangkat dari pemikiran tersebut selanjutnya akan dipaparkan hal-hal yang berkaitan dengan akuntabilitas penyidikan Polri yang diharapkan dalam setiap tahapan penyidikan.

Tertangkap Tangan


Perkara pidana dapat terjadi karena beberapa hal,seperti: tertangkap tangan, adanya laporan dan adanya pengaduan dari korban atau anggota masyarakat yang mengetahui/ menjadi korban akan, sedang atau telah terjadinya suatu yang diduga merupakan tindak pidana. Tertangkap tangan berarti tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya. Atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu, yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana (pasal 1 butir 19 KUHAP).

Dalam hal tertangkap tangan, khalayak atau orang yang menangkap tersangka tidak boleh main hakim sendiri tetapi segera setelah berhasil menangkap tersangka, mereka harus menyerahkan kepada penyidik atau Polisi terdekat. Kewajiban penyidik disini adalah melakukan pengusutan lebih lanjut berupa tindakan penyidikan.

Laporan atau Pengaduan masyarakat
Setiap laporan atau pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada Polisi “wajib” diterima dan harus segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sebagaimana bunyi pasal 102 ayat (1) KUHAP. Laporan merupakan informasi(masukan) resmi kepada Penyidik untuk pemantauan itu penyidik/ petugas dalam hal ini polisi akan menentukan langkah-langkah yang perlu diambil untuk menangani tindak pidana yang telah, sedang ataupun akan terjadi.

Pada umumnya suatu laporan saja sudah cukup bagi polisi/penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pidana, terkecuali dalam hal tindak pidana aduan. Prinsipnya jika terjadi suatu tindak pidana maka Pemerintah yang diwakili oleh Penyidik (Polisi) harus melaksanakan kewajibannya berupa akuntabilitas publik, tanpa harus ada permintaan dari korban atau yang menderita kerugian secara otomatis harus bertindak melakukan Penyidikan dilanjutkan dengan proses penuntutan oleh Penuntut Umum dan kalau cukup bukti memidananya.

Penyelidikan.
Bahwa tidak setiap peristiwa yang terjadi dan diduga tindak pidana itu menampakkan bentuknya secara jelas sebagai tindak pidana, maka sebelum melangkah lebihlanjut dengan melakukan penyidikan dengan konsekuensi digunakannya upaya paksa, perlu ditentukan terlebih dahulu berdasarkan data atau keterangan yang didapat dari hasil penyelidikan bahwa peristiwa yang terjadi dan di duga sebagai tindak pidana itu benar adanya merupakan tindak pidana sehingga dapat dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.

Prinsipnya kegiatan penyelidikan dimaksudkan untuk membatasi secara ketat upaya paksa dalam rangka menghormati Hak Asasi Manusia, disamping itu untuk menghindari akibat hukum berupa pemeriksaan Pra Peradilan terhadap Polri akibat dari penggunaan upaya paksa yang tidak sesuai menurut KUHAP.Oleh karena penyelidikan merupakan langkah awal yang sangat penting untuk menentukan keberhasilan penyidik dalam mengungkap suatu tindak pidana, maka dalam proses melakukan penyidikan ”wajib” dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Kegiatan ini bukan hanya formalitas saja tetapi harus benar-benar dilakukan dan dicatat oleh penyelidik dalam Laporan Hasil Penyelidikan yang diajukan kepada penyidik (pasal 5 ayat 2 KUHAP).

Penyelidikan yang dilakukan oleh petugas penyelidik (pasal 4 KUHAP) dengan sasaran orang yang diduga melakukan tindak pidana, alat atau benda yang dipergunakan sebagai alat melakukan tindak pidana dan tempat atau bangunan dimana kejahatan terjadi. Penyelidikan dapat dilakukan secara terbuka dan tertutup tergantung sejauhmana tingkat kesulitan penyelidik dalam memperoleh informasi.Yang perlu diperhatikan adalah agar petugas penyelidik selalu dilengkapi Surat Perintah Penyelidikan dan diberi dana untuk operasional penyelidikan apabila dibutuhkan agar tidak terjadi penyimpangan arah dan sasaran.

Upaya Paksa dalam rangka Penyidikan.
Penangkapan, Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang bila diperlukan oleh penyidik dengan berdasarkan kepada :

“diduga keras”melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (pasal 17 KUHAP). Dilakukan oleh penyidik atau penyelidik atas perintah penyidik (pasal 16 ayat (1) dan (2) KUHAP. Dipedomani ketentuan pasal 7 UU No.14 tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman , bahwa tiada seorangpun dapat dikenakan penangkapan, penahanan dan penggeledahan dan atau penyitaan selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dan menurut cara yang diatur undang-undang, sehingga penangkapan harus dilengkapi Surat Perintah Penangkapan disertai alasan penangkapan dan uraian singkat tentang perkara atau kejahatan yang dipersangkakan .Boleh tanpa Surat Perintah Penangkapan apabila dalam keadaan tertangkap tangan.

Dalam waktu 1 x 24 jam tersangka harus sudah diperiksa atau diambil keterangannya, apabila berdasarkan pemeriksaan pendahuluan tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan maka tersangka harus dibebaskan (pasal 19 KUHAP). Sedangkan untuk kasus narkotika dan psikotropika kepada penyidik diberi kewenangan 3 x 24 jam (pasal 67 UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika).

Penggunaan kekerasan yang tidak perlu dalam upaya paksa harus dihindari dan penggunaan senjata api harus benar-benar sesuai prosedur HAM karena penggunaan senjata api hanya diperkenankan dalam keadaan terpaksa untuk menjaga keselamatan jiwa.

Penahanan
Polisi diberi wewenang untuk melakukan penahanan,yaitu menempatkan tersangka di tempat tertentu oleh penyidik. Tempat penahanan yang dilakukan oleh penyidik adalah dikenal dengan ruang tahanan yang ada di kantor-kantor Polisi, resminya disebut rumah tahanan negara di kantor Polisi. Ini merupakan kewenangan yang diberikan oleh KUHAP untuk menempatkan tersangka yang di tahan di tempat tertentu.

Kepada tersangka yang di tahan oleh penyidik harus diberitahukan tentang penahanannya kepada keluarga tersangka dengan cara tembusan Surat Perintah Penahanan harus diberikan kepada keluarganya (pasal 21 KUHAP). Agar ruang tahanan yang terdapat di Polres Boyolali memenuhi syarat keamanan, kesehatan dalam artian cukup mendapat sinar matahari dan ada ventilasi udara, kebersihan dijaga setiap hari dan kepatutan kapasitas jumlah tahanan pada masing-masing ruangan ukuran 3x4 meter adalah 4 orang tahanan.

Tahanan agar diberitahukan hak-haknya selaku tersangka yang ditahan, seperti hak untuk segera diperiksa, hak untuk perkaranya segera dimajukan ke pengadilan, hak untuk segera perkaranya diadili, hak untuk diberitahukan tentang sangkaan kepadanya, hak untuk memberikan keterangan secara bebas, hak untuk mendapatkan juru bahasa, hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri penasihat hukumnya, hak untuk menghubungi penasihat hukumnya.Bagi warga negara asing berhak untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya, hak menerima kunjungan dokter, hak untuk diberitahukan tentang penahanan atas dirinya, hak menerima kunjungan sanak famili,hak untuk mengirim surat, hak menerima kunjungan rohaniawan,hak untuk mengajukan saksi yang meringankan dan hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian, serta hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi.

Tahanan dikelompokkan berdasarkan umur dan kasus pidana yang dilakukan (kejahatan kekerasan, pemberatan, susila, kejahatan ekonomi dan tahanan khusus bagi anggota Polisi yang bermasalah). Untuk tahanan perempuan dipisahkan penahanannya di ruang tahanan khusus perempuan dan anak-anak, hal ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan sekaligus menghormati dan menjaga hak dan status anak-anak yang ditahan.

Bagi tersangka dengan status tahanan dipisahkan dengan tersangka yang masih dalam masa penangkapan yaitu orang yang baru ditangkap dan masih perlu pembuktian sebelum masa waktu penangkapannya berakhir.

Alasan Penahanan
Alasan penahanan oleh penyidik Polisi disebutkan pada pasal 21 ayat (1) KUHAP merupakan acuan yang digunakan penyidik yaitu adanya tiga alasan perlunya melakukan penahanan : 1) Dikhawatirkan tersangka melarikan diri; 2) Dikhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti; 3) Dikhawatirkan tersangka akan mengulangi atau menghilangkan barang bukti.

Ketiga alasan diatas merupakan alasan alternatif, maksudnya satu alasan sudah cukup untuk menentukan seseorang untuk dilakukan penahanan. Apalagi kalau alasannya lebih dari satu, akan lebih menguatkan penahanan. Alasan tersebut diatas, merupakan alasan yang sangat subyektif, karena tergantung dari subyektifitas penyidik yang akan melakukan penahanan. Sehingga dapat terjadi perbedaan interpretasi mengenai kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, dengan interpretasi penasihat hukum tersangka atau keluarga tersangka bahwa tersangka tidak akan melarikan diri.

Syarat Penahanan
Tidak semua tersangka pelaku tindak pidana dapat dikenakan penahanan. Sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP, maka penahanan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Polisi terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana, dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :

Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Misalnya tindak pidana pencurian, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun, melanggar pasal 362 KUHP, atau tindak pidana pembunuhan yang diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun, melanggar pasal 338 KUHP.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam: Pasal 282 ayat (93) KUHP yaitu pelanggaran kesusilaan atau pornografi. Pasal 296 KUHP yaitu persundalan atau prostitusi. Pasal 335 ayat (1) KUHP yaitu paksaan dengan perbuatan tak menyenangkan. Pasal 351ayat (1) KUHP yaitu penganiayaan.

Pasal 353 ayat (1) KUHP yaitu penganiayaan yang direncanakan. Pasal 372 KUHP yaitu penggelapan. Pasal 378 KUHP yaitu penipuan. Pasal 379 a KUHP yaitu penipuan dalam jual beli. Pasal 453 KUHP yaitu nahkoda menghentikan pekerjaan Pasal 454 KUHP yaitu ABK melarikan diri dari kewajibannya. Pasal 455 KUHP yaitu ABK melarikan diri dari pekerjaannya. Pasal 459 KUHP yaitu insubordinasi. Pasal 480 KUHP yaitu penadahan. Pasal 506 KUHP yaitu mucikari. Pasal 25 dan 26 Rechten Ordonantie terakhir dirubah dengan Staatsblaad tahun 1931 nomor 471. Pasal 1, pasal 2 dan pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt tahun 1955 Lembaran Negara Tahun 1955 nomor 8). Pasal 36 ayat (7),pasal 41-43, pasal 47-48 Undang-undang Nomor 9 tahun 1976 tentang Narkotika.(Lembaran Negara Tahun 1976 nomor 37, tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).

Berdasarkan rumusan pasal ini apabila dicermati pengertiannya bahwa ”dapat” ditahan mengandung pengertian ganda sebagai tindakan alternatif, yaitu dapat ditahan dan dapat juga untuk tidak ditahan. Dengan demikian penahanan tidak mutlak dilakukan semuanya tergantung penyidik, karena seorang dapat saja tidak dilakukan penahanan.

Lama Penahanan
Penahanan yang menempatkan tersangka di tempat tertentu oleh penyidik merupakan tindakan merampas kemerdekaan seseorang yang merupakan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu KUHAP yang sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia memberikan batasan waktu lamanya penahanan.

Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik berlaku paling lama 20 hari, yang dapat dimintakan perpanjangan dari Jaksa Penuntut Umum untuk paling lama 40 hari. Apabila batas waktu penahanan habis maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum. Penahanan oleh penyidik dan perpanjangannya tidak mutlak harus dihabiskan waktunya, karena masih ada kemungkinan tersangka dikeluarkan dari tahanan jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

Lamanya penahanan tersebut terdapat pengecualian berdasarkan pasal 29 KUHAP, guna kepentingan pemeriksaan penahanan terhadap tersangka dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:1) Tersangka menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau perkara yang sedang diperiksan diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih. Perpanjangan penahanan perkecualian tersebut hanya diberikan untuk paling lama 30 hari yang dapat diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Jenis Penahanan
Meskipun penahanan dilakukan oleh Polisi, namun di dalam KUHAP tidak dikenal adanya tahanan Polisi, yang ada hanyalah Rumah Tahanan Negara.Sesuai pasal 22 KUHAP, jenis penahanan sebagai berikut : 1) Penahanan Rumah Tahanan Negara, 2) Penahanan rumah, 3) Penahanan kota.

Penangguhan Penahanan, Penangguhan penahanan diatur dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP, atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang telah ditentukan. Penjelasan pasal tersebut diatas persyaratannya adalah wajib lapor, tidak keluar rumah atau keluar kota dan tidak menyulitkan penyidikan. Namun sewaktu-waktu penyidik dapat mencabut penangguhan dan mengalihkan kembali penahanannya apabila melanggar syarat yang ditentukan.

Penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan jaminan orang atau uang. Apabila dilakukan dengan jaminan orang maka penjamin membuat pernyataan diatas kertas segel atau bermeterai tentang bentuk penjaminannya, yang tentu saja penjamin harus benar-benar orang yang dapat dipercaya. Jaminan tersebut dapat berupa kesanggupan dari penjamin bahwa tersangka akan segera datang apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyidik. Apabila jaminan dalam bentuk uang maka penyidik mencatat perincian jumlah uang, lembaran dan nomor seri uang, dalam berita acara kemudian penyimpanannya diserahkan kepada Panitera Pengadilan.

Penahanan dilakukan terhadap perkara-perkara yang bobot ancamannya tidak berat dan biasanya adalah merupakan delik aduan seperti: permasalahan keluarga, sengketa, pencurian dalam keluarga, penganiayaan ringan dan lain-lain.

Keputusan dapat tidaknya seorang tersangka ditangguhkan penahanannya sepenuhnya diserahkan kepada Kasat Reskrim selaku penyidik setelah melalui saran pertimbangan hukum dari penyidik atau penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut.
Lebih baru Lebih lama