Konsepsi Paradigma Polisi Sipil dan teori

Jalurberita.com - kerangka teoritis merupakan landasan atau pedoman dalam penyusunan karya ilmiah yang berisi tentang konsepsi atau hasil telaahan terhadap teori yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, baik berupa pendapat ahli, hasil penelitian, ataupun kebijakan untuk digunakan sebagai acuan dalam pemecahan masalah. Telahan ini bisa dalam arti membandingkan, mengkontraskan, atau meletakkan tempat kedudukan masing-masing dalam masalah yang dibahas dan pada akhirnya menyatakan posisi/pendirian penulis dengan alasan-alasannya. berikut landasan teori yang berhubungan dengan kamtibmas.

Konsepsi Paradigma Polisi Sipil
Add caption
Paradigma Polisi sipil mengandung makna bahwa sistem penyelenggaraan perpolisian akan dibangun dalam bingkai “Kepolisian sipil”, yaitu sistem penyelenggaraan perpolisian modern yang berpihak kepada masyarakat, sebagaimana sistem perpolisian modern pada umumnya (Police Universal). Badan yang disubordinasikan kepada masyarakat dengan doktrin utama memerangi kejahatan (fighting crime), memelihara ketertiban masyarakat (maintaining law and order), serta melindungi warga (protecting people). Konsekuensinya, dalam Kepolisian Sipil, masyarakat harus dijadikan sebagai pusat atau titik awal sekaligus titik akhir dari totalitas pengabdiannya, dengan kedekatan Polisi dan masyarakat dalam mengeliminir akar-akar kejahatan dan ketidaktertiban sebagai kepedulian utamanya.

Sesuai dengan konsep paradigma, yang didalamnya tidak dapat melepaskan diri dari aspek sikap (aptitude) dan perilaku (behavior) maka pekerjaan selaku Polisi harus melibatkan dimensi moral yang kental dan tercermin dalam perilaku sehari-hari. Dengan kata lain, paradigma berkaitan erat dengan ”etika” sebagai gambaran sikap dan moral serta “kultur” sebagai gambaran perilaku pelaksanan tugas. Seiring dengan kebijakan paradigma Polisi Sipil, maka aspek etika dan kultur tersebut harus digeser sesuai dengan niai-nilai yang terkandung dalam paradigma baru Polisi Sipil.

Etika Polisi Sipil
Etika Polisi Sipil adalah pedoman moral, sebagai penjabaran, operasionalisasi, dan kristalisasi dari keluhuran nilai-nilai moralitas yang terkandung dalam paradigma Polisi Sipil sebagai pedoman hidup dan pedoman karya Polri ke dalam bentuk pedoman moral dan landasan tingkah laku nyata, tepat, normatif, praktis, dan mudah dilaksanakan bagi kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat.

Implikasinya, nilai-nilai moral yang terkandung dalam makna paradigma Polisi sipil tersebut harus dijadikan sebagai referensi utamanya. Karena itu harus dipahami, ditaati, dipedomani, dipegang teguh, dijunjung tinggi, dijadikan landasan dan komitmen diri dalam bertingkah laku, diinternalisasikan dalam diri pribadi setiap anggota Polri, serta diaktualisasikan dalam perilaku sehari-hari baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.

Kultur Polisi Sipil
Tiap organisasi mengembangkan kultur, budaya, atau tradisi berdasarkan norma dan nilai-nilai yang memandu karyawan dalam berpikir dan bertindak. Bagi organisasi Polri, Paradigma Polisi sipil berarti harus mampu memicu terjadinya perubahan kultur yang selaras dengan nilai-nilai paradigma Polisi sipil dalam melaksanakan tugas profesinya.

Ditinjau dari aspek kultural, kepolisian sipil pada hakekatnya merupakan sistem penyelenggaraan perpolisian modern bagian dari Police universal yang berpihak kepada masyarakat. Masyarakat harus dijadikan sebagai pusat atau titik awal sekaligus titik akhir dari totalitas pengabdiannya. Kepolisian sipil juga dapat diartikan sebagai orientasi berpikir dan bertindak yang terdiri dari nilai, perspektif serta ideologi tentang sikap dan perilaku Polisi yang selaras dan loyal terhadap nilai-nilai yang berkembang di masyarakatnya, harapan-harapan warga, publik, dan bukan kepada harapan-harapan pemerintah dan kekuasaan. Mampu menjunjung tinggi kebebasan (liberty), persamaan hak (egalitarian), yang terwujud dalam hak-hak asasi manusia, khususnya hak-hak sipil dan politik warga (civic and political right).

Choeruddin Ismail (2006) menjelaskan bahwa dalam wacana sehari-hari, sebutan “Polisi Sipil” sering dibarengi dengan istilah “Polri Mandiri” atau “Polisi yang Profesional” sebagai cermin kegemasan masyarakat terhadap kepolisian yang dianggap “militeristik”, tidak independen dan tidak professional. Hal ini mengisyaratkan bahwa Polisi Sipil mengharuskan diri untuk mandiri, menjunjung tinggi profesionalisme dan “berwatak sipil”. Tidak berwatak lain sebagai mana yang dimiliki oleh watak kepolisian lain yang dikenal selama ini, yaitu Polisi Militer (Militery Police), Polisi Rahasia (Secret Agent), dan Polisi Tidur (Speed Trap).

Polisi berwatak sipil juga mengharuskan bahwa dalam menjalankan pekerjaannya tidak boleh menyebabkan manusia kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya. Menghindari cara-cara gampang, seperti pemaksaan dan kekerasan, tetapi dengan cara-cara yang sesuai dengan harapan masyarakatnya (Sutipto Raharjo, 2002).

Berdasarkan hal di atas, Polisi sipil harus memiliki kultur tersendiri yang khas sebagai cermin polisi yang ”berwatak sipil”, yang jauh berbeda dengan kultur Polisi yang ”berwatak militer”. Dalam implementasinya, kultur tersebut harus teraktualisasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian sehari-hari.

Kultur Polisi sipil atau Polisi berwatak sipil hanya dapat diwujudkan jika ada kemandirian dan profesionalisme. Kemandirian, disamping tidak terkooptasi oleh kekuasaan, juga harus diikuti dengan kemandirian dalam penentuan anggaran dan pembinaan personel. Sedangkan profesional, tidak hanya dituntut mahir dalam pelaksanaan tugas pokok, tetapi juga harus diikuti ”kepedulian” terhadap para pemakai jasa kepolisian.

Secara garis besar Polisi sipil memiliki tiga kriterai, yaitu : (1) ketanggapsegeraan (responsiveeness), (2) keterbukaan (openess), dan (3) akuntabel (accountability). Sedangkan menurut Sutarman (2006) parameter dan indikator Polisi Sipil adalah transparansi, akuntabel, demokratis. Menjunjung tinggi HAM, memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, bersifat protagonis. Sementara itu Choeruddin Ismail (2006) menjelaskan bahwa kultur Polisi sipil akan terbentuk apabila nilai-nilai yang ada dalam etika polisi sipil dapat dijadikan komitmen, diinternalisasikan, dan diaktualisasikan secara nyata dalam perilaku tugas sehari-hari. Dengan demikian muncul ”budaya baru” yang lebih mencerminkan ”watak sipil”, menggeser dan mengantikan ”watak militer”.

Konsepsi Polmas/Community Policing
Secara teoritis, tujuan organisasi kepolisian adalah dalam rangka mencapai kondisi tertib hukum (maintaining order) dan keadilan hukum (enforcing the law). Namun, bagaimana upaya untuk mencapai tujuan tersebut sangat tergantung kepada latar belakang dari sebagian atau sejumlah aktivitas kepolisian yang dilakukan, yang kemudian dikenal sebagai tipe atau model pemolisian atau perpolisian. Sedangkan perpolisian, pemolisian, penyelengaraan fungsi kepolisian, dan Polisi adalah bayang-bayang peradaban manusia.

Community Policing adalah gaya pemolisian yang mendekatkan polisi kepada masyarakat yang dilayaninya. Community Policing diartikan juga sebagai filosofi pemolisian dan program strategi, (ROBERT BLAIR, 1992); as a Philosophy of policing, it embodies a number of principles or ideas that guide the structure of policing toward goal attaiment (KRATCOSKY and DUANE DUKES, 1991, 1995 : 86). Dapat didefinisikan sebagai cara/gaya pemolisian dimana polisi bekerja sama dengan masyarakat setempat (tempat ia bertugas) untuk mengidentifikasi, menyelesaikan masalah-masalah sosial dalam masyarakat dan polisi sebagai katalisator yang mendukung masyarakat untuk membangun/menjaga keamanan di lingkungannya (TROJANOWICZ, 1998), (RAHARDJO, 2001), (MELIALA, 1999), (BAYLEY, 1988). Pemolisian ini tidak dilakukan untuk melawan kejahatan, tetapi mencari dan melenyapkan sumber kejahatan sukses dari Community Policing bukan dalam menekan angka kejahatan tetapi ukurannya adalah manakala kejahatan tidak terjadi (RAHARDJO, 2001).

Community Policing juga dijadikan dasar pada usaha bersama antara masyarakat dengan Kepolisian dalam menyelesaikan berbagai masalah yang ada dalam masyarakat setempat yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya dalam meningkatkan keamanaan dan kualitas hidupnya. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam Community Policing, bimbingan dan pendidikan masyarakat tanpa paksaan baik melalui perorangan atau kelompok untuk menumbuhkan kembangkan kemampuannya dalam menciptakan dan menjaga keamanan di lingkungannya.

Agar dapat melaksanakan dan mewujudkan profesionalisme Kepolisian dalam kegiatan “Community Police” FRIEDMANN, 1991 : ALDERSON, 1979 menyatakan, terdapat 10 (sepuluh) prinsip yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas, yaitu:

a. Memberikan kontribusi kearah kebebasan, kesejajaran dan persaudaraan dalam menghadapi masalah-masalah kemanusiaan.
b. Membantu mempertemukan kebebasan dengan keamanan dan mempertahankan tegaknya hukum.
c. Menjunjung martabat manusia dengan mempertahankan dan menjaga Hak Asasi Manusia serta mengejar kebahagiaan.
d. Menjaga kepemimpinan dan peran serta dalam menghapus kondisi sosial yang rawan kejahatan melalui tindakan sosial bersama.
e. Memberikan kontribusi kearah tercipta dan terpeliharanya kepercayaan di dalam masyarakat.
f. Memperkuat keamanan jiwa dan harta benda serta rasa aman bagi setiap orang.
g. Menyelidiki, mendeteksi dan melaksanakan penuntutan atas tindak kekerasan sesuai hukum.
h. Menciptakan kebebasan berlalu lintas di jalanan seperti di jalan raya, jalan kampung, gang dan tempat-tempat yang terbuka untuk umum.
i. Mencegah terjadinya kekacauan.
j. Menangani krisis besar maupun kecil dan membantu serta memberikan saran kepada mereka yang mengalami musibah, jika perlu dengan mengerakkan instansi lain (KOENARTO, 1998 : 123).

Tentu saja dengan adanya permasaaan antara Polisi dan masyarakat melalui Community Policing atau Polmas, maka harapan akan berkuang dan bahkan hilangnya orang-orang/masyarakat yang akan mengibarkan bendera bintang kejora, karena dalam wujud Community Policing/polmas masyarakat duduk bersama untuk mencari solusi yang dihadapi, baik permasalahan polri maupun permasalahan masyarakat. Dengan konsep Community Policing/polmas yang menekankan kebersamaan ini maka setiap permasalahan yang terjadi menjadi masalah bersama sehingga penyelesaianyapun harus diselesaikan bersama.

Polmas sebagai Model Perpolisian Modern
Chryshnanda DL (2005) menegaskan bahwa secara teoretik variasi tipe atau model pemolisian sangatlah banyak, sebanyak orang yang memikirkannya. Namun, secara garis besar, jenis-jenis pemolisian terbagi dua, yaitu pemolisian konvensional dan pemolisian modern. Dalam pemolisian konvensional (tradisional), menekankan kepada kepolisian dan aktivitas kepolisian sebagai institusi yang utama atau satu-satunya dalam rangka pencapaian kondisi tertib hukum dan keadilan hukum.

Pemolisian modern adalah antitesa pemolisian konvensional, sekurang-kurangnya secara semangat. Asumsi dasar pemolisian modern adalah kenyataan bahwa dalam mencapai tujuannya Polisi tidak mungkin berhasil apabila dilakukan dengan cara-cara konvensional yang dililit oleh birokrasi dan hirarkhi yang rumit, melalui perintah-perintah yang terpusat, tidak didukung dengan personel yang berkemampuan tinggi, serta tidak mampu menganalisa, merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif (David H. Baley (1998).

Community policing adalah salah satu model atau gaya yang termasuk dalam model perpolisian modern, sebagaimana yang telah diterapkan oleh negara-negara maju, seperti Jepang, Amerika, Kanada, Singapura, dan sebagainya, yang dalam implementasinya memfokuskan kepada penuntasan masalah (problem-solving policing), berorientasi pada pelayanan atau pemberian jasa-jasa publik (public-serve policing), mengandalkan pada sumber daya setempat (resource-based policing) dan dilakukan bersama-sama dengan masyarakat (community policing) atau suatu model perpolisian yang berbasis kemasyarakatan.

Lahirnya community policing sebagai gaya perpolisian modern, juga tidak lepas dari adanya pergeseran peradaban umat manusia secara universal serta perubahan paradigma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat sipil yang demokratis, dimana masyarakatnya cenderung menginginkan pelayanan publik melalui pendekatan-pendekatan yang lebih proaktif, personal, informal, dan menekankan pemecahan masalah dengan mengedepankan kemitraan, dari pada cara-cara pemerintah yang birokratis, resmi, formal, kaku, seragam, dan terpaku pada formalitas hukum yang kaku.

Mencermati gaya perpolisian modern di atas sekaligus dalam rangka menyesuaikan diri dengan paradigma baru Polisi Sipil, maka Polri memandang perlu untuk mengadopsi konsep community policing tersebut dan menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Indonesia serta dengan cara dan nama Indonesia, yang kemudian secara formal disebut ”Perpolisian Masyarakat” atau Polmas. Melalui penerapan ini Polri sebagai Polisi Sipil diharapkan mampu memberikan jaminan keamanan, ketertiban dan perlindungan hak asasi manusia serta transparansi dalam setiap tindakannya, mampu menjunjung tinggi kebenaran, demokratisasi, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas publik sesuai dengan cita-cita mewujudkan masyarakat madani.

Pengemban Fungsi Polmas / Petugas Polmas
Polmas hakekatnya merupakan suatu filosofi sekaligus strategi dalam pembinaan kamtibmas yang berbasis pada kekuatan dan potensi masyarakat, karenanya harus dilaksanakan oleh semua jajaran kepolisian. Sebagai suatu strategi, maka dalam operasionalisasinya mempersyaratkan kehadiran polisi-polisi khusus sebagai Petugas Polmas (Community Policing Officers – CPO), yaitu polisi pembina kamtibmas yang bertindak selaku agen terdepan sekaligus penghubung langsung antara kepolisian dan masyarakat.

Tugas utama Petugas Polmas adalah melakukan berbagai program pembinaan dan kerja sama dengan semua unsur yang ada di masyarakat, memperkenalkan hubungan baru yang berdasarkan atas saling percaya, serta saling menghormati sesuai posisinya masing-masing, sehinggga menumbuhkan dimensi baru yang lebih positif, konstruktif, apresiatif, proaktif, kreatif, dan produktif dalam pemeliharaan kamtibmas melalui tumbuhnya kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam pola-pola kerja sama sinergis dan kemitraan sejajar menuju tumbuh dan berkembangnya potensi dan kekuatan unsur masyarakat untuk menjadi ”polisi” bagi dirinya sendiri dan masyarakat lingkungannya.

Kebijakan Polmas telah menetapkan petugas Pospol dan Babin Kamtibmas selaku pengemban fungsi Polmas. Karena itu eksistensinya perlu mendapat perhatian serius agar dalam menjalankan peranannya mampu mentransformasikan diri selaku petugas Polmas, sehingga mampu menjadi ujung tombak bagi terwujudnya penyelenggaraan perpolisian modern secara optimal.

Penugasan Babin Kamtibmas selaku Petugas Polmas, didasari atas adanya kedekatan atau kemiripan diantara Bimmas-Babin Kamtibmas serta Polmas-Petugas Polmas sebagai ujung tombaknya, meliputi :

1) Mementingkan perlunya kedekatan Polri dengan masyarakat dengan mempersyaratkan adanya kehadiran polisi khusus secara permanen di tengah-tengah masyarakat sebagai ujung tombak sekaligus penghubung antara kesatuan Polri dan komunitas setempat.
2) Menekankan pentingnya hubungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial masyarakat setempat.
3) Mengakui bahwa masyarakat merupakan sumber daya yang potensial bagi terlaksananya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang lebih baik dan efektif.
4) Bertujuan memberikan tempat yang lebih luas bagi peranan masyarakat untuk bertanggung jawab, bekerja sama, dan berpartisipasi dalam upaya penciptaan lingkungan yang lebih kondusif, terutama melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat preventif.
5) Berorientasi kepada pentingnya peningkatan kesadaran hukum dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Masalahnya, sekalipun banyak kemiripan, namun secara konseptual antara Bimmas dengan Babin Kamtibmas sebagai ujung tombak dan Polmas dengan Petugas Polmas sebagai ujung tombaknya, relatif berbeda atau dapat dibedakan, sehingga harus diwaspadai karena walaupun penugasan keduanya sama-sama diterjunkan di tengah-tengah masyarakat, namun tugas yang diemban tidaklah identik

Secara konseptual beberapa perbedaan mendasar yang dapat diidentifikasi adalah :

1) Secara filosofis, Bimmas masih mencerminkan hubungan struktural ”kekuasaan”, sedangkan Polmas lebih menekankan hubungan kemitraan sejajar.
2) Dalam operesionalnya, penyelenggaraan fungsi Bimmas lebih mengutamakan upaya pembinaan masyarakat dan lebih banyak diwarnai gaya perpolisian konvensional, sedangkan dalam Polmas lebih menekankan pentingnya upaya pemberdayaaan masyarakat dan menuntut diterapkannya gaya perpolisian sipil modern.
3) Tugas yang diperankan Babin Kamtibmas cenderung memposisikan masyarakat seakan-akan hanya sebagai obyek dan polisi sebagai subyek. Sedangkan dalam Polmas peranan Petugas Polmas lebih memposisikan sebagai fasilitator dengan memposisikan masyarakat sebagai subyek.
4) Posisi Babin Kamtibmas sebagai pembina kamtibmas, menjadikannya sebagai seorang yang ”serba lebih” dalam menangani dan menyelesaikan segenap permasalahan kamtibmas yang dihadapi masyarakat. Sedangkan dalam Polmas penempatan Petugas Polmas sebagai fasilitator dalam hubungan kemitraan sejajar, lebih menekankan pentingnya kerja sama, saling percaya, saling menghormati, dan saling membantu dalam upaya penanganan permasalahan kamtibmas.

Hal di atas menunjukkan bahwa eksistensi Babin Kamtibmas dalam mendukung penyelenggaraan Polmas perlu mendapat perhatian serius agar dalam menjalankan peranannya mampu mentranformasikan diri selaku petugas Polmas (Babin Kamtibmas Plus), sehingga mampu menjadi ujung tombak bagi terwujudnya penyelenggaraan perpolisian modern secara optimal.

Secara konseptual dalam pelaksanaan Polmas, kehadiran petugas Pospol ataupun Babin Kamtibmas di tengah-tengah komunitas atau masyarakat adalah selaku polisi khusus agen terdepan, ujung tombak, pelaksana utama penyelenggaraan fungsi kepolisian yang berbasis kemasyarakatan sekaligus representasi dan penghubung langsung antara kesatuan kepolisian dan masyarakat atau komunitas yang dilayaninya.

Fungsi dan Peran Polri.
Dalam negara modern yang demokratis polisi mempunyai fungsi pelayanan keamanan kepada individu, komuniti (masyarakat setempat) dan negara. Pelayanan keamanan tersebut bertujuan untuk menjaga dan mengurangi rasa ketakutan dari ancaman dan gangguan serta menjamin keamanan di lingkungannya secara berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas yang dilayaninya.

Fungsi Polri adalah untuk menegakkan hukum, memelihara keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat, mendeteksi dan mencegah terjadinya kejahatan serta memeranginya. Menurut SUPARLAN (1999) Fungsi Polisi adalah sebagai berikut:
a. Polisi menegakkan hukum dan bersamaan dengan itu menegakkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu menegakkan keadilan dalam konflik kepentingan yang dihasilkan dari hubungan antara individu, masyarakat dan negara (yang diwakili oleh pemerintah) dan antar individu serta antar masyarakat;
b. Memerangi kejahatan yang menganggu dan merugikan masyarakat, warga masyarakat dan negara;
c. Mengayomi warga masyarakat, masyarakat, dan negara dari ancaman dan tindak kejahatan yang mengganggu dan merugikan. Tiga fungsi polisi tersebut harus dilihat dalam perspektif individu, masyarakat dan negara, masing-masing merupakan sebuah sistem dan secara keseluruhan adalah sebuah sistem yang memproses masukan program-program pem-bangunan untuk menghasilkan keluaran berupa kemakmuran, keadilan dan kesejahteraan. Dalam proses-proses yang berlangsung tersebut, fungsi polisi adalah untuk menjaga agar keluaran yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, dan menjaga agar individu, masyarakat dan negara yang merupakan unsur-unsur utama dan sakral dalam proses-proses tersebut terganggu atau dirugikan.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas fungsi dan peran Polri dalam masyarakat dilihat sebagai pranata atau institusi yang ada dalam masyarakat Indonesia dan peranan Polri dilihat sebagai peranan dari petugas Polri dalam masyarakat Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam pasal 1 butir 1 sampai dengan pasal 4 menjelaskan :

a. Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga Polisi sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan.
b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Undang-Undang memiliki wewenang umum Kepolisian.
d. Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 2 dijelaskan bahwa : Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat. Tujuan Polri dalam pasal 4 dijelaskan : Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Lebih baru Lebih lama