Strategi Pembentukan PJR



Jalurberita.com - Pembentukan PJR ini didasari dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang dihadapkan dengan tantangan situasi pada saat itu dimana dalam pelaksanaan tugas-tugas keseharian berpegang pada motto “Curtessy, Protection and Service (ramah tamah, pelindung dan pelayan)”.

Satuan PJR pada tingkat Polda sebagai unsur pelaksana dari Direktorat Lalu Lintas Polda berada dibawah Direktur Lalu Lintas, mempunyai tugas menyelenggarakan dan melaksanakan patroli jalan raya dan tindakan pertama pada tempat kejadian perkara termasuk kecelakaan lalu lintas serta tindakan pertolongan. Pada hakekatnya PJR menyelenggarakan kegiatan operasional fungsi lalu lintas guna mencegah dan meniadakan gangguan, ancaman dan hambatan dibidang Kamtibcar Lantas.

Tugas pokok PJR adalah menyelenggarakan kegiatan Operasional Fungsi Teknis Lalu Lintas guna mencegah dan mengendalian gangguan, ancaman dan hambatan dibidang kamtibcar lantas maupun kriminalitas yang terjadi sepanjang jalan raya dan kedalamannya dalam rangka memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum”, dengan wujud kegiatan sebagai berikut : Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengamatan dan patroli lalu lintas disepanjang jalan raya dan kedalamannya. Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas maupun gangguan kriminalitas disepanjang jalan raya dan kedalamannya.

Melaksanakan tindakan pertama ditempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas maupun kriminalitas disepanjang jalan raya dan kedalamannya. Membuat rencana dan program kegiatan PJR dalam menghadapi ancaman kamtibmas maupun kamtibcar lantas dijalan raya dan kedalamannya dalam beat wilayah tugasnya. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan satuan kewilayahan maupun instansi terkait lainnya, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program kerja PJR secara berjenjang dan unit PJR sampai dengan pusat PJR sehingga mencapai sasaran secara berhasil guna dan berdaya guna.

Peran PJR sebagai aparat penegak hukum terutama peraturan perundang-undangan lalu lintas maupun perundangan lainnya. Sebagai perlindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang senantiasa mengutamakan perlindungan dan pelayanan terhadap setiap pemakai jalan yang memerlukan bantuan dan pertolongan.Sebagai Pos Polisi Mobile, yaitu setiap Unit PJR harus dapat elaksanakan tugas-tugas Kepolisian umum untuk menerima setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat serta melakukan tindakan pertama ditempat kejadian perkara dan untuk penanganan selanjutnya diserahkan kepada satuan kewilayahan setempat.Sebagai sarana Komando dan Pengendalian Pimpinan, yaitu setiap Unit Induk PJR memiliki alat komunikasi yang baik dan dapat menjangkau lokasi-lokasi yang jauh dari Markas Komando.

Melalui sarana komunikasi yang dimiliki PJR, pimpinan dapat dengan cepat mengetahui setiap perkembangan/dinamika kamtibcar lalu lintas dan kejadian kriminalitas yang timbul serta segera mengambil keputusan dan tindak lanjutnya.Sebagai aparat yang menyampaikan pesan kamtibmas dan kamtibcar lantas kepada masyarakat maupun pemakai jalan yang menjangkau sepanjang jalan raya dan kedalamannya.Sebagai sumber informasi, PJR harus dapat mendeteksi secara dini setiap kejadian yang menonjol menguasai sikap dan kondisi lingkungan tugasnya dan mampu memperkirakan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi serta melaporkan kepada pimpinan untuk diteruskan kepada satuan yang berwenang untuk menanganinya.

Melaksanakan traffic engineering, PJR dapat mengajukan usulan maupun saran-saran berkaitan dengan masalah-masalah kelalulintasan, seperti mengajukan pengadaan, penyempurnaan maupun penghapusan/meninjau kembali : masalah perambuan, traffic light, zebra cross, halte, marka, bulevard, jam-jam larangan, peruntukan jalan dan lain-lain.Back up tugas fungsi-fungsi lain, PJR pada pelaksanaan tugas dilapangan dapat memberikan dukungan atau back up kepada fungsi lainnya yang memerlukan bantuan perkuatan, seperti : Memberikan bantuan kepada fungsi Reserse (Reskrim), untuk melakukan pengejaran, penghadangan maupun terhadap tersangka yang melarikan diri dengan menggunakan ranmor yang telah teridentifikasi, mengalihkan arus lalu lintas pada saat terjadi kebakaran, mengamankan TKP/menutup TKP pada kasus pembunuhan, sambil menunggu petugas dari fungsi Reserse (Reskrim) atau Labfor datang, dan lain-lain.

Strategi Peningkatan Petugas PJR
Pembangunan dibidang kekuatan diarahkan kepada 2 (dua) hal, Pertama Ditujukan kepada peningkatan kemampuan personel, yaitu : disamping pemenuhan secara kwantitas yang lebih diutamakan adalah kwalitas personel. Anggota Satuan PJR, tidak hanya dibekali dengan ilmu pengetahuan dibidang Kelalulintasan semata namun juga dibekali oleh ilmu-ilmu dan ketrampilan Kepolisian lainnya, seperti : Kemampuan didalam penanganan TKP pada semua jenis kejadian (baik kejadian laka-lantas maupun kejahatan), memberikan pertolongan kepada korban P3K, pengunaan alkon dan sandi-sandi yang digunakan, deteksi dini terhadap suatu perirtiwa atau lingkungan/kepekaan terhadap penilaian situasi, tehik beladiri, menembak, tehnik mengemudi dan pengawalan, tehnik mengamankan/membawa tersangka dan barang bukti baik masalah kecelakaan lalu-lintas maupun kejahatan, mampu membuat berbagai laporan (termasuk laporan informasi, laporan hasil pelaksanaan tugas), Berita Acara Pendapatan dan pengetahuan tentang administrasi menyangkut prosedural serta kelengkapan tugas Kepolisian.

Kedua Ditujukan kepada peningkatan dibidang sarana dan prasarana, yaitu : berkaitan dengan sarana dan prasana dukungan kelengkapan tugas, seperti : pengadaan Ranmor R4 jenis Jeep yang memiliki kapasitas mesin 3000 CC dengan sarana alkom yang memadai, system computer mobile yang dihubungkan data base Regident Ranmor dan kejahatan, GPS (Global Position System), speed gun, perlengkapan P3K, Kamera/handy camp, alat pemotong baja mini, dongkrak higrolik, senjata standart kelengkapan perorangan, buku tilang dan blangko-blangko administrasi kepolisian lainya, seperti : BA Penyerahan tersangka dan Barang Bukti, Blangko Laporan Polisi Model A/B dan lain-lain.

Pelatihan-Pelatihan.
Pelatihan-pelatihan dalam rangka pembangunan dibidang kekuatan diarahkan pada peningkatan sumberdaya manusia, pelatihan yang diarahkan pada penyiapan personel ini sangat erat kaitannya dengan masalah pendidikan dan pelatihan, mendidik personel-personel Polri sebagai personel yang “Mahir, Terpuji dan Patuh Hukum”, sesuai dengan filisofi pendidikan Polri saat ini. Serta melalui pendidikan atau pelatihan-pelatihan ini diharapkan mampu melahirkan personel-personel Polri yang berjiwa pelindung, pengayon, pelayan masyarakat, serta mahir dan adil dalam menegakkan hukum serta menghormati Hak Asasi Manusia.

Filosofi pendidikan Polri ini selanjudnya perlu di implementasikan dalam seluruh proses pembinaan sumber daya manusia yang bermoral baik, tidak melakukan tindakan tercela, tidak melakukan pungli, tidak arogan serta memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap kesatuan.

Didalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan juga diarahkan kepada pemahaman peraturan perundang-undangan baik dibidang lalu lintas maupun berkaitan dengan perundang-undangan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas, seperti : Hukum Pidana serta Hukum Acara Pidana, beberapa Peraturan Pemerintah Daerah, Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan lain-lain. Pelatihan juga diarahkan pada peningkatan ketrampilan perorangan serta latihan praktek baik yang dilakukan dalam gladi posko maupun gladi lapangan. Dengan demikian kepada setiap personel PJR yang melaksanakan tugas dilapangan dan senantiasa akan dihadapkan kepada situasi yang “serba tidak pasti”, namun diharapkan personel PJR siap untuk menangani setiap permasalahan tugasnya secara professional dan proporsional.

Dokumen PDF-nya
https://drive.google.com/file/d/0B7l-zS-4RdLgX3U0NUJOTlR5Tms/edit?usp=sharing
Lebih baru Lebih lama