Jalurberita.com - Dalam penulisan makalah, artikel tentunya peran teori sangat menunjang guna memperkuat tulisan yang akan dibuat, berikut ini kajian teori yang ada hubunganya dengan masyarakat :
Masyarakat
Menurut Suparlan, masyarakat adalah sekelompok individu yang secara langsung atau tidak Iangsung saling berhubungan sehingga merupakan sebuah satuan kehidupan yang mempunyai kebudayaan sendiri yang berbeda dari kebudayaan yang dipunyai oleh masyarakat lain. Sebagai satuan kehidupan, sebuah masyarakat biasanya menempati sebuah wilayah yang menjadi tempatnya hidup dan lestarinya masyarakat tersebut. Karena warga masyarakat tersebut hidup dan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada dalam wilayah tempat mereka itu hidup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup mereka sebagai manusia, maka terdapat semacam keterikatan hubungan antara sebuah masyarakat dengan wilayah tempat masyarakat itu hidup.
Menurut Suparlan, masyarakat adalah sekelompok individu yang secara langsung atau tidak Iangsung saling berhubungan sehingga merupakan sebuah satuan kehidupan yang mempunyai kebudayaan sendiri yang berbeda dari kebudayaan yang dipunyai oleh masyarakat lain. Sebagai satuan kehidupan, sebuah masyarakat biasanya menempati sebuah wilayah yang menjadi tempatnya hidup dan lestarinya masyarakat tersebut. Karena warga masyarakat tersebut hidup dan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada dalam wilayah tempat mereka itu hidup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup mereka sebagai manusia, maka terdapat semacam keterikatan hubungan antara sebuah masyarakat dengan wilayah tempat masyarakat itu hidup.
Sebuah masyarakat merupakan sebuah struktur yang terdiri atas saling hubungan peranan-peranan dan para warganya, yang peranan-peran tersebut dijalankan sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Saling hubungan diantara peranan-peranan ini mewujudkan struktur-struktur peranan-peranan yang biasanya terwujud sebagai pranata-pranata. Pranata-pranata itu terwujud dalam kehidupan manusia bermasyarakat untuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup sebagai manusia, yang dianggap penting oleh masyarakat yang bersangkutan. Melalui pranata-pranata yang ada, sebuah masyarakat dapat tetap lestari dan berkembang. Pranata-pranata yang ada dalam masyarakat, antara lain adalah pranata keluarga, pranata ekonomi, pranata politik, pranata keagamaan, dsb.
Kamtibmas
Pengertian keamanan mempunyai pemahaman keamanan berasal dari kata dasar ”aman” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai: beban dari ganguan; tidak mengandung resiko; tidak merasa takut atau khawatir. Sedangkan keamanan dalam rangka kamtibmas adalah suasana yang menimbulkan pada individu dan masyarakat sehingga tumbuh perasaan; bebas dari gangguan baik fisik maupun psikis, adanya rasa kepastian dan rasa bebas dari kehawatiran keraguan dan ketakutan, perasaan dilindungi dari segala macam bahaya, dan perasaan kedamaian lahir dan batin.
Sedangkan Tertib dalan Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai makna teratur, menurut aturan. Dalam pembahasan ini pemaknaan ketertiban lebih cendrung kepada perilaku maupun perbuatan anggota masyarakat ataupun tatanan sosial yang sesuai dengan aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersangkutan. Tertib adalah adanya keteraturan dimana suatu situasi dan segala sesuatunya berjalan secara teratur dan lancar, ( Momo Kelana, 1994:6).
Dari penggabungan makna keamanan dan ketertiban diatas maka dapat didefinisikan bahwa kemanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu keadaan dimana masyarakat terbebas dari rasa takut, rasa khawatir dan merasakan kedamaian, serta situasi lingkungannya berjalan dengan teratur dan lancar sehingga masyarakat dapat melaksanakan berbagai aktifitasnya dalam rangka pemenuhan kebetuhan hidupnya dengan tanpa adanya gangguan.
Polisi
Menurut Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa : Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan Polri dalam Pasal 4 dijelaskan : Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dalam Pasal 5 dijelaskan : (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Pasal 13 Undang-undang No 2 Tahun 2002.
Pemolisian
Pemolisian secara garis besar dapat dibagi dua yang pertama adalah pemolisian konvensional (ada yang menyebut sebagai pemolisian tradisional dan pemolisian yang modern). Pemolisian konvensional menekankan pada kepolisian dan aktivitas kepolisian dalam rangka pencapaian kondisi keamanan dan ketertiban. Menurut Meliala, dalam hanjar , Pemolisian modern adalah antitesa dari pemolisian konvensional, yang mempraktekkan gaya pemolisian ini sadar sepenuhnya akan keterbatasannya dalam berbagai hal guna mencapai tujuan-tujuan kepolisian pada umumnya. Untuk itu yang dilakukan adalah pemolisian proaktif (proactive policing) penuntasan masalah (problem solving policing), kegiatan yang sepenuhnya berorientasi pada pelayanan atau jasa-jasa publik (public service policing), pemolisian dengan mengandalkan pada sumber daya setempat (resource based policing) dan dilakukan bersama-sama dengan masyarakat (community policing).
Di negara-negara yang demokratis sekarang ini lebih mengedepankan penerapan community policing sebagai alternatif gaya pemolisian yang berorientasi pada masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah di dalam masyarakat. Dalam hal tersebut polisi sebagai katalisator atau sebagai fasilitator yang bekerja sama dengan masyarakat di lingkungannya dalam mengantisipasi atau mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungannya. Mengapa dalam masyarakat yang modern dan demokratis mengadopsi comunity Policing? Jawaban dan pertanyaan tersebut adalah karena berbagai kemampuan polisi dan polisi tidak tahu kapan dan dimana kejahatan terjadi, serta siapa pelakunya.
Kamtibmas
Pengertian keamanan mempunyai pemahaman keamanan berasal dari kata dasar ”aman” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai: beban dari ganguan; tidak mengandung resiko; tidak merasa takut atau khawatir. Sedangkan keamanan dalam rangka kamtibmas adalah suasana yang menimbulkan pada individu dan masyarakat sehingga tumbuh perasaan; bebas dari gangguan baik fisik maupun psikis, adanya rasa kepastian dan rasa bebas dari kehawatiran keraguan dan ketakutan, perasaan dilindungi dari segala macam bahaya, dan perasaan kedamaian lahir dan batin.
Sedangkan Tertib dalan Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai makna teratur, menurut aturan. Dalam pembahasan ini pemaknaan ketertiban lebih cendrung kepada perilaku maupun perbuatan anggota masyarakat ataupun tatanan sosial yang sesuai dengan aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersangkutan. Tertib adalah adanya keteraturan dimana suatu situasi dan segala sesuatunya berjalan secara teratur dan lancar, ( Momo Kelana, 1994:6).
Dari penggabungan makna keamanan dan ketertiban diatas maka dapat didefinisikan bahwa kemanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu keadaan dimana masyarakat terbebas dari rasa takut, rasa khawatir dan merasakan kedamaian, serta situasi lingkungannya berjalan dengan teratur dan lancar sehingga masyarakat dapat melaksanakan berbagai aktifitasnya dalam rangka pemenuhan kebetuhan hidupnya dengan tanpa adanya gangguan.
Polisi
Menurut Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa : Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan Polri dalam Pasal 4 dijelaskan : Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dalam Pasal 5 dijelaskan : (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Pasal 13 Undang-undang No 2 Tahun 2002.
Pemolisian
Pemolisian secara garis besar dapat dibagi dua yang pertama adalah pemolisian konvensional (ada yang menyebut sebagai pemolisian tradisional dan pemolisian yang modern). Pemolisian konvensional menekankan pada kepolisian dan aktivitas kepolisian dalam rangka pencapaian kondisi keamanan dan ketertiban. Menurut Meliala, dalam hanjar , Pemolisian modern adalah antitesa dari pemolisian konvensional, yang mempraktekkan gaya pemolisian ini sadar sepenuhnya akan keterbatasannya dalam berbagai hal guna mencapai tujuan-tujuan kepolisian pada umumnya. Untuk itu yang dilakukan adalah pemolisian proaktif (proactive policing) penuntasan masalah (problem solving policing), kegiatan yang sepenuhnya berorientasi pada pelayanan atau jasa-jasa publik (public service policing), pemolisian dengan mengandalkan pada sumber daya setempat (resource based policing) dan dilakukan bersama-sama dengan masyarakat (community policing).
Di negara-negara yang demokratis sekarang ini lebih mengedepankan penerapan community policing sebagai alternatif gaya pemolisian yang berorientasi pada masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah di dalam masyarakat. Dalam hal tersebut polisi sebagai katalisator atau sebagai fasilitator yang bekerja sama dengan masyarakat di lingkungannya dalam mengantisipasi atau mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungannya. Mengapa dalam masyarakat yang modern dan demokratis mengadopsi comunity Policing? Jawaban dan pertanyaan tersebut adalah karena berbagai kemampuan polisi dan polisi tidak tahu kapan dan dimana kejahatan terjadi, serta siapa pelakunya.
Untuk itu polisi perlu mendapatkan dukungan atau bantuan dari masyarakat, dibangun melalui komunitas dari hati ke hati antara polisi dengan warga masyarakat (komuniti). Sehingga polisi dapat menjadi mitra yang dipercaya oleh masyarakat, sehingga dapat bersama-sama untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat. Polisi dapat memahami apa yang dibutuhkan atau yang di inginkan oleh masyarakatnya, sehingga polisi dapat memberikan respon yang dapat diterima oleh masyarakat. Dan polisi dapat bertindak sebagai pengayom, pelindung, serta menjadi panutan bagi masyarakatnya. Pemolisian komuniti menurut Robert Blair (1992): Didefinisikan sebagai gaya pemolisian di mana polisi bekerja sama dengan masyarakat setempat (tempat ia bertugas) untuk mengidentifikasi, menyelesaikan masalah-masalah sosial dalam masyarakat dan polisi sebagai katalisator yang mendukung masyarakat untuk membangun / menjaga keamanan di lingkungannya.
Community Policing
Kepolisian di negara-negara modern dan demokratis sekarang ini lebih mengedepankan penerapan community policing sebagai alternatif gaya pemolisian yang berorientasi pada masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah di dalam masyarakat. Polisi sebagai katalisator atau sebagai fasilitator yang bekerjasama dengan masyarakat dilingkungannya dalam mengantisipasi atau mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungannya. Community policing adalah gaya pemolisian yang mendekatkan polisi dengan masyarakat yang dilayaninya.
Community Policing
Kepolisian di negara-negara modern dan demokratis sekarang ini lebih mengedepankan penerapan community policing sebagai alternatif gaya pemolisian yang berorientasi pada masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah di dalam masyarakat. Polisi sebagai katalisator atau sebagai fasilitator yang bekerjasama dengan masyarakat dilingkungannya dalam mengantisipasi atau mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungannya. Community policing adalah gaya pemolisian yang mendekatkan polisi dengan masyarakat yang dilayaninya.
Community policing diartikan juga sebagai filosofi pemolisian dan program strategi. Robert Blair (1992) : as a philoshopy of policing, it embodies a number of principles or ideas that guide the structure of policing toward goal attainment (Kratcosky and Duane Dukes, 1995, 86). Dapat didefinisikan sebagai cara / gaya pemolisiam dimana polisi bekerjasama dengan masyarakat setempat (tempat ia bertugas) untuk mengidentifikasi, menyelesaikan masalah-masalah sosial dalam masyarakat dan polisi sebagai katalisator yang mendukung masyarakat untuk membangun/menjaga keamanan di lingkungannya (Trojanowicz, 1988), (Rahardjo, 2001), (Meliala, 1999), (Bayley,1988). Pemolisian ini tidak dilakukan untuk melawan kejahatan, tetapi mencari dan melenyapkan sumber kejahatan….. sukses dari community policing bukan dalam menekan angka kejahatan tetapi ukurannya adalah manakala kejahatan tidak terjadi (Rahardjo, 2001).
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asazi manusia melalui filosofi, Visi, Misi dan Doktrin Polri (Kebijakan Kapolri, Jendral Polisi Drs, Da’I Bahtiar, SH, 2002)
Agar dapat melaksanakan dan mewujudkan profesionalisme Kepolisian dalam kegiatan “Community Police” FRIEDMANN, 1991 : ALDERSON, 1979 menyatakan, terdapat 10 (sepuluh) prinsip yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas, yaitu :
a. Memberikan kontribusi kearah kebebasan, kesejajaran dan persaudaraan dalam menghadapi masalah-masalah kemanusiaan.
b. Membantu mempertemukan kebebasan dengan keamanan dan mempertahankan tegaknya hukum.
c. Menjunjung martabat manusia dengan mempertahankan dan menjaga Hak Asasi Manusia serta mengejar kebahagiaan.
d. Menjaga kepemimpinan dan peran serta dalam menghapus kondisi sosial yang rawan kejahatan melalui tindakan sosial bersama.
e. Memberikan kontribusi kearah tercipta dan terpeliharanya kepercayaan di dalam masyarakat.
f. Memperkuat keamanan jiwa dan harta benda serta rasa aman bagi setiap orang.
g. Menyelidiki, mendeteksi dan melaksanakan penuntutan atas tindak kekerasan sesuai hukum.
h. Menciptakan kebebasan berlalu lintas di jalanan seperti di jalan raya, jalan kampung, gang dan tempat-tempat yang terbuka untuk umum.
i. Mencegah terjadinya kekacauan.
j. Menangani krisis besar maupun kecil dan membantu serta memberikan saran kepada mereka yang mengalami musibah, jika perlu dengan mengerakkan instansi lain (KOENARTO, 1998 : 123).
Polmas
Pemolisian masyarakat (Polmas) sebagai konsep mengandung dua unsur, yaitu: pemolisian dan masyarakat.
1) Pemolisian mengandung arti segala hal ihwal tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian. Dalam konteks ini perpolisian tidak hanya menyangkut hal-hal yang bersifat operasional (taktik / teknik) tetapi juga pengelolaan fungsi kepolisian secara menyeluruh mulai dari tataran puncak sampai manajemen lapis bawah.
2) Masyarakat, yakni kepada siapa fungsi kepolisian disajikan (public service) dan dipertanggung jawabkan (public accountability) mengandung pengertian yang luas (society) yang mencakup setiap orang tanpa mempersoalkan status kewarganegaraan dan kependudukannya. Secara khusus masyarakat dapat diartikan dari dua sudut, yakni :
a) Wilayah (community of geography) yakni warga masyarakat yang berada dalam suatu wilayah kecil yang jelas batas-batasnya. Batas yang dimaksud adalah batas geografis dan karakteristik masyarakat (seperti RT, RW, pasar. Mall, kawasan industri dst).
b) Kepentingan (community of interest) yakni warga masyarakat yang berada dalam suatu wilayah tetapi beberapa wilayah yang memiliki kesamaan kepentingan, misalnya kelompok berdasar etnis, agama, profesi, hobi dst.
3) Polmas adalah model penyelenggaraan fungsi kepolisian yang menekankan pendekatan kemanusiaan (humanistic approach) sebagai perwujudan dari kepolisian sipil dan yang menempatkan masyarakat sebagai mitra kerja yang setara dalam upaya penegakan hukum dan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebagai suatu strategi, Polmas berarti model perpolisian yang menekankan kemitraan yang sejajar antara petugas Polmas dengan masyarakat lokal dalam menyelesaikan dan mengatasi setiap permasalahan sosial yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta ketentraman kehidupan masyarakat setempat dengan tujuan untuk mengurangi kejahatan dan rasa ketakutan akan kejahatan serta meningkatkan kualitas hidup warga setempat.
Polmas pada dasarnya sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam konsep Siskamswakarsa yang dalam pengembangannya disesuaikan dengan kekinian penyelenggaraan fungsi kepolisian dalam masyarakat, sehingga tidak semata-mata merupakan pengabdopsian dari konsep Community Policing.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asazi manusia melalui filosofi, Visi, Misi dan Doktrin Polri (Kebijakan Kapolri, Jendral Polisi Drs, Da’I Bahtiar, SH, 2002)
Agar dapat melaksanakan dan mewujudkan profesionalisme Kepolisian dalam kegiatan “Community Police” FRIEDMANN, 1991 : ALDERSON, 1979 menyatakan, terdapat 10 (sepuluh) prinsip yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas, yaitu :
a. Memberikan kontribusi kearah kebebasan, kesejajaran dan persaudaraan dalam menghadapi masalah-masalah kemanusiaan.
b. Membantu mempertemukan kebebasan dengan keamanan dan mempertahankan tegaknya hukum.
c. Menjunjung martabat manusia dengan mempertahankan dan menjaga Hak Asasi Manusia serta mengejar kebahagiaan.
d. Menjaga kepemimpinan dan peran serta dalam menghapus kondisi sosial yang rawan kejahatan melalui tindakan sosial bersama.
e. Memberikan kontribusi kearah tercipta dan terpeliharanya kepercayaan di dalam masyarakat.
f. Memperkuat keamanan jiwa dan harta benda serta rasa aman bagi setiap orang.
g. Menyelidiki, mendeteksi dan melaksanakan penuntutan atas tindak kekerasan sesuai hukum.
h. Menciptakan kebebasan berlalu lintas di jalanan seperti di jalan raya, jalan kampung, gang dan tempat-tempat yang terbuka untuk umum.
i. Mencegah terjadinya kekacauan.
j. Menangani krisis besar maupun kecil dan membantu serta memberikan saran kepada mereka yang mengalami musibah, jika perlu dengan mengerakkan instansi lain (KOENARTO, 1998 : 123).
Polmas
Pemolisian masyarakat (Polmas) sebagai konsep mengandung dua unsur, yaitu: pemolisian dan masyarakat.
1) Pemolisian mengandung arti segala hal ihwal tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian. Dalam konteks ini perpolisian tidak hanya menyangkut hal-hal yang bersifat operasional (taktik / teknik) tetapi juga pengelolaan fungsi kepolisian secara menyeluruh mulai dari tataran puncak sampai manajemen lapis bawah.
2) Masyarakat, yakni kepada siapa fungsi kepolisian disajikan (public service) dan dipertanggung jawabkan (public accountability) mengandung pengertian yang luas (society) yang mencakup setiap orang tanpa mempersoalkan status kewarganegaraan dan kependudukannya. Secara khusus masyarakat dapat diartikan dari dua sudut, yakni :
a) Wilayah (community of geography) yakni warga masyarakat yang berada dalam suatu wilayah kecil yang jelas batas-batasnya. Batas yang dimaksud adalah batas geografis dan karakteristik masyarakat (seperti RT, RW, pasar. Mall, kawasan industri dst).
b) Kepentingan (community of interest) yakni warga masyarakat yang berada dalam suatu wilayah tetapi beberapa wilayah yang memiliki kesamaan kepentingan, misalnya kelompok berdasar etnis, agama, profesi, hobi dst.
3) Polmas adalah model penyelenggaraan fungsi kepolisian yang menekankan pendekatan kemanusiaan (humanistic approach) sebagai perwujudan dari kepolisian sipil dan yang menempatkan masyarakat sebagai mitra kerja yang setara dalam upaya penegakan hukum dan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebagai suatu strategi, Polmas berarti model perpolisian yang menekankan kemitraan yang sejajar antara petugas Polmas dengan masyarakat lokal dalam menyelesaikan dan mengatasi setiap permasalahan sosial yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta ketentraman kehidupan masyarakat setempat dengan tujuan untuk mengurangi kejahatan dan rasa ketakutan akan kejahatan serta meningkatkan kualitas hidup warga setempat.
Polmas pada dasarnya sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam konsep Siskamswakarsa yang dalam pengembangannya disesuaikan dengan kekinian penyelenggaraan fungsi kepolisian dalam masyarakat, sehingga tidak semata-mata merupakan pengabdopsian dari konsep Community Policing.