LSM Apresiasi Pelayanan Disdukcapil KBB

Jalurberita.com - Banyak warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang malas mengurus sendiri pembuatan akta kelahiran menjadi persoalan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Lebih memilih minta bantuan calo atau minta bantuan bidan membuat pelayanan gratis ini menjadi bertarif. Padahal, Pemkab Bandung Barat telah menggratiskan pembuatan akta kelahiran. “Antarcalo pastinya memasang tarif sendiri-sendiri, tidak mungkin sama. Keragaman tarif inilah yang kerap dipersoalkan warga, terkadang pemerintah jualah yang menjadi sasaran tembak. Sementara pemerintah sendiri tidak memungut biaya,” kata Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil KBB, Tateng Rizwan di Ngamprah, Rabu (9/7).

Menurut Tateng, biasanya calo mengurus akta kelahiran secara massal. Namun, bagi yang mewakilkan pengurusan akta kelahiran, harus disertai surat kuasa dan surat kesaksian kelahiran. “Waktu pengurusan pembuatan akta kelahiran secara massal maupun perorangan sama saja. Tetap harus melakukan registerasi dan data yang diberikan dimasukkan ke dalam server. Biasanya 14 hari kerja juga sudah beres, kecuali kalau servernya sedang down membutuhkan tambahan waktu,” ujarnya.

Ditegaskannya, Disdukcapil KBB tidak akan mempersulit atau memperlambat permohonan pembuatan akta kelahiran bagi masyarakat yang terlambat membuat akta kelahiran. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait undang-undang kependudukan, pengurusan akta kelahiran yang terlambat enam puluh hari setelah kelahiran sudah tidak melalui keputusan pengadilan negeri, sehingga proses pembuatan akta kelahiran tidak akan memakan waktu lama. Putusan MK membatalkan pasal 32 ayat (2) UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait proses pengurusan akta kelahiran yang melampaui satu tahun.

Tanpa pengadilan
Dalam amar putusan itu, MK membatalkan sejumlah frasa dan ayat dalam pasal tersebut, tanpa harus melalui proses pengadilan. “Terhitung Mei 2013, seluruh pembuatan akta kelahiran bagi penduduk yang terlambat mengurus lebih dari 60 hari sejak bayi lahir, proses pengakuannya langsung melalui ketetapan dari dinas, tanpa melalui proses peng­adil­an negeri lagi,” tuturnya.

Menurutnya, dengan tidak adanya kewajiban membuat keketapan tentang akta kela­hir­an, maka akan memperpendek birokrasi dan prosesnya. Putusan MK tersebut menunjukkan bahwa status kependudukan warga negara jadi tanggung jawab pemerintah. Dijelaskannya, bagi masyarakat yang terlambat memohon pembuatan akta kelahiran, cukup membawa persyaratan seperti KTP, KK, dan buku nikah. Selanjutnya, akan dibuatkan ketetapan dari Kepala Disdukcapil KBB. Dari data yang diterima, kemudian akan dilakukan entri ke server dan baru akta kelahiran diterbitkan.

Menurut Penggiat LSM Kabupaten Bandung Barat
Dihubungi terpisah pengiat LSM Kabupaten Bandung Barat Atet Hendrawan, kita sebagai warga kabupaten bandung barat harus mampu memberikan apresiasi karena kata-kata Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil KBB, Tateng Rizwan betul-betul terbukti bukan seperti "rumor" yang ada dalam masyarakat bahwa pelayanan di kabupaten bandung barat sangat buruk.

Bukti bahwa Tateng Rizwan telah mampu memberikan pelayanan yang sangat prima dengan 14 hari kerja dan telah mampu mengeluarkan akta kelahiran ini merupakan salah satu prestasi yang perlu kita apresiasi. Meskipun, lanjut A'hendra pelayanan yang profesional dan baik merupakan kewajiban dari seorang PNS, kalau pejabat melakukan kewajiban yang baik salah satunya pelayanan itu yang merupakan kewajiban yang melekat dalam pengabdianya kepada masyarakat sebagai abdi negara.

Namun kedepan di Disdukcapil KBB, idealnya di dalam kantor tersebut ada informasi-informasi kepastian harga baik harga akte kelahiran, KK, dan lainya dan juga kepastian waktu pengerjaannya, jangan sampai masyarakat tidak mengetahui kepastian harga yang ada dalam perda dan waktu pengerjaan yang akan dilakukan oleh pihak Disdukcapil KBB, tegasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama