Jalurberita.com
- Untuk mengatur pelaksanaan unjuk rasa dengan aman dan tertib, negara telah
memberikan batasan-batasan berupa peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 9
tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, dalam
Undang-undang ini unjuk rasa merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat
dimuka umum yang definisinya pada pasal 1 ayat 3 yaitu : Unjuk rasa atau demonstrasi adalah
kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih dalam mengeluarkan pikiran dengan
lisan, tulisan dan seterusnya secara demonstrastif dimuka umum, Dimuka umum
adalah dihadapan orang banyak atau orang lain termasuk juga tempat yang dapat didatangi
dan atau dilihat orang, Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga
negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara
bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Bentuk
penyampaian pendapat dimuka umum dapat dilaksanakan dengan Unjuk rasa, Pawai, Rapat
umum, Mimbar bebas. Untuk memberikan rasa keadilan maka unjukrasapun dibatasi
diantaranya Dilingkungan Istana Kepresidenan (100 meter dari pagar), Tempat
ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara/laut, stasiun kereta api, terminal angkutan
darat dan obyek vital, Instalasi militer (150 meter dari pagar luar), Pada Hari
Besar Nasional.
Dengan melihat kepada proses perkembangan
serta tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pengunjuk rasa dalam suatu
peristiwa kerusuhan massal, maka sudah barang tentu merupakan suatu perbuatan
yang telah melanggar hukum. Jika
dikaitkan dengan ketentuan hukum/perundang-undangan yang ada, perbuatan
tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal KUHP sebagai
berikut :
Pasal 104 : Melakukan makar/penyerangan
dengan maksud untuk membunuh, merampas kemerdekaannya atau hendak menjadikannya
tidak cakap untuk memerintah. Maksimal ancaman pidana 20 tahun penjara.
Pasal 106
: Melakukan makar dengan maksud hendak menaklukan daerah negara
seluruhnya atau sebagian kebawah pemerintah asing atau hendak memisahkan
sebagian daerah dari pemerintahan pusat. Maksimal ancaman pidana 20 tahun
penjara.
Pasal 107 : Melakukan makar dengan maksud
hendak untuk menggulingkan pemerintahan yang syah. Maksimal ancaman pidana 15
tahun penjara.
Pasal 131
: Melakukan perbuatan menyerang tubuh Presiden/Wakil Presiden yang tidak
tergolong perbuatan pidana yang berat. Maksimal ancaman hukum 8 tahun penjara.
Pasal 139a : Melakukan makar dengan maksud
untuk melepaskan daerah Negara Sahabat/Jajahannya/Bagian daerah yang lain dari
wilayah Negara Sahabat baik seluruhnya atau sebagian dari pemerintahan yang
berkuasa. Maksimal ancaman pidana 5 tahun penjara.
Pasal 139b : Melakukan makar dengan maksud
membinasakan atau mengubah dengan cara yang tidak sah bentuk pemerintahan yang
tetap dalam satu Negara Sahabat. Maksimal ancaman pidana 4 tahun penjara.
Pasal 142 : Dengan sengaja menghina Kepala Negara/Kepala
Pemerintahan Negara Sahabat.
Pasal 143 : Dengan sengaja melakukan
penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden.
Pasal 154 : Dimuka umum menyatakan rasa
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah, maksimal dihukum
tujuh tahun penjara.
Pasal 154a : Menodai bendera dan lambang
negara Republik Indonesia, maksimal dihukum 4 tahun penjara.
Pasal 155 : Menyiarkan surat atau gambar
berisi rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah, maksimal
dihukum 4 tahun penjara.
Pasal 156 : Dimuka umum menyatakan rasa
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap segolongan penduduk Indonesia
(suku, ras dan lain-lain), maksimal dihukum 4 tahun penjara.
Pasal 156a : Dimuka umum menyatakan rasa
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama, maksimal dihukum 5
tahun penjara.
Pasal 157 : Dimuka umum menyatakan rasa
permusuhan, kebencian atau penghinaan dengan tulisan atau gambar, maksimal
dihukum dua setengan tahun penjara.
Pasal 160 : Dimuka umum menghasut dengan
lisan atau tulisan untuk melawan petugas atau melakukan tindakan yang melanggar
hukum, maksimal dihukum enam tahun penjara.
Pasal 164 : Tidak melaporkan adanya
permufakatan jahat, maksimal dihukum satu setengan tahun penjara.
Pasal 169 : Ikut serta dalam kelompok yang
akan melakukan kejahatan atau perserikatan yang dilarang Undang-undang,
maksimal dihukum 6 tahun penjara.
Pasal 170 : Dimuka umum bersama-sama
melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, maksimal dihukum 5 tahun
penjara. Bila timbul korban luka maksimal 9 tahun penjara. Bila korban mati
maksimal dihukum 12 tahun penjara.
Pasal 173 : Dengan kekerasan atau ancaman
merintangi rapat umum yang sah, maksimal dihukum 1 tahun penjara.
Pasal 187 : Sengaja membakar, menimbulkan
letusan atau mengakibatkan banjir, maksimal dihukum 12 tahun penjara.
Pasal 191 : Sengaja merusak pintu air,
maksimal dihukum 7 tahun penjara.
Pasal 192 : Sengaja merusak prasarana lalu
lintas, maksimal dihukum 9 s/d 15 tahun penjara.
Pasal 200 : Sengaja merusak rumah atau
bangunan umum, maksimal dihukum 12 tahun penjara.
Pasal 207 : Dimuka umum sengaja menghina kekuasaan atau majelis negara,
maksimal dihukum satu setengah tahun penjara.
Pasal 218 : Sengaja tidak mau bubar setelah
tiga kali diperintah oleh petugas yang berwenang, maksimal dihukum empat
setengah tahun penjara.
Melakukan Deteksi dini
terhadap unjuk rasa yang akan terjadi.
Dalam suatu teorinya N.J
Smelser dalam bukunya Theory of collective behavior (1963) dikatakan bahwa aksi
masa sampai terjadi kekerasan mempunyai beberapa tahap yaitu: Situasi sosial
yang memungkinkan timbulnya kerusuhan, berupa : Tekanan
sosial, Berkembangnya prasangka kebencian yang meluas terhadap suatu sasaran
mobilisasi masa untuk beraksi, Adanya tindakan nyata dari masa dan mengorganisasikan diri mereka untuk
bertindak, Kontrol sosial untuk mengendalikan situasi dan menghambat kerusuhan
yang terjadi
Berdasarkan hasil analisa terhadap ancaman
yang mungkin timbul, dapat ditentukan besarnya kekuatan yang dilibatkan serta
perlengkapan yang dibutuhkan, jumlah dan jenis satuan fungsi yang dilibatkan
dalam mengantisipasi unjuk rasa yang terjadi dan hendaknya disesuaikan dengan jumlah,
karakteristik, sifat dan jenis masa.
Contoh : bila masa yang datang lebih banyak ibu-ibu maka yang di
kedepankan Polwan .
Bila masa yang datang dari kelompok mahasiswa
maka susunan pasukannya antara lain : Terdepan team negosiator yang terdiri
dari Polwan dan Polri yang berpangkat perwira, Baris kedua pasukan
Dalmas Sabhara, Baris ketiga pasukan brimob tanpa tameng dan pentungan rotan
(team negosiator, dalmas sabhara, pasukan brimob tanpa senjata), Untuk Reserse
dan Intel bergabung dengan masa dengan dilengkapi kamera, handy came, mobil
tahanan, dan lain-lain.
Dalam kesatuan fungsi operasional
diorganisasikan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Ada
5 fungsi operasional yaitu :
Fungsi Intelejen, Dalam melaksanakan fungsi
ini, satuan Intelejen dituntut untuk mampu menjadi early warning dan early
detection bagi satuan, khususnya Kapolres sebagai pimpinan satuan sehingga
segala kebijaksanaan dan keputusan dapat dengan tepat diambil. Contoh : Intel agar dapat memberikan
informasi kelompok yang akan unjuk rasa sehingga pimpinan dapat menentukan
fungsi mana saja yang akan dilibatkan
dalam pengamanan sehingga dapat dipersiapkan lebih awal.
Fungsi Reserse, Satuan fungsi reserse merupakan satuan fungsi yang tugasnya
bersifat represif, dimana dalam pelaksanaan tugasnya melakukan kegiatan penyidikan
dan penyelidikan tindak pidana yang terjadi diwilayah hukum yang menjadi
tanggung jawabnya. Contoh : Pelanggaran
pasal 104 KUHP yaitu Makar terhadap Presiden dan wakil Presiden.
Fungsi Sabhara, Fungsi ini tugasnya preventif ditempat-tempat
terbuka yang memerlukan kehadirannya, sehingga masyarakat merasa nyaman dari
gangguan kamtibmas. Pola penugasan
fungsi ini bersifat mobile atau patroli dengan menggunakan kendaraan roda dua,
roda empat, jalan kaki dan pengaturan arus lalu lintas, serta penjagaan dan
pengawalan terhadap orang, barang, maupun tempat-tempat lain. Terlepas dari
tugas rutin sabhara dalam mengantisipasi unjuk rasa yang berada diposisi
terdepan setelah team negosiasi. Dalam
mengantisipasi unjuk rasa, sabhara tidak dilengkapi dengan peralatan apapun,
hal tersebut dimaksudkan tidak memancing para pengunjuk rasa untuk
mempersenjatai diri, terkecuali bila informasi intel masa akan membenturkan
maka sabhara baru dilengkapi dengan tameng, tongkat dan helm. Sabhara mempunyai kewenangan menindak para
pengunjuk rasa yang melakukan pelanggaran dengan tipiring.
Fungsi lalu lintas, Fungsi lalu lintas
bertugas menciptakan keamanan dan kelancaran lalu lintas, memberikan pendidikan
kepada masyarakat tentang berlalu lintas, rekayasa lalu lintas, registrasi dan
identifikasi lalu lintas serta pembinaan
fungsi lalu lintas. Apabila unjuk rasa
mengarah kewilayah pusat keramaian, fungsi lalu lintas berkewajiban mengawal
masa sesuai surat
pemberitahuan kepada aparat kepolisian. Setelah tiba dilokasi yang dituju agar
fungsi lalu lintas dapat tetap melancarkan arus lalu lintas, sehingga
masyarakat pengguna jalan tidak terganggu.
Fungsi Bina Mitra, Fungsi Bina Mitra merupakan fungsi yang bertugas pada tataran
preemtif, dimana tugas-tugasnya diarahkan pada faktor korelatif kriminogen yang
ada dalam kehidupan sosial. Binamitra diharapkan mampu membina, merubah
pandangan warga masyarakat untuk turut serta menciptakan keamanan dan
ketertiban, serta dapat membentuk setiap warga masyarakat mampu menjadi polisi
bagi dirinya sendiri, keluarga maupun dilingkungannya.
Disamping fungsi operasional yang ada pada
KOD, dukungan kekuatan juga diberikan dari
satuan atas dengan kendali langsung oleh Kapolres selaku pimpinan
KOD. Pasukan BKO (Brimob dan Pasukan Dalmas
Polda Metro) perlu dipadukan dalam menciptakan keserasian, guna mengantisipasi
unjuk rasa anrkhis yang mungkin terjadi.
Kekuatan yang di BKO kan
pada Kapolres antara lain adalah Brimob (Brigade Mobil).
Brimob merupakan pasukan yang salah satu
kualifikasinya adalah pengendalian huru hara (PHH). Pelibatan anggota Brimob dalam menghadapi
unjuk rasa tergantung dari situasi yang berkembang dilapangan. Penggunaan
satuan Brimob dalam menghadapi unjuk rasa dilakukan bila eskalasi jumlah dan
tindakan massa
terus meningkat dan mengarah pada tindakan anarkhis.