Jalurberita.com - Wakil Presiden
Jusuf Kalla menyebut pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana narkotika
belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Kalla menyebut pelaksanaan eksekusi
mati kemungkinan baru dapat dilakukan hingga berbulan-bulan. Kalla
menyebut upaya hukum yang dilakukan oleh pada terpidana mati membuat eksekusi
mati tertunda berminggu-minggu hingga berbulan-bulan.
Dalam wawancara khusus dengan Reuters, Kalla menyebut Indonesia sangat memberi
kesempatan pada upaya hukum yang dilakukan oleh para terpidana mati. "Kami
mendengar berbagai masukan, bukan hanya dari Australia, tapi juga dari Perancis
dan Brasil. Ini sangat kami perhatikan, proses hukum ini," kata Kalla
dalam wawancara tersebut.
Karena itu, lanjut Kalla, proses hukum yang dilakukan oleh para terpidana
mati sangat ditunggu oleh pemerintah. Ia pun mengakui prosesnya dapat
berlangsung panjang. "Bisa saja memakan waktu berminggu-minggu,
atau bahkan berbulan-bulan," ucap Kalla. Sebelumnya pemerintah Australia
meminta pengampunan terhadap dua warga negaranya, Myuran Sukumaran (33), Andrew
Chan (31). Namun, Presiden Joko Widodo menolak memberikan pengampunannya.
Peredaran Gelap Narkoba
Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
baik di tingkat global maupun nasional mendapat perhatian serius dari berbagai
bangsa. Perhatian serius tersebut
diwujudkan dengan berbagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba
bukanlah masalah baru, tetapi dampak buruknya dari waktu ke waktu selalu
menimbulkan penderitaan baru bagi manusia yang menyengsarakan secara
berkepanjangan bahkan berpotensi mengancam kelangsungan hidup berbangsa dan
bernegara, yaitu hilangnya satu generasi (Loss
Generation) baik secara kualitas maupun kuantitas.
Menyalahgunakan dan mengedarkan gelap narkoba
merupakan tindakan melanggar hukum sebagai Kejahatan narkoba yang diatur dalam
UU no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UU no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kejahatan narkoba adalah kejahatan
kemanusiaan yang sangat berbahaya dan spesifik, dalam arti apabila pelaku
kejahatan lain seperti : terorisme, korupsi dan kejahatan dengan kekerasan
menimbulkan korban harta, raga dan jiwa manusia) jumlah korbanya bisa dihitung,
namun pada kejahatan narkoba korbannya tak terhitung dan merupakan populasi
tersembunyi (hidden Population). Populasi
tersembunyi ini bagai benalu dalam
masyarakat yang secara perlahan dan pasti akan menguras biaya sosial ekonomi
suatu bangsa. Bagi korban narkoba yang tidak terawat secara baik akan melakukan
berbagai tindak kejahatan guna mendapatkan uang demi kebutuhan narkobanya,
sedangkan korban narkoba yang dirawat, mengalami proses pengembalian
kepribadian dan fungsi sosialnya secara bertahap dan lama, bahkan kerapkali
mengalami kekambuhan pasca pemulihan dan rehabilitasi.
Sementara para pelaku tindak kejahatan narkoba,
seperti pemilik barang (bos, kepala sindikat, pemilik pabrik narkoba, bandar,
dll) meraup keuntungan uang yang cukup besar (jutaan bahkan sampai milyaran
rupiah per bulan), para korbannya sebagai pemakai, dirusak kesehatan fisik dan
psikisnya, dirusak potensi daya fikirnya (otak), direnggut masa depannya,
dibebani hidupnya dengan ketagihan narkoba, terjangkit penyakit ikutan (seperti
TBC, Hepatitis, gagal ginjal, jantung, paru-paru, dll) dan virus HIV/AIDS
seumur hidupnya, bahkan hingga tewas karena over dosis. Oleh karena itu
penanggulangan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba harus
menjadi tanggungjawab bersama baik masyarakat dan pemerintah, dengan motto
negara dan masyarakat tidak boleh kalah melawan penjahat dan sindikat narkoba.
Upaya penanggulangan masalah narkoba dilakukan dengan
3 pilar, yaitu : Pengurangan Permintaan (Demand
Reduction), Pengawasan Sediaan (Supply
Control) dan Pengurangan Dampak
Buruk (Harm Reduction).
Pengurangan Permintaan (Demand Reduction), Demand reduction adalah upaya untuk mengurangi permintaan akan narkoba
yang berupa 2 program, yaitu : program pencegahan dengan kegiatan penyadaran
dan penyebaran informasi bahaya narkoba; dan program terapi dan rehabilitasi
penyalahgunaan narkoba.
Pencegahan penyalahgunaan narkoba meliputi : 1) Pencegahan Primer atau pencegahan dini yang
ditujukan kepada mereka, individu, keluarga, kelompok atau komunitas yang belum
tersentuh oleh permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Tujuannya untuk membuat individu, kelompok dan masyarakat waspada serta memiliki
ketahanan untuk menolak dan melawannya, bila suatu saat terjadi di lingkungan. 2). Pencegahan Sekunder atau
pencegahan kerawanan yang ditujukan kepada kelompok atau komunitas yang rawan
terhadap penyalah-gunaan dan peredaran gelap narkoba, misalnya bertempat
tinggal di daerah hunian, pekerja di tempat hiburan. Tujuannya agar mereka
dapat memperkuat pertahanan diri dari rayuan, bujukan atau paksaan pihak lain
atau dorongan dan keinginan dari dalam diri sendiri untuk mencoba narkoba. 4)Pencegahan Tertier atau
pencegahan kambuhan yang ditujukan kepada mereka yang sudah pernah menjadi
pecandu narkoba dan telah mengikuti program T&R. Tujuannya agar tidak
terjadi kekambuhan lagi.
Terapi dan Rehabilitasi
(T&R) Ada 3 tahapan proses
T&R penderitaan ketergantungan narkoba, yaitu : 1) Tahap Detoxifikasi
terapi lepas narkoba dan terapi fisik yang ditujukan untuk menurunkan dan
menghilangkan racun dari tubuh, mengurangi akibat putus narkoba serta mengobati
komplikasi mental penderita.2) Tahapan stabilisasi suasana mental dan emosional penderita, sehingga
gangguan jiwa yang menyebabkan perbuatan penyalah-gunaan narkoba dapat diatasi
sehingga penderita secara bertahap dapat menyesuaikan diri dengan situasi
perawatan dan situasi sosial selanjutnya.3) Tahapan Rehabilitasi atau pemulihan keberfungsian fisik, mental dan sosial
penderita seperti bersekolah belajar bekerja serta bergaul secara normal dengan
lingkungan sosialnya (keluarga dan lingkungan yang lebih luas)
Pengurangan Sediaan (Supply Reduction), Supply reduction adalah upaya untuk mengurangi pasokan akan narkoba
yang berupa kegiatan yang mengarah pada penegakan hukum mulai dari pengawasan
jalur peredaran narkoba resmi dan tidak resmi. Sebagaimana diketahui
bersama, bahwa narkoba secara resmi masih dipergunakan untuk kepentingan ilmu
pengetahuan dan pengobatan, sehingga pasokan dan sediaannyanya tidak mungkin
dihentikan bahkan dilarang, tetapi mekanisme dan jalur edarnya perlu diatur dan
diawasi.
Pengawasan jalur legal narkoba, Narkoba dan prekursor untuk keperluan medis dan ilmu pengetahuan serta
untuk keperluan industri diawasi oleh pemerintah. Pengawasan jalur legal ini
meliputi pengawasan penanaman, produksi, importasi, eksportasi, transportasi,
penggudangan, distribusi dan penyemaian (delivery) oleh instansi terkait, dalam
hal ini Dep. Kehutanan, Dep. Pertanian, Dep. Perindustrian dan Perdagangan,
Dep. Kesehatan, Badan POM, Kepolisian, Kejaksanaan, yang tergabung dalam Satgas
BNN.
Pengawasan jalur narkoba Ilegal, Pengawasan jalur ilegal Narkoba meliputi pencegahan di darat, laut dan
udara. BNN telah membentuk Satgas Airport Interdiction dan Seaport
interdiction. Pengawasan jalur narkoba ilegal ini dilakukan oleh instansi
terkait yang tergabung dalam satgas tersebut yakni, Kepolisian, Kejaksanaan,
Bea dan Cukai, Dep. Perindustrian dan Perdagangan, Dep. Kesehatan, Badan
POM. Langkah-langkah pada pengawasan
jalur ilegal ini antara lain : a). Upaya penegakkan hukum, dilakukan dengan langkah-langkah : Penyusunan Peraturan dan
perundang-undangan yang mampu memberikan efek jera pada pelaku, Pembetukan dan operasionalisasi Satgas-satgas
narkoba, Melakukan penuntasan hukum tersangka TP Narkoba,
termasuk memprioritaskan pelaksanaan eksekusi mati, Menggulung sindikat
narkoba dan memutus jaringannya baik nasional, regional maupun internasional, Menutup pintu masuk jaringan melalui udara dan laut
dengan memperkuat Seaport dan Airport Interdiction dengan dilengkapi
peralatan-peralatan yang modern, Mengungkap dan menutup pabrik-pabrik gelap ATS, Pemusnahan ladang-ladang
ganja di Aceh, Menghancurkan Finance
dan aset sindikat narkoba, Melakukan kerjasama antar negara,
Pembangunan Alternatif, dilakukan dengan
langkah-langkah : Melakukan survei ke lokasi bekas eradikasi ganja, untuk melihat kandungan
unsur tanah, iklim, dan potensi SD alam lainnya, Menanam tanaman produktif pengganti ganja,
sekaligus mencari pasar untuk
perdagangannya, Memperbaiki sarana dan prasarana transportasi dan telekomunikasi, Melakukan sosialisasi
program AD, pembinaan petani penanam ganja
Pengurangan Dampak Buruk (Harm eduction), Harm Reduction intinya merupakan upaya pengurangan dampak buruk
pada pecandu narkoba khususnya pengguna jarum suntik (IDU’s) agar tidak
menyebarkan Virus HIV/AIDS dan penyakit ikutan lainnya.
Tujuan Harm Reduction adalah memberi penekanan lebih pada tujuan
pragmatis jangka pendek daripada tujuan idealis jangka panjang. Upaya mencegah
laju penyebaran HIV dilaksanakan dan diterapkan sesegera mungkin. Penyebaran
HIV yang cepat, dan berpotensi menjadi ledakan epidemi, harus dicegah terlebih
dahulu. Kalau hal ini tidak dilakukan, semua tujuan jangka panjang, seperti
penghentian penggunaan narkoba dan rehabilitasi keterampilan, akan sia-sia
belaka. Tahapan Harm Reduction antara lain : 1) Pengguna narkoba didorong untuk berhenti memakai
narkoba. Jika pengguna narkoba bersikeras untuk tetap memakai narkoba, maka ia
didorong untuk berhenti memakai cara menyuntik. kalau ia tetap bersikeras
memakai cara menyuntik, maka pengguna narkoba didorong dan dipastikan tidak
memakai atau berbagi peralatan suntiknya, terutama jarum suntik dan semprit,
bergantian dengan pengguna lain.