Peredaran Gelap Narkoba dan eksekusi mati

Jalurberita.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana narkotika belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Kalla menyebut pelaksanaan eksekusi mati kemungkinan baru dapat dilakukan hingga berbulan-bulan. Kalla menyebut upaya hukum yang dilakukan oleh pada terpidana mati membuat eksekusi mati tertunda berminggu-minggu hingga berbulan-bulan.
Dalam wawancara khusus dengan Reuters, Kalla menyebut Indonesia sangat memberi kesempatan pada upaya hukum yang dilakukan oleh para terpidana mati. "Kami mendengar berbagai masukan, bukan hanya dari Australia, tapi juga dari Perancis dan Brasil. Ini sangat kami perhatikan, proses hukum ini," kata Kalla dalam wawancara tersebut.

Karena itu, lanjut Kalla, proses hukum yang dilakukan oleh para terpidana mati sangat ditunggu oleh pemerintah. Ia pun mengakui prosesnya dapat berlangsung panjang. "Bisa saja memakan waktu berminggu-minggu, atau bahkan berbulan-bulan," ucap Kalla. Sebelumnya pemerintah Australia meminta pengampunan terhadap dua warga negaranya, Myuran Sukumaran (33), Andrew Chan (31). Namun, Presiden Joko Widodo menolak memberikan pengampunannya.

Peredaran Gelap Narkoba
Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba baik di tingkat global maupun nasional mendapat perhatian serius dari berbagai bangsa.  Perhatian serius tersebut diwujudkan dengan berbagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba bukanlah masalah baru, tetapi dampak buruknya dari waktu ke waktu selalu menimbulkan penderitaan baru bagi manusia yang menyengsarakan secara berkepanjangan bahkan berpotensi mengancam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, yaitu hilangnya satu generasi (Loss Generation) baik secara kualitas maupun kuantitas.

Menyalahgunakan dan mengedarkan gelap narkoba merupakan tindakan melanggar hukum sebagai Kejahatan narkoba yang diatur dalam UU no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UU no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Kejahatan narkoba  adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat berbahaya dan spesifik, dalam arti apabila pelaku kejahatan lain seperti : terorisme, korupsi dan kejahatan dengan kekerasan menimbulkan korban harta, raga dan jiwa manusia) jumlah korbanya bisa dihitung, namun pada kejahatan narkoba korbannya tak terhitung dan merupakan populasi tersembunyi (hidden Population). Populasi tersembunyi ini bagai benalu dalam masyarakat yang secara perlahan dan pasti akan menguras biaya sosial ekonomi suatu bangsa. Bagi korban narkoba yang tidak terawat secara baik akan melakukan berbagai tindak kejahatan guna mendapatkan uang demi kebutuhan narkobanya, sedangkan korban narkoba yang dirawat, mengalami proses pengembalian kepribadian dan fungsi sosialnya secara bertahap dan lama, bahkan kerapkali mengalami kekambuhan pasca pemulihan dan rehabilitasi.

Sementara para pelaku tindak kejahatan narkoba, seperti pemilik barang (bos, kepala sindikat, pemilik pabrik narkoba, bandar, dll) meraup keuntungan uang yang cukup besar (jutaan bahkan sampai milyaran rupiah per bulan), para korbannya sebagai pemakai, dirusak kesehatan fisik dan psikisnya, dirusak potensi daya fikirnya (otak), direnggut masa depannya, dibebani hidupnya dengan ketagihan narkoba, terjangkit penyakit ikutan (seperti TBC, Hepatitis, gagal ginjal, jantung, paru-paru, dll) dan virus HIV/AIDS seumur hidupnya, bahkan hingga tewas karena over dosis. Oleh karena itu penanggulangan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba harus menjadi tanggungjawab bersama baik masyarakat dan pemerintah, dengan motto negara dan masyarakat tidak boleh kalah melawan penjahat dan sindikat narkoba.
Upaya penanggulangan masalah narkoba dilakukan dengan 3 pilar, yaitu : Pengurangan Permintaan (Demand Reduction), Pengawasan Sediaan (Supply Control)  dan Pengurangan Dampak Buruk (Harm Reduction).
Pengurangan Permintaan (Demand Reduction), Demand reduction adalah upaya untuk mengurangi permintaan akan narkoba yang berupa 2 program, yaitu : program pencegahan dengan kegiatan penyadaran dan penyebaran informasi bahaya narkoba; dan program terapi dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
Pencegahan penyalahgunaan narkoba meliputi :  1) Pencegahan Primer atau pencegahan dini yang ditujukan kepada mereka, individu, keluarga, kelompok atau komunitas yang belum tersentuh oleh permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Tujuannya untuk membuat individu, kelompok dan masyarakat waspada serta memiliki ketahanan untuk menolak dan melawannya, bila suatu saat terjadi di lingkungan. 2). Pencegahan Sekunder atau pencegahan kerawanan yang ditujukan kepada kelompok atau komunitas yang rawan terhadap penyalah-gunaan dan peredaran gelap narkoba, misalnya bertempat tinggal di daerah hunian, pekerja di tempat hiburan. Tujuannya agar mereka dapat memperkuat pertahanan diri dari rayuan, bujukan atau paksaan pihak lain atau dorongan dan keinginan dari dalam diri sendiri untuk mencoba narkoba. 4)Pencegahan Tertier atau pencegahan kambuhan yang ditujukan kepada mereka yang sudah pernah menjadi pecandu narkoba dan telah mengikuti program T&R. Tujuannya agar tidak terjadi kekambuhan lagi.
Terapi dan Rehabilitasi (T&R) Ada 3 tahapan proses T&R penderitaan ketergantungan narkoba, yaitu : 1) Tahap Detoxifikasi terapi lepas narkoba dan terapi fisik yang ditujukan untuk menurunkan dan menghilangkan racun dari tubuh, mengurangi akibat putus narkoba serta mengobati komplikasi mental penderita.2) Tahapan stabilisasi suasana mental dan emosional penderita, sehingga gangguan jiwa yang menyebabkan perbuatan penyalah-gunaan narkoba dapat diatasi sehingga penderita secara bertahap dapat menyesuaikan diri dengan situasi perawatan dan situasi sosial selanjutnya.3) Tahapan Rehabilitasi atau pemulihan keberfungsian fisik, mental dan sosial penderita seperti bersekolah belajar bekerja serta bergaul secara normal dengan lingkungan sosialnya (keluarga dan lingkungan yang lebih luas)
Pengurangan Sediaan (Supply Reduction), Supply reduction adalah upaya untuk mengurangi pasokan akan narkoba yang berupa kegiatan yang mengarah pada penegakan hukum mulai dari pengawasan jalur peredaran narkoba resmi dan tidak resmi. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa narkoba secara resmi masih dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pengobatan, sehingga pasokan dan sediaannyanya tidak mungkin dihentikan bahkan dilarang, tetapi mekanisme dan jalur edarnya perlu diatur dan diawasi.
Pengawasan jalur legal narkoba, Narkoba dan prekursor untuk keperluan medis dan ilmu pengetahuan serta untuk keperluan industri diawasi oleh pemerintah. Pengawasan jalur legal ini meliputi pengawasan penanaman, produksi, importasi, eksportasi, transportasi, penggudangan, distribusi dan penyemaian (delivery) oleh instansi terkait, dalam hal ini Dep. Kehutanan, Dep. Pertanian, Dep. Perindustrian dan Perdagangan, Dep. Kesehatan, Badan POM, Kepolisian, Kejaksanaan, yang tergabung dalam Satgas BNN.
Pengawasan jalur narkoba Ilegal, Pengawasan jalur ilegal Narkoba meliputi pencegahan di darat, laut dan udara. BNN telah membentuk Satgas Airport Interdiction dan Seaport interdiction. Pengawasan jalur narkoba ilegal ini dilakukan oleh instansi terkait yang tergabung dalam satgas tersebut yakni, Kepolisian, Kejaksanaan, Bea dan Cukai, Dep. Perindustrian dan Perdagangan, Dep. Kesehatan, Badan POM.  Langkah-langkah pada pengawasan jalur ilegal ini antara lain : a). Upaya penegakkan hukum, dilakukan dengan langkah-langkah : Penyusunan Peraturan dan perundang-undangan yang mampu memberikan efek jera pada pelakuPembetukan dan operasionalisasi Satgas-satgas narkobaMelakukan penuntasan hukum tersangka TP Narkoba, termasuk memprioritaskan pelaksanaan eksekusi mati, Menggulung sindikat narkoba dan memutus jaringannya baik nasional, regional maupun internasionalMenutup pintu masuk jaringan melalui udara dan laut dengan memperkuat Seaport dan Airport Interdiction dengan dilengkapi peralatan-peralatan yang modernMengungkap dan menutup pabrik-pabrik gelap ATS, Pemusnahan ladang-ladang ganja di Aceh, Menghancurkan Finance dan aset sindikat narkoba, Melakukan kerjasama antar negara,
Pembangunan Alternatif, dilakukan dengan langkah-langkah : Melakukan survei ke lokasi bekas eradikasi ganja, untuk melihat kandungan unsur tanah, iklim, dan potensi SD alam lainnya, Menanam tanaman produktif pengganti ganja, sekaligus mencari pasar untuk  perdagangannya, Memperbaiki sarana dan prasarana transportasi dan telekomunikasi, Melakukan sosialisasi program AD, pembinaan petani penanam ganja
Pengurangan Dampak Buruk (Harm eduction), Harm Reduction intinya merupakan upaya pengurangan dampak buruk pada pecandu narkoba khususnya pengguna jarum suntik (IDU’s) agar tidak menyebarkan Virus HIV/AIDS dan penyakit ikutan lainnya.
Tujuan Harm Reduction adalah memberi penekanan lebih pada tujuan pragmatis jangka pendek daripada tujuan idealis jangka panjang. Upaya mencegah laju penyebaran HIV dilaksanakan dan diterapkan sesegera mungkin. Penyebaran HIV yang cepat, dan berpotensi menjadi ledakan epidemi, harus dicegah terlebih dahulu. Kalau hal ini tidak dilakukan, semua tujuan jangka panjang, seperti penghentian penggunaan narkoba dan rehabilitasi keterampilan, akan sia-sia belaka.  Tahapan Harm Reduction antara lain :  1) Pengguna narkoba didorong untuk berhenti memakai narkoba. Jika pengguna narkoba bersikeras untuk tetap memakai narkoba, maka ia didorong untuk berhenti memakai cara menyuntik. kalau ia tetap bersikeras memakai cara menyuntik, maka pengguna narkoba didorong dan dipastikan tidak memakai atau berbagi peralatan suntiknya, terutama jarum suntik dan semprit, bergantian dengan pengguna lain.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama