Jalurberita.com - Dihadapkan kepada tantangan tugas yang semakin berat dan kompleks serta keterbatasan sumber daya yang ada, baik sumber daya personel, materiil/peralatan, fasilitas, sistem dan metode serta anggaran, maka Polri harus mampu mengatur serta merumuskan strategi yang tepat untuk mencapai tujuan yang diharapkan berupa terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat meliputi aspek keamanan (security), jaminan (surety), keselamatan (safety) dan perdamaian (peace), sebagai prasyarat terselenggaranya proses pembangunan di segala bidang. Salah satu strategi dibidang operasional itu antara lain adalah menyelenggarakan tugas preemtif dan preventif yang diarahkan pada sasaran yang selaras sesuai dengan kondisi wilayah dan program pemerintah daerah, serta lebih mengutamakan pemberdayaan peran serta masyarakat dalam pembinaan Kamtibmas.
Pemolisian berbasis masyarakat adalah sebuah filosofi dari kebijakan pelayanan total, dimana petugas polisi tertentu melakukan patroli dan bekerja dalam area yang telah ditentukan secara permanen, dari tempat yang didesentralisasikan, bekerja sama dengan para warga area/daerah tersebut untuk mengidentifikasikan dan memecahkan masalah yang dihadapi, secara proaktif dan reaktif. Hal ini melibatkan secara langsung warga masyarakat sebagai rekanan dalam proses mengidentifikasikan, memprioritaskan, serta menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi termasuk kriminalitas, rasa takut terhadap kriminalitas, obat-obatan terlarang, kekacauan sosial serta kerusakan lingkungan. Dengan menugaskan personel Polri yang tetap pada wilayah/ area tertentu, maka para petugas dan warga masyarakat setempat akan menjalin kerjasama dan saling mengenal satu sama lainnya.
Peran Polri dalam Pemolisian Masyarakat (Community Policing) sebagaimana telah diamanatkan pada Pasal 5 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Berdasarkan peran tersebut maka Polri mempunyai tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Arah dan kebijakan strategi Kapolri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksudkan bahwa, dalam setiap kiprah pengabdiannya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat maupun penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilaku sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Peran yang diberikan kepada Polri didasarkan atas legalitas undang-undang, oleh sebab itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota Polri, dan disamping itu ada pula kewajiban yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Dalam mengemban perannya tersebut, anggota Polri harus dapat memahami sifat manusiawi dan interaksinya dengan lingkungan sosialnya, mampu bekerja sama dengan komunitasnya dan membantu mengidentifikasikan serta menyelesaikan problema kriminalitas yang terjadi dan Ia harus membantu komunitas untuk menolong diri mereka sendiri. Petugas Polri harus juga ahli dalam bidang identifikasi dan pemecahan masalah serta mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang masalah tertentu yang dihadapinya dan bagaimana bidang penegakan hukum dapat membantu dalam usaha mereka untuk memperoleh keamanan, walaupun petugas Polri sebagai pendidik namun tidak dapat memaksakan pandangannya kepada komunitas tersebut. Petugas Polri bertindak sebagai penggerak aksi yang legal dan efektif yang dilakukan oleh masyarakat, dan Ia harus selalu membimbing dan membantu komunitas yang bersangkutan dalam upayanya mencari pemecahan masalah, Ia harus cukup terlatih dalam hal-hal seperti pemecahan masalah, membangun tim, konseling dan kepemimpinan.
Terdapat 10 (sepuluh) prinsip yang dapat dipedomani dalam upaya Pemolisian Masyarakat (ICITAP, U.S. Department of Justice), meliputi : Community policing merupakan filosofi yang berdasarkan pada komunitas, artinya arah dari usaha tugas polisi datang dari mendengarkan masalah-masalah yang timbul dari komunitas, dan bukan dari anggapan polisi sendiri, tentang apa yang diinginkan komunitas tersebut. Community policing berfokus pada pemecahan masalah secara kreatif, artinya seluruh petugas didorong untuk melihat permasalahan secara keseluruhan dan mencoba memecahkannya.
Community policing membangun kepercayaan masyarakat, artinya menekankan daerah tugas secara permanen dan menanggapi masalah yang terjadi untuk membangun kepercayaan. Community policing menekankan sebuah peran yang lebih luas bagi petugas polisi, artinya Petugas bertindak sebagai ombudsman bagi komunitas serta membantunya menyelesaikan masalah dengan berorientasi pada komunitas.
Community policing menekankan keterlibatan masyarakat, arinya komunitas harus menerima tanggung jawabnya untuk berperan secara aktif dalam pemecahan masalah.Community policing bersifat proaktif dan bukan reaktif, artinya pendekatan pemecahan masalah secara proaktif, mampu mengantisipasi masalah dan mencegahnya.
Community policing memberikan bantuan dimana yang paling dibutuhkan, artinya selektifitas prioritas dengan penekanan pemberian bantuan kepada yang paling mendesak/mereka yang paling rapuh. Community policing memperbaiki penugasan tradisional, artinya tidak meninggalkan penugasan tradisional, melainkan memperbaikinya melalui jalinan interaksi dengan sebuah komunitas.
Community policing melibatkan semua orang, artinya menekankan adanya keterlibatan secara penuh dari semua orang, baik didalam organisasi maupun masyarakat. Community policing memberikan ciri tertentu untuk pelayanan polisi, artinya memiliki cirri tertentu dan didesentralisasikan, petugas bekerjasama secara langsung dengan komunitasnya yang dilayani.
Pelaksanaan community policing di Jepang.
Tujuan dari community policing di Jepang adalah untuk menjamin keselamatan dan ketentraman kehidupan dalam suatu kelompok masyarakat. Upaya yang dilakukan tidak hanya menjaga keadaan agar tetap waspada terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban, akan tetapi juga membantu mengatasi setiap permasalahan kepolisian dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Setiap anggota polisi haruslah berusaha mengetahui apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, menjalin hubungan dengan masyarakat sekitar, termasuk mengenal dengan baik kegiatan masyarakat sehari-hari. Kegiatan kepolisian diarahkan kepada pencegahan, menangani kejadian kecelakaan lalu lintas, membantu keharmonisan hubungan antar warga, menjaga dan meningkatkan kedamaian dan tata tertib masyarakat yang berada di wilayah tanggung jawabnya, dimana hal tersebut telah diatur oleh pemerintah daerah setempat.
Community policing sebagai landasan kegiatan kepolisian di Jepang memiliki filosofis mengurangi dan menghapuskan rasa cemas penduduk terhadap kriminalitas dan tindak pelanggaran hukum, memperbaiki dan memperkuat kesadaran solidaritas penduduk, kemampuan badan pemerintahan setempat serta kemampuan pengontrolan, memelihara infrastruktur pencegahan kriminalitas, menemukan dan memecahkan masalah (kelompok atau individu) dengan mencari solusi pemecahannya.
Divisi Community Police merupakan salah satu divisi pada Dinas Kepolisian Nasional Jepang yang mempunyai tugas khusus menangani hubungan polisi dengan masyarakat. Divisi ini tidak hanya dirancang untuk melatih tugas divisi saja, melainkan juga merencanakan tugas pada unit Polisi Kereta Api, menyediakan informasi kendaraan seperti helicopter dan kapal, termasuk penyaluran bantuan dari Dinas Kepolisian Nasional untuk Kepolisian Wilayah, melakukan inspeksi terhadap penyimpangan polisi dalam penanganan suatu kasus termasuk kepada pimpinannya, memberikan arahan dan penjelasan terhadap interpretasi atas berbagai aturan dan hukum yang berlaku.
Kedudukan Divisi ini berada dibawah Departemen Keselamatan Masyarakat dan sangat tergantung kepada besar kecilnya Kepolisian Wilayah masing-masing. Setiap Kantor Polisi (setingkat Polres) memiliki Seksi Community Police dan beberapa anggotanya bekerja dalam unit cabang lainnya seperti pada unit patroli, komunikasi, informasi dan unit lainnya. Koban dan Chuzaisho merupakan unit dari seksi community police. Koban dan Chuzaisho dibentuk pada setiap sub-area dari wilayah hukum Kantor Polisi yang bersangkutan. Pada umumnya tugas community police dilaksanakan di Koban, Chuzaisho dan unit Patroli. Kepolisian Jepang menganggap Koban dan Chuzaisho adalah unit yang sangat mendasar bagi terjaminnya keselamatan dan ketentraman kehidupan masyarakat.
Pelaksanaan Community Policing di Singapore.
Kepolisian Singapore atau Singapore Police Force (SPF), telah mengadopsi sistim Koban yang dilaksanakan di Jepang dan hasilnya dapat menekan tingkat kejahatan secara signifikan. SPF membentuk apa yang disebut dengan Pos Polisi Lingkungan (Neighbourhood Police Post atau NPP) sejak taahun 1983, yang merupakan strategi pengamanan lingkungan. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan maupun ancaman gangguan keamanan, maka pada tahun 1996, keberadaan NPP dikembangkan menjadi Neighbourhood Police Centre (NPC). NPC berfungsi sebagai pusat pelayanan dan pemeliharaan ketertiban masyarakat yang letaknya dalam satu gedung (one stop center). Pusat pelayanan ini menyediakan segala pelayanan yang dilakukan oleh polisi berupa kegiatan respon kepolisian yang cepat, seperti patroli, investigasi, pelayanan masyarakat dan kunjungan kerumah-rumah serta menangani laporan pengaduan dari masyarakat.
Tugas pokok NPC antara lain adalah : (a) Meningkatkan pemelihataan ketertiban dan pelayanan masyarakat. (b) Mengajak peran serta masyarakat dalam memerangi kejahatan. (c) Memperluas jangkauan wilayah dan menyiapkan personel polisi melalui rekruitmen serta pelatihan untuk membentuk personel polisi yang baik.
Pelaksanaan Siskamtibmas Swakarsa di Indonesia.
Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan situasi dan kondisi masyarakat yang mutlak perlu diciptakan untuk menjamin dan memelihara kewibawaan pemerintah dan kelangsungan pembangunan. Di Indonesia selama ini telah mengenal adanya istilah Siskamtibmas Swakarsa dan telah melaksanakannya sebagai kegiatan yang tidak terpisahkan dari kehidupan setiap orang maupun anggota masyarakat, dilakukan atas kemauan dan kemampuan sendiri untuk mengamankan diri pribadi dan lingkungannya. Pembinaan Siskamtibmas Swakarsa dilaksanakan oleh aparatur pemerintah, lembaga kemasyarakatan dan warga masyarakat secara terus menerus, untuk menumbuhkan dan meningkatkan daya tangkal, daya cegah, dan daya penanggulangan terhadap kemungkingan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap lingkungannya, serta penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika sosial.
Tiap-tiap komponen dalam Siskamtibmas Swakarsa, baik aparatur pemerintah, lembaga kemasyarakatan maupun warga masyarakat memiliki dan menjalankan perannya masing-masing. Bentuk kegiatan nyata dalam Siskamtibmas Swakarsa adalah Satuan Pengamanan (Satpam), Petugas Kamling, Kelompok Sadar Kamtibmas, Patroli Keamanan Sekolah, Pramuka, Polsus dan Pertahanan Sipil (Hansip)/Wankamra. Sedangkan pengemban tugas community policing didalam pelaksanaan tugas operasional Polri dikenal adanya Bintara Polri Pembina Kamtibmas (Babinkamtibmas) yang ditugaskan sebagai pembina Kamtibmas di desa/kelurahan.
Tugas pokok Babinkamtibmas adalah membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menguntungkan dalam upaya penertiban dan penegakan hukum, upaya perlindungan dan pelayanan masyarakat di desa/kelurahan, dengan cara menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat dan kesadaran akan keamanan dan ketertiban masyarakat di desa. Babinkamtibmas juga melaksanakan tugas kepolisian umum, meliputi pengumpulan bahan keterangan, mengamankan kegiatan masyarakat, menerima laporan dan pengaduan masyarakat, memberi bantuan pengawalan, pencarian dan pertolongan, membina tertib lalu lintas, penanganan tingkat pertama terjadinya tindak kejahatan, pelanggaran atau kecelakaan di TKP. Penyelenggaraan Siskamtibmas Swakarsa identik dengan community policing yang dilaksanakan di negara maju seperti Jepang dan Singapore, namun cakupannya lebih luas karena menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh aparat pemerintah, LSM dan masyarakat, sedangkan community police terfokus pada tugas dan tanggung jawab salah satu bidang/fungsi tugas kepolisian.
Pemolisian berbasis masyarakat adalah sebuah filosofi dari kebijakan pelayanan total, dimana petugas polisi tertentu melakukan patroli dan bekerja dalam area yang telah ditentukan secara permanen, dari tempat yang didesentralisasikan, bekerja sama dengan para warga area/daerah tersebut untuk mengidentifikasikan dan memecahkan masalah yang dihadapi, secara proaktif dan reaktif. Hal ini melibatkan secara langsung warga masyarakat sebagai rekanan dalam proses mengidentifikasikan, memprioritaskan, serta menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi termasuk kriminalitas, rasa takut terhadap kriminalitas, obat-obatan terlarang, kekacauan sosial serta kerusakan lingkungan. Dengan menugaskan personel Polri yang tetap pada wilayah/ area tertentu, maka para petugas dan warga masyarakat setempat akan menjalin kerjasama dan saling mengenal satu sama lainnya.
Peran Polri dalam Pemolisian Masyarakat (Community Policing) sebagaimana telah diamanatkan pada Pasal 5 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Berdasarkan peran tersebut maka Polri mempunyai tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Arah dan kebijakan strategi Kapolri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksudkan bahwa, dalam setiap kiprah pengabdiannya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat maupun penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilaku sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Peran yang diberikan kepada Polri didasarkan atas legalitas undang-undang, oleh sebab itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota Polri, dan disamping itu ada pula kewajiban yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Dalam mengemban perannya tersebut, anggota Polri harus dapat memahami sifat manusiawi dan interaksinya dengan lingkungan sosialnya, mampu bekerja sama dengan komunitasnya dan membantu mengidentifikasikan serta menyelesaikan problema kriminalitas yang terjadi dan Ia harus membantu komunitas untuk menolong diri mereka sendiri. Petugas Polri harus juga ahli dalam bidang identifikasi dan pemecahan masalah serta mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang masalah tertentu yang dihadapinya dan bagaimana bidang penegakan hukum dapat membantu dalam usaha mereka untuk memperoleh keamanan, walaupun petugas Polri sebagai pendidik namun tidak dapat memaksakan pandangannya kepada komunitas tersebut. Petugas Polri bertindak sebagai penggerak aksi yang legal dan efektif yang dilakukan oleh masyarakat, dan Ia harus selalu membimbing dan membantu komunitas yang bersangkutan dalam upayanya mencari pemecahan masalah, Ia harus cukup terlatih dalam hal-hal seperti pemecahan masalah, membangun tim, konseling dan kepemimpinan.
Terdapat 10 (sepuluh) prinsip yang dapat dipedomani dalam upaya Pemolisian Masyarakat (ICITAP, U.S. Department of Justice), meliputi : Community policing merupakan filosofi yang berdasarkan pada komunitas, artinya arah dari usaha tugas polisi datang dari mendengarkan masalah-masalah yang timbul dari komunitas, dan bukan dari anggapan polisi sendiri, tentang apa yang diinginkan komunitas tersebut. Community policing berfokus pada pemecahan masalah secara kreatif, artinya seluruh petugas didorong untuk melihat permasalahan secara keseluruhan dan mencoba memecahkannya.
Community policing membangun kepercayaan masyarakat, artinya menekankan daerah tugas secara permanen dan menanggapi masalah yang terjadi untuk membangun kepercayaan. Community policing menekankan sebuah peran yang lebih luas bagi petugas polisi, artinya Petugas bertindak sebagai ombudsman bagi komunitas serta membantunya menyelesaikan masalah dengan berorientasi pada komunitas.
Community policing menekankan keterlibatan masyarakat, arinya komunitas harus menerima tanggung jawabnya untuk berperan secara aktif dalam pemecahan masalah.Community policing bersifat proaktif dan bukan reaktif, artinya pendekatan pemecahan masalah secara proaktif, mampu mengantisipasi masalah dan mencegahnya.
Community policing memberikan bantuan dimana yang paling dibutuhkan, artinya selektifitas prioritas dengan penekanan pemberian bantuan kepada yang paling mendesak/mereka yang paling rapuh. Community policing memperbaiki penugasan tradisional, artinya tidak meninggalkan penugasan tradisional, melainkan memperbaikinya melalui jalinan interaksi dengan sebuah komunitas.
Community policing melibatkan semua orang, artinya menekankan adanya keterlibatan secara penuh dari semua orang, baik didalam organisasi maupun masyarakat. Community policing memberikan ciri tertentu untuk pelayanan polisi, artinya memiliki cirri tertentu dan didesentralisasikan, petugas bekerjasama secara langsung dengan komunitasnya yang dilayani.
Pelaksanaan community policing di Jepang.
Tujuan dari community policing di Jepang adalah untuk menjamin keselamatan dan ketentraman kehidupan dalam suatu kelompok masyarakat. Upaya yang dilakukan tidak hanya menjaga keadaan agar tetap waspada terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban, akan tetapi juga membantu mengatasi setiap permasalahan kepolisian dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Setiap anggota polisi haruslah berusaha mengetahui apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, menjalin hubungan dengan masyarakat sekitar, termasuk mengenal dengan baik kegiatan masyarakat sehari-hari. Kegiatan kepolisian diarahkan kepada pencegahan, menangani kejadian kecelakaan lalu lintas, membantu keharmonisan hubungan antar warga, menjaga dan meningkatkan kedamaian dan tata tertib masyarakat yang berada di wilayah tanggung jawabnya, dimana hal tersebut telah diatur oleh pemerintah daerah setempat.
Community policing sebagai landasan kegiatan kepolisian di Jepang memiliki filosofis mengurangi dan menghapuskan rasa cemas penduduk terhadap kriminalitas dan tindak pelanggaran hukum, memperbaiki dan memperkuat kesadaran solidaritas penduduk, kemampuan badan pemerintahan setempat serta kemampuan pengontrolan, memelihara infrastruktur pencegahan kriminalitas, menemukan dan memecahkan masalah (kelompok atau individu) dengan mencari solusi pemecahannya.
Divisi Community Police merupakan salah satu divisi pada Dinas Kepolisian Nasional Jepang yang mempunyai tugas khusus menangani hubungan polisi dengan masyarakat. Divisi ini tidak hanya dirancang untuk melatih tugas divisi saja, melainkan juga merencanakan tugas pada unit Polisi Kereta Api, menyediakan informasi kendaraan seperti helicopter dan kapal, termasuk penyaluran bantuan dari Dinas Kepolisian Nasional untuk Kepolisian Wilayah, melakukan inspeksi terhadap penyimpangan polisi dalam penanganan suatu kasus termasuk kepada pimpinannya, memberikan arahan dan penjelasan terhadap interpretasi atas berbagai aturan dan hukum yang berlaku.
Kedudukan Divisi ini berada dibawah Departemen Keselamatan Masyarakat dan sangat tergantung kepada besar kecilnya Kepolisian Wilayah masing-masing. Setiap Kantor Polisi (setingkat Polres) memiliki Seksi Community Police dan beberapa anggotanya bekerja dalam unit cabang lainnya seperti pada unit patroli, komunikasi, informasi dan unit lainnya. Koban dan Chuzaisho merupakan unit dari seksi community police. Koban dan Chuzaisho dibentuk pada setiap sub-area dari wilayah hukum Kantor Polisi yang bersangkutan. Pada umumnya tugas community police dilaksanakan di Koban, Chuzaisho dan unit Patroli. Kepolisian Jepang menganggap Koban dan Chuzaisho adalah unit yang sangat mendasar bagi terjaminnya keselamatan dan ketentraman kehidupan masyarakat.
Pelaksanaan Community Policing di Singapore.
Kepolisian Singapore atau Singapore Police Force (SPF), telah mengadopsi sistim Koban yang dilaksanakan di Jepang dan hasilnya dapat menekan tingkat kejahatan secara signifikan. SPF membentuk apa yang disebut dengan Pos Polisi Lingkungan (Neighbourhood Police Post atau NPP) sejak taahun 1983, yang merupakan strategi pengamanan lingkungan. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan maupun ancaman gangguan keamanan, maka pada tahun 1996, keberadaan NPP dikembangkan menjadi Neighbourhood Police Centre (NPC). NPC berfungsi sebagai pusat pelayanan dan pemeliharaan ketertiban masyarakat yang letaknya dalam satu gedung (one stop center). Pusat pelayanan ini menyediakan segala pelayanan yang dilakukan oleh polisi berupa kegiatan respon kepolisian yang cepat, seperti patroli, investigasi, pelayanan masyarakat dan kunjungan kerumah-rumah serta menangani laporan pengaduan dari masyarakat.
Tugas pokok NPC antara lain adalah : (a) Meningkatkan pemelihataan ketertiban dan pelayanan masyarakat. (b) Mengajak peran serta masyarakat dalam memerangi kejahatan. (c) Memperluas jangkauan wilayah dan menyiapkan personel polisi melalui rekruitmen serta pelatihan untuk membentuk personel polisi yang baik.
Pelaksanaan Siskamtibmas Swakarsa di Indonesia.
Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan situasi dan kondisi masyarakat yang mutlak perlu diciptakan untuk menjamin dan memelihara kewibawaan pemerintah dan kelangsungan pembangunan. Di Indonesia selama ini telah mengenal adanya istilah Siskamtibmas Swakarsa dan telah melaksanakannya sebagai kegiatan yang tidak terpisahkan dari kehidupan setiap orang maupun anggota masyarakat, dilakukan atas kemauan dan kemampuan sendiri untuk mengamankan diri pribadi dan lingkungannya. Pembinaan Siskamtibmas Swakarsa dilaksanakan oleh aparatur pemerintah, lembaga kemasyarakatan dan warga masyarakat secara terus menerus, untuk menumbuhkan dan meningkatkan daya tangkal, daya cegah, dan daya penanggulangan terhadap kemungkingan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap lingkungannya, serta penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika sosial.
Tiap-tiap komponen dalam Siskamtibmas Swakarsa, baik aparatur pemerintah, lembaga kemasyarakatan maupun warga masyarakat memiliki dan menjalankan perannya masing-masing. Bentuk kegiatan nyata dalam Siskamtibmas Swakarsa adalah Satuan Pengamanan (Satpam), Petugas Kamling, Kelompok Sadar Kamtibmas, Patroli Keamanan Sekolah, Pramuka, Polsus dan Pertahanan Sipil (Hansip)/Wankamra. Sedangkan pengemban tugas community policing didalam pelaksanaan tugas operasional Polri dikenal adanya Bintara Polri Pembina Kamtibmas (Babinkamtibmas) yang ditugaskan sebagai pembina Kamtibmas di desa/kelurahan.
Tugas pokok Babinkamtibmas adalah membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menguntungkan dalam upaya penertiban dan penegakan hukum, upaya perlindungan dan pelayanan masyarakat di desa/kelurahan, dengan cara menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat dan kesadaran akan keamanan dan ketertiban masyarakat di desa. Babinkamtibmas juga melaksanakan tugas kepolisian umum, meliputi pengumpulan bahan keterangan, mengamankan kegiatan masyarakat, menerima laporan dan pengaduan masyarakat, memberi bantuan pengawalan, pencarian dan pertolongan, membina tertib lalu lintas, penanganan tingkat pertama terjadinya tindak kejahatan, pelanggaran atau kecelakaan di TKP. Penyelenggaraan Siskamtibmas Swakarsa identik dengan community policing yang dilaksanakan di negara maju seperti Jepang dan Singapore, namun cakupannya lebih luas karena menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh aparat pemerintah, LSM dan masyarakat, sedangkan community police terfokus pada tugas dan tanggung jawab salah satu bidang/fungsi tugas kepolisian.