Jalurberita.com - Sampai saat ini belum ada definisi atau pemahaman yang sama secara universal untuk mengartikan kata “terorisme”, apalagi kalau di kaitkan dengan perkembangan pemahaman agama (Islam, Kristen, Budha dan lainya) Setiap negara memiliki definisi yang berbeda mengenai terorisme, tergantung sudut pandangan negara dalam menyikapi perkembangan “terorisme”. Untuk memudahkan dalam memahami apa itu “terorisme” beberapa sarjana telah berusaha untuk memberikan batasan atau pengertian yang sangat bermanfaat untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman memahami kejahatan terorisme.
Oxford English dictionary mendefinisikan terorisme sebagai tindakan intimidasi terhadap pemerintah. Definisi lain dari world reference comm, terorisme adalah penggunaan kekerasan dan intimidasi secara sistimatis untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan pengertian terorisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “penggunaan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik”.
Pengertian tindak pidana terorisme pasal 6 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dikatakan bahwa terorisme adalah perbuatan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek – obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasiltas internasional.
Hingga saat ini belum ada teori yang dapat menjelaskan dengan baik tentang sebab timbulnya terorisme, hal ini disebabkan belum adanya definisi ruang lingkup perbuatan terorisme yang telah disepakati tentang siapa yang disebut teroris. Noam Chomsky (1991) menyatakan bahwa definisi terorisme selalu dikaitkan dengan politik, padahal tidak semua kejahatan terorisme bertujuan atau bermotif politik. Ruang lingkup perbuatan terorisme dari waktu ke waktu selalu berkembang sesuai dengan perkembangan jaman sehingga sulit untuk menentukannya. Siapa yang disebut teroris juga sulit untuk di definisikan karena ada juga teror yang dilakukan oleh negara atau di sponsori negara.
Sebab atau motif timbulnya terorisme lebih umum disebabkan adanya ketidakadilan di bidang politik, ekonomi, aspirasi maupun harapan–harapan. Tindakan teror yang dilaksanakan dimaksudkan untuk mencapai tujuan–tujuan politik tertentu dan mungkin hal ini dilakukan karena katup–katup komunikasi politik tertutup yang menyebabkan aspirasinya tidak dapat terwujud. Untuk mewujudkan aspirasi itu jalan satu–satunya dengan melakukan serangkaian tindakan teror dengan maksud agar kepentingan mereka diperhatikan. Gerakan–gerakan separatis maupun gerakan nasionalis tertentu adakalanya menempuh cara–cara teror dalam memperjuangkan aspirasinya. Cara ini dilakukan karena kedudukan mereka lemah untuk memperjuangkan aspirasinya secara berhadapan langsung dengan pihak lawan politik yang berkedudukan kuat. Pihak lawan politik yang berkedudukan kuat sering tidak mendengar atau mengabaikan aspirasi pihak yang lemah atau minoritas yang dapat menimbulkan frustrasi dan akhirnya menempuh cara kekerasan dengan melakukan teror.
Selain karena pengobaran aspirasi, kejahatan terorisme karena motif politik dapat juga terjadi karena penerapan standar ganda seperti politik luar negeri Amerika Serikat di Timur Tengah khususnya masalah Palestina dengan Israel. Kejahatan terorisme dapat juga terjadi karena motif ekonomi. Berdasarkan fakta, banyak kasus tindakan teror yang terjadi karena ketimpangan ekonomi antara si kaya dengan si miskin. Si miskin melakukan tindakan teror untuk memperoleh materi dengan mengadakan penculikan, penyanderaan, maupun pembajakan dengan meminta uang tebusan. Kesenjangan ekonomi antara negara kaya dengan negara miskin dapat menjadi pemicu timbulnya tindakan teror untuk memperjuangkan perbaikan kesenjangan tersebut.
Selain motif politik dan ekonomi, motif keluarga atau organisasi dapat menjadi penyebab timbulnya tindakan teror. Dalam beberapa kasus tindakan teror terjadi untuk membebaskan anggota keluarga atau anggota organisasi yang sedang ditahan di suatu negara. Beberapa faktor pendukung yang dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk melakukan tindakan teroris adalah sebagai berikut : 1). Kerawananan sosial. 2). Ketidak puasan terhadap kebijakan pemerintah. 3).Kurang atau tertutupnya komunikasi. 4). Semakin melebarnya gap antara si kaya dengan si miskin. 5). Kecemburuan sosial yang semakin berakar dalam masyarakat. 6). Timbulnya perasaan frustrasi.
Oxford English dictionary mendefinisikan terorisme sebagai tindakan intimidasi terhadap pemerintah. Definisi lain dari world reference comm, terorisme adalah penggunaan kekerasan dan intimidasi secara sistimatis untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan pengertian terorisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “penggunaan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik”.
Pengertian tindak pidana terorisme pasal 6 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dikatakan bahwa terorisme adalah perbuatan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek – obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasiltas internasional.
Hingga saat ini belum ada teori yang dapat menjelaskan dengan baik tentang sebab timbulnya terorisme, hal ini disebabkan belum adanya definisi ruang lingkup perbuatan terorisme yang telah disepakati tentang siapa yang disebut teroris. Noam Chomsky (1991) menyatakan bahwa definisi terorisme selalu dikaitkan dengan politik, padahal tidak semua kejahatan terorisme bertujuan atau bermotif politik. Ruang lingkup perbuatan terorisme dari waktu ke waktu selalu berkembang sesuai dengan perkembangan jaman sehingga sulit untuk menentukannya. Siapa yang disebut teroris juga sulit untuk di definisikan karena ada juga teror yang dilakukan oleh negara atau di sponsori negara.
Sebab atau motif timbulnya terorisme lebih umum disebabkan adanya ketidakadilan di bidang politik, ekonomi, aspirasi maupun harapan–harapan. Tindakan teror yang dilaksanakan dimaksudkan untuk mencapai tujuan–tujuan politik tertentu dan mungkin hal ini dilakukan karena katup–katup komunikasi politik tertutup yang menyebabkan aspirasinya tidak dapat terwujud. Untuk mewujudkan aspirasi itu jalan satu–satunya dengan melakukan serangkaian tindakan teror dengan maksud agar kepentingan mereka diperhatikan. Gerakan–gerakan separatis maupun gerakan nasionalis tertentu adakalanya menempuh cara–cara teror dalam memperjuangkan aspirasinya. Cara ini dilakukan karena kedudukan mereka lemah untuk memperjuangkan aspirasinya secara berhadapan langsung dengan pihak lawan politik yang berkedudukan kuat. Pihak lawan politik yang berkedudukan kuat sering tidak mendengar atau mengabaikan aspirasi pihak yang lemah atau minoritas yang dapat menimbulkan frustrasi dan akhirnya menempuh cara kekerasan dengan melakukan teror.
Selain karena pengobaran aspirasi, kejahatan terorisme karena motif politik dapat juga terjadi karena penerapan standar ganda seperti politik luar negeri Amerika Serikat di Timur Tengah khususnya masalah Palestina dengan Israel. Kejahatan terorisme dapat juga terjadi karena motif ekonomi. Berdasarkan fakta, banyak kasus tindakan teror yang terjadi karena ketimpangan ekonomi antara si kaya dengan si miskin. Si miskin melakukan tindakan teror untuk memperoleh materi dengan mengadakan penculikan, penyanderaan, maupun pembajakan dengan meminta uang tebusan. Kesenjangan ekonomi antara negara kaya dengan negara miskin dapat menjadi pemicu timbulnya tindakan teror untuk memperjuangkan perbaikan kesenjangan tersebut.
Selain motif politik dan ekonomi, motif keluarga atau organisasi dapat menjadi penyebab timbulnya tindakan teror. Dalam beberapa kasus tindakan teror terjadi untuk membebaskan anggota keluarga atau anggota organisasi yang sedang ditahan di suatu negara. Beberapa faktor pendukung yang dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk melakukan tindakan teroris adalah sebagai berikut : 1). Kerawananan sosial. 2). Ketidak puasan terhadap kebijakan pemerintah. 3).Kurang atau tertutupnya komunikasi. 4). Semakin melebarnya gap antara si kaya dengan si miskin. 5). Kecemburuan sosial yang semakin berakar dalam masyarakat. 6). Timbulnya perasaan frustrasi.