Jalurberita.com –
Pemerintahan Jokowi-JK terus berusaha mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila
dan UUD 1945 dengan 9 Agenda (Nawa Cita), adapun ke-sembilan agenda tersebut
yaitu : (1) Menghadirkan Kembali Negara Untuk Melindungi Segenap Bangsa Dan
Memberikan Rasa Aman Pada Seluruh Warganegara, (2) Membuat Pemerintah Selalu Hadir
Dengan Membangun Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Efektif, Demokratis, Dan
Terpercaya.
(3) Membangun Indonesia Dari Pinggiran Dengan Memperkuat
Daerah-Daerah Dan Desa Dalam Kerangka Negara Kesatuan. (4) Memperkuat Kehadiran Negara Dalam Melakukan
Reformasi Sistem Dan Penegakan Hukum Yang Bebas Korupsi, Bermartabat Dan
Terpercaya. (5) Meningkatkan
Kualitas Hidup Manusia Indonesia (6) Meningkatkan Produktivitas Rakyat Dan Daya
Saing Di Pasar Internasional Sehingga Bangsa Indonesia Bisa Maju Dan Bangkit
Bersama Bangsa-Bangsa Asia Lainnya.
(7) Mewujudkan
Kemandirian Ekonomi Dengan Menggerakkan Sektor-Sektor Strategis Ekonomi
Domestik. (8) Melakukan Revolusi
Karakter Bangsa,dan (9) Memperteguh
Ke-Bhinneka-An Dan Memperkuat Restorasi Sosial Indonesia.
Dalam kontek Polri maka mengimplementasikan Pancasila dan UUD 1945
adalah sangat strategis sesuai peranya
selaku alat Negara yang harus mampu memberikan bimbingan kepada masyarakat
dalam rangka harkamtibmas, menjadi pelopor dalam penegak hukum terhadap
pelanggaran peraturan perUUan, serta pelindung, pengayom dan pelayan
masyarakat. Sehingga sangat diperlukan
Polri yang mampu menjadi contoh tauladan
dan menjadi sumber pembelajaran dan inspirasi masyarakat.
Untuk
mengimplementasikan nilai – nilai Pancasila dan UUD 1945 Polri telah
menuangkanya dalam Tribrata dan Catur
Prasetya yang kemudian dikristalkan menjadi
Kode Etik Profesi Polri sebagai landasan sikap moral dan perilaku anggota Polri
( Perkap No. 14 tahun 2011 ) yang
didalamnya memuat tentang Etika Kepribadian, Etika Kemasyarakatan, Etika
Kelembagaan dan Etika Kenegaraan.
Adapun tugas
Polri dalam pembentukan
karakter bangsa berbasis nilai-nilai pancasila meliputi
: (1) Tugas utama yaitu menempatkan
dirinya sebagai subyek pengayom, pendidik
yang memiliki pengalaman secara profesional dan mampu mentransformasikan
kemampuannya untuk
menciptakan suasana keamanan ketertiban masyarakat sebagai
dasar pembentukan karakter bangsa.
(2) Mendorong masyarakat memiliki kesempatan berfikir tentang fenomena aktual,
dimensi nilai, mampu mengidentifikasi dan memaknai berbagai faktor serta
mampu berdiskusi untuk mempertajam pemikiran dan perasaannya sehingga mampu melakukan
interaksi dan membangun
watak dirinya melalui interaksi dalam belajar kelompok.
(3)
Mampu menjadi contoh tauladan sebagai sosok utuh integritas nilai Pancasila sehingga menjadi sumber pembelajaran dan inspirasi
masyarakat. (4) Masyarakat
harus mampu menempatkan dirinya
sebagai patner berpikir dalam memecahkan masalah
keamanan dan ketertiban, membangun moral
karakter kebangsaan dan harus berupaya sebagai fasilitator inspirator
agar terjadi proses pembelajaran watak atau karakter bangsa di masyarakat.