Post Crash Response dan Korban Laka Lantas

Jalurberita.com - Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalulintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan / atau lingkungan. Oleh karena itu, sasaran langsung (direct objective) dari Keselamatan Lalu Lintas adalah mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seluruh jenis kendaraan dan pengguna jalan, mengurangi tingkat keparahan (fatalitas) korban kecelakaan lalu lintas. Namun demikian harus dipahami bahwa beberapa ruas jalan atau lokasi merupakan tempat dimana sering terjadi kecelakaan lalu lintas, beberapa jenis kendaraan bermotor, dan beberapa kelompok pengguna jalan, misalnya kelompok berdasarkan usia (muda), memiliki catatan kejadian dan korban yang lebih tinggi dibandingkan kategori lainnya. Dan dengan demikian, permasalahan keselamatan lalu lintas juga merupakan implikasi dari permasalahan keadilan, kesamaan status dan kesamaan hak yang terjadi di jalan.

Kecelakaan lalu lintas adalah kejadian tidak disengaja atau disangka yang mengakibatkan kematian luka-luka atau kerugian materi dan salah satu pemakai jalan harus melakukan / ada pergerakan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas banyak disebabkan oleh aspek kecepatan. Hal ini sangat tidak bisa dimengerti bahwa peraturan sudah dibuat untuk merendahkan atau menurunkan jumlah pengemudi dengan kecepatan tinggi. Kecepatan juga bukan merupakan suatu kesalahan, namun  bagaimana daya antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi dan sikap perilaku (attitude) manusia sebagai pengemudi mengemudi dibawah pengaruh alkohol atau narkoba, menggunakan handphone, menjalankan dengan kecepatan tinggi, kurang waspada, kelelahan, dan terdapat lampu kendaraan yang menyilaukan pada malam hari dan perubahan lingkungan juga dapat menyebabkan pengemudi menjadi bingung serta kadang-kadang kabut atau jalan licin. Jika kendaran tidak dipasang lampu serta komponen lainnya dengan baik, atau salah satu atau lebih dari pada ban kendaraan yang rusak juga menimbulkan resiko kecelakaan yang cukup tinggi.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 226 mengamanatkan Penyusunan program pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dilakukan dengan pola penahapan yang meliputi program jangka pendek, Jangka Sedang, dan jangka panjang. Adapun program-program dimaksud dilaksanakan melalui: (a) partisipasi para pemangku kepentingan; (b) pemberdayaan masyarakat; (c) penegakan hukum; dankemitraan global.
Selanjutnya, pada Pasal 227 menegaskan bahwa dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara: (a) mendatangi tempat kejadian dengan segera; (b) menolong korban; (c) melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara; (d) mengolah tempat kejadian perkara; (e) mengatur kelancaran arus Lalu Lintas; (f) mengamankan barang bukti; danmelakukan penyidikan perkara.

Peran polisi secara tradisional dalam penanganan kecelakaan lalu lintas adalah menyidik perkara untuk membuat terang peristiwa yang terjadi. Peran Polisi ini mengandung konsep Pro Justitia yang bertujuan menentukan pelaku yang bertanggung. Namun demikian, Polri menyadari bahwa permasalahan kecelakaan bukan hanya permasalahan pro justitia, tetapi terkait berbagai persoalan dalam kehidupan masyarakat, antara lain permasalahan kesehatan, ekonomi, desain dan teknik jalan, kelaikan kendaraan bermotor, pengembangan teknologi transportasi (intelligent transport system) dan berbagai permasalahan lainnya. Oleh karena itu lah Polri terus mengembangkan perannya di bidang pro engineering, yaitu mendukung kepentingan teknik perekayasaan lalu lintas dan angkutan jalan, guna membantu program-program keselamatan yang berkaitan dengan kualitas pengguna jalan khususnya pengemudi, kelaikan kendaraan, kelaikan fungsi jalan dan lingkungannya, penanganan korban dan pelayanan pasca kecelakaan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama