Jalurberita.com - Keselamatan
lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang
dari risiko kecelakaan selama berlalulintas yang disebabkan oleh manusia,
kendaraan, jalan dan / atau lingkungan. Oleh karena itu, sasaran langsung (direct objective) dari Keselamatan Lalu
Lintas adalah mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seluruh
jenis kendaraan dan pengguna jalan, mengurangi tingkat keparahan (fatalitas)
korban kecelakaan lalu lintas. Namun demikian harus dipahami bahwa beberapa
ruas jalan atau lokasi merupakan tempat dimana sering terjadi kecelakaan lalu
lintas, beberapa jenis kendaraan bermotor, dan beberapa kelompok pengguna
jalan, misalnya kelompok berdasarkan usia (muda), memiliki catatan kejadian dan
korban yang lebih tinggi dibandingkan kategori lainnya. Dan dengan demikian,
permasalahan keselamatan lalu lintas juga merupakan implikasi dari permasalahan
keadilan, kesamaan status dan kesamaan hak yang terjadi di jalan.
Kecelakaan lalu lintas adalah kejadian tidak
disengaja atau disangka yang mengakibatkan kematian luka-luka atau kerugian
materi dan salah satu pemakai jalan harus melakukan / ada pergerakan lalu
lintas. Kecelakaan lalu lintas banyak disebabkan oleh aspek kecepatan.
Hal ini sangat tidak bisa dimengerti bahwa peraturan sudah dibuat untuk
merendahkan atau menurunkan jumlah pengemudi dengan kecepatan tinggi. Kecepatan
juga bukan merupakan suatu kesalahan, namun
bagaimana daya antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi dan sikap
perilaku (attitude) manusia sebagai pengemudi mengemudi dibawah pengaruh alkohol atau
narkoba, menggunakan handphone, menjalankan dengan kecepatan tinggi, kurang
waspada, kelelahan, dan terdapat lampu kendaraan yang menyilaukan pada malam
hari dan perubahan lingkungan
juga dapat menyebabkan pengemudi menjadi bingung serta kadang-kadang kabut atau
jalan licin. Jika kendaran tidak dipasang lampu serta komponen lainnya dengan
baik, atau salah satu atau lebih dari pada ban kendaraan yang rusak juga
menimbulkan resiko kecelakaan yang cukup tinggi.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 226 mengamanatkan Penyusunan program pencegahan
Kecelakaan Lalu Lintas dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di
bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pencegahan Kecelakaan
Lalu Lintas dilakukan dengan pola penahapan yang meliputi program jangka
pendek, Jangka Sedang, dan jangka panjang. Adapun program-program dimaksud
dilaksanakan melalui: (a) partisipasi para pemangku kepentingan; (b) pemberdayaan
masyarakat; (c) penegakan hukum; dankemitraan global.
Selanjutnya, pada Pasal 227 menegaskan bahwa
dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara: (a) mendatangi
tempat kejadian dengan segera; (b) menolong korban; (c) melakukan
tindakan pertama di tempat kejadian perkara; (d) mengolah tempat kejadian perkara; (e) mengatur
kelancaran arus Lalu Lintas; (f) mengamankan barang bukti; danmelakukan
penyidikan perkara.
Peran polisi secara tradisional dalam
penanganan kecelakaan lalu lintas adalah menyidik perkara untuk membuat terang peristiwa
yang terjadi. Peran Polisi ini mengandung konsep Pro Justitia yang bertujuan
menentukan pelaku yang bertanggung. Namun demikian, Polri menyadari bahwa
permasalahan kecelakaan bukan hanya permasalahan pro justitia, tetapi terkait
berbagai persoalan dalam kehidupan masyarakat, antara lain permasalahan
kesehatan, ekonomi, desain dan teknik jalan, kelaikan kendaraan bermotor,
pengembangan teknologi transportasi (intelligent transport system) dan berbagai
permasalahan lainnya. Oleh karena itu lah Polri terus mengembangkan perannya di
bidang pro engineering, yaitu mendukung kepentingan teknik perekayasaan lalu
lintas dan angkutan jalan, guna membantu program-program keselamatan yang
berkaitan dengan kualitas pengguna jalan khususnya pengemudi, kelaikan
kendaraan, kelaikan fungsi jalan dan lingkungannya, penanganan korban dan pelayanan
pasca kecelakaan.