Komunikasi publik dan Pers

elitKITA.com-Komunikasi bukan sekedar bicara, tapi merupakan proses pembentukan makna (manufacturing of meaning). di dalamnya ada pertukaran dan pemaknaan pesan baik verbal (berupa kata-kata), maupun non verbal (bentuk tindakan lain di luar kata-kata). Dalam praktek, pesan non verbal memiliki makna 76% lebih dipercaya  dari pada pesan dengan kata-kata yang hanya 24%. Itulah mengapa ada istilah “Actions speak louder than words”.


Dalam persoalan komunikasi publik, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi dan mengetahui apa yang dilakukan pemerintah. Sedangkan Pemerintah  punya banyak informasi, sekaligus butuh masukan, sehingga perlu cara komunikasi  yang tepat.

Dalam manajemen pemerintahan modern, komunikasi diperlakukan sangat penting, baik untuk mencari masukan maupun menyampaikan kebijakan. Ada lembaga yang bertanggung jawab pada  komunikasi dan informasi dan ada mekanisme untuk melayani  kepentingan public’s right  to know dan how to make favorable image.

Humas adalah satuan tugas dalam manajemen Pemerintahan yang  bertanggung  jawab atas  reputasi pemerintah Namun  hakikinya  semua  pejabat  dan karyawan/anggota adalah humas untuk dirinya sendiri sekaligus informal public relations untuk lembaganya. Humas yang baik senantiasa  terlibat dalam proses pembuatan keputusan sehingga memahami, dan dapat menjelaskan secara utuh, termasuk alasannya, namun tidak semua informasi harus dijelaskan humas, hal-hal teknis hendaknya disampaikan oleh pejabat yang paling kompeten.

Memahami UU Pers Dan UU Penyiaran
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, megolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/ atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/ atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Peran dan fungsi pers sangat penting dan dibutuhkan karena pers sebagai sarana efektif untuk menyalurkan informasi, paradigma pers yang bebas dan merdeka, bahkan liberalisasi pers dapat mendorong terciptanya opini publik.
Adapun berkaitan dengan isi siaran, yaitu isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Isi siaran dilarang : bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/ atau bohong; menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama