elitKITA.com-Komunikasi bukan
sekedar bicara, tapi merupakan proses pembentukan makna (manufacturing of
meaning). di dalamnya ada pertukaran dan pemaknaan pesan baik verbal
(berupa kata-kata), maupun non verbal (bentuk tindakan lain di luar kata-kata). Dalam praktek,
pesan non verbal memiliki makna 76% lebih dipercaya dari pada pesan dengan kata-kata yang hanya
24%. Itulah mengapa ada istilah “Actions speak louder than words”.
Dalam
persoalan komunikasi publik, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi dan
mengetahui apa yang dilakukan pemerintah. Sedangkan Pemerintah punya banyak informasi, sekaligus butuh
masukan, sehingga perlu cara komunikasi
yang tepat.
Dalam
manajemen pemerintahan modern, komunikasi diperlakukan sangat penting, baik
untuk mencari masukan maupun menyampaikan kebijakan. Ada lembaga yang
bertanggung jawab pada komunikasi dan
informasi dan ada mekanisme untuk melayani
kepentingan public’s right to
know dan how to make favorable image.
Humas adalah
satuan tugas dalam manajemen Pemerintahan yang
bertanggung jawab atas reputasi pemerintah Namun hakikinya
semua pejabat dan karyawan/anggota adalah humas untuk
dirinya sendiri sekaligus informal public relations untuk lembaganya. Humas
yang baik senantiasa terlibat dalam
proses pembuatan keputusan sehingga memahami, dan dapat menjelaskan secara
utuh, termasuk alasannya, namun tidak semua informasi harus dijelaskan humas,
hal-hal teknis hendaknya disampaikan oleh pejabat yang paling kompeten.
Memahami
UU Pers Dan UU Penyiaran
Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
megolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,
suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang
tersedia.
Penyiaran
adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/ atau
sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan
spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/ atau media lainnya untuk
dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima
siaran.
Peran
dan fungsi pers sangat penting dan dibutuhkan karena pers sebagai sarana
efektif untuk menyalurkan informasi, paradigma pers yang bebas dan merdeka,
bahkan liberalisasi pers dapat mendorong terciptanya opini publik.
Adapun
berkaitan dengan isi siaran, yaitu isi siaran wajib mengandung informasi,
pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak,
moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta
mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
Isi
siaran dilarang : bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/ atau bohong;
menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.